Tampilkan postingan dengan label Batam. Tampilkan semua postingan

Terdakwa Hanjaya alias Acai Usai Sidang Mendengarkan Putusanya.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengedalin Negeri (PN) Batam, Douglas Napitupulu dengan didampingi dua hakim anggota, Verdian Martin dan Dina Puspita Sari, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanjaya alias Acai dengan hukuman penjara selama 6 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanjaya alias Acai dengan penjara selama 6 bulan penjara, dengan denda 200 juta. Dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Douglas Napitupulu, Senin (27/7-2026).

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyampaikan terhadap terdakwa untuk berkordinasi kepada Penasehat Hukum (PH) nya atas putusan tersebut. "Kami terima yang mulia," ujar PH terdakwa.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menyampaikan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata Rumondang.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dalam perkara dugaan penguasaan secara tidak sah terhadap kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Terdakwa sebelumnya didakwa menguasai lahan sekitar 303 hektare.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gustiro Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/7/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dengan didampingi dua hakim anggota, Verdian Martin dan Dina Puspita Sari.

“Menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp200 juta,” kata Gustiro Kurniawan saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanjaya alias Acai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada ketentuan Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta sejumlah perubahan dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tuntutan tujuh bulan penjara tersebut menjadi sorotan jika dibandingkan dengan ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Didakwa Kuasai Ratusan Hektare Lahan
Berdasarkan uraian dakwaan, Hanjaya alias Acai didakwa menguasai kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang secara tidak sah. Penguasaan lahan disebut berlangsung sejak 2014 hingga Oktober 2025. Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Perkara bermula pada 2012 ketika Hanjaya mengenal Amin Bujur, mantan Kepala Desa Sungai Raya. Dari perkenalan tersebut, terdakwa kemudian membeli sejumlah bidang lahan dari masyarakat secara bertahap hingga 2015.

Dalam dakwaan disebutkan, Hanjaya menguasai 133 surat keterangan tanah (SKT) dengan luas sekitar 294 hektare. Lahan tersebut dibeli dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar. Berdasarkan hasil pemetaan selanjutnya, luas keseluruhan lahan yang disebut berada dalam penguasaan terdakwa mencapai sekitar 303,05 hektare.

Pada 2014, terdakwa disebut mulai mempekerjakan sejumlah orang untuk membuka lahan menggunakan alat berat, seperti ekskavator, buldozer, dan truk. Pembukaan lahan dilakukan untuk membangun akses jalan.

Di lokasi tersebut juga didirikan portal, pos penjagaan, serta papan bertuliskan PT Batam Balindo Jaya. Aktivitas kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon mangga hingga 2017. Dua Kali Diperingatkan BBKSDA Riau Pada 2017, Tim Smart Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menemukan aktivitas di area yang disebut masuk dalam kawasan Taman Buru Rempang.

BBKSDA Riau kemudian melayangkan dua surat peringatan tertulis masing-masing pada 13 Februari dan 27 Maret 2017. Peringatan tersebut meminta penghentian aktivitas pembukaan lahan dan perkebunan serta pemulihan kawasan sesuai dengan fungsinya sebagai Taman Buru Pulau Rempang.

Namun, berdasarkan uraian dakwaan, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memasang papan pemberitahuan yang menyatakan lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Taman Buru. BBKSDA Riau selanjutnya kembali mengirimkan dua surat undangan klarifikasi kepada terdakwa pada 30 Juni dan 9 Juli 2025.

Tim Smart Patrol Terestrial kemudian melakukan pengawasan dan pengambilan titik koordinat di lokasi pada 20 hingga 24 Oktober 2025. Berdasarkan hasil pengukuran, area yang telah ditanami pohon mangga mencapai sekitar 7,9 hektare.
Ahli Supriyadi Ismail, yang dalam dakwaan disebut sebagai Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, menerangkan bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi.

“Penanaman pohon mangga di dalam kawasan hutan konservasi atau Taman Buru merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi,” demikian keterangan ahli sebagaimana tertuang dalam materi perkara.

Alfred


Terdakwa Masri Bin Syamaun Sidang di PN Batam dengarkan Keterangan Saksi dalam Perkara TPPU.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Masri bin Syamaun kembali Disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),  dimana terdakwa yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam perkara kepemilikan 40 kilogram sabu. Kali ini, jaksa menduga terdakwa menyamarkan hasil bisnis narkotika melalui transaksi keuangan dan pembelian berbagai aset bernilai miliaran rupiah.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Btm dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Vabiannes Stuart Wattimena. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Masri melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan sejumlah rekening perbankan, perusahaan, serta aset bergerak maupun tidak bergerak untuk menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Masri diduga menjalankan praktik pencucian uang bersama Fakhri alias Heri alias Panjang, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2013 hingga 2024 dengan modus menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menginvestasikan, hingga menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai rekening dan aset.

Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Masri pada 2024. Dalam perkara itu, terdakwa didakwa menguasai 40 kilogram sabu dan sempat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair dan menuntut pidana mati terhadap terdakwa," demikian isi dokumen dakwaan perkara sebelumnya.

Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara disertai denda Rp2 miliar. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman menjadi 15 tahun penjara melalui putusan kasasi.

Dalam perkara TPPU yang kini bergulir, jaksa mengungkap dugaan penggunaan sejumlah rekening bank atas nama terdakwa, perusahaan, maupun pihak lain sebagai sarana menerima, menyimpan, mentransfer, dan mengalirkan dana yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Menurut JPU, pola tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan sekaligus menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Berbagai transaksi keuangan diduga melibatkan sejumlah rekening pribadi, rekening perusahaan, hingga rekening milik orang lain yang dikendalikan oleh terdakwa.

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan, rekening koran, dokumen pembelian apartemen, serta sejumlah dokumen lain yang diduga berkaitan dengan pencucian uang hasil tindak pidana narkotika.

Jaksa juga menguraikan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Aset tersebut meliputi rumah, ruko, apartemen, puluhan bidang lahan perkebunan sawit di Aceh Utara dan Pidie Jaya, serta sejumlah kendaraan mewah yang dibeli dalam rentang beberapa tahun.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa diduga menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menerima, menempatkan, mentransfer, dan menyamarkan uang yang berasal dari tindak pidana narkotika," demikian pokok dakwaan JPU.

Proses pembuktian atas seluruh dakwaan kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi. Persidangan lanjutkan akan digelar pada Selasa (21/7/2026).


Sidang Terdakwa Hanjaya alias Acai.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dalam perkara dugaan penguasaan secara tidak sah terhadap kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Terdakwa sebelumnya didakwa menguasai lahan sekitar 303 hektare.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gustiro Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/7/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dengan didampingi dua hakim anggota, Verdian Martin dan Dina Puspita Sari.

“Menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp200 juta,” kata Gustiro Kurniawan saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanjaya alias Acai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada ketentuan Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta sejumlah perubahan dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tuntutan tujuh bulan penjara tersebut menjadi sorotan jika dibandingkan dengan ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Didakwa Kuasai Ratusan Hektare Lahan
Berdasarkan uraian dakwaan, Hanjaya alias Acai didakwa menguasai kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang secara tidak sah. Penguasaan lahan disebut berlangsung sejak 2014 hingga Oktober 2025. Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Perkara bermula pada 2012 ketika Hanjaya mengenal Amin Bujur, mantan Kepala Desa Sungai Raya. Dari perkenalan tersebut, terdakwa kemudian membeli sejumlah bidang lahan dari masyarakat secara bertahap hingga 2015.

Dalam dakwaan disebutkan, Hanjaya menguasai 133 surat keterangan tanah (SKT) dengan luas sekitar 294 hektare. Lahan tersebut dibeli dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar. Berdasarkan hasil pemetaan selanjutnya, luas keseluruhan lahan yang disebut berada dalam penguasaan terdakwa mencapai sekitar 303,05 hektare.

Pada 2014, terdakwa disebut mulai mempekerjakan sejumlah orang untuk membuka lahan menggunakan alat berat, seperti ekskavator, buldozer, dan truk. Pembukaan lahan dilakukan untuk membangun akses jalan.

Di lokasi tersebut juga didirikan portal, pos penjagaan, serta papan bertuliskan PT Batam Balindo Jaya. Aktivitas kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon mangga hingga 2017. Dua Kali Diperingatkan BBKSDA Riau Pada 2017, Tim Smart Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menemukan aktivitas di area yang disebut masuk dalam kawasan Taman Buru Rempang.

BBKSDA Riau kemudian melayangkan dua surat peringatan tertulis masing-masing pada 13 Februari dan 27 Maret 2017. Peringatan tersebut meminta penghentian aktivitas pembukaan lahan dan perkebunan serta pemulihan kawasan sesuai dengan fungsinya sebagai Taman Buru Pulau Rempang.

Namun, berdasarkan uraian dakwaan, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memasang papan pemberitahuan yang menyatakan lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Taman Buru. BBKSDA Riau selanjutnya kembali mengirimkan dua surat undangan klarifikasi kepada terdakwa pada 30 Juni dan 9 Juli 2025.

Tim Smart Patrol Terestrial kemudian melakukan pengawasan dan pengambilan titik koordinat di lokasi pada 20 hingga 24 Oktober 2025. Berdasarkan hasil pengukuran, area yang telah ditanami pohon mangga mencapai sekitar 7,9 hektare.
Ahli Supriyadi Ismail, yang dalam dakwaan disebut sebagai Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, menerangkan bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi.

“Penanaman pohon mangga di dalam kawasan hutan konservasi atau Taman Buru merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi,” demikian keterangan ahli sebagaimana tertuang dalam materi perkara.

Setelah pembacaan tuntutan, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan persidangan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Hanjaya alias Acai.

Alfred


Terdakwa Fahrurazi Muazamsyah Usai Mendengarkan Tuntutannya.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus Vape mengandung Narkoba pegawai Imigrasi Batam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dengan tuntutan berbeda. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Fahrurazi Muazamsyah dituntut 1 tahun penjara serta denda kategori II sebesar Rp10 juta karena dinilai sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut terdakwa Fahrurazi Muazamsyah selama 1 tahun penjara, melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata jaksa dalam persidangan, Selasa (30/6-2026).

Selain itu, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, JPU juga menuntut Fahrurazi membayar denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Fakta persidangan, terdakwa Diduga Meloloskan 78 Cartridge Vape
Dalam surat dakwaan, Fahrurazi yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Imigrasi Batam dan bertugas di Pelabuhan HarbourBay diduga berperan membantu meloloskan 78 cartridge vape merek Yakuza yang diduga mengandung narkotika.

Barang tersebut disebut tidak melewati pemeriksaan Auto Gate, melainkan diarahkan melalui jalur VIP (VIP Line) sehingga langsung menuju loket pemeriksaan paspor.

Perkara Fahrurazi terdaftar dengan Nomor 430/Pid.Sus/2026/PN Btm dan ditangani tim JPU yang terdiri dari Antonius, Rumondang Manurung, Muhammad Arfian, dan Gustirio Kurniawan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Azzah Azzurah alias Ara binti Jais dan Risma alias Omi binti Omie Zailani, disidangkan secara terpisah (split) dengan nomor perkara 429/Pid.Sus/2026/PN Btm dan 428/Pid.Sus/2026/PN Btm. Dituntut penjara selama 2 tahun, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum.

Keterlibatan Fahrurazi terungkap dari hasil pengembangan penyidikan setelah polisi menangkap Azzah dan Risma di sebuah rumah kos di kawasan Komplek New Holiday, Jalan Imam Bonjol, Jodoh, Batam.

Berdasarkan berkas perkara, sebelum berangkat ke Malaysia kedua terdakwa telah berkomunikasi dengan Fahrurazi agar membantu meloloskan barang tersebut dari pemeriksaan X-Ray. Sebagai imbalan, Fahrurazi diduga menerima dua cartridge vape Yakuza.

Sebanyak 78 cartridge vape itu disembunyikan di bagian sensitif tubuh salah satu terdakwa dan dibungkus menggunakan lakban hitam. Setelah kembali ke Batam melalui Pelabuhan HarbourBay, kedua terdakwa kembali menghubungi Fahrurazi untuk memuluskan proses kedatangan mereka.

Pegawai Imigrasi Lain Dituntut 1,5 Tahun
Dalam perkara berbeda yang juga berkaitan dengan vape mengandung narkotika, JPU sebelumnya menuntut pegawai Imigrasi Batam lainnya, M. Aryaguna Penan alias Penan bin Yusuf Effendi, dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara Nomor 151/Pid.Sus/2026/PN Btm, JPU menyatakan Aryaguna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Aryaguna Penan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan JPU dalam persidangan.

Aryaguna didakwa bersama dua rekannya, Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn, yang juga menjalani proses hukum dalam perkara tersebut. Ketiga terdakwa saat ini masih menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Alfred


Kantor PN Batam (foto: ist)

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara dugaan kelalaian yang memicu ledakan maut di kapal MT Federal II di kawasan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Kota Batam, Disidangkan di PN Batam.

Sebanyak tujuh terdakwa yang diproses dalam tiga berkas perkara terpisah didakwa lalai hingga menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh lainnya luka ringan.

Ketujuh terdakwa tersebut terdiri atas Kim Dong Gyun alias Kim (berkas perkara Nomor 451/Pid.B/2026/PN Btm), Neo Ah Chye dan Abdullah bin Ismail (Nomor 452/Pid.B/2026/PN Btm), serta Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Basar Samuel Sialagan, dan Rikardo Parlindungan Barasa (Nomor 453/Pid.B/2026/PN Btm). Seluruhnya didakwa melakukan tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dalam surat dakwaan, yang telah dibacakan pada Kamis (18/6/2026) lalu, jaksa penuntut umum mengungkapkan insiden terjadi pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB saat kapal MT Federal II menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji, Batam.

Jaksa menjelaskan, terdakwa Kim Dong Gyun, yang menjabat sebagai Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia, diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, mulai dari penunjukan subkontraktor hingga memastikan seluruh pekerjaan memiliki izin sesuai ketentuan.

Dalam dakwaan disebutkan, Kim menunjuk PT Batam Slop & Sludge Treatment Center (BSSTC) untuk menyediakan tenaga kerja pekerjaan tank cleaning. Namun, Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022 tidak pernah diajukan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.

Selain itu, Kim juga diduga tidak melakukan evaluasi terhadap kemampuan subkontraktor yang menangani pekerjaan berisiko tinggi, seperti hot work, working at height, dan confined space, yang mensyaratkan kompetensi khusus serta penerapan prosedur keselamatan kerja secara ketat.

Sementara itu, terdakwa Neo Ah Chye, selaku Assistant Production Manager PT ASL Shipyard Indonesia, diduga memerintahkan pemasangan pelat di area tangki Cargo Oil Tank (COT) 1S meski pekerjaan tersebut tidak dilengkapi izin pekerjaan panas (hot work permit) maupun izin memasuki ruang terbatas (confined space permit).

