Resahkan Masyarakat, Polsek Kundur Tangkap Dua Pelaku Pencurian

Konfrencee Pers Polsek Kundur Penangkapan Pelaku Pencurian.

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Kapolsek Kundur ungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan besi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (17/6/2026).

Hal itu dikatakan Kapolsek kundur AKP Sarianto S.H di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kundur IPDA Denny Saputra, S.E. saat gelar konfrence pers.

Kapolsek Kundur AKP Sarianto menyampaikan, dua orang pelaku berhasil di amankan bersama sejumlah barang bukti hasil dari kejahatan. Dalam proses interogasi internal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan akan menjualnya ke penampungan barang bekas.
 
"Barang bukti yang telah kami amankan berupa satu unit kerangka motor yang sudah di potong, satu unit Gerenda, obeng dan beberapa karung komponen potongan kabel serta dua unit outdoor AC. kerugian dari dua orang pelaku tersebut di tafsirkan sekitar Rp.8 juta rupiah," ujar Kapolsek Kundur.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan  tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan baik itu di tempat kerja maupun tempat tinggal. Dan pastikan rumah dalam keadaan aman terkunci saat bepergian terutama bagi pemilik rumah sewa atau rumah kosong untuk di kontrol bersama sehingga para pelaku pencurian tidak ada celah untuk bersembunyi saat mereka melakukan aksi- aksi kejahatan terhadap masyarakat," ungkap Kapolsek Kundur.

(A.Yahya)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.