Sidang Terdakwa Mendengarkan Tuntutan Jaksa |
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjemput narkoba dari tengah laut (OPL) dengan upah 5 juta," baca Jaksa Samuel dihadapan Majelis Hakim Renni Pitua didampingi Hakim anggota Marta dan Egy.
Karena masa tahanan terdakwa tidak lama lagi. Maka silahkan sampaikan pembelaanmu. "Silahkan koordinasi dengan PH nya," kata Hakim Renni Pitua pada terdakwa.
"Mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya melakukan ini karena ekonomi, istri saya saat itu sedang hamil dan butuh dana. Saya tidak memikirkan kesalahaan saat itu, memang narkoba barang terlarang, dan saya mengaku bersalah yang mulia," kata terdakwa Muhammad Amin didampingi PH nya Eliswita.
Sidangpun ditutup hakim dan dilanjutkan persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan putusan.
Diberitakan sebelumnya, Kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 42.382 butir, terdakwa Muhammad Amin disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, Selasa (5/12-2017).
Dalam dakwaan JPU Samuel mengatakan, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekitar jam 16.00 Wib. Dimana pada saat terdakwa selesai makan di warung pinggir jalan yang berada di seberang jalan Hotel Planet Holiday Sei Jodoh Kota Batam.
"Tiba-tiba datang seorang lelaki bernama Arwan (DPO) menghampirinya, dan menawarkan pekerjaan menjemput barang haram jenis ekstasi. Kemudian Arwan menawarkan terdakwa menjemput barang ekstasi ke tengah laut dengan upah Rp 5 juta. Dan terdakwa juga menyetujuinya," baca Samuel.
Kemudian, lanjut Samuel Membaca, Setelah berhasil menjemput ekstasi tersebut pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 dari tengah laut antara Indonesia dengan Malaysia (OPL), terdakwa kembali menuju ke parkiran sepeda motornya. Namun tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai aparat dari Ditres Narkoba Polda Kepri dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan terdakwa dan menemukan barang bukti narkoba jenis ektasi tersebut.
"Atas hal itu, terdakwa Muhammad Amin Alias Amin Bin Hamid didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Samuel.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa mengaku tidak ada keberatan dengan apa yang didakwaan JPU terhadapnya.Terdakwa telah mengakuinya. "Tidak ada keberatan yang mulia," ujar terdakwa.
Usai mendengarkan dakwaan dan terdakwa membenarkanya, Ketua Majelis Hakim Rennitua yang didampingi hakim anggota Endi Nurindra dan Egi menunda persidangan seminggu kedepan dengan agenda keterangan saksi penangkap dari Ditres narkoba Polda Kepri yang melakukan penangkapan.
Namun Hakim juga menunjuk kuasa hukum terhdap terdakwa atas pasal berlapis yang didakwakan JPU terhadap terdakwa yang dimana ancaman hukumannya yakni hukuman mati dan paling rendah 20 tahun penjara.
(al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar