Divonis Seumur Hidup, Muhammad Amin Kurir Pil Extasi Jenis B29, F1 "Banding"

Terdakwa Muhammad Amin Divonis Hakim Seumur Hidup
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Renni Pitua Ambarita menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Amin kurir pil ekstasi 42.382 butir jenis B29 dan F1 "Seumur Hidup", Selasa (17/4-2018).

Putusan tersebut, kata Hakim Renni Pitua, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, menjadi perantara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), dan subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Amin dengan hukuman kurungan penjara selama "Seumur Hidup", baca Hakim Renni.

Mendengarkan putusan tersebut, Hakim Renni didampingi Hakim anggota Marta dan Egi Novita memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyatakan sikap. "Putusan tersebut, terdakwa diberikan waktu untuk menyatakan sikap. Apakah itu pikir-pikir, terima atau banding," kata Renni pada terdakwa.

"Saya banding yang mulia," ujar terdakwa Amin.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, Seumur Hidup, karena terbukti bersalah menjadi perantara narkotika. Menjemput pil ekstasi di tengah laut (OPL) dengan menggunakan speed boot.

Diberitakan sebelumnya, Kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 42.382 butir, terdakwa Muhammad Amin disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, Selasa (5/12-2017).

Dalam dakwaan JPU Samuel mengatakan, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekitar jam 16.00 Wib. Dimana  pada saat terdakwa selesai makan di warung pinggir jalan yang berada di seberang jalan Hotel Planet Holiday Sei Jodoh Kota Batam.

"Tiba-tiba datang seorang lelaki bernama Arwan (DPO) menghampirinya, dan menawarkan pekerjaan menjemput barang haram jenis ekstasi. Kemudian Arwan menawarkan terdakwa menjemput barang ekstasi ke tengah laut dengan upah Rp 5 juta. Dan terdakwa juga menyetujuinya," baca Samuel.

Kemudian, lanjut Samuel Membaca, Setelah berhasil menjemput ekstasi tersebut pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 dari tengah laut antara Indonesia dengan Malaysia (OPL), terdakwa kembali menuju ke parkiran sepeda motornya. Namun tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai aparat dari Ditres Narkoba Polda Kepri dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan terdakwa dan menemukan barang bukti narkoba jenis ektasi tersebut.

"Atas hal itu, terdakwa Muhammad Amin Alias Amin Bin Hamid didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Samuel.

Mendengar dakwaan JPU, terdakwa mengaku tidak ada keberatan dengan apa yang didakwaan JPU terhadapnya.Terdakwa telah mengakuinya. "Tidak ada keberatan yang mulia," ujar terdakwa.

Usai mendengarkan dakwaan dan terdakwa membenarkanya, Ketua Majelis Hakim Rennitua yang didampingi hakim anggota Endi Nurindra dan Egi menunda persidangan seminggu kedepan dengan agenda keterangan saksi penangkap dari Ditres narkoba Polda Kepri yang melakukan penangkapan.

Namun Hakim juga menunjuk kuasa hukum terhdap terdakwa atas pasal berlapis yang didakwakan JPU terhadap terdakwa yang dimana ancaman hukumannya yakni hukuman mati dan paling rendah 20 tahun penjara.


(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.