"Akibat dugaan kelalaian tersebut, ledakan hebat disertai kebakaran terjadi di dalam tangki COT 1S kapal MT Federal II," kata jaksa dalam surat dakwaanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, titik awal kebakaran ditemukan di area frame 74 yang sedang dilakukan pekerjaan penggantian pelat. Jaksa menyebut sumber api berasal dari penyalaan uap hidrokarbon (flammable vapor) di ruang terbatas akibat percikan api dari aktivitas pemotongan dan pengelasan yang memicu deflagrasi.

Ledakan tersebut menewaskan 14 pekerja, sementara sembilan orang mengalami luka berat dan tujuh lainnya menderita luka ringan. Hasil visum menunjukkan sebagian besar korban meninggal akibat luka bakar berat, sedangkan beberapa korban lainnya meninggal karena mengalami gangguan saluran pernapasan setelah menghirup api dan asap panas.

Selain jajaran manajemen, empat terdakwa lainnya --Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Basar Samuel Sialagan, dan Rikardo Parlindungan Barasa-- yang merupakan personel Health, Safety and Environment (HSE) PT ASL Shipyard Indonesia juga didakwa lalai dalam menjalankan pengawasan keselamatan kerja dan memastikan penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para terdakwa terancam pidana penjara paling lama lima tahun apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia maupun luka berat.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang menjadi salah satu kecelakaan kerja paling mematikan di Batam tersebut.

Redaksi



Terdakwa Aryaguna (Baju tahanan Merah) Usai Mendengarkan Tuntutannya.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Perkara penyalahgunaan dan peredaran liquid vape mengandung narkotika terdakwa M Aryaguna Penan (PNS), Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan JPU, pada (17/6-2026) dihadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah.

"Ketiga terdakwa dituntut Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata ketiga JPU sebagaimana dimuat dalam SIPP PN Batam.

Selain tuntutan ketiga terdakwa, JPU juga merampas barang bukti terdakwa Aryaguna penan untuk dimusnahkan berupa 1 botol plastik warna Hitam berisi liquid dengan berat Netto 8.54 gram,  1unit handphone Iphone 14 Pro warna Ungu.

Untuk barang bukti milik terdakwa Ferdiyansah Putra berupa 1 botol plastik warna Hitam berisi liquid dengan berat Netto 10 gram, 1 botol plastik bening warna Biru bertuliskan Baby Gank berisi liquid dengan berat Netto 0.20 gram, dan 1 buah Pod merek Foom warna Hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 unit mobil Honda BRV warna Putih dengan nomor polisi BP 1149 IJ beserta kunci dikembalikan kepada saksi FEBRIANI.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Aryaguna Penan didakwa bersama dua rekannya, Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan, dalam perkara yang diproses secara terpisah. Ketiganya diduga terlibat permufakatan jahat terkait narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.


Jaksa dalam dakwaannya menguraikan, perkara bermula pada 18 Oktober 2025 saat Gema diperkenalkan liquid vape oleh Ferdi. Cairan tersebut kemudian digunakan bersama dan menimbulkan ketertarikan.

Pada 22 Oktober 2025, ketiganya bertemu di sebuah kafe di kawasan Lubuk Baja, Batam. Dalam pertemuan itu, terdakwa ikut mencoba liquid tersebut dan selanjutnya sepakat membeli kembali dengan sistem patungan masing-masing Rp600 ribu.

"Para pihak sepakat membeli dua botol liquid melalui seseorang berinisial P yang kini berstatus DPO," ungkap jaksa dalam persidangan, pembacaan surat dakwaan, Senin (9/3/2026).

Liquid tersebut kemudian kembali digunakan bersama pada malam yang sama. Namun, aktivitas itu berujung penindakan aparat. Tim Direktorat Narkoba Polda Kepri lebih dulu menangkap Ferdi sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Lubuk Baja.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua botol liquid, perangkat pod vape, telepon genggam, serta satu unit kendaraan. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan Gema beberapa jam kemudian di area tempat hiburan malam.

Sehari setelah penangkapan itu, Aryaguna Penan memilih menyerahkan diri ke penyidik dengan membawa barang bukti berupa satu botol liquid vape.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti mengandung zat MDMB-4en-PINACA, yang masuk kategori narkotika golongan I sesuai regulasi Kementerian Kesehatan. "Barang bukti yang diuji positif mengandung narkotika golongan I jenis sintetis," kata jaksa.

Dari hasil penimbangan, barang bukti milik terdakwa memiliki berat 8,54 gram, sedangkan milik saksi Ferdi mencapai total 10,20 gram. Jumlah tersebut melampaui ambang batas yang diatur dalam undang-undang.

Jaksa menegaskan, para terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk memiliki maupun memperjualbelikan zat tersebut.

Atas perbuatannya, Aryaguna Penan dijerat dengan dakwaan berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran, hingga alternatif Pasal 112 dan Pasal 127 terkait penguasaan dan penyalahgunaan.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dinilai menjadi penentu arah pembuktian sebelum jaksa membacakan tuntutan. Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap aparatur negara, di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan seperti Batam.

Al



Konfrencee Pers Polsek Kundur Penangkapan Pelaku Pencurian.

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Kapolsek Kundur ungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan besi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (17/6/2026).

Hal itu dikatakan Kapolsek kundur AKP Sarianto S.H di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kundur IPDA Denny Saputra, S.E. saat gelar konfrence pers.

Kapolsek Kundur AKP Sarianto menyampaikan, dua orang pelaku berhasil di amankan bersama sejumlah barang bukti hasil dari kejahatan. Dalam proses interogasi internal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan akan menjualnya ke penampungan barang bekas.
 
"Barang bukti yang telah kami amankan berupa satu unit kerangka motor yang sudah di potong, satu unit Gerenda, obeng dan beberapa karung komponen potongan kabel serta dua unit outdoor AC. kerugian dari dua orang pelaku tersebut di tafsirkan sekitar Rp.8 juta rupiah," ujar Kapolsek Kundur.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan  tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan baik itu di tempat kerja maupun tempat tinggal. Dan pastikan rumah dalam keadaan aman terkunci saat bepergian terutama bagi pemilik rumah sewa atau rumah kosong untuk di kontrol bersama sehingga para pelaku pencurian tidak ada celah untuk bersembunyi saat mereka melakukan aksi- aksi kejahatan terhadap masyarakat," ungkap Kapolsek Kundur.

(A.Yahya)


Terdakwa Bowie Yoenaathan (foto: ist)

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM
: Kasus perkara dugaan penguasaan kawasan hutan dan lahan negara di wilayah Tanjung Kelingking, Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam. Terdakwa Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan, dituntut pidana enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaek Hasibuan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/6/2026). Dipimpin Ketua Majelis Hakim Mona bersama hakim anggota Verdian Martin dan Feri Irawan.

Selain pidana pokok, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah pengosongan lahan, pembongkaran seluruh bangunan yang berdiri di lokasi sengketa, serta penyerahan lahan yang selama ini dikuasai PT Agrilindo Estate kepada BP Batam dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Bowie terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan lahan di kawasan Tanjung Kelingking, Pantai Kalat, Pulau Rempang, meskipun izin usaha PT Agrilindo Estate telah dicabut pemerintah sejak Juni 2023.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa pencabutan izin tersebut membuat perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai maupun beraktivitas di kawasan yang menjadi objek perkara.

