Misriati Terdakwa Narkotika Jenis Sabu
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Misriati terdakwa kasus narkotika 1008 gram jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi polisi penangkap, Selasa (16/5-20170).

Dalam keterangan saksi, mengatakan, bahwa terdakwa merupakan hasil pengembangan dari berkas perkara Abenk (Berkas terpisah-red) yang lebih dulu ditangkap. Kemudian menangkap terdakwa (Misriati) di Hotel S Nagoya. Setelah itu, dia (Terdakwa-red) ditanya, dimana barang itu disimpan, terdakwa menjawab, barang tersebut disimpan dirumahnya. Pas penangkapan, barang narkotika jenis sabu tidak ada ditemukan padanya.

“Terdakwa kami bawa kerumahnya di Perum Graha Permata Indah, Clucter Dahlia Blok A No. 4 RT/RW. 003/010 Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang. Lalu terdakwa mengambil tas ransel dari atas lemarinya. Setelah disuruh dia membuka tas tersebut, ditemukanlah bungkusan serbuk kristal. Dan itu disaksikan oleh terdakwa,”terang saksi penangkap dihadapan majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Redite.

Lanjutnya, ketika ditanya, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut dijemput dari Nongsa, dimana Abang (DPO) telah menghubunginya, untuk menjemput barang tersebut, dengan posisinya tas ransel warna hitam tergantung di pohon.

Mendengarkan keterangan saksi, terdakwa membenarkanya seluruhnya. “Tidak ada yang salah yang mulia, semuanya benar,”ujar terdakwa Misriati didampingi PH nya Eliswita yang ditunjuk PN Batam.

Akibat perbuatanya, terdakwa didakwa dalam pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

(Red/Kepriaktual.com)


Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH pimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab-red) Kapolres Karimun dari AKBP Armaini, S.i.k kepada AKBP Agus Fajaruddin, S.i.k. Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bhayangkari Daerah Provinsi Kepri beserta pengurus Bhayangkari, Para pejabat utama Polda Kepri, para personel Polres Karimun serta Ketua Bhayangkari cabang Karimun dan Pengurus Bhayangkari Karimun, Selasa (16/5-2017).

Dalam amanatnya Kapolda Kepri menyampaikan Serah terima jabatan, bagi sebuah organisasi yang tumbuh dinamis, merupakan hal penting dengan tujuan untuk menjamin dinamika manajerial, menyiapkan regenerasi kepemimpinan dengan memberikan kesempatan seluas - luasnya kepada para perwira, untuk mengembangkan karier melalui jenjang penugasan yang beragam. Kebijakan pimpinan Polri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkungan Polri adalah memiliki arti strategis dan bertujuan mulia. Oleh karena itu, pergantian Kapolres Karimun yang kita selenggarakan hari ini, harus dimaknai sebagai bagian integral organisasi, yang menjadi indikator semakin mantapnya tatanan manajemen di lingkungan Polri.

“Atas nama pimpinan Polda Kepri beserta seluruf staf dan Bhayangkari Kapolda mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama yang selama menjabat telah mampu meningkatkan kinerja kesatuan dengan dedikasi dan loyalitas yang tinggi. Selamat melaksanakan tugas ditempat yang baru, (sebagai Wakapolresta Banda Aceh) dan semoga sukses selalu dalam karir di Kepolisian. Dan untuk istri pejabat lama, Kapolda Kepri menguucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya atas segala pengorbanan dan kesetiaan dalam mendampingi suami, serta dalam membina organisasi Bhayangkari sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga besar Bhayangkari Polres Karimun,”ujar Sam Budigusdian.


Kepada pejabat baru, kata dia, Kapolda Kepri juga mengucapkan selamat atas kepercayaan pimpinan Polri  kepada AKBP Agus Fajaruddin, S.i.k,  Selamat atas jabatan barunya, tantangan tugas yang saudara hadapi kedepan semakin kompleks, namun Kapolda percaya akan kemampuan, kepemimpinan dan kinerja yang dimiliki. Jabatan merupakan suatu amanah dari Allah SWT serta kepercayaan dari pimpinan polri, segera tingkatkan performa kinerja satuannya masing-masing, dengan tetap mengacu pada program Promoter Kapolri, sebagaimana telah diimplementasikan di semua sentra pelayanan kepolisian, dan bekerja dengan profesional, sehingga kehadiran Polri benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selanjutnya kepada istri pejabat baru, Selamat dan harapan agar terus dapat memberikan dorongan, dukungan dan motivasi yang lebih kepada suami. Konstribusi Bhayangkari sebagai pendamping suami dalam menunjang keberhasilan karier dan tugas suami sangatlah besar adanya, dukungan moril dan motivasi harus selalu diberikan kepada suami disetiap waktu dan kesempatan, hal ini mengingat situasi dan kondisi pelaksanaan tugas suami sangatlah jauh berbeda dengan tempat tugas sebelumnya.

Dengan adanya sumpah jabatan yang baru kita laksanakan, saudara diharapkan mampu mengimplementasi  dari sumpah tersebut, harus dapat saudara tunjukkan melalui 5 (lima) tampilan kepemimpinan, yang akan menjadi pilar bagi kesuksesan pelaksanaan tugas Polri di lapangan, yaitu :

1.      Kepemimpinan yang dilandasi ketauladanan, melalui : “Satunya Kata Dengan Perbuatan”.
2.      Pemimpin yang melayani.
3.      Pemimpin yang mampu menjadi konsultan yang solutif.
4.      Pemimpin yang mampu menjamin kualitas kinerja satuan, serta
5.      Pemimpin yang memiliki keteguhan sikap anti KKN.

Adapun rangkaian kegiatan Kapolda Kepri Di Polres Karimun didahului dengan Jajar Hormat Personel Polres Karimun Kepada Kapolda Kepri beserta Rombongan Pejabat Utama Polda Kepri. Selanjutnya dilakukan pemotongan Pita Renovasi Polres Karimun Oleh Kapolda Kepri, Sertijab Kapolres Karimun dan dilanjutkan dengan Pemotongan Pita Pembugaran Mushola Polres Karimun, Serah Terima Jabatan Ketua Bhayangkari cabang karimun beserta Pengurus yang dipimpin oleh Ketua Bhayangkari Daerah Kepri, selanjut nya Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta pengurus meresmikan Pos Yandu Nenas Bhayangkari Cabang Karimun, Kapolda Kepri didampingi Pejabat Utama Polda Kepri serta Kapolres Karimun dan AKBP Armaini, S.i.k meresmikan Mess Sabhara Aryaguna Polres Karimun.

Selanjutnya direncanakan Kapolda Kepri beserta rombongan akan melaksanakan Kenal Pamit Kapolres Karimun yang juga akan dihadiri oleh Bupati Karimun, FKPD Karimun serta Stake Holder terkait.

(Red/Kepriaktual.com/Humas Polda Kepri)




Terdakwa Franky Dengarkan Putusan Dari Majelis Hakim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Majelis Hakim yang dipimpin D R Agus didampingi hakim anggota Redite dan Yona membacakan putusan terhadap terdakwa Franky kasus perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) DI PERSIDANGAN Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/5-2017).

Dalam amar putusan terdakwa Franky, mejelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana dalam pasal tindak pidana perjudian pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan pidana dalamUU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan-red), denda 5 juta subsuder 3 bulan,”baca Hakim D R Agus di ruang sidang Utama PN Batam.

Selain itu, kata Hakim, uang berupa pecahan 50 ribu sebanyak 1.5000 lembar milik terdakwa dirampas untuk negara.

Menurut pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa terbukti secarah sah turut serta melakukan membuat tempat perjudian online dengan membuka website www.w88.com dengan membuka buku rekening tempat transper uang pemain.

Hasil putusan tersebut, terdakwa Franky menyatakan terima. “ Saya terima yang mulia,”ujar terdakwa  Franky, sedangkan JPU Rumondang Manurung menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya pada persidangan mendengarkan tuntutan JPU, Menuntut terdakwa Franky dengan hukuman penjara selama 2,6 tahun, denda 5 juta subseder 6 bulan penjara. Dan barang bukti berupa uang 1 Milliar dirampas untuk negara.

(Red/Kepriaktual.com)


Pembersihan Lokasi Penggusuran Pedagang Kaki Lima PELITA
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Tim gabungan dari pemerintah Kota Batam terdiri dari Satpol PP, Dirpam BP Batam, TNI, Polisi kembali melakukan pembersihan kios-kios pedagang kaki lima Pelita, Selasa (16/5-2017). Hal ini dilakukan guna untuk pelebaran jalan.

