Tim Pemain Sepak Bola
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sekolah Sepak Bola (SSB) Bida Taruna BP Batam Gelar Laga pertandingan persahabatan melawan Malaysia bertajuk Turnamen Piala Perpaduan Serantau di Stadion Tumenggung Abdul Jamal, Batam pada Jumat, (23/3/2018) malam. 

Bekerjasama dengan Akademi JB Dream Team asal Malaysia, gelaran laga persahabatan Internasional tersebut diikuti dua tim asal Johor, Malaysia, Iskandar FC dan JB Dream Team serta perwakilan BP Batam yakni SSB Bida Taruna yang dilaksanakan dua hari 23-24, Kamis-Jumat, Maret 2018 . 

Pembina SSB Bida Taruna Barnov Sihite mengatakan tujuan digelar turnamen tersebut adalah untuk menjalin hubungan baik diantara kedua negara dan saling mengembangkan kualitas pemain usia dini di sekolah sepakbola di kedua negara.

 "Kita sudah lama menjalin hubungan dan sering melakukan pertandingan, kita memiliki ide untuk melakukan turnamen antar negara untuk menjalin silaturahmi dengan saudara serumpun dan impiannya ini akan berlanjut setiap tahun," katanya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan persiapan tim untuk mengikuti turnamen ini sudah sejak lama, namun ia dan tim tidak memiliki target untuk juara pada event tahunan tersebut. "kita padukan junior sama seniornya binaan kita semua, yang penting anak-anak menambah jam terbang pengalaman melawan tim dari luar," lanjutnya. 

Sementara Pemilik klub JB Dream Team Mohd Hairi bin Shah menyambut baik turnamen piala perpaduan serantau yang digelar di Batam tersebut. Menurutnya letak Batam yang berdekatan dengan Malaysia memiliki historis yang sama sebagai daerah serumpun. 

"Event pertama bekerjasama dengan Bida Taruna BP Batam ini adalah program yang sehat yang mana kita kumpulkan anak-anak muda untuk sparring dengan pasukan Batam, untuk memupuk silaturahim antara Batam dan Johor yang mana kita berdekatan sebagai daerah serumpun," ungkapnya. 

"Johor Dream team ini bermain di liga perdana, artinya sebelum Super adalah liga nomor dua di Malaysia jadi ini adalah perlawanan yang kami anjurkan bersama," tambahnya kembali. 

Ia meyakini dengan komitmen bersama kedua negara khususnya Batam dan Johor dapat terus membina para pemain muda secara berkelanjutan serta saling memberikan informasi seputar sepakbola diantara masing-masing akademi. 

"Kami menganjurkan setiap tahun seperti tahun ini Batam tuan rumah dan insyallah tahun depan Johor tuan rumah, selepas ini Singapur dan Thailand untuk lebih besar cakupannya dimana klub-klub mau meningkat naik bisa mengenal corak para pemain," harapnya. 

Di sisi lain, Syed Hussein selaku pemilik Iskandar FC menyebutkan ketertarikannya pada dua pemain binaan SSB bida taruna BP Batam. 

"Saya sudah lihat ada dua pemain Bida Taruna akan main di tim saya di Johor dengan adanya ketentuan pemain impor saya rasa mereka bisa main," ucapnya. 

Pada laga persahabatan tersebut pertandingan dimenangkan oleh tim asal Johor, Malaysia, Iskandar FC dengan poin 4 hasil satu menang dan satu seri. Diikuti SSB Bida Taruna dengan poin sama 4 hanya kalah head to head, dan JB Dream Team poin 1. 

Hasil pertandingan: 
Iskandar FC v JB Dream Team 1-1 
SSB Bida Taruna v Iskandar FC 2-3 
JB Dream Team v SSB Bida Taruna 0-3 Batam.

Humas BP Batam


Margarito Kamis., SH., M. Hum dan Gubernur LSM LIRA Kepri, Budi Sudarmawan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur LSM LIRA Kepri, Budi Sudarmawan angkat bicara terkait Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Wakil Gubernur Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.

"Sekarang ini kan gelar perkara masih berjalan di PTUN Tanjungpinang. Kami dari LSM LIRA Kepri dalam hal ini, masih mempergunakan gugatan perkara, artinya ini masih perkara," ujar Gubernur LIRA Kepri Budi Sudarmawan yang didampingi Wakil Gubernur LIRA Kepri, Vijay Jaelani di Lotte Mart, Kamis (22/3-2018).

Budi juga menyampaikan, pelantikan Wakil Gubernur Kepri, Isdianto, yang digelar pada tanggal 27 Maret 2018 di Istana, yang dilantik oleh Presiden RI, berdasarkan aturan dan kelaziman tidak bisa dilakukan.

"Sekarang ini kami LSM LIRA Kepri masih menggugat Surat Keputusan (SK) 37 tertanggal 22 November 2017 yang dikeluarkan DPRD Prov Kepri, tentang SK penetapan calon tetap Wakil Gubernur Kepri. Ini belum "inkrah". Jadi belum bisa dilantik," terangnya. 

Jangan nanti, lanjut Budi Sudarmawan, ini menjadi preseden buruk di negara Indonesia yang kita cintai ini. Dimana gelar perkara gugatan masih berjalan, Presiden RI malah melantik wakil Gubernur Kepri.

"Presiden RI tidak mungkin melantik Isdianto sebagai wakil Gubernur Kepri. Karena masih berperkara hukum," tuturnya.

Ia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh LSM LIRA Kepri di PTUN, sangat kuat dasar hukumnya, sehingga dirinya yakin menang dalam gugatan tersebut. "Dasar gugatan kami sangat kuat dan kami yakin menang. Dan hal itu juga lebih dikuatkan oleh pendapat saksi ahli Margarito Kamis.SH. M. Hum, yang turut hadir dalam persidangan di PTUN Tanjungpinang, di Sekupang, Batam," tutur Budi.

Budi menilai pemberitaan di sejumlah media terkait pelantikan Isdianto adalah upaya membangun opini dari pihak-pihak tertentu, agar bisa mempengaruhi putusan Majelis Hakim PTUN, yang akan memutus perkara pada Senin 26 Maret 2018 yang akan datang.


(al/Kepriaktual.com)



Sidang terdakwa Hendri, Mantan Kasatpol PP Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Hendri, S. Sos., mantan Kasatpol PP pemerintahan Kota Batam dalam kasus perkara penggelepan uang sebesar Rp 283.200.000 juta, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/3-2018).

Sidang terdakwa, beragendakan pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa. Dalam surat dakwaan terdakwa, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmarlina Sembiring menyatakan, bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan uang milik korban Alex Sander (Direktur PT Putra Karyasindo Prakarsa).

Dakwaan Jaksa tidak ada yang dibantah terdakwa, dan membenarkan perbuatanya. "Tidak ada salah yang mulia, semua benar," ujar terdakwa Hendri.

Usai pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa.

Saksi Korban Alex Sander menerangkan, bahwa ia melakukan pertemuan dengan terdakwa, dalam rangka membicarakan pengosongan lahan miliknya yang terletak di Tanjung Uma. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Putra Karyasindo Prakarsa Batam, dan disaksikan oleh tiga saksi yang dihadirkan Jaksa. 

"Saya bertemu dengan terdakwa, karena saya mempercayainya. Terdakwa selaku ketua harian tim terpadu," ujarnya.

Kemudian, lanjut saksi korban, terdakwa menyanggupi hasil pembicaraan yaitu mengosongkan dan membebaskan lahan milik PT Putra Karyasindo Prakarsa. "Pertemuan tersebut menyampaikan permintaan dana sejumlah Rp 283.200.000 juta. Dan terdakwa berjanji akan mengosongkan dan membebaskan lahan tersebut selama tiga bulan. Karena saya percaya, saya berikan dana itu tanggal 28 juli 2016," ujarnya.

"Terdakwa mengambil uang ke Kantor PT. PKP, berjumpa dengan karyawan bagian keuangan, Setiyarni (saksi). Setiyarni memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 231.200.000 juta. Kemudian pada tanggal 5 Agustus 2016, terdakwa kembali menjumpai saya di kantor dan meminta uang sebesar Rp 52.000.000 juta, itu juga diserahkan oleh Setiyani. Uang yang dua kali diambil oleh terdakwa di kantor, itu dilengkapi dengan kwitansi," ujar korban kembali.

Saksi korban juga menceritakan, uang yang diserahkan tersebut, untuk biaya operasional, honor rapat, dana sosialisasi dan konsumsi terkait pembebasan ruli lahanseluas 52.902,45 m2 Tanjung Uma. Beberapa hari kemudian saksi Ridwan S (karyawan PT. PKP) beserta tim SURVEYOR mendatangi lokasi yang akan di kosongkan, tetapi pada saat di lokasi tersebut, masyarakat di lokasi tersebut menghadang saksi Ridwan dan Tim Surveyor.

"Pas kami dilokasi, warga menyerang kami," ujar saksi Ridwan. 

Ternyata, kata saksi korban, setelah dipertanyakan kepada masyarakat, ternyata terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat yang tinggal disana. "Kami langsung menanyakan perihal tersebut serta uang itu kepada terdakwa," tutur saksi korban.

Karena terdakwa tidak menyanggupi pekerjaan tersebut, terdakwa berjanji akan mengembalikan uangnya Rp 223.200.000 juta pada tanggal 03 Februari 2017, sesuai Surat Pernyataan tertanggal 25 Januari 2017. "Batas waktu yang ditentukan terdakwa, tidak bisa mengembalikan dana tersebut. Bahkan terdakwa menggunakan dana itu hanya kepentingan pribadi terdakwa, dan bukan membebaskan lahan," terangnya.

Memang, kata saksi korban, ada surat perjanjian yang kami buat, memberikan waktu pembayaran uang yang digunakan terdakwa. Tapi terdakwa hanya membayar sebesar Rp 50 juta, sisanya tidak ada itikadnya untuk membayarnya. 

"Akibat perbuatan terdakwa, kami melaporkanya kepihak yang berwajib," tuturnya kembali.

Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa Hendri. Ia pun mengaku merasa bersalah, tidak melakukan sesuai dengan permintaan saksi korban. "Uang itu saya gunakan untuk biaya perobatan kakak saya yang sedang sakit kanker," kata terdakwa saat pemeriksaan terdakwa berlangsung. 

Terdakwa dalam dakwaanya didakwa dalam pasal 372KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidangpun ditutup dan ditunda Majelis Hakim Taufik didampingi Renni dan Egi Novita pada persidangan berikutnya.


(al/Kepriaktual.com)



Lokasi Pelebaran Jalan Sei Panas dan Bengkong
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Untuk memperlebar jalan. Tim gabungan terpadu dari pemerintah Kota Batam Satpol PP, Ditpam, Polisi dan TNI melakukan pembongkaran kios mulai dari Simpang Kuda Sei Panas sampai Bengkong, Kamis (22/3-2018).

Pantauan dilikasi, tim terpadu melakukan pembongkaran kios yang ada dipinggir jalan. Pembongkaran tersebut menggunakan satu unit alat besar berupa beko.

Warga yang lalu lalang di jalan, berhenti menyaksikan pembongkaran kios. Tampak tidak ada perlawanan yang dilakukan warga. Bahkan warga juga sibuk membongkar kiosnya masing-masing. 

"Pemerintah Kota Batam sudah menyampaikan surat edaran kepada warga yang mempunyai kios. Makanya kios deretan mulai dari Sei panas dan Bengkong sudah melakukan pembongkaran sendiri," ujar pedangang dilokasi.

Ia juga menyampaikan, program pemerintah Kota Batam untuk memperlebar jalan, sangat kita dukung. "Ini kan kepentingan masyarakat Kota Batam dalam menggunakan jalan," terangnya.

Akibat pembongkaran kios yang dilakukan tim terpadu. Jalan terlihat macet.


(al/Kepriaktual.com)


Fhoto Net
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terindikasi akan digunakan untuk bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI. Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil keputusan, menunda penerbitan 1.270 paspor sejak Januari hingga pertengahan Maret 2018.

"Tahun lalu 6.000 paspor kami tunda, karena pekerja migran tidak melalui prosedur BNP2TKI dan Kemenaker, tahun ini 1.270 kami tunda penerbitannya karena tidak melalui prosedur yang benar," kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, usai pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia-Malaysia di Batam, Kepulauan Riau. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (21/3).

Ditjen Imigrasi sengaja memperketat penerbitan paspor untuk meminimalkan pelanggaran aturan pekerja migran. Selain paspor, Ditjen Imigrasi juga menunda keberangkatan 55 orang keluar negeri walaupun telah memiliki paspor. Semuanya diduga akan bekerja, tapi tidak dilengkapi visa untuk bekerja, melainkan visa yang lain.

"Karena mereka rentan menjadi korban tindak kriminal atau pekerja migran bermasalah," kata dia.

Ia menjelaskan, pihak imigrasi bisa menyimpulkan seseorang akan menyalahgunakan dokumen keimigrasian dalam proses wawancara pembuatan paspor.

Menurut dia, profiling pekerja migran Indonesia sangat kentara dan dari kelengkapan dokumennya saja bisa diketahui tujuan berangkat keluar negeri.

"Kami tanya, kebutuhannya untuk apa, (dia jawab) untuk wisata ke Malaysia. Pekerjaannya apa di Indonesia, kok harus keluar negeri wisatanya," katanya menjelaskan.

Bila alasannya hendak menjenguk keluarga, maka pihak imigrasi meminta agar keluarganya ditelepon, demi memperjelas tujuan keberangkatannya.

Di tempat yang sama, Dirjen Imigrasi Malaysia, Datok Seri Haji Mustafar bin Haji Ali, mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia dalam memperketat pembuatan paspor.

Kebijakan itu turut membantu pemerintahnya untuk meminimalkan pelanggaran dokumen keimigrasian.

Menurut dia, pelanggaran paling banyak yang dilakukan TKI di Malaysia, di antaranya penyalahgunaan izin tinggal. Pada izin hanya untuk wisata, namun ternyata untuk bekerja.

Saat ini, sekitar 4.000 TKI bermasalah berada di pusat tahanan Malaysia menunggu untuk dipulangkan ke Tanah Air.

Di tempat yang sama, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana menyatakan sejatinya tidak ada hal sensitif yang dibahas dalam pertemuan bilateral itu.

"Di antara Indonesia dan Malaysia tidak ada yang sensitif. Kedua pimpinan imigrasi bisa saling dekat. Persoalan apa pun bisa diselesaikan dengan hati," kata dia.


Red


Perusahaan Asing Fhoto Bersama dengan Purnomo Andiantono 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sejumlah perusahaan asing menaruh perhatian besar untuk bisa melakukan investasi di Batam dan merancang sejumlah kerja sama dengan BP Batam. Koordinasi awal dilakukan dengan melakukan kunjungan ke BP Batam guna bertanya lebih jauh tentang bagaimana prospek dan prosedur berinvestasi di wilayah yang strategis dilalui jalur perdagangan internasional di Selat Malaka ini. 

Hal ini terlihat dari beberapa kunjungan investor yang hadir dalam waktu hampir bersamaan di Gedung Marketing Center BP Batam. Diawali dengan kunjungan investor asal Korea Selatan Sammyung Precision Selasa (20/4/18) yang hadir berjumlah 7 orang dipimpin oleh Mr. Jin Bongyoul,  Senior Executive Vice President Group Sammyung Precision dan di fasilitasi oleh PT. Batamindo Investment Cakrawala.

Perusahaan Sammyung Precision Co, Ltd (Korea) sendiri adalah perusahaan khusus produksi yang membuat komponen-komponen sensor yang canggih. Lebih dari 90% produk dijual ke Jepang, Korea, dan pelanggan lainnya di Asia Tenggara. Perusahaan ini sangat berpengalaman dalam produksi dan manajemen dibidangnya. 

Dan mereka menilai Batam sebagai kawasan yang strategis diantara Singapura dan Johor sangat cocok untuk dijadikan lokasi berinvestasi dengan fasilitas bebas pajak impor, mereka akan membawa komponen industri dan akan merakit komponen tersebut di Batam, fasilitas tersebut diakui dapat mendukung kegiatan industri mereka. Bahkan, dengan pertimbangan mudahnya perizinan melalui i23j, green channel, dan perpajakan mereka mengaku siap merelokasi perusahaan mereka dari China ke Batam.

Tidak hanya itu, hari berikutnya pada Rabu (21/3/18), 3 perusahaan hadir melakukan kunjungan ke BP Batam diantaranya Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd asal Korea, Pengusaha Tiongkok yang tergabung dalam China Plastic Industry yang hadir bersama Kadin Provinsi Kepri, serta ASEAN-Japan Centre. 

Perwakilan delegasi Hyundai, Suh Min Jong selaku Chief Representative, mengatakan ketertarikan kepada beberapa proyek yang akan dilaksanakan di Batam seperti : LRT, pengembangan Pelabuhan Batu Ampar, pengembangan bandara Hang Nadim, proyek jembatan Batam-Bintan, Pelabuhan Tanjung Sauh, dan mengungkapkan ketertarikannya ingin menjadi bagian dalam proyek tersebut. 

Sementara, sejumlah pengusaha Tiongkok China Plastic Industry yang bergerak dibidang daur ulang non-metal juga melakukan kunjungan dengan didampingi Ketua Kadin Provinsi Kepri Ma’aruf Maulana. Kunjungan awal ini bertujuan untuk berdiskusi dengan BP Batam terkait prosedur dan perizinan investasi industri dibidang daur ulang non-metal. 

Ketua Kadin Provinsi Kepri Ma’aruf Maulana mengatakan sudah ada lebih dari 22 perusahaan dibidang ini yang mengungkapkan ketertarikan mereka untuk berinvestasi di Batam.  Kemudahan i23j tak dipungkiri menjadi ketertarikan tersendiri bagi mereka untuk berinvestasi segera. 

Diruangan terpisah, 9 orang pengusaha asal Korea, Laos dan Jepang yang tergabung dalam ASEAN Japan Centre, dipimpin oleh Hiroko Hashizume, Project Invesment Division,  melakukan studi banding dan ingin mengetahui perkembangan industri dan investasi di Batam. Mereka sangat tertarik dengan kondisi perkembangan yang ada di Batam terutama Mal Pelayanan Publik, karena menurut mereka sangat bagus sekali untuk di kembangkan di negara mereka, adanya program i23J dalam waktu 3 jam kita dapat menyelesaikan 8 perizinan yang sangat memudahkan investor.

Kunjungan ini diterima oleh, Kepala Biro Pengembangan Manajemen Kinerja Purnomo Andiantono, Direktur Lalu Lintas Barang Tri Novianta, Plt. Direktur Pemanfaatan Aset Dendi Gustinandar dan sejumlah pejabat subdit promosi di gedung Marketing Center BP Batam. 

Purnomo Andiantono yang sering disapa Andi mengatakan “suatu kemunculan yang bagus, kehadiran perusahan-perusahaan ini, (apabila terealisasi) nantinya sudah mulai terkumpul dari suppliernya, produsennya, kemudian produknya yang siap ekspor”, ujar Andi. 

Andi menambahkan, Kemudahan i23j tak dipungkiri menjadi ketertarikan tersendiri bagi mereka untuk melakukan ekpansi dan berinvestasi di Batam. Mereka terlihat serius karena sudah menanyakan terkait bagaimana mendapatkan izin, tenaga kerja, dan perpajakan.


Humas BP Batam


Sidang agenda pembacaan pembelaan terdakwa Indarti
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dituntut Jaksa Frihesti Putri Gina selama 9 tahun kurungan penjara. Indarti bin Sujono terdakwa dalam kasus perkara perlindungan anak, melalui Penasehat Hukum (PH) nya Richard Rando Sidabutar, SH, dan Bambang Heri, SH., memohon keringanan hukuman. Hal itu disampaikanya dalam pembelaan (Pledoi) di sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/3-2018).

"Memohon Majelis Hakim, menghukum terdakwa dengan seringan-ringanya. Terdakwa sudah mengaku bersalah, meletakkan bayi nya dalam tong sampah toilet klinik BIP Kawasan Industri Batamindo," baca kedua PH terdakwa dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Rozza dan Marta. 

Dalam pledoi, yang dibacakan PH terdakwa Indarti menyatakan, bahwa terdakwa Indarti yang disangkakan melakukan pembunuhan terhadap bayi yang dikandungnya saat lahir di Toilet Wanita Klinik BIP Kawasan Industri Batamindo, telah mengaku bersalah. Meletakkan bayinya dalam tong sampah dekat toilet klinik. Hal itu dilakukan karena kepanikanya saat pertama kali melahirkan bayi.

"Terdakwa tidak melakukan pembunuhan terhadap bayinya. Saat bayinya lahir, sudah berwarna biru dan tidak menangis," baca PH terdakwa. 

Lanjut PH terdakwa membacakan, sesuai fakta persidangan saat keterangan ahli dokter, bila bayi sudah berwarna biru menunjukkan bahwa telah meninggal diatas 24 jam. "Sehingga kita berkeyakinan bahwa saat itu bayi telah meninggal saat berada di kandungan Indarti," ujar Richard Rando Sidabutar membacanya.

Ia pun berharap, dalam perkara yang ditanganinya, Majelis Hakim dapaf memberikan hukuman terhadap klienya dengan seringan-ringanya. "Klien kami sudah mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatanya. Selain itu, terdakwa juga masih muda dan bisa lagi merubah dirinya hidup lebih baik," kata Richardo.

Selain pledoi yang dibacakan kedua PH terdakwa. Majelis Hakim juga mempersilahkan terdakwa menyampaikan pembelaanya. "Bila ada pembelaan dirimu yang ingin kamu sampaikan, silahkan sampaikan," kata Hakim Mangapul kepada terdakwa.

Terdakwa Indarti saat membacakan pledoinya, ia meneteskan air mata. Dan ia mengaku sempat akan mengakhiri hidupnya karena penyesalan melakukan kesalahan terhadap bayinya. Untuk itu ia berharap para hakim mau meringankan hukumannya.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan, dan tidak akan mengulanginya lagi," isak tangis terdakwa menyampaikanya. 


(al/Kepriaktual.com)


Yudo Iman Bintoro (Baju Batik) ,Mustari (Baju Hitam) 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Saksi Yudo Iman Bintoro (Penjual Barang) yang dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon membigungkan persidangan, berbelit-belit saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Yohanes Juko Suwarno (Pemohon) melawan Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Polri Cq Polda Kepri Kepri dan Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Cq Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rabu (21/3-2018).

Dalam persidangan, saksi Yudo terlihat bingung, saat memberikan keterangan (Jawaban) yang dilontarkan oleh Hakim dan pihak termohon. Dimana saksi Yudo menyampaikan, bahwa barang-barang Hotel sebanyak 720 koli yang dibelinya itu, langsung dari Batamindo 3, dan itu setelah ada kerjasama.

"Mendapat orderan barang tersebut dari iklan yang dipromosikan. Kemudian Yohanes menghubungi saya, saya saat itu di Palembang. Iklan itu bisa dikatakan resmi, bisa tidak," ujar saksi Yudo.

Waktu transaksi pembelian barang, terang Yudo, ia langsung menghubungkan Yohanes dengan Batamindo 3. "Saya hubungkan langsung Yohanes dengan Batamindo 3 (Pemilik Barang)," kata Yudo.

Anehnya, ketika pihak kuasa hukum termohon I melontarkan pertanyaan kepada saksi Yudo (Penjual Barang ), tentang bagaimana bentuk pembayaran yang dilakukan pembeli barang, apakah dibayar dengan bentuk uang cash atau ditransper. Saksi menjawab ditransper, namun ketika ditanya kembali, kalau memang pembayaran dilakukan dengan cara transper, apakah ada bukti transper pembayaran. Saksi terlihat bingung untuk menjawabnya, dan kembali mengatakan pembayaran dilakukan dengan uang cash. 

"Pembayaran uang cash yang mulia, bukan transper. Pas pembayaran, Yohanes yang berurusan langsung dengan Batamindo. Saya hanya mendapat fee 10%, 100 juta," ujarnya.

Hakim praperadilan, Taufik Nainggolan dalam sidang sering mengingatkan saksi Yudo untuk memberikan keterangan yang benar, dan tidak berbelit-belit. "Keterangan saksi jangan berbelit-belit, kita mengungkap kebenaran disini," ujar Hakim Taufik.

Taunya barang ditangkap Polair, kata Yudo, setelah Yohanes menghubunginya. "Yohanes menghubungi saya, katanya barang yang dibelinya itu ditangkap Polair. Saya pun turun ke Batam, dan langsung menuju ke Polair. Disana saya mengaku sebagai penjual barang," ujarnya.

"Pihak Polair mengatakan sama saya saat itu, barang akan diserahkan ke Bea dan Cukai Batam, jadi silahkan ke BC aja. Terkait surat penangkapan dan penyitaan barang tidak pernah ada ditunjuk kepada saya," tuturnya.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Mustari (Pemilik Lahan). Mustari mengatakan, Yohanes menyewa lahan padanya selama tiga bulan. "Barang yang ditempatkan Yohanes dilahan kosong, bukan lahan saya. Memang lahan itu berdekatan dengan lahan saya," ujarnya.

"Disana tidak ada pelabuhan tikus, hanya saja barang yang diletakkan Yohanes pas di bibir pantai. Dan upah mengangkut barang yang kami dapat dari Yohanes 400 ribu. Barang yang kami muat dari lori ada 8 lori," terangnya kembali. 


(al/Kepriaktual.com)


Karo SDM Polda Kepri, Kombes Pol Djoko Susilo
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri menerima pendaftaran anggota Polri Taruna Akpol, Bintara Polri dan Tamtama Polri tahun 2018. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga, Senin (19/3-2018).

Terkait penerimaan Anggota Polri pada Tahun 2018, Karo SDM Polda Kepri Kombes Pol Djoko Susilo, SIK, SH menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat ini (untuk tanggal dan waktu menyusul di informasikan kepada Masyarakat sambil menunggu STWO dari Mabes Polri) akan diadakan penerimaan anggota Polri Taruna Akpol, Bintara Polri, dan Tamtama Polri.

Terkait persyaratan penerimaan anggota Polri pada Tahun 2018 sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia Kepda NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.

4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) Tahun.

5. Berijazah serendah-rendah nya SMA/MA/SMK Sederajat.

6. Berwibawa , Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.

7. Sehat Jasmani dan Rohani.

8. Tidak pernah dipidana dengan menunjukkan SKCK.

9. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Anggota Polri.

10. Pria dan wanita, bukan anggota / mantan anggota Polri, TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri dan TNI.

11. Berijazah serendah-rendah nya SMA, MA jurusan IPA dan IPS, bukan lulusan paket A dan B. atau SMK sesuai dengan Kompetensi tugas Polri (kecuali tata busana dan tata kecantikan).

12. Berusia minimal 17 Tahun dan maksimal 21 Tahun.

13. Tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan. Pria 165 cm dan wanita 160 cm.

14. Belum pernah menikah, tidak bertatto, dinyatakan bebas narkoba, berdomisili selama 2 tahun diwilayah Polda Setempat.

15. Untuk Bintara Polri nilai UN minimal 60,00.

16. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.

Di tambahkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, bagi pemuda-pemudi Provinsi Kepri yang telah cukup umur sesuai persyaratan untuk masuk Polri dipersilahkan bergabung, dan tidak terpancing isu-isu yang menyesatkan berupa pendaftaran melalui calo atau orang yang menawarkan jasa baik untuk bisa membantu meluluskan menjadi anggota Polri.

"ingat masuk Polri tidak dipungut biaya," ujar Kombes Pol Drs. S Erlangga.


Humas Polda Kepri


Sidang Praperadilan
HUKUM KEPRIAKRUAL.COM: Pihak termohon I dan II Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Polri Cq Polda Kepri Kepri dan Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Cq Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam membantah semua permohonan yang diajukan pemohon. 

Hal ini disampaikan oleh kedua pihak termohon dalam sidang praperadilan dalam agenda membacakan jawaban dari pemohon, Senin (19/3-2018).

"Meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Dimana pemohon telah meminta ganti rugi sebesar 1 miliar," baca kedua kuasa hukum termohon.

Dalam hal ini, tim kuasa hukum termohon I Polda Kepri menyatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dimana berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2018, ada satu unit kapal pancung yang sedang bongkar muat barang di lahan kosong di Desa Sembulang Camping RT 002 RW 002 Jembatan VI Barelang, Kecamatan Galang Batam, diduga mengirim barang ke luar Kota Batam.

Selanjutnya, laporan tersebut di terima dan ditindaklanjuti anggota polisi Brigadir Antonius dan Lamhot. Diketahui lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi bongkar muat barang diduga ilegal sehingga warga disana resah. Setelah pihaknya (Polairud) menindaklanjuti, bahwa benar ada ditemukan satu unit kapal pancung yang sedang bongkar muat. Namun, ujarnya, speadboad jenis pancung tersebut keburu. 

"Kami tidak dapat melakukan pengejaran. Kami tidak ada armada untuk mengejarnya, dan hanya mengamankan barang yang ada di bibir pantai semak belukar (Hutan Bakau),” kata Kabidkum Polda Kepri, AKBP Totok Wibowo.

Pada tanggal 21 Pebruari 2018 pukul 06.00 wib menjelang malam, ujarnya, anggota polisi datang dan mengamankan barang-barang dari lokasi tanah kosong yang terletak di hutan bakau daerah tersebut.

"Warga mengatakan lokasi bibir pantai tersebut sering digunakan untuk tempat melansir barang -barang ilegal. Setelah dilakukan penyidikan, tanah itu adalah milik Ani Parida SH dan bukan milik pemohon," ujarnya.

Kata dia, barang yang diamankan itu, mau dikirim ke Palembang. Itu diketahui setelah ada dua orang datang dari Palembang. Maka pihaknya menduga ada pelanggaran sehingga barang itu diamankan. "Barang itu benar milik pemohon, berdasarkan dari kedua orang dari Palembang yang mengaku pemiliknya," terangnya. 

Setelah mengamankan barang tersebut maka pada tanggal 2 Maret 2018, Iptu Thomas berkoordinasi bersama Beacukai Batam agar barang tersebut dititipkan dari Mako Polairud ke BC.

"Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon, dengan tegas kami pihak termohon menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan pemohon," tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak termohon II. Meminta majelis hakim menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dimana pihak pemohon telah mengajukan pihaknya membayar ganti rugi sebesara 1 miliar.

"Permohonan pemohon meminta ganti rugi, itu mengada-ada. Kami sudah melakukan sesuai dengan standar, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang. Kami hanya menjalankan UU Kepabeanan yaitu pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang bukan penyitaan,” tutur kuasa hukum Bea dan Cukai.


(al/Kepriaktual.com)



Alfonso Napitupulu, Penasehat Hukum Conti Chandra
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Penasehat Hukum (PH) Conti Chandra dalam perkara penggelapan dalam jabatan di PT Bangun Megah Semesta (BMS) atas sengketa kepemilikan sahan BCC Hotel & Residence, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/3-2018).

Dalam perkara Conti saat itu divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Dalam sidang, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Roza El Afrina dengan diampingi Jasael dan Muhammad Chandra, itu. Jaksa Romondang Manurung, Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak menyampaikan bahwa pihaknya belum siap menjawab permohonan Termohon.

"Jawaban pemohon belum bisa kami bacakan yang mulia. Surat tugas dan berkas pemohon baru kami terima," kata Jaksa Rumondang di persidangan. 

Karena belum bisa dibacakan oleh Jaksa sebagai termohon. Majelis Hakim pun menunda sidang PK tersebut pada Senin (26/3/2018) mendatang.