Meski telah menerima sejumlah surat peringatan dan perintah pengosongan dari BP Batam, perusahaan disebut tetap mempertahankan penguasaan lahan hingga Desember 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, PT Agrilindo Estate semula mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) di kawasan hutan produksi Pulau Rempang. Namun izin tersebut kemudian dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jaksa menyebut perusahaan tetap menguasai area seluas sekitar 175,39 hektare dengan cara memasang pagar, mendirikan pos penjagaan, memasang papan nama perusahaan, serta menempatkan petugas keamanan di lokasi.

Menurut jaksa, tindakan tersebut menunjukkan adanya penguasaan fisik atas lahan yang status hukumnya telah berada di bawah pengelolaan BP Batam.

Posisi hukum lahan semakin kuat setelah kawasan tersebut dilepaskan dari status kawasan hutan dan ditetapkan sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL) pada 2024. Dengan perubahan status tersebut, pengelolaan tanah secara resmi berada dalam kewenangan BP Batam sebagai representasi negara.

Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur menguasai dan menduduki lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Bowie didakwa secara alternatif dengan dua pasal berbeda. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki atau berada di pekarangan tertutup tanpa hak. Sementara dakwaan kedua menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan yang ancaman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Redaksi


Akai demo AMP Kota Batam di PN Batam.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Aksi demo Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Kota Batam menggelar di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/6/2026). Mendesak majelis pengadilan untuk menahan terdakwa Dju Seng, kasus dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Tanjung Undap, Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Aksi demo belasan peserta itu berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 10.48 WIB. Massa menggunakan satu unit mobil komando yang dilengkapi sistem pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Para demonstran menilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara tersebut tergolong serius. Mereka mempertanyakan alasan terdakwa, Dju Seng, yang disebut sebagai pemodal sekaligus direktur perusahaan yang didakwa melakukan perusakan kawasan hutan lindung, belum ditahan meski proses persidangan telah berlangsung di PN Batam.

Dalam orasinya, massa mendesak Ketua PN Batam segera menerbitkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa guna menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

"Kenapa masyarakat kecil yang mencuri seekor ayam bisa dipenjara, sementara perusak lingkungan dan pemodal justru dibiarkan bebas berkeliaran, bahkan saat persidangan berlangsung?" teriak salah seorang orator di hadapan peserta aksi.

Massa juga menyoroti tidak adanya penahanan terhadap terdakwa yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum menunjukkan komitmen yang sama dalam penegakan hukum, tanpa membedakan latar belakang maupun status ekonomi pihak yang berperkara.

Dalam aksi tersebut, sejumlah orator secara bergantian menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara. Mereka bahkan mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Agung dan DPR RI apabila tuntutan mereka tidak mendapat perhatian.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung dan DPR RI agar dilakukan evaluasi terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini," ujar salah seorang orator.

Selain menyampaikan tuntutan, massa juga meminta dapat berdialog langsung dengan Ketua PN Batam untuk memperoleh penjelasan terkait alasan terdakwa belum ditahan selama proses persidangan berlangsung.

Hingga pukul 11.40 WIB, aksi demonstrasi masih berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Situasi di sekitar Kantor PN Batam terpantau aman dan kondusif meski massa terus menyuarakan tuntutan agar terdakwa kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Undap segera ditahan.

Red



Foto: Net

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Seorang warga Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbahan akrilik atau polimer plastik transparan mulai menjadi sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Batam. Bagaimana dengan Pejabat dan Aparat?.

Penegakan hukum berbasis kamera digital itu kini memicu sorotan publik, terutama terkait dugaan masih banyaknya kendaraan aparat dan pejabat yang menggunakan pelat serupa namun belum tersentuh penindakan.

Salah seorang warga Batam mengakui, baru mengetahui mobil pribadinya terkena tilang ETLE saat hendak membayar pajak tahunan kendaraan di Kantor Samsat Batam.

"Awalnya saya tidak tahu terkena tilang ETLE. Kebetulan saat mau bayar pajak tahunan, petugas Samsat memberitahukan STNK mobil saya terblokir karena belum membayar denda ETLE. Pelanggarannya TNKB tidak sah atau menggunakan akrilik," ujar pemilik mobil jenis minibus tersebut saat ditemui di Batam Center, Kamis (7/5/2026).

Dijelaskanya, pemblokiran STNK baru dapat dibuka setelah membayar denda tilang melalui Gakkum Ditlantas Polda Kepri atau loket pembayaran yang tersedia di Samsat. 

"Dendanya sudah saya bayar, blokir STNK sudah dibuka, dan pajak tahunan akhirnya bisa diproses," katanya.

Meski terkena sanksi, warga tersebut mengaku mendukung langkah kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor akrilik yang dinilai tidak sesuai standar resmi TNKB. Hanya saja, ia meminta penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan status pemilik kendaraan.

"Saya tidak mempersoalkan penilangan ini. Semua pelanggaran memang harus ada sanksi. Tetapi masyarakat juga ingin kendaraan pengguna pelat akrilik, khususnya milik aparat dan pejabat, ikut ditindak supaya tidak ada disparitas hukum," tegasnya.

Fenomena penggunaan pelat nomor akrilik di Batam memang cukup marak. Pelat jenis ini banyak digunakan pada kendaraan pribadi karena dianggap lebih estetik dan modern. Namun, dalam praktiknya, penggunaan bahan akrilik sering kali menyulitkan identifikasi kamera ETLE, terutama jika dimodifikasi dengan efek reflektif atau desain tertentu.

Di lapangan, kendaraan dengan pelat akrilik tidak hanya digunakan masyarakat umum, tetapi juga diduga banyak terpasang pada mobil milik pejabat dan aparat. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan sistem ETLE yang digadang-gadang sebagai instrumen penegakan hukum berbasis teknologi dan minim intervensi.

Sistem ETLE sendiri terdiri dari beberapa jenis perangkat pengawasan, mulai dari ETLE statis yang dipasang permanen di persimpangan dan titik rawan pelanggaran, ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli maupun perangkat genggam petugas, hingga ETLE portabel yang dapat dipindahkan sesuai kebutuhan operasi lalu lintas.

Kamera ETLE mampu merekam berbagai jenis pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, hingga penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan.

Sistem tersebut juga telah terintegrasi secara nasional, sehingga kendaraan dari luar daerah tetap dapat tertindak apabila melakukan pelanggaran di wilayah yang terpantau kamera ETLE.

Publik kini menanti konsistensi aparat dalam menerapkan aturan tersebut secara menyeluruh, termasuk terhadap kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik pejabat dan aparat penegak hukum yang masih menggunakan pelat akrilik nonstandar.

Red



WNA saat di Gerebek Imigrasi Batam. (Foto: Net).

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Aparat gabungan Imigrasi dan Kepolisian menggerebek Apartemen Baloi View, Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (6/5/2026) pagi. Dalam operasi tersebut, ratusan Warga Negara Asing (WNA) diamankan bersama puluhan unit komputer yang diduga menjadi sarana praktik judi online (judol) dan scamming.

Sejak pagi, lokasi penggerebekan dijaga ketat. Petugas menutup akses keluar-masuk dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para WNA yang terjaring. Mereka didata dan diperiksa satu per satu di tempat, sebelum sebagian dibawa ke kantor Imigrasi guna pendalaman dokumen keimigrasian serta dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Dalam operasi itu, aparat juga menyita berbagai perlengkapan yang menyerupai fasilitas operasional kantor, seperti komputer, meja, dan kursi. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal berbasis digital yang kini masih dalam tahap penyelidikan.

"Iya benar adanya penggerebekan tersebut," ujar seorang petugas di lokasi, singkat.

Meski penggerebekan berskala besar ini mengindikasikan dugaan jaringan kejahatan siber lintas negara, pihak Imigrasi belum memberikan keterangan resmi terkait detail kasus, termasuk jenis aktivitas yang diungkap dan jumlah pasti WNA yang diamankan. Hingga kini, proses pendalaman masih berlangsung tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Kondisi tersebut memicu sorotan. Pasalnya, pada waktu yang hampir bersamaan, Kantor Imigrasi justru menggelar kegiatan media gathering di salah satu hotel di Batam dengan menghadirkan puluhan hingga hampir seratus wartawan.

Sejumlah jurnalis menilai, penyelenggaraan acara tersebut di tengah operasi besar terkesan tidak sensitif, bahkan menimbulkan dugaan adanya upaya pengalihan perhatian publik dari penggerebekan yang sedang berlangsung.

Saat dikonfirmasi di sela kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat, tidak memberikan penjelasan rinci terkait operasi tersebut. "Nantilah itu, kita acara dulu," ujarnya sambil tersenyum.

Minimnya transparansi dalam penanganan kasus ini memperkuat spekulasi publik mengenai dugaan praktik judol dan scamming yang melibatkan WNA di Batam. Publik kini menunggu penjelasan resmi Imigrasi terkait konstruksi perkara, peran para WNA, serta langkah penegakan hukum yang akan diambil.

Redaksi


Pihak Security saat Menegur Pekerja.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Salah seorang warga yang tinggal di perumahan Garden Avenue Cluster Rosewood, Bengkong "Komplain" dikarenakan "Bising".

"Bising, maka saya tidak bisa istirahat. Sementara dalam aturan yang dikordinasikan oleh pihak pemasaran (Marketing) jelas ada. Tidak boleh melakukan renovasi rumah di hari yang sudah ditentukan," ujar warga, Sabtu (2/5-2026)

Lanjutnya, ini harusnya pihak manajemen memerintahkan pihak keamanan, menegur tukang untuk tidak bekerja di hari yang diatur atau yang ditentukan jam kerja.

"Senin - Jumat jam kerja dari Jam 8:30 - 17:00. Kemudian hari Sabtu Jam 09:00 - 12:00. Karena bising, saya tidak bisa istirahat," tuturnya.

Anehnya lagi, kata warga, sewaktu ia merenovasi rumah, warga komplain, pihak securyti datang menegur kami. Aturan kan dibuat untuk dijalankan pihak manajemen perumahan. Jangan berpihak.

"Kan aneh, kita merenovasi, langsung pihak keamanan menegur saya. Begitu warga merenovasi rumah, dan bekerja tidak sesuai jam yang ditentukan, pihak keamanan tidak menegurnya," tuturnya.

Menindak lanjuti keluhan warga, media ini konfirmasi kepada pihak Securyti yang jaga. Kata Securyti, sejak warga komplain, pihaknya sudah selalu menyampaikan hal ini kepada kontraktor.

"Kami sudah menyampaikan ke kontraktor, supaya aturan yang dikeluarkan pihak Management di taati. Supaya jangan mengganggu warga yang sedang istirahat," tuturnya.

Tapi, lanjutnya, pihak kontraktor tak mendengarkannya. "Kami yang jaga disini, jadi serbah salah," ujarnya.

Redaksi



Foto: Net (Terdakwa saat sidang di PN Batam)

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM
: Perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran liquid vape mengandung narkotika yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) Imigrasi Batam, M Aryaguna Penan, memasuki babak lanjutan di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan Rabu (6/5/2026)

Dijadwalkan mendengar keterangan saksi tambahan, di tengah sorotan publik terhadap keterlibatan aparatur negara dalam kasus narkotika.

Terdakwa Aryaguna Penan didakwa bersama dua rekannya, Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan, dalam perkara yang diproses secara terpisah. Ketiganya diduga terlibat permufakatan jahat terkait narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Jaksa dalam dakwaannya menguraikan, perkara bermula pada 18 Oktober 2025 saat Gema diperkenalkan liquid vape oleh Ferdi. Cairan tersebut kemudian digunakan bersama dan menimbulkan ketertarikan.

Pada 22 Oktober 2025, ketiganya bertemu di sebuah kafe di kawasan Lubuk Baja, Batam. Dalam pertemuan itu, terdakwa ikut mencoba liquid tersebut dan selanjutnya sepakat membeli kembali dengan sistem patungan masing-masing Rp600 ribu.

"Para pihak sepakat membeli dua botol liquid melalui seseorang berinisial P yang kini berstatus DPO," ungkap jaksa dalam persidangan, pembacaan surat dakwaan, Senin (9/3/2026).

Liquid tersebut kemudian kembali digunakan bersama pada malam yang sama. Namun, aktivitas itu berujung penindakan aparat. Tim Direktorat Narkoba Polda Kepri lebih dulu menangkap Ferdi sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Lubuk Baja.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua botol liquid, perangkat pod vape, telepon genggam, serta satu unit kendaraan. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan Gema beberapa jam kemudian di area tempat hiburan malam.

Sehari setelah penangkapan itu, Aryaguna Penan memilih menyerahkan diri ke penyidik dengan membawa barang bukti berupa satu botol liquid vape.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti mengandung zat MDMB-4en-PINACA, yang masuk kategori narkotika golongan I sesuai regulasi Kementerian Kesehatan. "Barang bukti yang diuji positif mengandung narkotika golongan I jenis sintetis," kata jaksa.

Dari hasil penimbangan, barang bukti milik terdakwa memiliki berat 8,54 gram, sedangkan milik saksi Ferdi mencapai total 10,20 gram. Jumlah tersebut melampaui ambang batas yang diatur dalam undang-undang.

Jaksa menegaskan, para terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk memiliki maupun memperjualbelikan zat tersebut.

Atas perbuatannya, Aryaguna Penan dijerat dengan dakwaan berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran, hingga alternatif Pasal 112 dan Pasal 127 terkait penguasaan dan penyalahgunaan.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dinilai menjadi penentu arah pembuktian sebelum jaksa membacakan tuntutan. Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap aparatur negara, di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan seperti Batam.

Al



Foto: Ist

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Peredaran Mikol golongan C tanpa pita cukai Bea Cukai kian merebak di jual di toko Duty free dan Tempat Hiburan Malam (THM). Faktanya, diduga penjualan minuman tersebut, tak luput dari pantauan BC Batam, hingga leluasa beredarnya.

Pantauan dilapangan, dan THM di Batam, Mikol golongan C tidak pernah dilengkapi pita cukai nya. Artinya, Mikol tersebut tidak, bisa dikatakan, barang selundupan

" Jika Mikol golongan C tersebut bayar pajak atau bayar cukai nya, pasti itu berlebel pita cukai. Nah, kenapa Mikol tersebut tidak ada pita cukai ya?. Berarti kan diseludupkan. Siapa pelakunya, biar ajalah penegak hukum kepolisian dan BC yang menindaknya. Intinya itu kewenagan siapa?," ujar slah satu sumber kepada media ni,  Senin (21/4-2026).

Lanjutnya, jika Mikol golongan C dengan leluasa di jual di toko dan THM, pasti ada pelakunya. Dan jangan- jangan ada kerjasama pihak penegak hukum dengan pelaku penyeludupan. Kita tak bisa asal menuduh, ini dugaan. Soalnya minuman tersebut, bisa leluasa di jual tanpa ada pita cukai nya.

" Saya pernah belanja di toko jual minuman (Duty free). Saya beli red Lebel dan Chivas. Barang itu ada, tapi pihak penjual menjemputnya dulu. Dimana di jemput, saya kurang tau. Tapi minuman itu ada. Kan nampak, minuman ini dijual tanpa dilengkapi pita cukai nya. Yang lain ada pita cukai nya. Nah yang ini tidak ada. Ada apa?," terangnya.

Lucunya, kata sumber, ketika kita belanja, apa yang kita tanya, pihak toko mengatakan ada. Tapi dalam toko tersebut yang terpajang tidak ada. Kan aneh!. Untuk itu, kita minta pihak BC Batam untuk menindak penjual minuman yang menjual minuman tidak berlebel pita cukai ditangkap. Supaya pelaku penyeludupan bisa terbongkar.

" Jangan BC Batam mengamankan penjual, Tangkap itu pelaku penyeludup. Pasti penjual tau itu, darimana asal Mikol tersebut," terangnya.

Ditambahkan sumber, pelaku penyeludup Mikol golongan C di Batam ini, mungkin publik mengetahuinya. Tapi kenapa pihak BC Batam, seakan mengabaikan nya. Berapa kerugian negara jika Mikol tersebut masuk bebas dan tidak bayar administrasi ke negara.

" Kita buka aja dalam aturan, ada itu tertulis, Mikol diwajibkan pakai pita cukai. Tapi di Batam ini aneh, Mikol golongan C, yang tidak berlebel cukai, mudah diperjual belikan, di toko dan THM," tuturnya.

Han



Rokok Tangkapan BC Batam.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam kembali mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal dalam sebuah speedboat bermesin 2 x 200 PK tanpa nama pada Kamis (12/3) sore. Speedboat tersebut ditemukan kandas di Pulau Panjang, membawa muatan barang ilegal berupa 1,12 juta batang rokok yang tidak berpita cukai. Hal itu disampaikan dalam rilis, Senin (16/3-2026).

Penindakan berawal dari hasil observasi dan analisis situasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Panjang. Satgas Patroli Laut BC-11001 kemudian melaksanakan penyisiran di sekitar lokasi. Hingga pada pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat mencurigakan yang kandas di area hutan rawa bakau Pulau Panjang. Setelah berhasil menjangkau lokasi, petugas tidak menemukan adanya awak kapal.

Pada pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut dan tidak menemukan adanya kru di sekitar lokasi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan Satgas Patroli Laut BC-1001 untuk meminta dukungan/bantuan. Sekitar pukul 16.30 WIB, speedboat beserta muatannya berhasil dikeluarkan dari area hutan rawa bakau, lalu pada pukul 16.45 WIB petugas melakukan pemeriksaan awal didampingi oleh Ketua RT, dan ditemukan muatan berupa BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai.


Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap 1 (satu) unit speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK beserta muatannya. Selanjutnya, dengan pengawalan gabungan Satgas Patroli BC-11001 dan BC-1001, sekitar pukul 17.30 WIB sarana pengangkut dan barang hasil penindakan tiba di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang guna proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa muatan tersebut terdiri dari 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merk H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merk OFO-Bold, sehingga total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang. Estimasi nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1.663.200.000, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp835.520.000. Tindakan ini diduga melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut, akan terus diperkuat. 

“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta memastikan keadilan bagi industri yang taat pada aturan. Sinergi dengan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan menjalin sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan pelanggaran di bidang cukai. Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal, serta terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.


Plang Mesjid dan rumah warga yang dirusak sekelompok orang tak dikenal.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM
: Warga Sei Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota diresahkan atas kedatangan sekelompok orang yang disebut melakukan pengrusakan sejumlah bangunan rumah milik warga pada Selasa (13/1/2026) lalu.

Selain 3 unit bangunan rumah yang masih tahap proses pembangunan itu, plang Masjid Alkasim di Sei Bandas itu juga dirobohkan dengan alasan tidak boleh mendirikan bangunan baru. Sebagaimana, lahan tersebut diklaim milik perusahaan PT. MGL.

Aksi pengerusakan bangunan rumah dan plang Masjid itu dibenarkan warga setempat. Hasan selaku saksi mata mengatakan pada saat itu terdapat sekelompok orang yang diperkiraan 6-7 orang datang membawa palu Godam ke lokasi.

"Tanpa musyawarah, mereka dengan bringas menghantam palu godamnya ke plang Masjid hingga roboh. Ketika saya hanya terdiam menyaksikan itu. Mereka mengkaku suruhan dari PT MGL," ujar Hasan, Kamis (15/1/2026) sore.

Ditempat yang sama, Ketua BPL Sei Bandas, Ashar Muda Harahap menjelaskan, aksi pengrusakan bangunan warga dan plang Masjid itu diketahui setelah adanya aduan dari warga yang datang ke kediamannya. 

"Masyarakat datang ke rumah saya mengadu soal adanya pengerusakan rumah warga dan rumah ibadah, tentunya saya sangat menyesalkan hal itu, karena ini berupa intimidasi," kata Ashar.

"Negara kita ini adalah negara hukum, dan perbuatan-perbuatan seperti itu saya rasa sudah tidak dibenarkan lagi. Jadi kami berharap kepada pihak yang berwajib mohon segera menindaklanjuti ini," harapnya.

Beberapa minggu terakhir ini, warga Sei Bandas mengaku merasa cemas dan selalu ditakut-takuti oleh bayangan sekelompok orang yang mengaku suruhan dari perusahaan PT MGL.

Sebagaimana, kejadian ini bukan kali ini saja terjadi, ini adalah yang kedua kalinya dengan kejadian serupa melakukan pengrusakan bangunan rumah dan upaya-upaya intimidasi kepada warga.

Adapun warga yang sudah berdomisli di pemukiman Sei Bandas itu terdata sebanyak 60 Kepala Keluarga. Warga Sei Bandas ini sudah bermukim 4 tahun lamanya.

Sebelumnya, lanjut Ashar, warga membeli lahan tersebut dari Pak Solihin. Namun belakangan ini diketahui status lahan itu ternyata diklaim milik perusahaan PT MGL. Dan itu ketahui setelah sekelompok orang suruhan PT MGL datang ke lokasi.

"Jika lahan ini benar milik PT MGL, artinya, kami warga disini adalah korban. Hingga saat ini antara pihak perusahaan dengan warga belum pernah duduk  bermusyawarah. Ayo kita duduk bersama. Beri kami solusi," harapnya.

"Namun, jika pada akhirnya pun kami digusur paksa, setidaknya rasa keadilan itu hadir ditengah-tengah kami. Lahan ini bukan kami garap, tapi kami beli lahan ini. Kami juga manusia. Tapi bukan berarti kami bisa diusir paksa. Ini adalah negara Hukum," tambanya.

Sementara itu, sumber dari BP Batam menyebutkan bahwa lokasi pemukiman Sei Bandas  masuk Pengalokasian Laham (PL) milik PT. MGL. 

"Lahan itu milik PL PT MGL. Memang sebelumnya lahan itu dikuasai oleh Katijah. Kini Katijah sudah dilaporkan PT MGL ke Polda Kepri atas kasus penyerobotan lahan," ujar sumber tersebut.

Asal Usul Kavling Sei Bandas

Sebagai informasi, lokasi pemukiman Sei Bandas ini sebelumnya adalah lahan kebun garapan yang awalnya dikuasai oleh ibu Katijah seluas 10 hektar dengan dokumen surat Alas Hak Tanah.

Pada tahun 2005, lahan kebun Bandas ini diperjualbelikan Katijah kepada Simin. Seiring berjalannya waktu pada tahun 2021 lahan kebun ini kemudian dikuasakan kepada Ahmad Solihin dan selanjutnya pada tahun 2022, lahan tersebut dijual kepada masyarakat yang saat ini sudah bermukim di lokasi tersebut yang dinamai pemukiman Sei Bandas.

Hingga kini, warga Sei Bandas masuk ke wilayah administrasi Kampung Belian RTRW/001/002,/Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. (Red)


Sidang Perkara Minilab Narkoba Terdakwa Touzen di PN Batam.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam "Tunda" pembacaan putusan perkara minilab narkoba di Apartemen Harbour Bay Residence dengan terdakwa Touzen alias Ajun, Kamis (4/11-2025).


Penundaan majelis hakim Ketua Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu menyatakan musyawarah hakim belum selesai, atau putusan belum belum rampung. Sehingga tidak dapat dibacakan, maka sidang di tunda.


"Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara minilab Narkotika kita tunda hingga Kamis, 11 Desember," ujar Tiwik saat persidangan.


Dalam kasus ini, publik menunggu hasil putusan majelis Hakim, dimana Negara atas perintah Presiden RI, Prabowo Subianto 'Melawan atau memerangi Narkoba'.


 Dimana penilaian publik, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Touzen alias Ajun dituntut terlalu ringan, yakni 18 tahun penjara-- meski barang bukti yang ditemukan termasuk kategori berat.


Touzen menjadi pusat perhatian sejak polisi mengungkap aktivitas pengolahan narkotika dari unit Apartemen Harbour Bay Residence. Dalam dakwaan, ia disebut mengelola minilab tempat penyimpanan dan pemrosesan sabu, ekstasi, ketamin cair, dan serbuk "Happy Water" untuk diedarkan.


Barang bukti penggerebekan Ditresnarkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025 menemukan barang bukti berupa, 195,71 gram sabu, 3.256 butir ekstasi seberat 810,41 gram, 401,15 gram serbuk abu-abu, 80 pil hijau, Cairan ketamin dan MDMA.


Uji Labfor Polda Riau memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA --keduanya narkotika golongan I.


Dalam persidangan sebelumnya, Touzen mengaku menerima perintah dari seorang pria bernama Sultan untuk mengedarkan narkotika cair berbentuk liquid vape. Ia juga mengaku menerima Rp 30 juta untuk menyewa unit apartemen yang dijadikan lokasi pemrosesan dan penyimpanan narkoba.


Jaksa menilai perbuatan Touzen memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Publik, lolos kah terdakwa Touzen dari hukam seumur Hidup dan Hukuman Mati?. Jika putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Maka penegakan hukum dalam pemberantasan Narkoba bisa dianggap tidak serius.


Al



Foto bersama saat menerima penghargaan 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) perusahaan pengembang properti pertama dari Kota Batam yangmencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan ini mengumumkan bahwa Badan Pengusahaan Batam (“BP Batam”) telah melakukan kunjungan resmi ke lokasi proyek strategis PURI di Kota Batam.

Kunjungan resmi tersebut dihadiri oleh jajaran Pimpinan BP Batam yakni, Fary Djemy Francis (Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan) dan Bapak Hadjad Widagdo (Kepala PusatPelayanan Terpadu Satu Pintu) beserta sejumlah staf khusus.

Kunjungan tersebut menjadi penegasan dukungan penuh dari BP Batam terhadap kontribusi PURI dalam pengembangan properti-infrastruktur dan percepatan pembangunan ekonomi daerah.

Selama rangkaian kunjungan, Pimpinan BP Batam melakukan peninjauan menyeluruh terhadap 2 progres konstruksi, rencana tata kawasan, serta implementasi standar kualitas yang diterapkan PURI. 

Setelah melakukan evaluasi lapangan, BP Batam menyampaikan apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menghadirkan pengembangan kawasan yang terencana, modern, dan memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

Dalam pernyataan resminya, Pimpinan BP Batam menyampaikan, proyek yang dijalankan PURI di Kota Batam sejalan dengan kebijakan pembangunan pemerintah untuk memperkuat basis ekonomi daerah. 

BP Batam memberikan dukungan penuh agar pelaksanaan proyek dapat terus berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan perekonomian lokal Kota Batamn.

"Dukungan institusional ini merupakan indikator penting bagi para pemangku kepentingan dan investor, mengingat keterlibatan pemerintah secara langsung meningkatkan kepercayaan terhadap stabilitas dan prospek proyek. 

Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta melalui dukungan tersebut diharapkan menjadi katalis bagi percepatan pertumbuhan nilai perusahaan serta peningkatan daya tarik investasi di sektor properti.Kunjungan Resmi BP Batam ke Lokasi Proyek PURI Perkuat Prospek Investasi di Kawasan Strategis.

Eko Saputro Wijaya,Direktur Utama PURI menegaskan, pihaknya menyambut baik dukungan penuh dari BP Batam sebagai bentuk legitimasi atas arahdan kualitas pengembangan yang kami jalankan. 

Menurutnya, sebagai perusahaan pengembang properti,PURI berkomitmen untuk terus menghadirkan proyek-proyek yang memberikan nilai tambahekonomi, memperkuat fundamental perusahaan, serta menciptakan peluang investasi yang menarik bagi para investor

Proyek PURI di Kota Batam dirancang sebagai kawasan pengembangan terpadu dengan standar modern yang menargetkan pertumbuhan ekonomi regional, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta penciptaan ekosistem investasi yang berkelanjutan. 

"Dengan dukungan BP Batam,perusahaan optimistis terhadap percepatan realisasi proyek serta peningkatan keyakinan investorterhadap prospek jangka panjang PURI," pungkasnya.


Lokasi Perumahan.

BATAM|KEPRIAKUAL.COM: PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) secara resmi mengumumkan rencana peluncuran proyek pengembangan terbaru yang berlokasi strategis di kawasan Tembesi, Batam.

Proyek yang akan diperkenalkan kepada publik pada awal tahun 2026 ini dikembangkan di atas lahan seluas ±10 hektar, menjadikannya salah satu pengembangan kawasan hunian terpadu terbesar yang akan hadir di wilayah tersebut.

Pengumuman ini melengkapi rangkaian ekspansi besar PURI setelah sebelumnya manajemen mengumumkan rencana tiga proyek strategis dengan total nilai proyek sebesar Rp880 miliar, terdiri dari:

- Monde City Phase II — Rp280 miliar
- Monde Raffle Business District — Rp100 miliar
- Tembesi Landed Residential — Rp500 miliar

Ketiga proyek tersebut diharapkan memperkuat arus kas perusahaan dan mendorong kinerja keuangan secara signifikan. Bahkan, pada 2025 perseroan menargetkan peningkatan pendapatan hingga 837,52%, dari Rp15,12 miliar menjadi Rp141,78 miliar - sebuah proyeksi yang menegaskan optimisme terhadap potensi pasar properti di Batam.

Head of Project Development PT Puri Global Sukses Tbk menegaskan bahwa pengembangan kawasan Tembesi merupakan langkah strategis dalam menjawab meningkatnya permintaan hunian berkualitas di wilayah yang berkembang pesat ini.

“Proyek ini kami rancang dengan konsep modern dan terintegrasi, mengutamakan kenyamanan serta memberikan nilai investasi jangka panjang bagi para konsumen,” ujarnya.

Dengan skala pengembangan yang besar dan segmentasi pasar yang kuat, proyek ini diproyeksikan memiliki potensi total omset mencapai Rp250 miliar. Nilai tersebut menjadi indikator keyakinan perusahaan terhadap daya serap pasar hunian di Batam, sekaligus menegaskan prospek ekonomi yang dihasilkan dari pembangunan kawasan ini.

Proyek anyar ini akan mengusung konsep kawasan hunian terpadu yang menyatukan perumahan modern berdesain kontemporer, ruang terbuka hijau dan area rekreasi, fasilitas penunjang gaya hidup urban dan komitmen kuat terhadap kualitas konstruksi dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Kawasan Tembesi dipilih karena pertumbuhannya yang pesat sebagai pusat perkembangan baru di Batam, didorong peningkatan infrastruktur dan konektivitas antarwilayah. Kehadiran proyek ini diharapkan memberi kontribusi nyata bagi perkembangan ekonomi setempat sekaligus membuka peluang investasi bernilai tinggi bagi para investor.

Peluncuran resmi proyek akan dilakukan pada Triwulan I 2026, bersamaan dengan rangkaian kegiatan promosi, pengenalan konsep kawasan, serta engagement dengan masyarakat, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain fokus pada pengembangan proyek-proyek yang sedang berjalan, PURI juga tengah menjajaki peluang ekspansi baru yang sejalan dengan arah pembangunan Kota Batam, termasuk potensi keterlibatan dalam pengembangan kawasan yang terhubung dengan kawasan industri.

Dengan hadirnya proyek terbaru ini, PURI semakin mempertegas komitmennya sebagai pengembang terpercaya yang konsisten menghadirkan kawasan hunian dan komersial berkualitas tinggi di Batam dan berbagai wilayah lainnya serta membuka peluang investasi yang semakin menjanjikan di masa mendatang.



Foto Bersama.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Nenny pDwiyanna Nyanyang, Istri Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura mengapresiasi atas dedikasi dan kerja nyata dari komunitas Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Provinsi Kepulauan Riau yang tanpa kenal lelah terus mensosialisasikan Hidup Sehat Bebas Asap Rokok di Kepri.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Nenny sapaan akrab istri orang nomor dua di Provinsi Kepri ini, saat menghadiri kegiatan Seminar Perempuan Cerdas, Sehat, Mandiri dan Berkepribadian yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Jum'at (8/8/2025).

"Saya sangat mengapresiasi atas dedikasi yang telah diberikan oleh komunitas WITT Kepri yang tetap konsisten menyuarakan bahaya rokok untuk kaum perempuan. Apa yang telah dilakukan komunitas ini sangat layak untuk di contoh," ujar Nenny disela-sela kegiatan.

Lebih lanjut Ibu dari empat anak perempuan dan dua anak laki-laki ini mengatakan, di era digitalisasi seperti saat ini, gaya hidup mempengaruhi kesehatan jaman sekarang. Dan, menjaga jantung tetap sehat menjadi sangatlah penting.

"Jaga perilaku hidup sehat, misalnya menjauhi rokok baik aktif maupun pasif, stress, dan lainnya," imbuhnya.

Sebagai Ketua Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kepri, Nenny mengajak semua organisasi-organisasi dan komunitas-komunitas di Kepri untuk bersatu padu menyuarakan bahaya rokok untuk kaum perempuan, khususnya anak-anak dan remaja.

"Kebetulan saya Ketua BKOW Provinsi Kepri mengajak semua pihak bersama-sama ikut mensosialisasikan Hidup Sehat Bebas Asap Rokok di Kepri," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Ketua WITT Kepri, Dewi Triyanawati, SH, menyampaikan bahwanya seminar Perempuan Cerdas, Sehat, Mandiri dan Berkepribadian ini adalah bertujuan untuk mendapatkan gambaran dan tips-tips bagaimana menjadi Perempuan cerdas dalam berpikir dan bertindak.

Dewi mengatakan, WITT ini adalah sebuah komunitas yang konsen untuk meminimalisir dampak racun tembakau, terutama di rumah tangga. Wanita memiliki peran meminimalisir dampak racun tembakau, dan memutus mata rantai perokok di rumah tangga.

"Kami tidak bisa melarang orang merokok, sebab itu merupakan hak asasi setiap manusia. Namun kami mengedukasi bagaimana dampaknya bisa diminimalisir sedini mungkin," ujarnya.

Masih menurut Dewi, dalam rangka menyambut ulang tahun Kemerdakaan Republik Indonesia ke 80 tahun 2025, dan sesuai dengan Visi Misi WITT (Wanita Indonesia Tanpa Tembakau) terhadap Kesehatan dan upaya kemajuan Wanita, Masyarakat dan Bangsa.

"Semua itu akan dipaparkan oleh narasumber Dr. Hj.Dewi Motik Pramono, M.Si, pendiri WITT di Indonesia. Beliau juga tokoh Wanita Indonesia yang sangat terkenal dan mempunyai banyak penghargaan serta karir yang cukup gemilang," sebut Dewi.

Lebih lanjut dia mengatakan, WITT Kepri juga berkolaborasi dengan penggiat kesehatan dalam hal ini Prodia, dr. Bianca Fransnadiaserta Putri Indonesia 2025 perwakilan Kepri yaitu Fidya Adystiara.

Kenapa pihaknya melibatkan Putri Indonesia 2025 perwakilan Kepri yaitu Fidya Adystiara., karena merupakan bentuk perpanjangan tangan pihaknya dalam mensosialisasikan bahaya rokok untuk anak muda. 

Karena menurutnya jika sosialisasi dilakukan sesama anak muda, bahasa yang digunakan akan mudah diterima. Dengan begitu pesan dapat tersampaikan dengan baik.

"Bahwa lifestyle hidup tanpa tembakau juga keren lho," ujarnya.

Seminar ini merupakan salah satu kegiatan dari program kerja WITT Kepri tahun 2025 di Semester II, danakan ada beberapa lagi program kerja lainnya. 

Pada program kerja semester I, WITT Kepri telah beberapa kali berkolaborasi dengan Industri Kesehatan yaitu Rumah Sakit Awal Bross dalam melakukan kegiatan seminar dibidang kesehatan yaitu “Toxic” Parenting: Apa & Bagaimana Bahayanya, serta Hidup KerenTanpa Tembakau.

Kedepan WITT Kepri juga akan berkolaborasi dengan BNN dalam penyuluhan,dan ataupun kegiatan edukasi bahaya Rokok dan Narkoba.

Seminar ini dihadiri sekitar 85 tamu, terdiri dari berbagai organisasi Wanita di Kota Batam seperti BKOW, PKK, Pikori, IWAPI, Perusahaan, Akademisi, IDI, anggota DPRD dan Mahasiswa. 

Ketua PKK Kota Batamsekaligus ketua PIKORI Batam, Ibu Erlita akan membuka Seminar ini.WITT Kepri selalu berkomitmen untuk hadir ditengah-tengah masyarakat dan mensosialisasikan Hidup Sehat Bebas Asap Rokok. Kontak:Sekretariat WITT Kepri Hp: (+62) 812 7629 1437 Cp: Sintasari.

Hadir sebagai Pembicara dalam kegiatan itu, Tokoh Wanita Indonesia sekaligus Pendiri WITT, Dr, Dewi Motik Pramono, Msi, Ketua WITT Kepri, Dewi Triyanawati, SH, Putri Indonesia 2025 Perwakilan Kepri, Fidya Adystiara dan Dokter Klinik Prodia Batam, dr. Bianca Fransnadia.

Fay


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.