Margarito Kamis., SH., M. Hum dan Gubernur LSM LIRA Kepri, Budi Sudarmawan |
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur LSM LIRA Kepri, Budi Sudarmawan angkat bicara terkait Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Wakil Gubernur Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.
"Sekarang ini kan gelar perkara masih berjalan di PTUN Tanjungpinang. Kami dari LSM LIRA Kepri dalam hal ini, masih mempergunakan gugatan perkara, artinya ini masih perkara," ujar Gubernur LIRA Kepri Budi Sudarmawan yang didampingi Wakil Gubernur LIRA Kepri, Vijay Jaelani di Lotte Mart, Kamis (22/3-2018).
Budi juga menyampaikan, pelantikan Wakil Gubernur Kepri, Isdianto, yang digelar pada tanggal 27 Maret 2018 di Istana, yang dilantik oleh Presiden RI, berdasarkan aturan dan kelaziman tidak bisa dilakukan.
"Sekarang ini kami LSM LIRA Kepri masih menggugat Surat Keputusan (SK) 37 tertanggal 22 November 2017 yang dikeluarkan DPRD Prov Kepri, tentang SK penetapan calon tetap Wakil Gubernur Kepri. Ini belum "inkrah". Jadi belum bisa dilantik," terangnya.
Jangan nanti, lanjut Budi Sudarmawan, ini menjadi preseden buruk di negara Indonesia yang kita cintai ini. Dimana gelar perkara gugatan masih berjalan, Presiden RI malah melantik wakil Gubernur Kepri.
"Presiden RI tidak mungkin melantik Isdianto sebagai wakil Gubernur Kepri. Karena masih berperkara hukum," tuturnya.
Ia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh LSM LIRA Kepri di PTUN, sangat kuat dasar hukumnya, sehingga dirinya yakin menang dalam gugatan tersebut. "Dasar gugatan kami sangat kuat dan kami yakin menang. Dan hal itu juga lebih dikuatkan oleh pendapat saksi ahli Margarito Kamis.SH. M. Hum, yang turut hadir dalam persidangan di PTUN Tanjungpinang, di Sekupang, Batam," tutur Budi.
Budi menilai pemberitaan di sejumlah media terkait pelantikan Isdianto adalah upaya membangun opini dari pihak-pihak tertentu, agar bisa mempengaruhi putusan Majelis Hakim PTUN, yang akan memutus perkara pada Senin 26 Maret 2018 yang akan datang.
(al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar