Mantan Kasatpol PP Batam: Uang Habis Buat Berobat Kakak

Sidang terdakwa Hendri, Mantan Kasatpol PP Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Hendri, S. Sos., mantan Kasatpol PP pemerintahan Kota Batam dalam kasus perkara penggelepan uang sebesar Rp 283.200.000 juta, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/3-2018).

Sidang terdakwa, beragendakan pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa. Dalam surat dakwaan terdakwa, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmarlina Sembiring menyatakan, bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan uang milik korban Alex Sander (Direktur PT Putra Karyasindo Prakarsa).

Dakwaan Jaksa tidak ada yang dibantah terdakwa, dan membenarkan perbuatanya. "Tidak ada salah yang mulia, semua benar," ujar terdakwa Hendri.

Usai pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa.

Saksi Korban Alex Sander menerangkan, bahwa ia melakukan pertemuan dengan terdakwa, dalam rangka membicarakan pengosongan lahan miliknya yang terletak di Tanjung Uma. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Putra Karyasindo Prakarsa Batam, dan disaksikan oleh tiga saksi yang dihadirkan Jaksa. 

"Saya bertemu dengan terdakwa, karena saya mempercayainya. Terdakwa selaku ketua harian tim terpadu," ujarnya.

Kemudian, lanjut saksi korban, terdakwa menyanggupi hasil pembicaraan yaitu mengosongkan dan membebaskan lahan milik PT Putra Karyasindo Prakarsa. "Pertemuan tersebut menyampaikan permintaan dana sejumlah Rp 283.200.000 juta. Dan terdakwa berjanji akan mengosongkan dan membebaskan lahan tersebut selama tiga bulan. Karena saya percaya, saya berikan dana itu tanggal 28 juli 2016," ujarnya.

"Terdakwa mengambil uang ke Kantor PT. PKP, berjumpa dengan karyawan bagian keuangan, Setiyarni (saksi). Setiyarni memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 231.200.000 juta. Kemudian pada tanggal 5 Agustus 2016, terdakwa kembali menjumpai saya di kantor dan meminta uang sebesar Rp 52.000.000 juta, itu juga diserahkan oleh Setiyani. Uang yang dua kali diambil oleh terdakwa di kantor, itu dilengkapi dengan kwitansi," ujar korban kembali.

Saksi korban juga menceritakan, uang yang diserahkan tersebut, untuk biaya operasional, honor rapat, dana sosialisasi dan konsumsi terkait pembebasan ruli lahanseluas 52.902,45 m2 Tanjung Uma. Beberapa hari kemudian saksi Ridwan S (karyawan PT. PKP) beserta tim SURVEYOR mendatangi lokasi yang akan di kosongkan, tetapi pada saat di lokasi tersebut, masyarakat di lokasi tersebut menghadang saksi Ridwan dan Tim Surveyor.

"Pas kami dilokasi, warga menyerang kami," ujar saksi Ridwan. 

Ternyata, kata saksi korban, setelah dipertanyakan kepada masyarakat, ternyata terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat yang tinggal disana. "Kami langsung menanyakan perihal tersebut serta uang itu kepada terdakwa," tutur saksi korban.

Karena terdakwa tidak menyanggupi pekerjaan tersebut, terdakwa berjanji akan mengembalikan uangnya Rp 223.200.000 juta pada tanggal 03 Februari 2017, sesuai Surat Pernyataan tertanggal 25 Januari 2017. "Batas waktu yang ditentukan terdakwa, tidak bisa mengembalikan dana tersebut. Bahkan terdakwa menggunakan dana itu hanya kepentingan pribadi terdakwa, dan bukan membebaskan lahan," terangnya.

Memang, kata saksi korban, ada surat perjanjian yang kami buat, memberikan waktu pembayaran uang yang digunakan terdakwa. Tapi terdakwa hanya membayar sebesar Rp 50 juta, sisanya tidak ada itikadnya untuk membayarnya. 

"Akibat perbuatan terdakwa, kami melaporkanya kepihak yang berwajib," tuturnya kembali.

Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa Hendri. Ia pun mengaku merasa bersalah, tidak melakukan sesuai dengan permintaan saksi korban. "Uang itu saya gunakan untuk biaya perobatan kakak saya yang sedang sakit kanker," kata terdakwa saat pemeriksaan terdakwa berlangsung. 

Terdakwa dalam dakwaanya didakwa dalam pasal 372KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidangpun ditutup dan ditunda Majelis Hakim Taufik didampingi Renni dan Egi Novita pada persidangan berikutnya.


(al/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.