Polda Kepri Siap Layani Praperadilan Pemohon

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Totok Wibowo
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang praperadilan Sah atau tidaknya penyitaan dan penggeledahan barang milik Yohanes Juko Suwarno, dilahan kosong di Desa Sembulang Camping RT 002 RW 002 Kecamatan Galang Batam. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (16/3-2018), dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon praperadilan.

Sidang praperadilan tersebut, pihak pemohon melawan dengan termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Polri Cq Polda Kepri Kepri dan Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Cq Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Totok Wibowo mengatakan, permohonan praperadilan itu adalah hak para pihak yang merasa tidak puas dalam penegakan hukum. "Kami dari Polda Kepri siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh pihak pemohon, karena itu mekanisme hukum," ujarnya Totok Wibowo usai sidang digelar. 

Artinya, terang Wibowo, hari ini pihaknya baru mendengar pembacaan tuntutan dari pihak pemohon. Nanti, Senin (19/3-2018) puhaknya akan memberikan jawaban yang akan diberikan oleh Polda Kepri cq Direktorat Polairud Polda Kepri. 

"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penegak hukum Polairud," tuturnya. 

Kata Dia, dasar penggeledahan yang dilakukanya "jelas". Pihaknya sebagai aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan hukum, tentunya sudah berdasarkan mekanisme. Apalagi, ujarnya, pihak termohon dua adalah Bea dan Cukai. Tindakan yang dilakukan Polda Kepri, karena adanya dugaan tindak pidana. Kemudian, karena itu domain dari BC, pihaknya menyerahkan barang itu ke BC. 

"Itu sudah kita serahkan, semuanya yang dilakukan akan kita jawab dan diproses dalam sidang praperadilan," tuturnya. 

Kuasa Hukum Pemohon, Anang Yuliardi dan Agus Amri
Sementara Kuasa Hukum pemohon, Anang Yuliardi dan Agus Amri mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban dari termohon, yang disampaikan pada hari Senin nanti. "Kami cukup yakin, karena semua tindakan yang dilakukan oleh termohon tidak ada yang dipenuhi," tuturnya Anang Yuliardi. 

Anang Yuliardi menuturkan, pas memasuki pekarangan lokasi klienya, lokasi barang yang ditumpuk, dan waktu menggeledah dan menyita barang itu tidak ada surat-surat.

"Sampai sekarang ini tidak pernah menerima surat-surat apapun dari termohon. Dan klien kami tidak ditahan," pungkasnya.

Sidang praperadilan yang dipimpin Majelis Hakim Taufik menunda sidang, dan dilanjutkan pada hari Senin (19/3-2018) dengan agenda pembacaan pembacaan jawaban dari termohon dan pemeriksaan saksi. 


(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.