Indarti Menangis saat Menyampaikan Pembelaan

Sidang agenda pembacaan pembelaan terdakwa Indarti
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dituntut Jaksa Frihesti Putri Gina selama 9 tahun kurungan penjara. Indarti bin Sujono terdakwa dalam kasus perkara perlindungan anak, melalui Penasehat Hukum (PH) nya Richard Rando Sidabutar, SH, dan Bambang Heri, SH., memohon keringanan hukuman. Hal itu disampaikanya dalam pembelaan (Pledoi) di sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/3-2018).

"Memohon Majelis Hakim, menghukum terdakwa dengan seringan-ringanya. Terdakwa sudah mengaku bersalah, meletakkan bayi nya dalam tong sampah toilet klinik BIP Kawasan Industri Batamindo," baca kedua PH terdakwa dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Rozza dan Marta. 

Dalam pledoi, yang dibacakan PH terdakwa Indarti menyatakan, bahwa terdakwa Indarti yang disangkakan melakukan pembunuhan terhadap bayi yang dikandungnya saat lahir di Toilet Wanita Klinik BIP Kawasan Industri Batamindo, telah mengaku bersalah. Meletakkan bayinya dalam tong sampah dekat toilet klinik. Hal itu dilakukan karena kepanikanya saat pertama kali melahirkan bayi.

"Terdakwa tidak melakukan pembunuhan terhadap bayinya. Saat bayinya lahir, sudah berwarna biru dan tidak menangis," baca PH terdakwa. 

Lanjut PH terdakwa membacakan, sesuai fakta persidangan saat keterangan ahli dokter, bila bayi sudah berwarna biru menunjukkan bahwa telah meninggal diatas 24 jam. "Sehingga kita berkeyakinan bahwa saat itu bayi telah meninggal saat berada di kandungan Indarti," ujar Richard Rando Sidabutar membacanya.

Ia pun berharap, dalam perkara yang ditanganinya, Majelis Hakim dapaf memberikan hukuman terhadap klienya dengan seringan-ringanya. "Klien kami sudah mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatanya. Selain itu, terdakwa juga masih muda dan bisa lagi merubah dirinya hidup lebih baik," kata Richardo.

Selain pledoi yang dibacakan kedua PH terdakwa. Majelis Hakim juga mempersilahkan terdakwa menyampaikan pembelaanya. "Bila ada pembelaan dirimu yang ingin kamu sampaikan, silahkan sampaikan," kata Hakim Mangapul kepada terdakwa.

Terdakwa Indarti saat membacakan pledoinya, ia meneteskan air mata. Dan ia mengaku sempat akan mengakhiri hidupnya karena penyesalan melakukan kesalahan terhadap bayinya. Untuk itu ia berharap para hakim mau meringankan hukumannya.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan, dan tidak akan mengulanginya lagi," isak tangis terdakwa menyampaikanya. 


(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.