"Jawaban termohon belum siap. Sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu mengatakan permohonan yang diajukan dalam PK ini, ada beberapa novum (bukti baru) yang diajukan. Novum ini tidak pernah dihadirkan dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Batam maupun di Tingkat Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT).

"Ada sembilan dokumen dan tiga saksi yang tidak pernah dihadirkan dalam sidang. Bukti baru inilah yang akan kita hadirkan dalam sidang nanti," kata Alfonso usai sidang ditunda Hakim. 

Menurut Alfonso, dalam bukti baru itulah akan diketahui, apakah klainnya itu bersalah dalam tuduhan penggelapan dalam jabatan. Dokumen-dokumen dan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan Conti Candra untuk memberikan keterangan sebagai bukti baru.

"Hukuman Pak Conti Chandra kan inkrah hukumannya 2 tahun. Untuk itu kita ajukan bukti baru dalam peninjauan kembali ini. Belum bisa disebutkan sekarang. Nanti saja dalam sidang selanjutnya," kata Alfonso.

Terkait PK yang diajukan, terang Alfonso, itu hak setiap warga yang terpidana. "PK upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana, dan sudah berkekuatan hukum tetap dalam sistim peradilan di Indonesia," tutur Alfonso. 


(al/Kepriaktual.com)


BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rival Achmad Labbaika, sebagai Ketua Umum AJO Indonesia menyampaikan. Organisasi Profesi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) merupakan wadah bagi seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha (Pemimpin redaksi /jurnalis/wartawan) online media. 

Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Provinsi Kepulauan Riau Jonni Pakkun mengatakan, akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum Musyawarah Nasional (Munas) organisasi itu, di Jakarta yang dicanangkan pada tanggal 19-20 mei 2018 mendatang.

"Kita akan menggelar UKW untuk pewarta kita, kisaran 20-40 kuota. Yang diuji oleh orang-orang Tim penguji LPDS, dan lainya yang mampu menjadi penguji," ungkapnya di Cafe Kebun saat musyawarah anggota, Kamis (15/3-2018) sore. 

"Sementara kita dari AJOI blm bisa melakukan uji kompetensi sendiri meskipun di kepengurusan DPP terdapat beberapa nama yang memiliki kompetensi sebagai team penguji" tegas JP. 

"Nanti setelah kita melaksanakan Munas pada Mei 2018 dan Materi UKW wartawan Online Media yang sedang disiapkan oleh DPP AJOI disahkan oleh Dewan Pres barulah Organisasi kita bisa melakukan UKW secara internal," tambah JP kembali. 

Lanjut Joni, uji kompetensi tersebut guna menciptakan anggota-anggota AJO Indonesia khususnya di Kepri, agar lebih profesional menjalankan tugasnya sebagai jurnalis di lapangan dan memiliki intelektualitas lebih.

"Agar anggota AJO Indonesia Kepri lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Jurnalis," jelas Jonni yang juga sebagai salah satu pengusaha Bos Kopi di Indonesia.

Tambah Jonni, menyerukan mari bersama kita bangun organisasi yang lebih modern yang peka terhadap kemajuan teknologi tanpa mengedepankan cara-cara destruktif dan intimidatif.

"No hoax, No Fake News, No Yellow Journalis, berwawasan luas dan terbuka dengan satu tujuan "Kesejahteraan Insan Online Media Indonesia yang bermotokan "Kerja sama bukan sama-sama kerja," Pungkasnya.


(AJO Indonesia) 


Sosok Mayak Yang Dievakuasi dimasukkan ke Mobil Patroli Polsek Galang
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Warga Kampung Pasir Panjang, Kel. Rempang Capil, Kec. Galang dikejutkan penemuan sosok mayat laki-laki diperkirakan umurnya (40) lebih, Jumat (16/3-2018).

"Mayat ditemukan oleh warga ditepi pantai. Kemudian sekitar pukul 17:00 wib, warga menelpon kami (Polsek Galang), dan jenis mayat laki-laki karena telungkup," kata Kapolsek Galang, AKP Heri Sujati dilokasi kejadian.

"Mayat ditemukan tidak menggunakan baju, hanya berpakaian celana pendek. Sehingga identitasnya tidak ada ditemukan," tuturnya kembali. 

Selanjutnya, kata Heri, belum bisa dipastikan tanda-tanda kekerasan terhadap mayat. Dan mayat akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, untuk di otopsi. 

"Penyebab meninggalnya mayat belum diketahui apa sebabnya. Kita lihat aja nanti hasil otopsinya. Mayat langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, " ujarnya.


(al/Kepriaktual.com)


Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Totok Wibowo
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang praperadilan Sah atau tidaknya penyitaan dan penggeledahan barang milik Yohanes Juko Suwarno, dilahan kosong di Desa Sembulang Camping RT 002 RW 002 Kecamatan Galang Batam. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (16/3-2018), dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon praperadilan.

Sidang praperadilan tersebut, pihak pemohon melawan dengan termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Polri Cq Polda Kepri Kepri dan Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Cq Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Totok Wibowo mengatakan, permohonan praperadilan itu adalah hak para pihak yang merasa tidak puas dalam penegakan hukum. "Kami dari Polda Kepri siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh pihak pemohon, karena itu mekanisme hukum," ujarnya Totok Wibowo usai sidang digelar. 

Artinya, terang Wibowo, hari ini pihaknya baru mendengar pembacaan tuntutan dari pihak pemohon. Nanti, Senin (19/3-2018) puhaknya akan memberikan jawaban yang akan diberikan oleh Polda Kepri cq Direktorat Polairud Polda Kepri. 

"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penegak hukum Polairud," tuturnya. 

Kata Dia, dasar penggeledahan yang dilakukanya "jelas". Pihaknya sebagai aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan hukum, tentunya sudah berdasarkan mekanisme. Apalagi, ujarnya, pihak termohon dua adalah Bea dan Cukai. Tindakan yang dilakukan Polda Kepri, karena adanya dugaan tindak pidana. Kemudian, karena itu domain dari BC, pihaknya menyerahkan barang itu ke BC. 

"Itu sudah kita serahkan, semuanya yang dilakukan akan kita jawab dan diproses dalam sidang praperadilan," tuturnya. 

Kuasa Hukum Pemohon, Anang Yuliardi dan Agus Amri
Sementara Kuasa Hukum pemohon, Anang Yuliardi dan Agus Amri mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban dari termohon, yang disampaikan pada hari Senin nanti. "Kami cukup yakin, karena semua tindakan yang dilakukan oleh termohon tidak ada yang dipenuhi," tuturnya Anang Yuliardi. 

Anang Yuliardi menuturkan, pas memasuki pekarangan lokasi klienya, lokasi barang yang ditumpuk, dan waktu menggeledah dan menyita barang itu tidak ada surat-surat.

"Sampai sekarang ini tidak pernah menerima surat-surat apapun dari termohon. Dan klien kami tidak ditahan," pungkasnya.

Sidang praperadilan yang dipimpin Majelis Hakim Taufik menunda sidang, dan dilanjutkan pada hari Senin (19/3-2018) dengan agenda pembacaan pembacaan jawaban dari termohon dan pemeriksaan saksi. 


(al/Kepriaktual.com)


Tersangka Pencurian 3 unit Kontainer, Yong Toni
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pernah menjadi tersangka, hingga sampai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam tahun 2016 lalu, dalam kasus perkara dugaan penggelapan. Kali ini Yong Toni kembali menjadi tersangka dugaan kasus pencurian kontainer di jembatan VI Barelang.

Dua tersangka pencuri kontainer bernama Yong Toni dan Bonjer Pitun alias BomBom akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Polsek Galang di kampong Jengkol pelabuhan Sagulung (04/03-2018).

"Iya, benar. Kedua tersangka ditangkap setelah Abdul Munir dan korban Arianti membuat laporan," ujar Kapolsek Galang, AKP Heri Sujati melalui WA nya, Kamis (15/3-2018).

Kasus ini bermula dari saksi bernama Emmanuel yang diberitahukan temannya bernama Manik melalui ponsel terkait 3 mobil lori crane yang terlihat membawa 3 unit kontainer 20 feet yang melewati titik yang dijaga oleh Manik. Selanjutnya Emmanuel menghubungi Abdul Munir untuk memastikan keberadaan kontainer yang dimaksud. Setelah diselidiki, 3 unit mobil lori crane diketahui berada di jembatan VI Barelang, Tak tinggal diam, Abdul Munir langsung melapor ke Polsek Galang.   

Setelah mendapat laporan dari Abdul Munir, warga Galang bersama korban Arianti pada hari Jumat, pukul 15:00 Wib (02/03/18). Unit Reskrim Polsek Galang di pimpin Kapolsek Galang AKP Heri Sujati SH, MH bersama Kanit Reskrim Galang Aiptu S.Manurung. SH bergerak ke lapangan untuk mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada hari Jumat puku 13:00 Wib di desa Cakang RT 02/03 Kelurahan Galang Baru Kecamatan Galang, kota Batam,

Sopir yang membawa kabur kontainer mengaku tersangka yang bernama Yong Toni menyuruh sopir membawa kontainer dengan bermodalkan surat jalan dari PT. Trans Mega Brother.

Akibat pencurian ini, korban Arini mengalami kerugian mencapai 21 juta rupiah. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.


(al/Kepriaktual.com)


Fhoto Bersama Menteri Perhubungan dan Kesehatan Singapore, Lam Pin Min dengan Andi Perwakilan Deputi Perencanaan dan Pengembangan BP Batam 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Perhubungan dan Kesehatan Singapura, Lam Pin Min, memberikan perhatian khusus kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam karena keikutsertaan Badan Pengusahaan (BP)  Batam dalam pegelaran Asia Pasific Maritime (APM) 2018 dengan tajuk Conecting You with the Shipbuilding & Marine, Workboat and Offshore Community in Asia di Marina Bay Sands, Singapore, (14/3-2018).

"Ya Batam menjadi tetangga terdekat Singapura, Batam dan Singapura harus menjadi jaringan penghubung untuk meningkatkan sektor maritim dan bersama sama mengakselerasi pertumbuhan ekonomi," Kata Lam Pin Min saat mengunjungi stand BP Batam. 

Lam dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan APM 2018 merupakan tempat yang tepat bagi para pelaku industri maritim diseluruh wilayah Asia untuk promosi peningkatan hubungan kerja dan menjalin konektivitas dengan para pelaku usaha dibidang industri maritim baik dari swasta maupun pemerintahan.

"Melalui Asia Pacific Maritime 2018 diharapkan dapat memberikan kontribusi lapangan pekerjaan, meningkatkan konetivitas, dan hubungan kerja sama serta kesempatan pelaku usaha industri maritim di wilayah Asia dan dalam meningkatkan pertumbuhan industri maritim" ucapnya dalam membuka APM 2018. 

Sementara Direktur Pengembangan Kinerja BP Batam Purnomo Andiantono menyambut baik pertisipasi BP Batam dalam kegiatan tersebut. Senada dengan Lam Pin Min, Andi mengatakan keberadaan pihaknya adalah sebagai bagian dari pemerintah yang memiliki peran sebagai penghubung kebutuhan industri. Menurutnya pengembangan sektor industri pariwisata dan khususnya shipyard  saat ini dirasa perlu dilakukan untuk terus menciptakan peluang ekonomi baru dikawasan Batam. 

"BP Batam selain untuk memasarkan pengembangan aeromarinetropolis Bandara Hang Nadim dan pelabuhan Kabil juga untuk mengikuti seminar skala internasional seperti logistik,shipyard, dan digital ekonomi sehingga nantinya dapat menjadi acuan rumusan kebijakan," ucapnya.  

Andi yang dalam kesempatan mewakili Deputi Perencanaan dan Pengembangan BP Batam menjelaskan perkembangan industri shipyard di Batam perlu dibarengi dengan peningkatan inovasi teknologi sehingga lebih kompetitif mengikuti permintaan pasar. Lebih lanjut Ia berharap keikutsertaan pihaknya dengan menggandeng Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA) dapat mendorong permintaan komponen dan sparepart kemaritiman baik permintaan kapal baru maupun perawatan kapal. 

"Lebih dari 100 perusahaan galangan kapal berada di Batam dan  50-60 nya tergabung di BSOA dan mudahan mudahan bisa langsung terjadi bisnis to bisnis saat mengikuti pameran ini," harapnya. 

APM 2018 sendiri dalam penyelenggaraanya telah memasuki edisi ke 15. Digelar selama tiga hari, 14 sd 16 Maret 2018 diikuti lebih dari 60 negara dengan peserta pameran mencapai 1500 dan target 30.000 pengunjung termasuk calon investor potensial. 

Humas BP Batam


Tersangka Calon Penumpang Citilink
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Seorang calon penumpang pesawat Citilink QG-947 tujuan Batam-Surabaya diamankan petugas Avsec dan Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (14/3-2018).

Calon penumpang Citilink, inisial A diamnkan karena membawa narkoba jenis sabu berat 6.074 gram, yang dikemas dalam 6 bungkus Teh China.

Diketahui pada saat Pemeriksaan X-Ray SCP-1 Bandara Udara Hang Nadim Batam.

Kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Batu Ampar Kota Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Pelayanan Utama Tipe B Bea dan Cukai (BC) Batam, Raden Evy Suhartantyo membenarkan adanya penangkapan calon penumpang citilink.

"Benar, tadi ada penangkapan calon penumpang Citilink. Tersangka diamnkan karena membawa narkoba jenis sabu," ujarnya melalui WA.


(Al/Kepriaktual.com)



Kapal Pemgangkut Limbah B3 Tangkapan Polairud Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kapal Tangker MT Mars GT 1999 berbendera Mongolia yang bermuatan limbah B3 Sludge Oil, sebanyak 200 karung, tangkapan kapal patroli Polairud Polda Kepri diperairan Kepri, Khususnya Batam, Senin(05/03) lalu.

Tim dari berbagai media mencoba konfirmasi kepihak perusahaan, namun pihak security yang jaga di pintu masuk Sekupang Logistics, Kawasan Berikat PT Sekupang Makmur Abadi, tidak memperbolehkan masuk kawasan.

"Tunggu sebentar ya, biar kordinasi dulu dengan pihak manajemen perusahaan. Saya telpon dulu," ujarnya kepada awak media, Selasa (13/3-2018).

Kemudian, setelah security mendapat informasi dari pihak perusahaan PT BESSTEC Sekupang. Pihak manajemen perusahaan, kata security, tidak bersedia dijumpai. "Kata pihak perusahaan, tidak bisa dijumpai," ujar Security yang jaga.

Sementara menurut informasi yang didapat dari salah seorang pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan, sebelum limbah B3 Sludge Oil dibawa ke Batam, pihak perusahaan PT BESSTEC Sekupang udah datang kemari (DLH), melaporkanya. 

"Udah datang ke kita (DLH), melaporkan, untuk melengkapi proses dokumen pengangkutan. Mereka tidak berani mengangkutnya, karena dokumenya belum lengkap," ujarnya.

Yang heranya, lanjutnya, proses pengurusan dokumen masih jalan, tapi pihak perusahaan sudah berjalan melakukan pengangkutan limbah B3. "Dokumenya belum lengkap, mereka sudah jalan," ujarnya.

Pantauan dilokasi, kapal tangker pengangkut limbah tersebut, masih bersandar dipelabuhan kawasan berikat Sekupang.


(Tim/al/Kepriaktual)


Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. Fhoto, Net
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Ketua DPR RI Bambang Soesatyo prihatin dan marah terkait ditemukannya delapan kontainer atau kurang lebih lima ton benih bawang putih ilegal asal Cina, yang terkena Nematoda Ditylenchus Dipsaci (hama penyakit yang termasuk golongan berpotensi membahayakan pertanaman bawang dan tanaman hias lainnya). Dan diduga kuat bawang tersebut telah didistribusikan hingga ke berbagai kota di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. 

Ia meminta Komisi IV DPR dan Komisi VI DPR mendorong Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama aparat keamanan untuk segera mengusut tuntas penemuan tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

“Harus usut tuntas dan tindak tegas oknum pelakunya. Harus bersinergi Komisi IV dan Komisi VI dan aparat penegak hukum. Tidak boleh kita biarkan penyakit tanaman dari luar masuk dan merusak tanaman kita,” kata pria yang akrab dipanggil Bamsoet, Selasa (13/3-2018).

Bamsoet meminta Komisi IV DPR mendorong Kementan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap izin pemasukan dan pengeluaran benih, mengingat hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura pasal 63 dan Peraturan Menteri Pertanian No.5 Tahun 2017 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura bahwa izin pemasukan dan pengeluaran diberikan oleh Kementan.

Selain itu dia meminta Komisi VI DPR mendorong Kemendag untuk memperketat masalah importasi benih, mengingat sebagian benih berpotensi menularkan hama dan penyakit tumbuhan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara ketat, serta memperjelas tujuan impor bahwa benih hanya dipakai untuk penanaman atau pengembangan bawang putih dan tidak untuk diperjualbelikan.

“Juga mendorong Komisi I DPR untuk meminta bantuan Panglima TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan investigasi, mengingat adanya potensi kesengajaan dari Negara produsen untuk merusak ketahanan pangan Indonesia. Dan meminta Komisi III DPR mendorong Kapolri untuk menindak tegas pihak yang terlibat dalam impor berbagai benih pertanian, termasuk benih bawang putih,” pungkas Bambang. 


[Celebesnews.id]


Terdakwa Amiruddin Siregar Digelandang Usai Mendengarkan Putusan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Lemas saat mendengarkan putusanya. Terdakwa Amiruddin Siregar alias Uwak Joel divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Amiruddin Siregar selama 10 tahun kurungan penjara, denda 50 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Iman Budi Noor didampingi Hakim anggota Reditte dan Hera Polosia, Selasa (13/3-2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, terdakwa tersandung dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, mencabuli anak dibawah umur, AK Sihombing (5) di Ruli Bukit Rindang Garden RT. 004 RW. 029 Kec. Batu Aji, Kota Batam. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zia Ulfatah menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam perkaranya, berawal pada hari Selasa (19/9-2017), terdakwa Amiruddin Siregar mendatangi rumah korban (AK). Saat itu, AK Sihombing dan DG Pasaribu berada dirumah korban. Selanjutnya terdakwa menyuruh DG Pasaribu untuk pulang kerumahnya.

Setelah saksi DG keluar rumah, terdakwa langsung menutup, mengunci rumah korban. Tepat diruang utama, terdakwa berdiri berhadapan dengan korban AK Sihombing, lalu terdakwa menundukkan dirinya dan mulai mencium bibir korban. Kemudian terdakwa membuka celana dan memasukkan penisnya ke dalam vagina korban.

Dan bukan hanya itu, terdakwa juga menggesekkan jarinya ke bagian kemaluan korban. Setelah selesai, terdakwa kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2000 rupiah. Lalu terdakwa pulang kerumahnya. 

Hasil putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Eliswita, menyatakan terima. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa lemas. Hal senada juga disampaikam Jaksa pengganti, Nani.


(al/Kepriaktual.com)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.