Divonis 1 Tahun 6 Bulan, H. Permata: Hukum Tidak Adil

Terdakwa Nahkoda Kapal KM Wahyu Divonis 1 tahun 6 bulan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi hakim anggota Yona Lamerosa dan Chandra, dalam amar putusanya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herman Nakhoda Kapal KM WAHYU V GT 216, selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Dimana sebelumnya terdakwa dituntut JPU Samuel Pangaribuan selama 2 tahun penjara, Selasa (30/5-2017).

Menurut Hakim, terdakwa Herman terbukti bersalah berlayar tanpa menggunakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar sebagaimana dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran. yang merupakan nahkoda kapal KM Wahyu GT216 serta terbukti bersalah dimana berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 20 juta, subsuder 6 bulan penjara bila tidak dibayar,”ujar Hakim.

Setelah amar putusan usai dibacakan Hakim Syahrial, terdakwa diberikan kesempatan untuk konsultasi dengan PH nya Aman Simamora, S.H., dan Tajudin S.H., dan menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa yang didampingi PH nya. Hal yang sama juga disampaikan Samuel Pangaribuan, S.H.

Diluar ruang sidang, H. Permata pemilik kapal yang dinahkodai oleh Herman mengatakan, hukuman yang diberikan kepada anak buahnya tersebut tidak menunjukkan keadilan. Karena menurutnya, Herman membawa kapal miliknya itu, bukan membawa barang atau muatan.

“Kapal yang dibawa anggota saya (Terdakwa Herman-red) tersebut, yang dibawa dari Tanjung Sengkuang menuju Punggur, untuk diperbaiki,” ujarnya.

“Kapal itu tidak ada membawa muatan barang, sehingga tidak perlu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Kapal yang memerlukan SPB adalah kapal yang laik jalan. Kapal saya itu tidak laik jalan karena masih banyak kerusakan. Itu kapal saya beli dari hasil lelang Bea dan Cukai, yang masih butuh perbaikan. Saya sudah berkonsultasi sama Syahbandar dan mereka (Syahbandar) mengatakan tidak perlu SPB, masa anggota saya tetap dihukum. Hukum ini tidak adil," ujar H. Permata kembali, dengan kesal.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.