Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Filemon Tambunan.
Menyusul penambahan dua warga Tanjung Pinang terinfeksi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), memunculkan pertanyaan dibenak masyarakat apakah tingkat penyebaran virus Covid-19 ini masih relatif tinggi di Tanjungpinang? Warga Tanjungpinang yg terinfeksi positi Covid-19 baru-baru ini berasal dari wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Tanjungpinang Kota.

Setelah hampir 2 bulan terakhir Tanjungpinang tidak punya kasus warga yang positif Covid-19, namun akhirnya dalam 1 minggu terakhir kemarin bertambah lagi 2 warga yang positif. Tanjungpinang sendiri berdasarkan pemantauan Gugus Tugas Covid-19 Kepri masih berada di zona oranye, artinya tingkat resiko Covid-19 masih cukup tinggi.

Tidak heran bila memang dikatakan Kota Tanjungpinang akan resiko penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi. Melihat dari beberapa titik pusat keramaian yang memang hampir setiap harinya ramai oleh masyarakat Tanjungpinang tanpa mengikuti aturan sesuai dengan protokol kesehatan lagi. Beberapa titik pusat keramaian itu bisa kita lihat didaerah tempat berjual makanan di Tepi laut, Jembatan Dompak, Bintan Center dan lain sebagainya.

Tempat yang ramai tersebut menyebabkan penerapan Physical Distancing yang tidak lagi dilakukan. Ketersediaan tempat mencuci tangan belum sepenuhnya tersedia di tempat fasilitas umum dan kedai kopi yang ada di Tanjungpinang. Selain itu Spanduk, brosur, himbauan dan ajakan lainnya yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang hal-hal yang harus dilakukan selama fase new normal untuk pencegahan penyebaran Covid-19 jarang atau tidak terlihat sama sekali disekitaran lokasi keramaian.

Pemberlakuan New Normal per 15 Juni kemarin di Tanjungpinang berarti memperbolehkan masyarakat untuk kembali beraktivitas namun tetap mengikuti aturan protokol kesehatan. Akan tetapi, belum masyarakat juga disiplin untuk mengikuti aturan protokol kesehatan di fase new normal. Tim Gugus Tugas Covid-19 seharusnya terus melakukan sosialisasi-sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku pada saat masa new normal ini berlaku.

Tempat-tempat rawan seperti pasar, mall, rumah makan, taman area bermain dan fasilitas umum lainnya harus menjadi titik fokus dari Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam mengawasi sekaligus mensosialisasikan aturan yang harus dipatuhi masyarakat dalam fase new normal ini. Pembuatan kampanye-kampanye baik melalui media elektronik dan cetak tentang Pencegahan penyeberan Covid-19 ini harus terus digencarkan oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Tanjungpinang.

Selain itu, Tim Gugus Tugas bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk terus melakukan dan memperbanyak Rapid Test ke masyarakat demi meminimalisir dan mempersempit area penyebaran Covid-19 ini. Harapannya, dengan melakukan hal-hal demikian, penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang dapat ditekan dan dipersempit ruang gerak penyebarannya.


Filemon Tambunan


Mahasiswi Yuni Samosir
Besarnya dampak wabah Covid-19 berimbas pada perekonomian global yang menghantam hampir seluruh sektor termasuk pariwisata. Negara besar seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa sekalipun, tidak luput dari merosotnya investasi di sektor pariwisata.

Hal ini sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh UNWTO (United Nations World Tourism Organization) bahwa perekonomian pariwisata dunia menurun 22% dan akan terus menurun hingga 60% pada tahun kedepannya. Indonesia sendiri mengalami penurunan sebesar 7,62% sejak Januari 2020 dan terus merosot seiring berkembangnya wabah COVID-19.

Kota Batam juga merasakan dampak dari wabah terlihat dari menurunnya jumlah wisatawan dan investasi pariwisata secara keseluruhan sebesar 50% hingga 54% sejak Februari 2020 berdasarkan data dari Indonesia Marketing Association.

Sejak merebaknya COVID-19, banyak proyek pembangunan di sektor pariwisata yang mangkrak seperti pembangunan wisata religi Masjid Sultan Mahmud Rayat Syah dan revitalisasi Museum Raja Ali Haji Batam.

Sektor yang paling terdampak sejak awal dari pandemi adalah perhotelan dimana terdapat sekitar 21 hotel dari bintang dua hingga bintang lima menyatakan tutup untuk sementara waktu.

Sebelumnya persoalan investasi di Kota Batam bersumber dari perizinan dan kompleksnya dualisme antara BP Batam dan Pemko, akan tetapi menurut Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin setelah dualisme itu berakhir justru pertumbuhan investasi di Batam semakin turun yang sebelumnya 10% kini anjlok ke 4.5%.

Kini dengan persoalan wabah yang melanda, investasi di sektor pariwisata khususnya semakin parah ketika banyak hotel dan restoran di Batam gulung tikar akibat tidak adanya turis yang berkunjung, sehingga okupansi hotel dan pendapatan restoran jatuh pada titik kritis.

Selain hotel dan juga restoran yang gulung tikar yang membuat tidak adanya turis yang berkunjung, melemahnya pendapatan daerah dari sektor pariwisata juga membuat industri retail atau pengusaha retail merasakan dampaknya karena Covid -19 ini.

Walaupun tidak terlalu berdampak dari segi ketersediaan stok namun, efek ini sangat signifikan dan berdampak pada segi transaksi. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan, industri retail berpotensi kehilangan omset sebesar US$ 48 juta atau sekitar Rp 652 miliar karena menurunnya kunjungan turis dari China dalam dua bulan terakhir.

Daerah yang sektor retailnya paling terdampak adalah Manado, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Medan, dan Jakarta. Sementara itu, Menurut perhitungan Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2E LIPI).

Sektor perdagangan Indonesia diprediksi akan mengalami kontraksi Lebih dari 495 jenis komoditas atau 13% komoditas dengan tujuan ekspor Tiongkok akan terimbas. Selain itu, sekitar 299 jenis barang impor dari China diperkirakan menyusut atau menghilang dari pasar Indonesia.

“Sebagian produk yang merupakan barang konsumsi strategis akan memiliki implikasi serius terhadap inflasi dalam negeri".

Ditulis oleh Yuni Samosir
Fakultas Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam


Jesica Pasaribu.
Sejak Covid 19 telah memunculkan beragam kepanikan, termasuk di ranah pendidikan tinggi. Terlebih setelah pemerintah pusat secara beruntun menyikapi dengan berbagai macam tindakan cara, semenjak saat itu dilakukan nya lah pencegahan Covid 19 berupa pengaturan jarak social dan fiisik (social & physical distancing).

Kebijakan ini didasari karena semakin banyak nya sebaran virus di seluruh penjuru Indonesia. Melalui Surat Edaran Mendikbud RI NO 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan tanpa terkecuali.

Sudah hampir 3 bulan semenjak covid dinyatakan sebagai darurat nasional oleh pemerintah, kampus-kampus di seluruh Indonesia menerapkan metode pembelajaran online. Masing-masing kampus menentukan kebijakan nya sendiri, banyak mahasiswa pada saat ini yang paling merasakan dampak perubahan sistem pembelajaran online ini, yang sebelumnya dilakukan dengan bertatap muka.

“Untuk beberapa matakuliah, pembelajaran tatap muka itu paling baik saat mahasiswa tak mengerti bisa langsung bertanya ke dosen, tapi jika aturan pemerintah membuat untuk menjauhi kerumunan dan belajar di rumah, mau bagaimana lagi,” kata Alvionita mahasiswi dari UAD, Senin (16/32020).

Sudah banyak kampus yang mengeluarkan kebijakan kuliah online  bagi mahasiswa nya ,berbagai macam aplikasi seperti google classroom, google meet, zoom atau bisa melalui via whatshapp ini digunakan untuk menunjang keberlangsungan belajar mahasiswa dengan dosennya.
Awalnya mahasiswa kira kuliah online ini tidak ribet “Enak sih jadi punya waktu yang lebih banyak ,” ujar mahasiswa.

Memang, kuliah online ini memberi waktu yang lebih luang bagi beberapa mahasiswa akan tetapi banyak perbedaan-perbedaan yang tidak setuju akan hal ini. Ya memang benar tidak semua mahasiswa merasakan kenikmatan dari sistem kuliah ini. Banyak yang mengeluh dengan sistem yang sedang di jalani in dan menyatakan lebih senang dengan tatap muka.

Ekspetasi kebanyakan mahasiswa mengenai kuliah online yang menyenangkan karena bisa lebih santai di rumah tetapi ekspetasi itu tidak berlaku realitanya, banyak mahasiswa yang mengeluh dikarenakan banyak tugas yang menghampiri mereka.

“Asli bro kalau boleh jujur capek kuliah online banyak tugas belum ini, itu" unggahan dari salah satu media tiktok bernama stanleyhao.Banyak mahasiswa yang kesal akan hal ini terlebih jika dosen tidak masuk sesuai jadwal.

Sebagian mahasiswa merasa bahwa kuliah online ini seakan menjadi mimpi buruk karena memberi banyak tugas yang diberikan oleh dosen nya tanpa menjelaskan materi yang kurang jelas. Banyak kendala pada sistem online ini terlebih pada jaringan internet yang kurang memadai contohnya saja yang tinggal di pulau yang memang jaringan nya kurang stabil hal ini yang membuat sistem pembelajaran ini kurang efektif .


Oleh: Jesica Pasaribu
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik


Intan Sasmita Manurung
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dirampas oleh pihak elit demi memenuhi gaya hidup mereka yang konsumtif. Tentu saja tindakan seperti ini dapat merugikan keuangan Negara dan dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat kecil di Indonesia.

Oleh sebab itu, penting bagi negara ini untuk menanggulangi permasalahan yang sangat merugikan masyarakat, ditambah lagi dalam masa masa darurat pandemi ini pun masih saja ada yang melakukan praktik korupsi.

Terdapat komitmen negara ini untuk dapat mengatasi kejahatan korupsi yang begitu kompleks. Negara ini termasuk negara yang membentuk lembaga khusus pemberantasan korupsi sekaligus membentuk produk hukum untuk menanggulangi korupsi.

Negara Indonesia sendiri, sudah membentuk lembaga antikorupsi sejak era Orde Lama seperti Badan Koordinasi Penilik Harta Benda, Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negaradan masih banyak lagi, Hingga saaat ini KPK yang masih bertahan untuk melakukan agenda-agenda pemberantasan korupsi.

Pada tahun 2019, UU No 30 Tahun 2002 direvisi menjadi UU No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu sendiri. Namun meskipun pihak berwenang telah melakukan perbaikan dalam UU, masih banyak hal hal yang perlu dipertanyakan.

Kita masih jarang melihat atau mendengar pemberitaan di beberapa media terkait pelaksaan atau penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pasca aturannya direvisi. Padahal banyak dugaan korupsi akhir-akhir ini terutama anggaran Covid-19. Hal ini menjadi tanda tanya besar apakah ini merupakan keberhasilan dibidang pencegahan atau malah justru KPK sudah semakin lemah dibidang penindakan.

terkait kedudukan KPK yang diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 19 tahun 2019, yang menempatkan KPK termasuk bagian dari lembaga eksekutif. Dapat diartikan bahwa rumusan pasal 3 ini menyampaikan bahwa kedudukan KPK secara kelembagaan termasuk bagian dari lembaga eksekutif dan secara fungsional terbebas dari kekuasaan manapun.

Namun kedudukan KPK sebagai lembaga Negara independen seharusnya secara kelembagaan maupun secara fungsional tidak termasuk dalam lembaga Negara manapun, sehingga kemungkinan adanya intervensi dari lembaga Negara lain dapat ditanggulangi.

Independensi menjadi suatu hal yang penting untuk ditanamkan pada diri KPK, agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat sesuai dengan cita-citanya untuk memberantas korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu.

Untuk itu, dalam mendambakan komisi anti korupsi yang ideal harus sesuai dengan teori dan perkembangan ketatanegaraan yang ada, terutama terkait kedudukan dan keindependensianya, agar komisi anti korupsi tersebut dapat menunjukkan taringnya untuk melakukan tugas mulia dalam memberantas korupsi.

Namun, perubahan undang-undang KPK harus diiringi komitmen untuk memperkuat KPK dalam melaksanakan agenda-agenda pemberantasan korupsi. Semoga saja kinerja komisi pemberantasan korupsi dinegara tercinta kita ini lebih baik lagi kedepannya, agar hak untuk rakyat dapat terpenuhi, bukan hanya kepada kaum elit saja.

Oleh: Intan Sasmita Manurung
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara


Donitaxina Siahaan
“Aku bukan bonekamu bisa kau suruh suruh
Dengan seenak mau mu. Aku bukan boneka mu
Bisa kau rayu rayu, kalau kau bosan, pergi dan menghilang.
Keke bukan boneka boneka boneka
Keke bukan boneka boneka boneka”

Penggalan lagu tersebut mungkin tidak asing lagi didengar terutama bagi kaum muda saat ini. Lagu pertama yang dirilis oleh YouTuber Rachmawati Kekeyi Putri Cantikka alias Kekeyi seketika viral dan tranding di YouTube. Hanya membutuhkan waktu 4 hari sejak perilisan, lagu tersebut telah mendapatkan viewers kurang lebih hingga 5 juta.

Namun selang beberapa waktu, lagu tersebut mengalami kontroversi dikarenakan lagu “Kekeyi Bukan Boneka” dituding mirip dengan lagu “Aku Bukan Boneka” yang di ciptakan oleh Novi Umar dan dipopulerkan oleh penyanyi Rini Wulandari. Hal tersebut terlihat dari penggalan nada serta lirik dari kalimat “kekeyi bukan boneka” dan disandingkan dengan penggalan lirik lagu “aku bukan boneka” dari Rini Wulandari.

Disamping nada dan lirik yang mempunyai beberapa kesamaan, judul dari kedua lagu tersebut juga tidak jauh berbeda. Meskipun terdapat kemiripan, sang YouTuber Rachmawati Kekeyi Putri Cantikka mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya kesamaan dari kedua lagu tersebut.

Selain itu, kontroversi lain yang muncul adalah lagu kekey bukan bukan boneka mengalami takedown atau penghapusan. Spekulasi dari berbagai pihakpun terus bermunculan baik dari pihak memiliki sepakterjang dalam industri musik hingga masyarakat awam sekalipun.

Terlepas dari segala kontroversi yang ada, sejatinya kisah yang dialami oleh Kekey menjadi refleksi bagi semua khalayak untuk mengenal lebih dalam apa itu copyright dan hak cipta. Copyright dan hak cipta merupakan dua hal penting yang memiliki kesamaan dan keterkaitan yang harus diperhatikan dalam menciptakan suatu karya.

Dilansir dari hukumonline.com, hak cipta merupakan hak yang diberikan pada pencipta suatu karya baik karya sastra, karya tulis, musik, patung, dan karya-karya lainnya. Sementara itu copyright merupakan hak untuk menggandakan atau memperbanyak suatu karya dari seorang pencipta.

Sejatinya jika dimaknai lebih dalam, melakukan copyright/memperbanyak karya orang lain memang diperbolehkan, akan tetapi dengan catatan wajib meminta izin terlebih dahulu dari si pencipta karya. Selain untuk hal yang bersifat royalti, hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi pencipta dari kemungkinan penyalahgunaan dan penyelewengan hasil ciptaan yang dimiliki.

Kebijakan pemerintah dalam mengatur hal yang berkaitan dengan hak cipta juga telah diatur yakni dengan dikeluarkannya undang-undang hak cipta itu sendiri.
Indonesia memiliki konsep hak cipta yang khas.

Berdasarkan pasal 14-18 UUHC. Penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah sepanjang dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, tidak merugikan pencipta dan sumbernya disebutkan maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta.

Dalam artian, pemegang hak cipta memberikan ijinnya tanpa diminta oleh pengguna ciptaannya sepanjang penggunaan tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
Pada zaman digitalisasi saat ini, semua orang dapat menciptakan suatu karya baik dalam bentuk gambar, musik, video, bahkan tulisan secara digital maupun konvensional.

Berbagai keperluanpun menjadi dasar seseorang dalam membuat suatu karya. Ada yang dikarenakan untuk mengikuti suatu lomba, untuk memenuhi tanggung jawab pekerjaan, hobi, hingga untuk mengasa kreatifitas personal. Namun digititalisasi juga berbanding lurus dengan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual, salah satunya pelanggaran hak cipta.

Setiap tahun terdapat kasus pelanggaran hak cipta. Berbagai situs diblokir, takedown pun tak terhindarkan. Pada tahun 2019 terdapat 47 aduan pelanggaran hak kekayaan intelektual dengan total 7 kasus pelanggaran hak cipta. Aduan pelanggaran ini mencakup ratusan situs film streaming ilegal sejenis IndoXXI hingga LayarKaca21. Pemblokiran 199 situs pun harus dilakukan.

Hal tersebut menjadi catatan khusus bagi pemerintah, creator hingga masyarakat umum.  Sejatinya apapun motivasi dalam menciptakan suatu karya, semua karya tersebut harus memperhatikan suatu aspek yaitu copyright/hak cipta. Jangan sampai segala karya yang diciptakan melanggar ketentuan-ketentuan dari hak cipta itu sendiri baik secara disengaja maupun tidak disengaja.

Perlu adanya pengetahuan lebih dalam dari para creator dalam memahami dan memaknai hak cipta atau copyright itu sendiri sehingga kasus sepeti itu dapat diminimalisir.

Oleh: Donitaxina Siahaan
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara


Intan Sasmita Manurung
Dalam 4 bulan terakhir ini, Indonesia masih saja digemparkan dengan pandemi covid-19 yang terus meningkat bahkan sampai sekarang sudah terkonfimasi puluhan ribu jiwa yang terjangkit virus tersebut, dan tidak sedikit jiwa yang meninggal karna virus ini.

Pemerintah pun tidak tinggal diam dalam menanggapi pandemi ini, pihak terkait langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada masyarakat dengan melakukan sistem lock down, physical distancing, menggelar rapid test disetiap daerah, bahkan membangun infrastruktur berupa rumah sakit isolasi dan karantina untuk pasien terkena virus. yang dimana semua kebijakan ini dibuat untuk meminimalisir penyebaran virus mematikan ini.

Namun segala usaha yang dijalankan oleh pemerintah dalam upaya mengurangi penyebaran virus tampak sia-sia, pemerintah mulai kewalahan melihat tingkah masyarakat indonesia yang tidak mematuhi aturan yang ada. Sangat disayangkan, masih banyak masyarakat yang berlalu lalang dijalan raya, dipasar, lokasi perbelanjaan, tanpa mementingkan kondisi yang mengharuskan kita untuk tetap dirumah.

Jika terus seperti ini maka jumlah korban Covid-19 semakin meledak dalam waktu dekat ini.
Kita semua merasakan dampak yang sangat drastis pada masa pandemi ini, banyak dari kita yang tidak bisa bekerja dikarenakan pabrik maupun perusahaan yang tutup, begitu juga dengan universitas dan sekolah sehingga pelajar sulit mengikuti proses pembelajaran. Semua orang pasti memiliki kesulitan tersendiri, namun apa salahnya jika kita mematuhi aturan yang ada demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Pada akhirnya, Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Pademi Covid-19, Achmad Yurianto menyampaikan bahwa kini masyarakat haruslah memulai hidup baru dengan mengubah perilaku dan menyesuaikan diri ditengah pandemi Covid-19. Hal tersebut perlu dilakukan karena hanya itu satu-satunya cara untuk berdamai dengan Covid-19.

"Berdamai bukan menyerah. Tetapi kita harus beradaptasi untuk mengubah pola hidup kita, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, yang benar, yang berdisiplin. Ini yang kita sebut sebagai pola kehidupan yang baru," ujar Yuri dalam keterangan pers daring di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (16/5).

Melalui pola berpikir dan cara hidup yang baru, berharap agar masyarakat dapat hidup bersih, berolahraga, makan sehat, minum vitamin. Ubah lingkungan menjadi hidup sehat dengan pakai masker, hindari kerumunan, sering cuci tangan pake sabun/hand sanitizer, dan juga menjaga lingkungan kita.

Apabila masyarakat dapat mematuhi segala aturan yang ada, negara indonesia tidak akan membutuhkan waktu yang lama dalam menangani pandemi ini, masyarakat juga tidak berlarut larut melaksanakan PSBB dan bisa menjalankan aktivitas masing masing, namun bila masyarakat tidak mampu beradaptasi dengan pola hidup baru dan sistem yang diatur oleh pemerintah, maka pandemi ini akan semakin memburuk, terlebih virus ini belum benar-benar bisa dihilangkan dari muka bumi.

Semua keputusan ada dipihak masyarakat, pemerintah dan tenaga medis tidak bisa memutus penyebaran virus tanpa adanya kerjasama dari masyarakat, jadi bijaklah dalam menjalankan perintah dan terapkan pola hidup sehat agar dunia ini lekas pulih.


Oleh: Intan Sasmita Manurung
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara


Lis Veronica Batuara
Berbicara tentang hukum yang ada di Indonesia mengingatkan kita tentang kasus yang lagi hangat diperbincangkan di media massa, dimana 3 tahun yang lalu pada 11 April 2017 adanya tindak  kekerasan melalui penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Novel Baswedan. Peristiwa penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal itu terjadi sekitar pukul 05.10 WIB.

Saat itu, Novel baru saja menjalankan  ibadah shalat subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat peristiwa itu, kedua mata Novel mengalami luka bakar dinyatakan  bahwa kondisi mata kiri Novel tidak dapat melihat sama sekali. Sementara, mata kanan Novel terlihat masih ada kabut dan penglihatannya juga masih terganggu.

Perlu waktu 2,5 tahun untuk mengungkap kasus penyiraman penyidik senior KPK itu. Dalam proses penyidikan terdakwa  Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Jakarta Utara menuntut pelaku yang bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Namun hal inilah yang membuat Novel selaku korban dalam peristiwa ini menilai tuntutan ringan tersebut menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia karena norma keadilan diabaikan selama jalannya persidangan. Menurut Novel, peristiwa yang dialaminya merupakan penganiayaan level tinggi karena direncanakan, menggunakan air keras, serta menyebabkan luka berat.

Begitu juga dengan tanggapan publik yang heran melihat kasus penganiayaan yang level tinggi seperti itu hanya 'diganjar' dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara. "Bayangkan jika perbuatan selevel itu yang paling maksimal dituntut setahun dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya. 

Hal ini yang harus diproses dan dikritisi kembali tentang penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Apakah hukum sudah adil ditegakkan? Patut dipertanyakan bukan karena kita sebagai masyarakat melihat dan menilai bahwa institusi penegak hukum di Indonesia yang masih dinilai berjalan tidak adil.

Novel juga mengungkapkan dalam sebuah wawancara bahwa serangan terhadap dirinya merupakan kali keenam sejak ia menjadi penyidik KPK. Serangan tersebut diduga lantaran terkait pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditanganinya.
Novel pun menduga ada 'orang kuat' yang menjadi dalang serangan tersebut.

Bahkan, ia mendapat informasi bahwa seorang jenderal polisi ikut terlibat. Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror lainnya yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan terror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK atau badan penegak hukum lainnya.

Kita juga bisa bandingkan dengan tuntutan hukuman yang dialami tahanan hati nurani Papua. Untuk sesuatu yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional, justru mereka terancam hukuman hingga belasan tahun.

Mereka tidak bersenjata, melakukan perbuatan secara damai, tapi justru dibungkam. Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan. Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan.

Inilah yang terjadi pelaku yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup. Penegakan hukum yang masih tidak berjalan dengan benar dan juga keadilan yang diinjak-injak, membuat norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita nampak masih sangat miris dan perlu ditinjau ulang agar kasus yang sperti ini tidak akan terjadi lagi.

Oleh: Lis Veronica Batuara
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara FISIP-UMRAH Tanjungpinang


Filemon Tambunan.
1 Juni sudah diidentikkan dengan hari lahirnya Sang Ideologi NKRI. Pancasila. Pancasila lahir dan bersumber dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia. Oleh karenanya, pantas nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila itu telah sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Bung Karno sebagai pencetus awal mula lahirnya Pancasila patut kita beri gelar kehormatan yang tinggi. Berkat beliau, tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan berkesinambungan hingga saat ini. Jika kita menilik setiap poin dalam setiap sila, maka setiap poon tersebut mencerminkan kehidupan kepribadian bangsa ini mulai dari Sabang sampai Merauke.

Bangsa ini terkenal akan budayanya gotong-royong. Hal ini sesuai dengan pengertian dari poin sila ke-3 Pancasila yaitu "Persatuan Indonesia". Sila ke-3 ini menggambarkan bagaimana tradisi ataupun budaya gotong-royong itu ada dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat sejak dari bangsa ini sebelum dijajah dahulu hingga kehidupan era masa kini.

Gotong-royong ini mengajarkan kita untuk bahu-membahu orang lain disekitar kita yang sedang membutuhkan pertolongan. Hal inilah yang menjadi identitas yang menjadi pembeda bangsa Indonesia dengan yang lainnya. Bahkan karena begitunya melekatnya istilah gotong-royong ini bagi bangsa Indonesia, sistem pemerintahan Indonesia pernah juga salah satu Kepala Negara kita membentuk kabinet kerjanya dengan menamakan Kabinet "Gotong-royong" pada masa pemerintahan Presiden Megawati - Hamzah Haz periode 2001-2004.

Dimasa kini, peran penting pancasila juga sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan rakyat Indonesia. Pandemi Covid-19 telah merubah seluruh sendi aspek kehidupan seluruh umat manusia di dunia. Mulai dari segi aspek kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial dan lain sebagainya telah terdampak oleh wabah Covid-19. Data terbaru korban akibat Covid-19 per 31 Maret 2020 di dunia ialah 5.939.234 terkonfirmasi positif dan 367.255 meninggal dunia.

Sementara di Indonesia yang terkonfirmasi sebanyak 26.437 dan yang meninggal dunia sebanyak 1.613. Melihat data tersebut, mau tidak mau pemerintah Indonesia harus berjuang dan berpikir keras membuat setiap kebijakan yang dapat menyelamatkan jutaan rakyat Indonesia. Peran pemerintah tidak cukup, perlu dukungan dari setiap lapisan elemen masyarakat untuk setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Semisalnya peran pemerintah yaitu dengan kebijakan aturan pemberlakuan PSBB di daerah yang sudah zona merah akan penyebaran virus Clvid-19 harus dipatuhi dan dilakukan masyarakat disiiplin.

Sebagai bangsa yang terkenal dengan budaya gotong-royongnya, masyarakat Indonesia juga harus saling bersinergi satu sama lain dalam menghadapi Pandemi ini. sebagai bentuk implementasi sila ke-3 Pancasila. Di sebagian besar wilayah Indonesia sudah banyak yang melakukannya, seperti banyaknya organisasi-organisasi kepemudaan dan masyarakat yang langsung turun ke masyarakat membantu apa yang bisa dibantu.

Bantuan tersebut bisa dalam bentuk pembagian sembako, masker, hand sanitizer dan lain sebagainya. Kesemua hal ini merupakan bentuk serta peran serta kepedulian masyarakat untuk salin bahu-membahu membantu masyarakat lain yang membutuhkan. Sikap saling membantu ini merupakan cerminan khas dari budaya gotong-royong.

Seperti ada pepatah mengatakan "Bersatu kita teguh, Bercerai kita runtuh" yang berarti segala sesuatu yang dikerjakan secara bersama-sama akan menghasilkan hasil yang baik dan memuaskan, sementara jika tidak melakukan bersama-sama maka hasil yang didapatkan pun tidak akan puas.

Memperingati hari lahir Pancasila ini, sebagai masyarakat yang baik kita harus bisa memaknai setiap poin yang terkandung dalam sila pancasila. Tidak cukup hanya pengimplementasian salah satu sila, sila yang lain juga mendorong kita untuk tetap bisa kuat dalam menghadapi pandemi ini.

Sila pertama "Ketuhanan yang mahas esa" mengingatkan kita untuk selalu tetap berdoa dan berpasrah kepadanya ditengah perjuangan kita melawan pandemi ini. Sila kedua "Kemanusiaan yang adil dan beradab" mengajarkan kita untuk tetap saling menghargai dan menyayangi sesama kita ditengah pandemi ini baik itu dia miskin maupun kaya. Sila ke-3 "Persatuan Indonesia" telah dijelaskan di atas bahwa kita harus bersatu dalam melawan badai pandemi Covid-19.

Sila ke-4 "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" mengharuskan kita untuk menggikuti dan menaati kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menghadapi pandemi ini. Dan sila yang terakhir yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia" mengingatkan pemerintah yang ada dalam mengeluarkan kebijakannya harus memperhatikan keadilan bagi masyarakatnya.

Pancasila akan tetap ada senantiasa terus ada dan berakar dalam kehidupan berbangsa dan bernegera Indonesia. Akhir-akhir ini banyak pihak-pihak lain yang ingin merongrong dan mencoba mengusik keberadaan dari Pancasila itu sendiri di negara kita ini. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menjaga dan merawat keberadaan Pancasila itu d bumi Pertiwi. Jika bukan kita, siapa lagi yang membela dan mempertahankan Dasar Negara Indonesia kita itu. Dirgahayu Pancasila !.


Penulis: Filemon Tambunan
Sekretaris Cabang GMKI Tanjungpinang


Lis Veronica Batuara Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara FISIP-UMRAH Tanjungpinang.
KEPRIAKTUAL.COM: Pandemi Covid-19 belum menunjukkan perlambatan, karena setiap hari masih kita dapatkan informasi tentang naik turunnya angka korban yang terkena virus ini. Lalu masyarakat dikejutkan dengan berita hangat dari Badan Legislasi atau  Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan kembali membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja.

Namun sangat disayangkan di tengah situasi seperti ini pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikukuh untuk mendorong terbitnya Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja. Lebih jauh lagi bahkan DPR menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan bahasannya ke Badan Legislasi DPR.

Situasi ini dinilai kurang tepat dan seolah tak memiliki kepekaan terhadap persoalan yang tengah dihadapi negara saat ini. Dengan situasi Pandemi Covid-19 yang bahkan sampai sekarang pun belum selesai, karena masih dinyatakan akan berlangsung panjang jika tidak ditangani dengan  baik dan apabila tidak mengikuti prosedur pemerintah.

Tidak ada UU yang tidak penting justru karena  Undang-Undang itu penting, akan aneh rasannya jika RUU ini dibahas di situasi seperti sekarang ini. Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam situasi saat ini akan menciderai transparansi pembahasan UU. Terlebih sampai saat ini komitmen keterbukaan DPR dalam pembahasan RUU tersebut masi dinilai rendah.

Ya mungkin memang Pemerintah mengganggap Omnibus Law diperlukan untuk menstimulus perekonomian nasional yang terhempas krisis apalagi di tengah pandemi COVID-19.  Namun  perlambatan ekonomi Indonesia yang terjadi saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi karena permasalahan ekonomi.

Indonesia terletak kepada hal yang lebih mendasar yaitu produktivitas teknologi dan tenaga kerja masih rendah, dominasi sektor keuangan terhadap sektor riil, serta ditambahnya  praktik korupsi di Indonesia yang merusak iklim usaha di Indonesia.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja sendiri sudah mendapat penolakan cukup banyak dari berbagai elemen masyarakat seperti buruh atau aktivis. Karena saat ini Pemerintah dan masyarakat sendiri pun sedang ditahap konsentrasi yang begitu dikuras memikirkan bertahan hidup ditengah wabah virus ini.

Publik pasti percaya bahwa setiap tindakan dan keputusan di masa krisis yang diambil DPR merupakan hal yang prioritas. Tetapi jika banyak publik yang beranggapan bahwa DPR tidak menjadikan perang melawan Corona sebagai hal yang utama disituasi saat ini karena lebih memprioritaskan membahas RUU,  jangan disalahkan juga.

DPR  pun diharapkan dapat mendengarkan seruan tersebut sebagai masukan untuk tidak membahasnya dalam situasi saat ini. Hal ini menjadi semakin kompleks ketika terjadi krisis kesehatan global yang memperkeruh permasalahan ekonomi. Aspirasi rakyat adalah salah satu cara agar pandemi bisa diatasi dengan mementingkan menyudahi dulu peyebaran wabah virus ini.

Dan setelah keadaan membaik barulah DPR dapat kembali membahas Rancangan UU Omnibus Law sehingga permasalahan ekonomi dapat ditangani dengan baik. Sehingga perekonomian bisa kembali membaik.

Ditulis: Lis Veronica Batuara


Lis Veronica Batuara, Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara FISIP-UMRAH Tanjungpinang.
KEPRIAKTUAL.COM: Seperti yang kita ketahui baru-baru ini publik dikejutkan dengan beredarnya video yang viral di media massa dengan kabar yang mengejutkan Indonesia. Yaitu para pekerja Indonesia yang bekerja di perkapalan negara Cina sebagai ABK kapal yang diperlakukan tidak adil dan dilanggarnya Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak ada lagi unsur kemanusiaan didalamnya.

Berita ini sempat viral pertama kali di Negara Korea Selatan karena ada salah satu stasiun tv yang bernama  MBC  pertama kali mengungkapkan berita ini serta mendapat pengaduan dari saksi yang berada di dalam kapal tersebut. Yang diketahui bahwa kapal itu sempat mampir atau mendarat di Busan serta orang Indonesia yang menjadi saksi di dalam kapal tersebut menyampaikan dan meminta bantuan kepada kepada Pemerintah yang ada di Korea dan juga tv MBC.

Video viral yang beredar itu menyatakan bahwa adanya eksploitasi yang terjadi di kapal. Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di dua kapal penangkap ikan China mengklaim kondisi kerja mereka sangat buruk. Padahal didalam video itu disebutkan para ABK kapal memiliki surat perjanjian kontrak, sebelum berangkat ke luar negeri yang isi dari surat itu  adalah; jika mereka memiliki resiko atau musibah akan ditanggung sendiri dan jika sampai meninggal maka jenazah akan dikremasikan pada  saat kapal mendarat dan dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia.

Sebelumnya para pekerja ini sudah di asuransikan dulu sebelum berangkat keluar negeri dengan uang pertanggungan sebesar  10.000 US dollar atau di Rupiahkan 150 jt. Dan akan diberikan  kepada ahli uang atau wali para pekerja tersebut, serta sudah setuju nya para pekerja dan tidak ada hukum yang berkaitan mengenai hal tersebut. Mereka menanda tangani dengan keadaan sehat dan tidak ada unsur paksaan.

Tapi fakta nyata yang ada dilapangan berbanding terbalik dengan perjanjian awal. Saksi yang sempat memberi tahu  itu mengungkapkan para pekerja itu diperlakukan tidak adil serta adanya ekpoilitasi ketanagakerjaan, lingkungan tempat kerja yang begitu buruk. Fasilitas yang tidak diberikan dengan baik, makanan dan minuman yang tidak diberi secara teratur dan tempat beritirahat yang kurang layak.

Saksi yang mengaku mengatakan bahwa ABK kapal yang meninggal itu sebenarnya sudah sakit selama sebulan, saksi menceritakan juga bagaimana mereka sehari-hari bekerja didalam kapal tersebut sebagai salah satu contoh disebutkan bahwa mereka bekerja selama 18 jam dalam sehari dan waktu 6 jam diselingi sebagai waktu makan dan istirahat setelah kerja 30 jam.

Para nelayan Indonesia  membawa air mineral namun diminum oleh nelayan-nelayan cina, sedangkan nelayan Indonesia meminum air laut yang sudah difiltirasi. Para ABK kapal juga ada yang diikat di tengah pantai,  paspor yang mereka miliki dirampas dan mereka juga memiliki deposit yang sangat besar yang harus dibayar.
Dan itu yang menyebabkan tidak mudahnya untuk keluar dari pekerjaan tersebut karena sifatnya yang begitu mengikat.

Kapal tempat mereka bekerja ini juga melakukan tindakan penangkapan ikan secara ilegal, serta itulah yang menyebabkan tidak bisa langsung mendarat ke tepian karena jika ketahuan akan dikenakan hukum yang berlaku, maka dari itu mayat dibuang langsung ke laut bebas. Disebutkan juga bahwa para nelayan Indonesia itu yang setelah bekerja selama 13 bulan hanya dibayar 120 US dollar atau setara 1,7 juta rupiah.

Kerja mati-matian, tetapi hanya digaji bulanan sebesar Rp 100.000, bukankah pernyatan yang banyak ini termasuk pelanggaran Hak Azasi Manusia?. Salah satu alasan yang membuat para ABK kapal masi bertahan dikarenakan ekonomi yang begitu krisis dan  keadaan yang membuat mereka seperti ini. Betapa memilukan mendengar nasib para ABK kapal WNI dimana dikontrak dengan kerja budak. Mengerikan sekali, bukan melihat hak-hak WNI kita yang dilanggar di luar negeri dan diperlakukan tidak manusiawi??

Lalu langkah apa yang dilakukan Pemerintah kita, dalam kasus ini adakah upaya bantuan yang dilakukan? Seperti yang diungkapkan di media, bahwa Pemerintah kita sedang dalam tahap investigasi mendalam terhadap kasus ini. Ya walaupun dalam tahap proses penyelidikan yang belum tuntas.

Setidaknya para ABK kapal yang kemaren sempat berada didalam kapal itu sudah menyampaikan keluhan sehingga telah ditindak lanjuti  oleh aparat penegak hukum. Dan kini sudah ditangani dan dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani karantina 14 hari daan dinyatakan sehat.

Penindakan kasus ini bukanlah sesuatu hal yang mudah karena peristiwa ini harus dikontruksi terlebih dahulu banyak yang perlu dikaji sehingga dibutuhkannya  kordinasi tindak lanjut. Kita berharap dengan cepatnya berita ini beredar di publik kasus seperti ini dapat ditangani dengan baik sehingga tidak terjadi lagi dalam dunia kerja dan keadilan manusia  dalam dunia kerja dapat dicapai, sehingga tidak banyak lagi korban kasus pelanggaran HAM dan ekpoilitasi ketenagakerjaan.


Oleh: Lis Veronica Batuara, Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara FISIP-UMRAH Tanjungpinang


Donitaxina Siahaan
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara.
KEPRIAKTUAL.COM: Hari pendidikan nasional diperingati setiap tahun tepatnya tanggal 2 Mei. Peringatan hari Pendidikan Nasional telah ditetapkan sejak 28 November 1959 silam yakni melalui surat  keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 tahun 1959. Peringatan hari Pendidikan Nasional ini juga bertepatan dengan hari lahir Ki Hajar Dewantara, pahlawan sekaligus bapak pendidikan Indonesia.

Ki Hajar Dewantara dikenal sebagai pelopor pendidikan nasional karena berani menentang kebijakan pendidikan pada era kolonialisme Belanda yang hanya memperbolehkan anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya untuk mengenyam bangku pendidikan. Kemudian ia mendirikan Perguruan Taman Siswa sebagai tempat bagi masyarakat pribumi agar dapat menikmati pendidikan yang sama dengan orang-orang dari kasta yang lebih tinggi.

Sejatinya sejak ditetapkan pada tahun 1959, hingga saat ini peringatan hari pendidikan nasional telah diperingati sebanyak 61 kali. Namun peringatan hari pendidikan nasional pada tahun ini akan sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Momentum perayaan hari pendidikan nasional yang biasanya sangat lekat dengan traidisi upacara bendera yang dilakukan disetiap institusi pendidikan hingga kegiatan alternatif lainnya akan ditiadakan dikarenakan pandemi covid-19 yang masih terus berlangsung.

Hal ini sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42518/MPK.A/TU/2020 tanggal 29 April 2020, yakni peniadakan penyelenggaraan upacara bendera. Upacara hanya dilakukan secara terbatas terpusat dan terbatas. Namun, meskipun berbagai tradisi peringatan hari pendidikan nasional ditiadakan, esensi atau makna hari pendidikan harus tetap dirasakan, karena sejatinya peringatan hari pendidikan nasional bukan hanya sebuah ritual upacara bendera atau seremonial lainnnya, tetapi hari pendidikan nasional harus menjadi momentum merefleksikan sudah sejauh mana kontribusi setiap insan dalam memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.

Ditengah wabah covid-19 yang sedang berlangsung, pendidikan merupakan salah satu aspek yang terkena imbasnya. Banyak perubahan dan kebijakan-kebijakan baru yang terpaksa harus diambil oleh pemerintah. Mulai dari peniadaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN), penundaan pendaftaran dan pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer (UTBK) hingga pemberlakukan kegiatan belajar mengajar secara daring tanpa melakukan tatap muka.

Segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah menuntut kesiapan yang cepat dari berbagai pihak dan segala aspek yang ada. Akibatnya muncul permasalahan-permasalahan baru seperti akses internet yang tidak merata, biaya tambahan dalam melakukan pembelajaran, media pembelajaran daring yang tidak dimiliki semua siswa, kesulitan untuk menyesuaikan pembelajaran berbasis IT, hingga proses kegiatan pembelajaran yang dianggap kurang efektif dikarenakan sebagian besar pelaksanaan pembelajaran hanya melalui penugasan.

Selain itu kasus lain yang muncul adalah kasus guru honorer yang kehilangan setengah gajinya akibat pandemi covid-19 yakni guru honorer di Indramayu.
Dalam momentum perayaan hari pendidikan nasional yang diperingati ditengah wabah covid-19 ini, segala kebijakan dan problematika pendidikan yang terjadi harus menjadi refleksi sudah sejuh mana kualitas dan tingkat pendidikan di Indonesia.

Sesuai dengan tema peringatan hari pendidikan nasional tahun ini yakni belajar dari covid-19, pemerintah, guru, siswa, stakeholder hingga masyarakatpun harus mampu menarik pelajaran dari pandemi ini. Secara khusus peningkatan kualitas dan sistem pendidikan secara digital harus menjadi sorotan dan bahan perbaikan terkhusus bagi pemerintah untuk kedepannya. Di era industry 4.0 ini, sudah seharusnya teknologi tidak menjadi permasalahan ketika digunakan untuk kegiatan belajar mengajar karena sudah menjadi hal yang lumrah untuk digunakan.

Namun realita yang terjadi dilapangan sistem pendidikan Indonesia tidak siap menghadapi era digitalisasi tersebut. Kebijakan pelaksanaan pembelajaran daring yang diambil pemerintah di tengah wabah covid-19 ini masih mengalami banyak permasalahan. Hal tersebut harus menjadi sorotan bagi pemerintah agar melakukan perbaikan dan peningkatan dalam sistem pembelajaran digital melalui kebijakan-kebijakan yang strategis demi menunjang mutu pendidikan Indonesia terlebih di era industri 4.0 ini.

Selain itu peningkatan kualitas tenaga pengajar seperti pengupayaan tenaga pengajar yang kreatif, inovatif dan mempunyai tingkat melek teknologi yang tinggi harus menjadi sasaran utama. Selain itu memperhatikan tingkat kesejahteraan para pendidik juga menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar bagi pemerintah dan stakeholder terkait. Sedangkan bagi siswa sendiri hari pendidikan nasional ditengah pandemi ini harus menjadi refleksi untuk meningkatan kualitas diri khususnya dalam hal digitalisasi. Mendengar dan mematuhi segala anjuran pemerintah terutama untuk tetap stay at home adalah bukti bahwa siswa adalah manusia yang cerdas dan terdidik.

Hari pendidikan nasional merupakan momentum untuk merefleksikan dan meperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Segala aspek harus bersinergi untuk memperbaiki kualitas pendidikan yang ada saat ini demi peningkatan mutu pendidikan Indonesia. Kondisi apapun yang dihadapi termasuk pandemi yang sedang terjadi tidak boleh menjadi pengahalang dalam memaknai hari pendidikan nasional yang sesungguhnya. Meskipun pandemi covid-19 masih berlangsung dan berhasil menghilangkan tradisi peringatan hari pendidikan nasional namun makna dan esensi hari pendidikan harus tetap dirasakan.

Ditulis Oleh Donitaxina Siahaan


Elia Anasthasia
KEPRIAKTUAL.COM: Diawali dari pantun "Melewati malam hingga petang, menempuh badai hingga reda, menempuh perang hingga menang, menempuh duka hingga datang suka" R A Kartini.

Menjadi duka bagi peradaban manusia saat ini dimana dunia yang ditinggali jutaan ribu bahkan milyaran manusia dilanda bencana yaitu pandemi Covid-19. Di Indonesia secara khusus menurut data terkini 6.760 kasus terverifikasi. Sungguh ironis melihat keadaan Indonesia ditengah wabah pandemi Covid-19 ini.

Bertepatan peringatan hari kartini saat ini, pahlawan perempuan khususnya perawat dan dokter yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19 ini sangat perlu kita apresiasi semangat perjuangan yang telah mereka berikan. Menurut data World Health Organization (WHO) pada tahun 2019, jumlah perempuan sebagai tenaga kesehatan secara global mencapai angka 70 persen dari total keseluruhan tenaga kesehatan.

Dibalik ketangguhan tenaga medis bukan berarti tidak ada rasa takut dan cemas yang menghampiri setiap benaknya. Semakin hari semakin banyak pasien Covid-19 berdatangan memicu situasi yang semakin berat bagi tenaga medis. Selain itu tidak dapat melakukan kontak fisik secara langsung membuat mereka berjauhan dari keluarga, tidak dapat bertemu dengan orangtua, anak, dan suami menimbulkan rasa kecemasan tersendiri.

Bahkan, tidak sedikit dari pahlawan medis tersebut gugur dalam peperangan wabah ini. Tidak hanya itu ketika sudah dalam keadaan gugur pun mereka diperhadapkan dengan stigma masyarakat yang enggan menerima mereka. Dikarenakan mereka yang rentan terkena dampak penularan virus pandemi Covid-19 tersebut.

Berangkat dari hal tersebut, tingkat kejenuhan bahkan penurunan kesehatan mental perawat dan dokter perlu menjadi perhatian kita semua. Terlebih mereka tenaga medis yang menjadi garda terdepan pada kasus wabah pandemi Covid-19.

Kemudian, selain dari sisi tenaga medis perempuan, ada perempuan lainnya yang turut bekerja melayani yaitu, mereka yang secara khusus menyediakan perlengkapan APD, handsanitizer, pelaku usaha UMKM ini sebagian besar diisi oleh perempuan.

Dan tak kalah penting juga para pemikir pengambil kebijakan dalam hal ini Gubernur, Wali Kota, Bupati yang diisi oleh perempuan. Melalui mereka kebijakan-kebijakan strategis dalam lingkup sektor ekonomi, sosial dan kesehatan yang turut terseret dalam dampak pandemi Covid-19.

Perlu kita lihat juga semangat para influencer, relawan, bahkan perempuan pekerja sosial yang juga turut membantu memberikan edukasi melalui kampanye positif dengan menggalakan hidup sehat dan bersih, serta bantuan donasi, sumbangan APD, masker dll.

Setiap profesi apapun perempuan tetap saling memberdayakan potensi yang dimilikinya, semangat kartini harus senantiasa dipegang teguh oleh perempuam dimana pun. Menjadi pelita yang tidak pernah padam bagi dirinya sendiri maupun lingkungannya.

Teruntuk perempuan-perempuan indonesia yang terjun dalam tenaga kesehatan, pengambil kebijakan, pekerja formal dan informal, influencer, relawan, jurnalis, aktivis mahasiswa, pengusaha, bahkan ibu rumah tangga semangat melayani dengan ketulusan hati, karena percaya dan yakin setiap perjuangan dan pengorbanan akan memiliki makna tersendiri.

Semangat kartini akan terus mengalir pada setiap jiwa perempuan Indonesia. Mari menantikan keadaan Indonesia menjadi lebih baik yang terlepas dari belenggu pandemi Covid-19. Perempuan akan selalu menjaga kehidupan dan tentunya kehidupan tidak terlepas dari energi yang dicurahkan oleh perempuan. Selamat hari kartini, selamat merayakan dan merefleksikan perjuangan sang pahlawan perempuan R A Kartini

Penulis: Elia Anasthasia


Sekretaris Cabang GMKI Tanjungpinang, Filemon Tambunan. 
KEPRIAKTUAL.COM: Virus Corona atau Covid-19 pertama sekali ditemukan di Wuhan, China pada akhir 2019 lalu. Penyebaran virus Covid-19 yang begitu cepat dan tak terkendali, ditambah lagi belum ditemukan penawarnya sampai kini. Sudah ada hampir 200 negara di seluruh dunia melaporkan adanya kasus terpapar virus corona.

Di Indonesia sendiri, kasus pertama kali yang dinyatakan positif virus Covid-19 ini terjadi pada 2 orang warga Depok diawal bulan Maret 2020. Setelah itu, perkembangan penyeberannya begitu cepat hingga ke seantero penjuru Nusantara. Hingga data terbaru Per Minggu (29/3/2020) angka kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah menjadi 1.285 orang.

Virus Covid-19 ini telah menyebabkan perubahan yang signifikan bagi kehidupan masyarakat. Di berbagai negara, akibat dari virus Covid-19 ini ialah negara-negara tersebut membuat kebijakan dengan membatasi aktivitas warganya untuk melakukan kegiatan seperti biasanya. Bahkan ada juga yg sampai melarang warganya untuk keluar rumah demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Tak sampai disitu, virus Covid-19 ini juga telah menyebabkan pelemahan ekonomi dunia. IMF bahkan telah memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi dunia tahun ini bakal negatif akibat dari pandemi corona ini. Untuk Indonesia sendiri, pertumbuhan ekonomi menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya akan tumbuh sekitar 2,5% hingga 3% tahun ini.

Wabah Covid-19 tidak lagi sekadar wabah jenis penyakit, namun juga menjadi masalah kemanusiaan. Untuk mengatasi dampak yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan untuk mencegah penularannya seperti pemberlakuan Social Distancing atau Jaga Jarak dikalangan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga mulai menghimbau agar bekerja di rumah bagi pekerja dan karyawan yang memungkinkan, meliburkan sekolah hingga membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Kondisi ini tentunya sangat tidak kita harapkan berlangsung dengan lama dan berkepanjangan. Pemerintah harus cepat tanggap dan sigap untuk segera mengatasinya. Wabah akibat Covid-19 ini bukan hanya telah meluluhlantahkan perekonomian dunia, tapi juga telah merenggut banyak jiwa orang. Pemerintah juga harus bisa memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat agar tidak merasa kuatir dan takut di tengah kondisi seperti ini. Selain itu, pemerintah pun harus lebih transparan kepada masyarakat perihal setiap informasi berkaitan perkembangan terkini penanganan terhadap virus Covid-19.

Tak hanya dari pemerintah, sebagai warga negara yang merasa keselamatan negara saat ini sedang terancam akibat virus Covid-19, juga perlu melakukan beberapa hal terkait membantu dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini seperti:


  1. Melakukan arahan dari pemerintah terkait social distancing atau menjaga jarak dengan orang lain dan berdiam diri dirumah demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19 
  2. Mengkampanyekan aktif slogan-slogan tentang pencegahan dan dampak dari virus Covid-19
  3. Turut serta dalam berbagai kegiatan sosial seperti kegiatan penyemprotan disinfektan ke lingkungan sekitar masyarakat dan penggalangan dana bantuan yang ditujukan untuk membantu mengatasi penyebaran Covid-19.


Dahulu, sejarah telah mencatatkan bahwa warga negara telah bertaruh nyawa demi membela negaranya. Saat ini, giliran negara yang harus hadir untuk menjaga dan melindungi masyarakatnya dari ngerinya penularan pandemi Covid-19 ini. Sebagai masyarakat yang baik, dalam kondisi kini kita harus mengikuti dan menuruti semua aturan dan arahan dari pemerintah terkait pencegahan penularan Covid-19 ini demi keberlangsungan hidup kita kedepan.


Sekretaris Cabang GMKI Tanjungpinang MB 2020-2021, Filemon Tambunan


Fhoto: Istimewa. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Batam merupakan salah satu pulau di Indonesia yang mendapatkan pengelolaan khusus dari pemerintah pusat dengan status zona perdagangan bebas. Keistimewaan ini yang menarik para kaum urban untuk datang ke Batam dengan berbagai macam argumen dan latar belakang guna mencari kehidupan yang lebih baik.

Batam merupakan salah satu pulau yang berkembang pesat, terutama bidang industri. Konsekuensi dari perkembangan yang cepat ini salah satunya adalah pertambahan jumlah penduduk, yang juga berdampak terhadap kebutuhan akan tempat tinggal.

Pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal tersebut merupakan persyaratan pemerintah, yang kemudian diejawantahkan dengan menyediakan dukungan bagi para pengembang untuk pengembangan perumahan di Batam. Pihak pengembang diberikan kesempatan untuk mengundang undangan kepada pemerintah, dalam hal ini Badan Pengusahaan Kawasan Batam selaku pengelola hak tanah di Batam untuk mendapatkan tanah yang akan digunakan untuk membangun perumahan.

Hak pengelolaan lahan yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam setelah melalui tata cara yang telah diberikan kepada pemohon pengguna lahan untuk melakukan pembangunan dengan membayar Uang Wajib Tahunan (UWT).

Selanjutnya pengguna lahan dalam hal ini adalah pihak pengembang yang memiliki hak atas tanah yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam untuk Badan Pertanahan Nasional, untuk kemudian menerbitkan sertifikasi untuk keperluan bangunan. Secara sederhana hak guna bangunan adalah hanya bangunannya saja yang merupakan hak milik pemiliknya, sedangkan status tanahnya adalah milik pihak lain. Untuk lebih jelasnya mengenai hak atas tanah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat dilihat pada artikel “ Hak-Hak Atas Tanah ”.

Pihak pengembang meminta izin untuk membangun lembaga yang sudah menerbitkan Badan Pertanahan Nasional kemudian meminta izin kepada lembaga keuangan untuk mendapatkan bantuan keuangan dalam rangka membangun perumahan. Dengan terbangunnya perumahan oleh pihak pengembang, maka masyarakat di Batam dapat memilkinya dengan cara membeli uang tunai atau dengan cara angsuran.

Dengan adanya kepemilikan properti di Batam, maka akan terjadi peristiwa-peristiwa antara jual beli dan sewa. Sebagian besar pembeli properti di Batam masih belum memahami tentang hak guna bangunan dan perlu membayar uang wajib Badan Pengusahaan Kawasan Batam. Hal ini menjadi pertanyaan bagi penulis berkenaan dengan perlindungan konsumen.

Permasalahan

Dari uraian pendahuluan di Batam, penulis memiliki banyak pertanyaan terhadap


  • Bagaimana status peralihan hak di Batam hak istimewa atas tanah yang diberikan hak pengelolaannya pada Badan Pengusaha Kawasan Batam?
  • Apakah sertifikat Hak Guna Bangunan dapat dibuat dalam kredit di lembaga keuangan?
  • Bagaimana dengan pembayaran PBB dan Banguan (PBB)?


Tiga buah pertanyaan tersebut di atas hanya merupakan sebagian kecil dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi ganjalan dalam pertanyaan penulis tentang hukum positif di Indonesia.

Mendiskusilan

Penulis dengan segala pertanyaan yang mencoba untuk menyelesaikan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam penafsiran yang singkat dengan metode yuridis normatif.

Peralihan Hak Atas Tanah di Batam

Pada prinsipnya peralihan hak dilakukan dengan cara membeli beli, hibah, hadiah atau warisan dari pemegang hak sebelumnya yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama yang dimiliki.

Hak atas tanah atau tanah di Batam yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam. Peralihan diberikan kepada pemohon, harus membayar sebagian, sesuai dengan yang diminta. Dapat disetujui sebagai pemohon untuk meminta izin, membayar uang sewa untuk Badan Pengusahaan Kawasan Batam dengan persyaratan uang wajib dalam periode tertentu, dan setelah periode tersebut dapat dilakukan penambahan.

Dalam perkembangannya, pengguna kemudian mengembangkan bangunan di atas tanah yang alokasinya telah ditetapkan oleh Badan Pengusaha Kawasan Batam, sesuai dengan bentuk perumahan, untuk kemudian perumahan tersebut dijual kepada konsumen sebagai masyarakat. Sebenarnya penjualan perumahan yang dilakukan oleh pengguna lahan dalam hal ini adalah pengembang fisik saja, tidak termasuk tanahnya.

Kenapa demikian? Karena tanahnya bukan merupakan milik pengembang, maka hak milik pemerintah yang dikelolanya dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam, sehingga terjadi kemudian peralihan hak dari pembeli / pemilik properti tetap saja hanya bangunannya saja, tidak diikuti dengan tanahnya. Tanah tetap saja bebas dari pembayaran periodik. Untuk itu di Batam khusus wilayah kerja Badan Pengusahaan Kawasan Batam, hanya diterbitkan hak guna bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Namun terjadi pada saat transaksi jual beli yang dilakukan di hadapan notaris dalam bentuk akta jual beli, yaitu tidak dibenarkannya jual beli dilakukan membahas objek yang dijual dalam status sewa.

Pasal 1559 KHUPerintah yang menyatakan “penyewa, jika tidak disetujui, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, dengan membelanjakan pembatalannya dengan menyewakan dan meminjamkan uang, bunga dan bunga, serta menyemangati pembatalan itu tidak wajib menaati disetujui ulang sewa itu. Jika yang disewa itu terdiri dari rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia bertanggung jawab atas menyisihkan sebagian untuk orang lain apakah itu hak yang tidak perlu dalam persetujuan ”.

Dari kutipan artikel tersebut di atas, peralihan hak atas sewa saja tidak dibolehkan jika tidak ada izin dari pemilik barang, diizinkan dijual.

Pengembang memiliki komitmen untuk mensosialisasikan peralihan hak kepada konsumen, agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari.

Hak Guna Bangunan sebagai Jaminan Kredit

Ketidakpastian undang-undang tersebut di atas dilanjutkan ketahapan berikutnya, yaitu kompilasi pemilik properti membuat sertifikat guna guna bangunan dalam pengajuan kredit pada Lembaga keuangan.

Badan Pengusahaan Kawasan Batam selaku pengelola hak atas lahan di Batam dapat menyediakan lahan bagi pemohon alokasi lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna tanah hanya mendapatkan hak guna bangunan yang diberikan kepada pengguna tanah yang disediakan bangunan. Bangunan-bangunan tersebut dapat berupa pabrik, perumahan dan lain sebagainya. Bangunan-bangunan yang didirikan di atas tanah yang hak pengelolaannya diberikan kepada pemohon yang akan diberikan sertifikat Hak Guna Bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Secara umum sertifikat hak guna bangunan dapat dibuat objek Jaminan kredit yang diajukan oleh pemilik sertifikat kepada Lembaga Keuangan. Khusus di Batam hal ini menjadi rancu mengingat status tanah di Batam hak pengelolaan lahannya Badan Pengusahaan Kawasan Batam yang penggunaannya diberikan kepada pemohon alokasi lahan dalam waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satu syaratnya adalah uang bantuan yang dibutuhkan selama 30 tahun pertama.

Sesuai dengan ketentuan sewa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sudah ditentukan lembaga keuangan dalam perhitungan taksiran kredit yang dapat diberikan terhadap sertifikat hak guna bangunan yang dibuat sebagai agunan yang dilakukan berdasarkan estimasi nilai bangunan saja. Hal ini merupakan idealnya terjadi, mengingat setifikat hak guna bangunan diterbitkan dengan memperhatikan hak pengelolaan lahan yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam.

Demikan juga membahas dengan lahan yang tidak didirikan bangunan di atas oleh pengguna lahan, disetujui tidak dapat dibuat sebagai jaminan untuk dasar perhitungan kredit oleh Lembaga keuangan, mengambil pengguna lahan bukan merupakan pemilik dari tanah tersebut, pengguna lahan hanya menggunakan lahan tersebut sementara / jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang pada periode berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan kata lain bukan merupakan hak milik.

Kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan

Dampak selanjutnya dari pembahasan tentang peralihan hak atas tanah di Batam adalah mengenai pembayaran PBB dan Bangunan (PBB)

Pajak bumi dan bangunan terdiri atas pajak bumi dan pajak bangunan di Batam juga merupakan kerancuan. Dalam hal hak guna bangunan khusus di Batam, pembayaran pajak bumi dan bangunan dibayarkan oleh pemilik sertifikat hak guna bangunan. Sementara mengingat status Batam yang khusus, sudah dibayarkan pajak bumi dan bangunan dilakukan secara terpisah.

Pemukiman pembayaran pajak bumi dan pajak bangunan ini didasarkan pada status kepemilikan tanah yang dilakukan peyelenggaraan pengelolaannya yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam, dan bangunannya adalah milik subjek hukum yang terkait dengan sertifikat hak guna bangunan. Jelasnya, tanah sebagai objek pajak adalah milik Badan Pengusahaan Kawasan, sedangkan bangunannya selaku objek pajak adalah subjek pajak perorangan / badan hukum. Ditentukan lain / disetujui dalam perjanjian sewa yang menggunakan lahan yang diajukan tentang pembayaran yang dilakukan oleh penyewa.

Namun demikian, pembayaran pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh penyewa, demikian pula halnya dengan penyewa yang harus membayar uang kepada Badan Pengusahaan Kawasan. Dalam kondisi saat ini terjadi pembayaran berkenaan dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan, yaitu pembayaran konsumen pajak bumi dan bangunan, serta harus membayar uang wajib Badan Pengusaha Kawasan Batam. Sudah dilakukan pembayaran pajak buminya saja dilakukan oleh pihak Badan Pengusahaan Kawasan Batam selaku pengelola hak atas tanah, dan pemilik sertifikat hak guna bangunan berkewajiban membayar pajak bangunannya saja.

Kesimpulan

Membahas memang, tetapi hal ini merupakan cermin tidak tertibnya administrasi yang dilakukan oleh pihak terkait dengan tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Akhirnya penulis menyimpulkan dari uraian ini di atas sebagai berikut:

  • Terbitnya akta jual beli atas properti di Batam, padahal status kepemilikan tanah adalah sewa atas hak pengelolaan atas tanah di Batam dengan pembelian uang wajib Badan Pengusaha Kawasan Batam, dan diterbitkan sertifikat hak guna bangunan atas akta jual beli tersebut.
  • Lembaga keuangan untuk menyediakan dana untuk pihak yang mengajukan kredit dengan agunan sertifikat hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada kesimpulan angka 1 di atas, agar mengitung estimasi dana bantuan pembangunan berdasarkan bangunannya saja.
  • Dipisahkan dari pembayaran pajak bumi dengan pajak bangunan bukan merupakan hak milik pemilik bangunan.


Saran

Dipercaya kembali ke kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan properti di Batam, untuk menjamin kepastian hukum terhadap masyarakat.

Sumber: RenTo


Bahzomi Fuadi, Dosen STIKES Ibnu Sina Batam/Ketua Harian PW. Pujakesuma Provinsi Kepulauan Riau.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gendrang “Jampanye” sudah ditabuh, Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Joko Widodo (Jokowi) yang berpasangan dengan KH Ma’ruf Amin, dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Yang menarik, meski pilpres masih berlangsung April 2019, perang urat syaraf di media sosial (medsos) sudah tidak terhindarkan. Suhu politik di medsos kian panas  karena semua yang akan bertarung baik itu di pilpres, pemilu legislatif (pileg) juga menggunakan medsos untuk aksi serupa.

Penggunaan medsos memang sangat strategis karena menjadi media yang serba terbuka untuk siapa saja, di mana saja dan kapan saja. Perang kata-kata, berita bohong, palsu, hoaks pun terus bertebaran. Ketika seseorang mengunggah berita tentang pasangan calon, lantas ditanggapi oleh mereka baik yang berada di kubunya maupun di lain antara mendukung pasangan yang didukung dan mencaci maki pasangan yang lain.

Hanya dengan sebuah gawai, medsos dapat diakses di mana-mana. Sifatnya yang sangat personal bahkan dapat berkomunikasi dua arah, medsos memberikan kemudahan termasuk dalam mewacanakan hal-hal terkait politik. Menjelang Pilpres 2019 cenderung kian masif karena calon presiden (capres) yang maju kebetulan orang yang sama. Bedanya Jokowi merupakan petahana yang bagi pendukungnya menjadi keharusan untuk menang kembali.

Sementara itu, Prabowo kali ini menjadi penantang melawan petahana. Tentu jauh lebih bersemangat untuk mengalahkan sang petahana. Kubu Prabowo tentu lebih “Penasaran” bagaimana mengalahkan Jokowi. Pertandingan sejati baik bagi Prabowo maupun Jokowi pada tahun 2019 ini. Tahun 2014 Prabowo merasa yakin mengalahkan Jokowi namun kenyataan tidak demikian. Maka tahun 2019 menjadi tahun yang menentukan siapa sesungguhnya yang dikehendaki rakyat.

Medsos menjadi alat kampanye yang efektif selain personal menjangkau kalangan luas dalam waktu sangat cepat. Metode kampanye konvensional dengan mengarahkan massa dalam rapat umum sudah mulai ditinggalkan. Selain mahal juga tidak efektif untuk memengaruhi pemilih. Keramaian hanya di arena dengan beragam atribut dan jargon-jargon namun kurang bermakna.

Gegap gempita diskusi, perang gagasan, visi dan misi pasangan calon berpindah dari dunia nyata ke jagad maya. Maka segala informasi ditumpahkan di medsos. Bahkan saling mendiskreditkan terasa riuh di medsos. Dibanding media konvensional, karena medsos memiliki penetrasi yang tidak mengenal ruang dan waktu.

Kampanye hitam sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang, dengan mengeluarkan propaganda negatif. Hal ini diterapkan kepada paslon atau kelompok.

Untuk kalangan yang mengenyam pendidikan lebih baik, medsos lebih efektif ketimbang orang melihat baliho atau spanduk. Isi baliho atau spanduk dilirik orang namun tidak memengaruhi isi pikiran. Spanduk hanya memboroskan dana namun tidak efektif membangun citra seseorang. Politisi yang pintar tidak akan memajang dirinya dalam spanduk sebagai iklan.

Beda halnya dengan di medsos yang setiap saat dikunjungi melalui perangkat yang sangat pribadi, smartphone. Belum lagi variasi jenis medsos yang benar-benar memanjakan penggunanya. Jaringan pertemanan di medsos adalah lahan subur penyampaian informasi dengan masif berbagai arah dan terus menerus. Apalagi konon, di medsos terdapat tim kampanye yang khusus memasok informasi baik benar maupun palsu ke medsos.

Begitu juga Kolega dan teman bisa memberikan informasi yang masif di medsos. Keuntungan di medsos informasi tidak hanya menyebar ke satu dua orang, tetapi bahkan bisa ribuan dan jutaan tergantung  follower yang bersangkutan. Medsos menjadi ajang sangat efektif untuk pertukaran ide dan gagasan. Penyebaran kampanye melalui medsos berlangsung sangat cepat dan nyaris tanpa batas.

Medsos adalah sarana komunikasi ketika setiap individu saling memengaruhi. Mereka yang melek informasi akan selektif menerima informasi dan tidak mudah dibohongi. Pencitraan yang dibangun baik kubu Jokowi maupun Prabowo sehingga menghasilkan elektabilitas yang tinggi seperti sekarang ini ditopang sangat kuat oleh medsos.

Kini dapur tim kampanye dari kedua kubu pasti didukung tim medsos yang andal. Karena sifatnya yang privat, maka medsos tidak tepat untuk melakukan mobilisasi. Kerja medsos membutuhkan ketekunan dan kerja kolektif segenap tim di belakang layar.

Politisi yang menggunakan medsos sebagai ajang kampanye adalah politisi yang sabar karena tidak akan menghasilkan sesuatu yang instan. Bagi mereka yang bekerja sepanjang waktu, medsos memiliki pengaruh yang cukup signifikan. Namun begitu tidak semua informasi yang menyebar di medsos dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan sebagian di antaranya merupakan informasi bohong, palsu, hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Melihat karakter medsos yang masuk ke jantung privat pengguna seperti individu dan keluarga, maka “Daya rusaknya” perlu diantisipasi. Berharap mereka yang menggunakan medsos lebih bijak dan santun kiranya tidak berlebihan. Sebab medsos juga dibaca oleh anak-anak di bawah umur yang masih tengah belajar kebenaran informasi. Informasi yang tidak akurat juga kerap menyesatkan.

Selain itu, beredarnya informasi yang cenderung memecah belah persatuan, membangkitkan rasialisme, dan intoleransi yang membahayakan kehidupan bersama sebagai bangsa. Karena itu, kita berharap penggunaan medsos masih dalam koridor positif untuk menciptakan kampanye dan pemilu yang damai. Pemilu yang damai berawal dari keinginan semua pihak menciptakan suasana yang santun mulai dari cara berkomunikasi yang santun melalui medsos.

Justru dengan memecah belah dan mengkotak-kotakkan, berbahaya bagi demokrasi itu sendiri. Menjadi tanggung jawab kita semua menciptakan pemilu yang damai sejak dalam tahapantahapan awal.

Selain santun dan bijak bermedsos juga perlu ada regulasi yang komprehensif. Kecurangan bisa saja banyak terjadi apalagi pengaturan medsos masih banyak celah. Akun-akun medsos anonym atau digerakkan robot kian mencemaskan karena justru melontarkan informasi yang meresahkan masyarakat. Sebab bisa jadi mereka akan menggunakan segala cara agar memengaruhi pemilih dan menang.

Medsos hadir dan menjadi penyeimbang dari media konvensional seperti koran dan televisi yang celakanya kerap tidak netral. Kehadirannya juga tidak mungkin ditolak. Namun medsos harus dijaga agar informasi yang disebarluaskan dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Ini semua agar tidak memecah belah persatuan. Ketika televisi menjadi corong pemilik untuk kepentingan politik mereka, medsos dapat menjadi penyeimbang bagi public memperoleh informasi yang lugas.

Untuk itu, masyarakat Indonesia menyikapinya harus senantiasa menjunjung tinggi prinsip humanisme, pluralisme, persaudaraan, kerukunan, dan kekeluargaan dan menghindarkan diri dari pemaksaan kehendak. Semangat kekeluargaan tersebut dapat diwujudkan dengan membantu mewujudkan situasi yang kondusif saat pelaksanaan pileg dan pilpres

Toleransi harus didepankan dalam mewujudkan bangsa yang besar. Untuk itu bangsa Indonesia dituntut lebih dewasa dan fokus untuk tidak membuang energi terhadap berbagai hal yang sudah menjadi kesepakatan bangsa dan hanya dapat menimbulkan perselisihan antar anak bangsa.

Bangsa Indonesia harus yakin dengan segala kearifan yang telah menjadi modal besar dalam sejarah bangsa, karena kita memiliki sumber daya berlimpiah sebagai sebuah rahmat Tuhan terhadap Indonesia, maka semua anak bangsa harus tetap memiliki kayekinan bahwa Indonesia akan menjadi sebuah bangsa besar dengan segala yang dimiliki yaitu semangat persatuan dan gotong royong yang dilandasi dengan pemahaman Pancasila yang telah di tanamkan oleh para pendahulu bangsa.

Konsep “Revolusi Mental” tidak hanya menjadi sebatas wacana dan jargon belaka.  Sebagaimana pesan Soekarno, revolusi mental bukanlah pekerjaan satu-dua hari, melainkan sebuah proyek nasional jangka panjang dan terus-menerus. “Memperbaharui mental suatu bangsa tidak akan selesai dalam satu hari,”Revolusi mental merupakan hal yang penting sebagai upaya menjadikan bangsa yang bersih dari mental-mental pemalas, mental koruptor, pada satu titik, yaitu kesejahteraan rakyat. Maka dari itu, marilah kita dukung berbagai kebijakan tersebut agar tetap berada di jalurnya. Semoga di tahun depan kesejahteraan rakyat menjadi semakin meningkat.

Tahun politik kita semua berharap bangsa Indoensia lebih bermartabat dan lebih bijaksana. Maju dan sejahterahnya Indonesia yang kita cita-citakan.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa dan berlatar belakang berbeda ras, suku, dan agama, serta kepercayaan, masyarakat Indonesia hidup dalam kebersamaan sesuai dengan semboyan negara kita “Bhinneka Tunggal Ika”. Berdasarkan semboyan tersebut, keberagaman di Indonesia merupakan salah satu tonggak dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, bukan sebagai pemecah belah bangsa.

Makna yang dimaksud disini adalah adanya peningkatan rasa toleransi beragama, hidup rukun antar tetangga, tenggang rasa, hormat-menghormati dan sebagainya sebagai sebuah tradisi yang sejak dulu menjadi

Untuk itu, masyarakat Indonesia harus senantiasa menjunjung tinggi prinsip humanisme, pluralisme, persaudaraan, kerukunan, dan kekeluargaan dan menghindarkan diri dari pemaksaan kehendak. Semangat kekeluargaan tersebut dapat diwujudkan dengan membantu mewujudkan situasi yang kondusif saat pemilu pilpres.

"Kampanye yang ditampilkan masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak substantif. Hanya jargon-jargon politik padahal seharusnya diisi dengan adu program dan gagasan berbasis data akurat,"

"Pada akhirnya menyerang karakter calon yang sifatnya personal karena itu satu-satunya yang membedakan kedua kubu. Nyaris tidak ada beda antara keduanya dari sisi program"

Dalam demokrasi mengharuskan seseorang atau kelompok berkompetisi karena jabatan terbatas. Alhasil, memungkinkan untuk melegitimasi diri sendiri dan deligitimasi lawan politik.

Seharusnya, kubu penantang harus deligitimasi petahana dengan mengkritik, menyanggah dan berargumen terkait kebijakan yang dijalankan pemerintah. "Cara yang paling beradab untuk mendelegitimasi lawan adalah delegimasi kebijakannya, serang kebijakannya. Semua argumen dikeluarkan untuk mendelegitimasi, baik visi misi gagasan, itu yang paling bermartabat,".

Kampanye yang dilakukan dalam pilpres tidak menggunakan metode deligitmasi politik yang mengkritik lawan politik, termasuk berdebat terkait visi misi dan program. Dia menilai, politik deligitimasi itu terhormat, namun apabila mengkritisi kebijakan dengan data palsu, maka menjadi tidak baik.

"Lalu akhirnya delegitimasi gagal karena datanya hoaks. Akhirnya menyerang karakter calon dengan data hoaks,"

Kampanye politik, adu retorika dan jargon merupakan hal yang biasa. Namun,  jargon yang dilontarkan para pasaangan calon harus mendidik masyarakat. Mengingat, semua orang menginginkan politik Indonesia bermartabat. 


Dosen STIKES Ibnu Sina Batam, Bahzomi Fuadi, SE, M.Si
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hiruk-pikuk pemilu anggota legislatif maupun pemilihan presiden (Pilpres) yang juga disebut sebagai pesta demokrasi, dapat dilihat diberbagai media. Yang diwarnai dengan simbol-simbol peserta pemilu baik itu partai politik maupun gambar-gambar calon legislatif.

Dalam konteks bagaimana mempengaruhi opini publik, akan tetapi sebagai perspektif lain terutama dalam substansi nampaknya hal itu cenderung latah ketika harus bersusah payah “Memasarkan” dirinya sebagai seorang tokoh atau orang yang dapat dipercaya untuk dipilih menjadi anggota legislatif.

Pemilihan Caleg berlaku layaknya hukum pasar yang dan berlaku hukum supply and demand ataupun jual beli. Maka politik tak ubahnya sebuah transaksi jual beli sebuah barang. Para caleg tidak peduli latar belakang pendidikannya, begitulah logika sesat politik yang mengabaikan substansinya.

Politik sejatinya adalah sebuah pengabdian tertinggi dalam kehidupan manusia, politik membicarakan sebuah tata kelola negara dan kesejahteraan rakyatnya. Suatu negara akan maju dan besar dimulai dari tata kelola politik yang baik.

Apabila hal itu didasari oleh pengabdian maka para politisi semestinya sudah menyerahkan dirinya sebagai milik publik dan mati hidupnya adalah untuk kehidupan orang banyak. Politisi mestinya rela berkorban bukannya memakan korban. Korupsi politisi adalah bentuk nyata politisi telah memakan korban, siapa korbannya?.

Rakyat yang kelaparan, rakyat yang terlunta-lunta, rakyat yang tidak bisa mengeyam pendidikan, rakyat yang bingung mencari kerja akhirnya menjadi pelacur, perampok, penjambret, preman dan sebagainya. Semua itu adalah korban-korban dari korupsi yang dilakukan para politisi.

Seharusnya kita sebagai sebuah bangsa membenahi keruwetan dalam berpolitik saat ini? Pertama, rakyat harus cerdas dan menggunakan mata hatinya untuk melihat calon-calon pemimpinnya dengan komitmen terhadap nasib banyak orang, yang sudah dilakukan jauh sebelum hiruk pikuk menjelang pemilu seperti sekarang ini. Kedua, melihat calon pemimpin yang tidak rakus dalam kekuasaan dengan cara melihat perilaku politiknya. Ketiga, melihat visi kepemimpinan yang melekat pada orang yang akan dipilihnya.

Banyak orang dikenal bukan karena iklannya di media masa, melainkan dikenal karena kiprahnya yang kerap mengundang simpatik dengan keberhasilan kebijakan-kebijakan yang diputuskannya.

Dengan kata lain, logikanya se jangan mencoba menjadi politisi ketika tidak rela berkorban karena itu jelas akan memakan korban. Jadi mulai sekarang kita semua harus melihat calon-calon pemimpin bukan dari iklan melainkan dari pengabdian yang sudah diperbuat sebelumnya. Sehingga bila pemimpin-pemimpin bangsa ini yang terpilih karena proses itu maka tindakan korupsi yang dilakukan para politisi akan sirna dengan sendirinya.

Konsultan timses Aida Zulaikha Ismeth Abdullah, caleg DPR RI no urut 3 Partai Demokrat.


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.