Awaluddin Dituntut JPU Seumur Hidup
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa seumur hidup," baca Jaksa Susanto Martua dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Rozza, Senin (5/6-2017).

Menurut Jaksa, terdakwa memiliki narkotika yang di jemput dari Malaysia dengan menggunakan speed boot dengan beratnya 20 Kg. Dan terdakwa selama persidangan selalu berbelit-belit dalam persidangan. Tidak mengakui perbuatanya, dan berbeli-belit dipersidangan, dimana fakta-fakta selama persidangan, bahwa barang narkotika jenis sabu yang dalam tas ransel yang ditemukan di kandang ayam tidak diakuinya.

Usai Jaksa membacakan amar tuntutan terdakwa, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk memnyampaikan pembelaan. " Silahkan berkoordinasi dengan PH nya," sampainya Hakim Mangapul kepada terdakwa.

Eliswita, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. " Terdakwa menyampaikan pledoi sekarang yang mulia, secara lisan," ujar Eliswita PH terdakwa.

Dalam pembelaan secara lisan yang disampaikan terdakwa, membantah semua tuduhan yang disampaikan padanya. " Tidak pernah saya membawa barang jenis sabu dari Malaysia. Barang sabu itu, bukan milik saya, saya dipaksa mengakuinya. Tuduhan ini, saya tidak terima," kata terdakwa Awaluddin dihadapan Majelis Hakim.

Sebelum sidang ditutup Hakim dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya. Hakim memberikan kesempatan terhadap PH terdakwa untuk tetap memnyampaikan pembelaan dengan secara tertulis.

" Walaupun terdakwa sudah menyampaikan pledoi secara lisan. Tolong PH tetap membuatkan pledoi secara tertulis. Dan akan dibacakan pada persidangan berikut," kata Hakim.


(Red/Kepriaktual.com)


Tim SAR dan TNI AL temukan Dua Temukan Dua Jenazah
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Proses pencarian 3 korban ABK Kapal trawl yang tenggelam di perairan Tanjung Dato Lingga yang dihantam gelombang tinggi akhirnya membuahkan hasil. Dua korban atas nama Jumadi dan Nong berhasil ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh Tim SAR Gabungan TNI AL Lanal Dabo Singkep dan Tim SAR KN Bhisma Basarnas (Sabtu 3/6).

Menurut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R.Eko Suyatno telah mengintruksikan kepada Danlanal Dabo Singkep sejak awal agar melaksanakan perbantuan pencarian korban berkoordinasi dengan Basarnas yang mempunyai otoritas dalam Search and Rescue (SAR).

Setelah dilaksanakan pencarian sejak musibah terjadi Patkamla Patroli Keamanan Laut Cempa Lanal Dabo Singkep bersama tim Basarnas gabungan KN. Bhisma Basarnas melaksanakan pencarian lanjutan dengan menyisir perairan Tanjung Dato terhadap ketiga korban kapal tenggelam.

"Penemuan pertama sesosok jenazah yang mengapung pada posisi 00 00.68'S-104 17.18'T sekitar pukul 10.50 Wib oleh Patkamla Cempa yang diduga salah satu ABK korban laka laut, selanjutnya jenazah dievakuasi ke KN.Bhisma Basarnas untuk diadakan evakuasi dan identifikasi," kata Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, Minggu (4/6-2017).

Hanya berselang dua jam  pada pukul 12.50 Tim SAR (Patkamla Cempa) kembali menemukan jasad ke dua tidak jauh dari lokasi penemuan jasad pertama yang diduga korban laka laut (kapal nelayan tenggelam) pada posisi 00 00.46'U-104 16.81'T. Selanjutnya pukul 13.00 Wib jasad korban dievakuasi ke KN. Bhisma Basarnas untuk identifikasi.

Dari keterangan Danlanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristianto identifikasi sementara kedua jenazah berdasarkan ciri-ciri fisik dapat dipastikan bahwa kedua jenazah atas nama Jumadi dan Nong, walau pihak petugas sempat menemui kendala mengidentifikasi karena kondisi kedua mayat sudah membengkak, namun berdasarkan ciri-ciri yang diberikan keluarga berhasil diidentifikasi.

Lanjut Agus sampai saat ini Patkamla Cempa bersama Tim SAR gabungan masih terus melaksanakan pencarian lanjutan terhadap 1 korban lagi yang belum ditemukan atas nama Madi dilokasi yang sama.

“Dari total korban 3 orang  sudah berhasil ditemukan jenazahnya 2 orang atas nama Jumadi dan Nong sedangkan yang belum ditemukan 1 orang atas nama Madi, pihak tim SAR gabungan hingga saat ini masih terus melaksanakan pencarian satu korban namun terkendala faktor cuaca, tim SAR gabungan terus melaksanakan pencarian” ujar Danlanal.

(Dispen Lantamal IV).


Danyonmarhanla IV Tanjungpinang Perkenalkan Bela diri Hapkindo
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan) IV Tanjungpinang Letkol Marinir Didik Iwan ternyata punya trik tersendiri dalam memasyarakatkan olahraga beladiri yang satu ini “Hapkindo” yang kelahiranya berasal dari negari ginseng Korea.

Tidak hanya di Eropa, Australia, Amerika dan sejumlah negara Asia, di Indonesia pun Hapkido telah hadir bahkan beberapa Negara beladiri Hapkindo telah dijadikan beladiri wajib kalangan militer, di Indonesia beladiri Hapkindo dideklarasikan pada 14 Mei 2014 di Jogyakarta, walau usianya baru seumur jagung namun perkembanganyapun saat ini sangat pesat.

“Hapkido adalah seni bela diri Korea yang sangat dinamis dan eklektik dan sangat mematikan. Beladiri ini bentuk pertahanan diri yang memakai teknik-teknik kuncian (joint locks), bergulat (grappling) dan berbagai teknik seni bela diri seperti tendangan (kicks), pukulan (punches),lemparan (throwing), serangan sabetan dan tusukan (striking),” ujarnya.

“Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IV Tanjungpinang saat ini telah menetapkan salah satu beladiri wajib dikuasai oleh prajurit-prajurit Marinir Yonmarhanlan IV karena mempunyai kelebihan dari yang lainnya dan sangat cocok untuk kalangan militer,” katanya kembali.

Didik Iwan juga mengatakan dalam seminggu empat kali melaksanakan latihan, hampir semua prajurit yonmarhanlan IV saat ini telah menguasai teknik-teknik dasar seperti kuncian (joint locks), bergulat (gapling), tendangan (kicks), pukulan (punches), lemparan (throwing), serangan sabetan dan tusukan (striking) dan semuanya mematikan gerakan-gerakan beladiri.

“Ini merupakan kolaborasi teknik melumpuhkan lawan dengan pemahaman tentang titik-titik kelemahan yang ada pada anatomi tubuh manusia dimiliki beladiri Hapkindo ini. Dalam beladiri Hapkindo ada juga penggunaan senjata tradisional, termasuk pisau, pedang, tali, nunchaku, tongkat, tongkat pendek (dan bong) dan staf (bong, pistol, BO) yang bervariasi dalam penekanannya tergantung pada keperluan dan keperluan sesuai ujiannya."Jadi dapat dikatakan Hapkido seni beladiri yang komplit," Jelas Didik Iwan

(Dispen Lantamal IV)





Hadi Maneger PT. Adira
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua LSM CCI Agus Marbun, Garda Indonesia (GI) Aldi Braga dan LSM LAKI datangi kantor PT. adira di Sei Panas. Hal tersebut dilakukan ketika pihak PT. Adira menarik mobil konsumen karena tertunggak pembayaran selama empat bulan. Dan pihak Adira meminta uang tarik mobil kepada konsumen Fatutahman.

"Kedatangan kami ke kantor Adira ini, akibat laporan oleh konsumen. Mobilnya ditarik pihak Adira, tapi pihak Adira meminta uang tarik kepada konsumen dengan nilai Rp 4 juta. Konsumen tidak mau membayarnya, karena tidak ada aturan dan perjanjianya," kata Agus Marbun (LSM cci-red)  yang didampingi Aldi Braga (Garda Indoneaia) dan LSM LAKI di depan Kantor Adira, Jumat (2/6-2017).

Anehnya, kata Agus Marbun, tadi ketika berjumpa dengan Hadi maneger PT. Adira. PT Adira dan PT. bintaro bersih keras, dan menyatakan, harus bayar uang tarik mobil. Karena sudah cacat hukum, dan itu sudah aturan.

"Hadi maneger PT. Adira mengatakan bahwa itu ada aturan dari pihaknya untuk biaya tarikan sebesar Rp 4 juta,"ujarnya.

Dilihat dari kacamata, sisi aturan yang dibuat oleh PT. Adira. Itu sudah jelas mengkangkangi UU No 42 tahun 1999 tentang Fidusia. " PT. Adira seolah-olah tidak memandang UU fidusia," jelas Ketum LSM CCI.


" Kami LSM CCI, GI dan LSM LAKI minta OJK sidak dan meng audit PT. Adira. Karena ini sudah menyalahi aturan sebagaimana yang disampaikan dalam UU Fidusia. PT. Adira sudah cacat hukum dan merupakan pelanggaran, bahkan diduga memeras konsumenya" tegasnya kembali.

(Red/Kepriaktual.com)


Kapal Tanpa Nama
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Kapal tanpa nama, milik Akeng yang mempunyai 3 orang ABK yakni,  Jumadi, Madi dan Nong terjadi kecalakaan laut di wilayah perairan Dabo Singkep, Kamis (1/5-2017), diduga kapal tersebut dihantam gelombang air laut tinggi yang melanda perairan.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI R.Eko Suyatno usai menerima laporan dari Danlanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristianto langsung memerintahkan, untuk segera membantu SAR pencarian, sesuai laporan awal dari masyarakat nelayan setempat dengan titik koordinat sekitar perairan Tanjung Dato.

"Selanjutnya Danlanal mengerahkan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Cempa milik Lanal Dabo Singkep kelokasi kejadian sekitar pukul 13.00 Wib langsung bergerak menuju lokasi kejadian," kata Danlantamal IV tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyanto, Jumat (2/6-2017).

Akhirnya, kata dia,  kapal tanpa nama tersebut berhasil ditemukan dalam posisi tenggelam dengan haluan kapal timbul diatas permukaan air pada posisi 00 03' 50" S-104 24' 47" T.sekitar perairan Tanjung Datok.

"Lanal Dabo Singkep menurunkan Tim Western Fleet Qiuck Response WFQR-4 bersama masyarakat nelayan setempat melaksanakan penyelamatan, sekitar pukul 16.30 Wib kapal berhasil ditarik menggunakan pompong masyarakat dan di kawal Patkamla Cempa menuju ke pelabuhan Pulun, selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wib kapal di kandaskan untuk keamanan dan akan di serahkan kepada pihak pemilik," ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, proses pencarian ketiga korban ABK hingga pukul 19.45 Wib oleh Patkamla Cempa belum membuahkan hasil. Patkamla Cempah tiba di dermaga Posal Cempa pukul 20.45 Wib untuk melaksanakan SAR lanjutan.

Untuk mempercepat proses pencarian korban aksi tanggap Tim WFQR 4 Lanal Dabo Singkep meneruskan menginformasikan peristiwa kecelakaan tersebut kepada masyarakat nelayan sekitar perairan tersebut untuk membantu pencarian ketiga korban ABK yang masih hilang.

"Saat ini Danlanal Dabo Singkep melaksanakan koordinasi dengan Polres Lingga untuk melaksanakan SAR lanjutan namun mengalami kesulitan terkendala cuaca ekstrim angin kencang dan gelombang laut yang tinggi menghambat proses pencarian ketiga ABK," katanya.

Danlanal juga menghimbau kepada masyarakat nelayan agar sebelum berlayar agar memperhatikan informasi cuaca yang telah dikeluarkan oleh BMKG, serta melengkapi alat keselamatan life jacket hal ini agar terhindar dari kecelakaan laut, karena dalam empat hari ini telah terjadi 2 kali kecelakaan laut diwilayah tersebut.


(Red/Dispen Lantamal IV).


Terdakwa Nahkoda Kapal KM Wahyu Divonis 1 tahun 6 bulan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi hakim anggota Yona Lamerosa dan Chandra, dalam amar putusanya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herman Nakhoda Kapal KM WAHYU V GT 216, selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Dimana sebelumnya terdakwa dituntut JPU Samuel Pangaribuan selama 2 tahun penjara, Selasa (30/5-2017).

Menurut Hakim, terdakwa Herman terbukti bersalah berlayar tanpa menggunakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar sebagaimana dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran. yang merupakan nahkoda kapal KM Wahyu GT216 serta terbukti bersalah dimana berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 20 juta, subsuder 6 bulan penjara bila tidak dibayar,”ujar Hakim.

Setelah amar putusan usai dibacakan Hakim Syahrial, terdakwa diberikan kesempatan untuk konsultasi dengan PH nya Aman Simamora, S.H., dan Tajudin S.H., dan menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa yang didampingi PH nya. Hal yang sama juga disampaikan Samuel Pangaribuan, S.H.

Diluar ruang sidang, H. Permata pemilik kapal yang dinahkodai oleh Herman mengatakan, hukuman yang diberikan kepada anak buahnya tersebut tidak menunjukkan keadilan. Karena menurutnya, Herman membawa kapal miliknya itu, bukan membawa barang atau muatan.

“Kapal yang dibawa anggota saya (Terdakwa Herman-red) tersebut, yang dibawa dari Tanjung Sengkuang menuju Punggur, untuk diperbaiki,” ujarnya.

“Kapal itu tidak ada membawa muatan barang, sehingga tidak perlu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Kapal yang memerlukan SPB adalah kapal yang laik jalan. Kapal saya itu tidak laik jalan karena masih banyak kerusakan. Itu kapal saya beli dari hasil lelang Bea dan Cukai, yang masih butuh perbaikan. Saya sudah berkonsultasi sama Syahbandar dan mereka (Syahbandar) mengatakan tidak perlu SPB, masa anggota saya tetap dihukum. Hukum ini tidak adil," ujar H. Permata kembali, dengan kesal.


(Red/Kepriaktual.com)


Manganro Dijemput Danlanal Dabo Singkep di Pulau Sayak
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno,S.E,M.M, telah menerima laporan dari Danlanal Dabo Singkep Letkol Laut Agus Yudho Kristianto tentang informasi berhasil ditemukannya nahkoda KLM Surya Mentari II yang mengalami musibah tenggelam disekitar Pulau Sayak dalam keadaan hidup (Selasa 30/5).

Menurut Danlantamal, Informasi penemuan nahkoda KLM. Surya Mentari II atas nama Manganro oleh nelayan masyarakat P. Lalang pada Selasa 30 Mei 2017 pukul 16.00 Wib dalam keadaan hidup, sebelumnya 6 orang ABK rekan korban juga telah ditemukan masing-masing, Tjahyo (KKM), Aria (Kelasi), Suhendi Priyatno (Kelasi), Bagus Tri Saputra (Kelasi), Wahid Mutako (Kelasi), Darwis (Kelasi) dalam keadaan hidup.

“Saat ini ke 6 orang korban berada di Pospolair Sungsang Sumsel. Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristianto,” kata Danlantamal IV R. Eko Suyanto, Rabu (31/5-2017)

Kata dia, kepala Desa P. Lalang melalui hanponenya telah berkoordinasi, yang mengatakan, bahwa didapat informasi, bahwa memang benar pada hari Selasa 30 Mei pukul 16.00 Wib nelayan Pulau Lalang Arzakani, M. Amin, Rizki dan Iyan ketika selesai mengangkat bubu. Mereka merapat ke pinggir dekat Pulau Sayak, dan menjumpai seseorang yang bernama Mangandro, (56) suku Bugis, yang merupakan nahkoda KLM Surya Mentari II yang tenggelam beberapa hari yang lalu.

“Menurut penuturan keempat nelayan yang berhasil menemukan korban mereka membawa korban ke Pulau Lalang pada pukul 20.00 Wib, sampai saat ini keberadaan korban diamankan dirumah salah seorang pengusaha kapal ikan di pulau Lalang guna pemulihan kondisi fisiknya,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan koordinasi antara Danlanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristianto dengan kepala desa P. Lalang, pengantaran nahkoda tadimalam tidak bisa dilaksanakan dikarenakan kondisi cuaca dan air laut kondisi surut. Sehingga Danlanal Dabo Singkep putuskan melakukan penjemputan besoknya, Rabu (31/5), dengan menggunakan Patkamla Kuala Gaung milik Lanal Dabo Singkep dari P. Lalang.

“Untuk selanjutnya dibawa ke Posko SAR TNI AL Dabo Singkep. Kecelakaan laut yang menimpa Kapal nahas KLM Surya Mentari II bertonage 111 GT merupakan jenis Kapal Layar Motor (KLM) cargo, berbendera Indonesia dengan nahkoda Mangandro, membawa muatan 25.000 kotak minuman ringan (minuman kaleng). Serta ABK 8 orang, sampai saat ini total 7 orang ABK dan nahkoda sudah berhasil diselamatkan dalam keadaan hidup sedangkan 1 orang belum ditemukan masih dalam pencarian Tim SAR Gabungan bersama masyarakat setempat,” tuturnya.


(Red/Dispen Lantamal IV).




Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.