Yudo Iman Bintoro (Baju Batik) ,Mustari (Baju Hitam) |
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Saksi Yudo Iman Bintoro (Penjual Barang) yang dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon membigungkan persidangan, berbelit-belit saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Yohanes Juko Suwarno (Pemohon) melawan Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Polri Cq Polda Kepri Kepri dan Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Cq Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rabu (21/3-2018).
Dalam persidangan, saksi Yudo terlihat bingung, saat memberikan keterangan (Jawaban) yang dilontarkan oleh Hakim dan pihak termohon. Dimana saksi Yudo menyampaikan, bahwa barang-barang Hotel sebanyak 720 koli yang dibelinya itu, langsung dari Batamindo 3, dan itu setelah ada kerjasama.
"Mendapat orderan barang tersebut dari iklan yang dipromosikan. Kemudian Yohanes menghubungi saya, saya saat itu di Palembang. Iklan itu bisa dikatakan resmi, bisa tidak," ujar saksi Yudo.
Waktu transaksi pembelian barang, terang Yudo, ia langsung menghubungkan Yohanes dengan Batamindo 3. "Saya hubungkan langsung Yohanes dengan Batamindo 3 (Pemilik Barang)," kata Yudo.
Anehnya, ketika pihak kuasa hukum termohon I melontarkan pertanyaan kepada saksi Yudo (Penjual Barang ), tentang bagaimana bentuk pembayaran yang dilakukan pembeli barang, apakah dibayar dengan bentuk uang cash atau ditransper. Saksi menjawab ditransper, namun ketika ditanya kembali, kalau memang pembayaran dilakukan dengan cara transper, apakah ada bukti transper pembayaran. Saksi terlihat bingung untuk menjawabnya, dan kembali mengatakan pembayaran dilakukan dengan uang cash.
"Pembayaran uang cash yang mulia, bukan transper. Pas pembayaran, Yohanes yang berurusan langsung dengan Batamindo. Saya hanya mendapat fee 10%, 100 juta," ujarnya.
Hakim praperadilan, Taufik Nainggolan dalam sidang sering mengingatkan saksi Yudo untuk memberikan keterangan yang benar, dan tidak berbelit-belit. "Keterangan saksi jangan berbelit-belit, kita mengungkap kebenaran disini," ujar Hakim Taufik.
Taunya barang ditangkap Polair, kata Yudo, setelah Yohanes menghubunginya. "Yohanes menghubungi saya, katanya barang yang dibelinya itu ditangkap Polair. Saya pun turun ke Batam, dan langsung menuju ke Polair. Disana saya mengaku sebagai penjual barang," ujarnya.
"Pihak Polair mengatakan sama saya saat itu, barang akan diserahkan ke Bea dan Cukai Batam, jadi silahkan ke BC aja. Terkait surat penangkapan dan penyitaan barang tidak pernah ada ditunjuk kepada saya," tuturnya.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Mustari (Pemilik Lahan). Mustari mengatakan, Yohanes menyewa lahan padanya selama tiga bulan. "Barang yang ditempatkan Yohanes dilahan kosong, bukan lahan saya. Memang lahan itu berdekatan dengan lahan saya," ujarnya.
"Disana tidak ada pelabuhan tikus, hanya saja barang yang diletakkan Yohanes pas di bibir pantai. Dan upah mengangkut barang yang kami dapat dari Yohanes 400 ribu. Barang yang kami muat dari lori ada 8 lori," terangnya kembali.
(al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar