![]() |
| Terdakwa Aryaguna (Baju tahanan Merah) Usai Mendengarkan Tuntutannya. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Perkara penyalahgunaan dan peredaran liquid vape mengandung narkotika terdakwa M Aryaguna Penan (PNS), Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan JPU, pada (17/6-2026) dihadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah.
"Ketiga terdakwa dituntut Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata ketiga JPU sebagaimana dimuat dalam SIPP PN Batam.
Selain tuntutan ketiga terdakwa, JPU juga merampas barang bukti terdakwa Aryaguna penan untuk dimusnahkan berupa 1 botol plastik warna Hitam berisi liquid dengan berat Netto 8.54 gram, 1unit handphone Iphone 14 Pro warna Ungu.
Untuk barang bukti milik terdakwa Ferdiyansah Putra berupa 1 botol plastik warna Hitam berisi liquid dengan berat Netto 10 gram, 1 botol plastik bening warna Biru bertuliskan Baby Gank berisi liquid dengan berat Netto 0.20 gram, dan 1 buah Pod merek Foom warna Hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 unit mobil Honda BRV warna Putih dengan nomor polisi BP 1149 IJ beserta kunci dikembalikan kepada saksi FEBRIANI.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Aryaguna Penan didakwa bersama dua rekannya, Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan, dalam perkara yang diproses secara terpisah. Ketiganya diduga terlibat permufakatan jahat terkait narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Jaksa dalam dakwaannya menguraikan, perkara bermula pada 18 Oktober 2025 saat Gema diperkenalkan liquid vape oleh Ferdi. Cairan tersebut kemudian digunakan bersama dan menimbulkan ketertarikan.
Pada 22 Oktober 2025, ketiganya bertemu di sebuah kafe di kawasan Lubuk Baja, Batam. Dalam pertemuan itu, terdakwa ikut mencoba liquid tersebut dan selanjutnya sepakat membeli kembali dengan sistem patungan masing-masing Rp600 ribu.
"Para pihak sepakat membeli dua botol liquid melalui seseorang berinisial P yang kini berstatus DPO," ungkap jaksa dalam persidangan, pembacaan surat dakwaan, Senin (9/3/2026).
Liquid tersebut kemudian kembali digunakan bersama pada malam yang sama. Namun, aktivitas itu berujung penindakan aparat. Tim Direktorat Narkoba Polda Kepri lebih dulu menangkap Ferdi sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Lubuk Baja.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua botol liquid, perangkat pod vape, telepon genggam, serta satu unit kendaraan. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan Gema beberapa jam kemudian di area tempat hiburan malam.
Sehari setelah penangkapan itu, Aryaguna Penan memilih menyerahkan diri ke penyidik dengan membawa barang bukti berupa satu botol liquid vape.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti mengandung zat MDMB-4en-PINACA, yang masuk kategori narkotika golongan I sesuai regulasi Kementerian Kesehatan. "Barang bukti yang diuji positif mengandung narkotika golongan I jenis sintetis," kata jaksa.
Dari hasil penimbangan, barang bukti milik terdakwa memiliki berat 8,54 gram, sedangkan milik saksi Ferdi mencapai total 10,20 gram. Jumlah tersebut melampaui ambang batas yang diatur dalam undang-undang.
Jaksa menegaskan, para terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk memiliki maupun memperjualbelikan zat tersebut.
Atas perbuatannya, Aryaguna Penan dijerat dengan dakwaan berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran, hingga alternatif Pasal 112 dan Pasal 127 terkait penguasaan dan penyalahgunaan.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dinilai menjadi penentu arah pembuktian sebelum jaksa membacakan tuntutan. Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap aparatur negara, di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan seperti Batam.
Al




Posting Komentar