Pihak Termohon Bantah seluruh Permohonan Pemohon

Sidang Praperadilan
HUKUM KEPRIAKRUAL.COM: Pihak termohon I dan II Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Polri Cq Polda Kepri Kepri dan Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Cq Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam membantah semua permohonan yang diajukan pemohon. 

Hal ini disampaikan oleh kedua pihak termohon dalam sidang praperadilan dalam agenda membacakan jawaban dari pemohon, Senin (19/3-2018).

"Meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Dimana pemohon telah meminta ganti rugi sebesar 1 miliar," baca kedua kuasa hukum termohon.

Dalam hal ini, tim kuasa hukum termohon I Polda Kepri menyatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dimana berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2018, ada satu unit kapal pancung yang sedang bongkar muat barang di lahan kosong di Desa Sembulang Camping RT 002 RW 002 Jembatan VI Barelang, Kecamatan Galang Batam, diduga mengirim barang ke luar Kota Batam.

Selanjutnya, laporan tersebut di terima dan ditindaklanjuti anggota polisi Brigadir Antonius dan Lamhot. Diketahui lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi bongkar muat barang diduga ilegal sehingga warga disana resah. Setelah pihaknya (Polairud) menindaklanjuti, bahwa benar ada ditemukan satu unit kapal pancung yang sedang bongkar muat. Namun, ujarnya, speadboad jenis pancung tersebut keburu. 

"Kami tidak dapat melakukan pengejaran. Kami tidak ada armada untuk mengejarnya, dan hanya mengamankan barang yang ada di bibir pantai semak belukar (Hutan Bakau),” kata Kabidkum Polda Kepri, AKBP Totok Wibowo.

Pada tanggal 21 Pebruari 2018 pukul 06.00 wib menjelang malam, ujarnya, anggota polisi datang dan mengamankan barang-barang dari lokasi tanah kosong yang terletak di hutan bakau daerah tersebut.

"Warga mengatakan lokasi bibir pantai tersebut sering digunakan untuk tempat melansir barang -barang ilegal. Setelah dilakukan penyidikan, tanah itu adalah milik Ani Parida SH dan bukan milik pemohon," ujarnya.

Kata dia, barang yang diamankan itu, mau dikirim ke Palembang. Itu diketahui setelah ada dua orang datang dari Palembang. Maka pihaknya menduga ada pelanggaran sehingga barang itu diamankan. "Barang itu benar milik pemohon, berdasarkan dari kedua orang dari Palembang yang mengaku pemiliknya," terangnya. 

Setelah mengamankan barang tersebut maka pada tanggal 2 Maret 2018, Iptu Thomas berkoordinasi bersama Beacukai Batam agar barang tersebut dititipkan dari Mako Polairud ke BC.

"Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon, dengan tegas kami pihak termohon menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan pemohon," tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak termohon II. Meminta majelis hakim menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dimana pihak pemohon telah mengajukan pihaknya membayar ganti rugi sebesara 1 miliar.

"Permohonan pemohon meminta ganti rugi, itu mengada-ada. Kami sudah melakukan sesuai dengan standar, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang. Kami hanya menjalankan UU Kepabeanan yaitu pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang bukan penyitaan,” tutur kuasa hukum Bea dan Cukai.


(al/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.