Conti Chandra Ajukan PK, Alfonso: Ada Sembilan Bukti dan Tiga Saksi Dihadirkan

Alfonso Napitupulu, Penasehat Hukum Conti Chandra
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Penasehat Hukum (PH) Conti Chandra dalam perkara penggelapan dalam jabatan di PT Bangun Megah Semesta (BMS) atas sengketa kepemilikan sahan BCC Hotel & Residence, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/3-2018).

Dalam perkara Conti saat itu divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Dalam sidang, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Roza El Afrina dengan diampingi Jasael dan Muhammad Chandra, itu. Jaksa Romondang Manurung, Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak menyampaikan bahwa pihaknya belum siap menjawab permohonan Termohon.

"Jawaban pemohon belum bisa kami bacakan yang mulia. Surat tugas dan berkas pemohon baru kami terima," kata Jaksa Rumondang di persidangan. 

Karena belum bisa dibacakan oleh Jaksa sebagai termohon. Majelis Hakim pun menunda sidang PK tersebut pada Senin (26/3/2018) mendatang.

"Jawaban termohon belum siap. Sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu mengatakan permohonan yang diajukan dalam PK ini, ada beberapa novum (bukti baru) yang diajukan. Novum ini tidak pernah dihadirkan dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Batam maupun di Tingkat Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT).

"Ada sembilan dokumen dan tiga saksi yang tidak pernah dihadirkan dalam sidang. Bukti baru inilah yang akan kita hadirkan dalam sidang nanti," kata Alfonso usai sidang ditunda Hakim. 

Menurut Alfonso, dalam bukti baru itulah akan diketahui, apakah klainnya itu bersalah dalam tuduhan penggelapan dalam jabatan. Dokumen-dokumen dan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan Conti Candra untuk memberikan keterangan sebagai bukti baru.

"Hukuman Pak Conti Chandra kan inkrah hukumannya 2 tahun. Untuk itu kita ajukan bukti baru dalam peninjauan kembali ini. Belum bisa disebutkan sekarang. Nanti saja dalam sidang selanjutnya," kata Alfonso.

Terkait PK yang diajukan, terang Alfonso, itu hak setiap warga yang terpidana. "PK upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana, dan sudah berkekuatan hukum tetap dalam sistim peradilan di Indonesia," tutur Alfonso. 


(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.