"Kios-kios ini digusur dan sudah dibongkar sebelumnya, sekarang hanya pembersihan saja. Sekaligus membongkar pos-pos yang masih berdiri. Dilakukanya ini untuk pelebaran jalan,"ujar salah seorang Satpol PP di lokasi.

Disisi lain, pedagang kaki lima pemilik kios mengatakan, kios miliknya digusur dengan alasan pemerintah Kota Batam untuk pembangunan pelebaran jalan. Namun anehnya, kata dia, kios-kios ini kan sejajar dengan bangunan baru hotel Aston dan SPBU. Apakah pagarnya itu di bongkar juga nanti ya.

"Bagunan Hotel dan SPBU, itu sejajar dengan kios milik kami. Tapi kenapa tidak dibongkar bangunanya. Kalau pelebaran jalan kan, bangunan itu kena juga. Tidak tau ya, entah udah disurati pemerintah,"ujar pedagang paruh bayah ini sambil menyaksikan Tim gabungan melakukan pembersihan.

Lanjutnya, Sekarang ini, susahnya mencari kerja, perokonomian lagi anjlok. Tapi kami pedagang malah digusur tanpa ada solusi dari pemerintah. Ia juga mendukung program kerja pemerintah, tapi jangan hanya pedagang aja yang digusur, disuruh pemerintah untuk membngkar kios. Itu Hotel Aston dan SPBU tidak disuruh di bongkar, ada apa ini?.

"Kami mendukung program pemerintah untuk pembangunan pelebaran jalan, tapi harus disamakanlah dengan yang lainya,"jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bila mengacu pada aturan yang ada. Sebagaimana aturan sempadan bangunan, bangunan hotel itu, pasti tidak sesuai.

Perencanaan pembangunan bangunan tidak hanya melulu tentang biaya, material, dan desain. Ada pula persyaratan administratif yang berkaitan dengan peraturan bangunan. Salah satunya adalah Garis Sempadan.

Garis Sempadan merupakan batas dinding terluar bangunan pada satu lahan. Penetapannya diatur oleh pemerintah setempat dalam Rencana Detail Tata Ruang. Hal ini bisa Anda lihat dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 13.

"Garis Sempadan ini menetapkan jarak antara jalan dengan bangunan terluar atau lebih dikenal dengan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Ada pula Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang mengatur jarak antara satu bangunan ke bangunan lain,"tutupnya.

(Red/Kepriaktual.com)


Wakil Walikota Batam Amsakar Ditengah Aksi Pengunjuk Rasa
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Wakil Walikota Batam Amsakar, turun ditengah ribuan aksi unjuk rasa masyarakat bersatu yang tergabung dalam A.M.P.L.I yakni Partai Nasdem, Partai Gerindra, LSM LIRA, Mahasiswa, masyarakat sagulung bersatu, Paten, SBSI dan Masyarakat Kota Batam, Ulu Balang, Satria, kembali turun ke Kantor Walikota Batam, untuk menolak Tarif Listrik Kota Batam, Selasa (16/5-2017).

Dalam hal ini, Amsakar mengatakan, bahwa pemerintah Kota Batam sudah ke empat kalinya menyampaikan sikap terkait penolakan tarif dasar listrik Batam. Dan sudah berkali-kali ini menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah provinsi Gubernur Kepri, supaya tarif listrik Batam dilakukan peninjaun kembali.

"Kita sudah buat surat yang ke empat, serta memanggil Direktur Bright PLN. Dan sudah dua kali diskusi di Graha Kepri, jadi sikap Pemerintah Kota Batam samalah dengan harapan yang dilakukan masyarakat Kota Batam.
Karena kesejahteraan masyarakat ini harus menjadi pertimbangan, dimana ketika pertumbuhan ekonomi kita sedang jeblok, dan  masyarakat harus tertekan dengan hal ini,"ujarnya.

Ia juga menyampaikan, tapi perlu disampaikan juga, kebijakan ini ranahnya memang di Provinsi Kepri.  Silahkan sampaikan aspirasi ini ke bapak Gubernur, mudah-mudahan dapat memahami betul persoalan masyarakat Batam.

"Kami sudah mendiskusikan, dan memanggil semuanya pihak terkait. Dan kami sudah meminta data-datanya pada hari jumat lalu serta  menyurati PLN dengan meminta agar data dikirimkan bagaimana menghitung kenaikan tarif PLN,"ujar Amsakar ditengah kerumunan pengunjuk rasa didepan gedung Pemerintah Kota Batam.

Aksipun berlanjut menyampaikan aspirasi didepan gedung Bright PLN Batam.


(Red/Kepriaktual.com)


Unjuk Rasa A.M.P.L.I Jilid Empat
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Ribuan Masyarakat Kota Batam bersatu yang tergabung dalam A.M.P.L.I yakni Partai Nasdem, Partai Gerindra, LSM LIRA, Mahasiswa, masyarakat sagulung bersatu, Paten, SBSI dan Masyarakat Kota Batam, Ulu Balang, Satria, kembali turun ke Kantor Walikota Batam, untuk menolak Tarif Listrik Kota Batam, Selasa (16/5-2017).

"Kami turun ke empat kali ini, menolak kenaikan tarif listrik Batam 45,4%. Tidak setuju atas kenaikan tarif listrik,"ujar pengunjuk rasa dalam orasinya.

Selain menolak kenaikan tarif listrik, masyarakat bersatu yang tergabung dalam A.M.P.L.I menuntut janji Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang menyatakan akan merevisi kembali kenaikan tarif listrik. Dan sampai saat ini belum ada terealisasi sebagaimana yang dijanjikan pada aksi demo jilid tiga di Kator Walikota Batam.

"Gubernur Kepri membuat masyarakat Batam bingung. Menaikkan tarif listrik tanpa mempertimbangkan, dimana ekonomi sekarang mencekik, banyaknya pengangguran, perusahaan banyak tutup,",ujar para orasi secara bergantian.

Demi memperjuangkan masyarakat, kami yang tergabung dalam A.M.P.L.I, menuntut keras tindakan Gubernur Kepri yang tidak memegang teguh, membela masyarakat. "Gubernur Kepri dan Walikota Batam tidak peduli pada masyarakat Kota Batam. Kami minta Gubernur dengan cepat merevisi kenaikan tarif listrik,"ujarnya dengan tegas.

Satu tekad dan satu kata yang disampaikan oleh pengunjuk rasa "Lawan" pemerintah yang hanya memberi janji-janji palsu pada masyarakat Kota Batam.

(Red/Kepriaktual.com)


Terdakwa Franky Dengarkan Tuntutan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Tuntutan terdakwa Franky kasus perjudian online akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dimana sekian kali ditunda, dengan alasan rentut dari Kajagung belum selesai, sehingga belum bisa dibacakan, Senin (15/5-2017).


Dalam amar putusan terdakwa yang  dibacakan JPU Rumondang mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secarah sah melakukan tindak pidana perjudian pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan pidana dalamUU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


“Menuntut terdakwa Franky dengan hukuman penjara selama 2,6 tahun, denda 5 juta subseder 6 bulan penjara. Dan barang bukti berupa uang 1 Milliar dirampas untuk negara”baca Rumondang dihadapan majelis hakim D R Agus Rusianto didampingi hakim anggota Redite dan Yona.


Usai tuntutan terdakwa dibacakan oleh Jaksa, dalam kesempatan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa Franky untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi-red). “Saya merasa bersalah yang mulia, dan tidak akan mengulanginya lagi,”ujar terdakwa Franky. Dan sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim.


Selama persidangan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, terdakwa telah mengakui semua keterangan saksi serta terdakwa (Franky-red) telah turut serta dalam perusahaan W88 dengan memberikan bantuan berupa rekening-rekening yang digunakan untuk operasional kegiatan perusahaan judi w88, antara lain digunakan rekening deposit (rekening penampungan pembelian koin) dan rekening withdraw (rekening pembayaran kemenangan pemain).


Dan hal tersebut, juga diperkuat dengan adanya barang bukti nomor-nomor dan nama rekening yang ditemukan dan diketahui keberadaannya pada saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan dari terdakwa. Terdakwa berperan dengan menguasai ATM BCA  Christina (rekening deposit www.w88.com) dan  ATM BCA Wati Wiaya untuk melakukan transfer ke rekening BCA Rama dan BCA lainnya atas perintah melalui email dan whatsapp dari LY (pihak w88.com) dan pihak w88.com lainnya.


(Red/Kepriaktual.com)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.