Kios Pedagang Kaki Lima Digusur, Areal Hotel Aston dan SPBU Tidak

Pembersihan Lokasi Penggusuran Pedagang Kaki Lima PELITA
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Tim gabungan dari pemerintah Kota Batam terdiri dari Satpol PP, Dirpam BP Batam, TNI, Polisi kembali melakukan pembersihan kios-kios pedagang kaki lima Pelita, Selasa (16/5-2017). Hal ini dilakukan guna untuk pelebaran jalan.

"Kios-kios ini digusur dan sudah dibongkar sebelumnya, sekarang hanya pembersihan saja. Sekaligus membongkar pos-pos yang masih berdiri. Dilakukanya ini untuk pelebaran jalan,"ujar salah seorang Satpol PP di lokasi.

Disisi lain, pedagang kaki lima pemilik kios mengatakan, kios miliknya digusur dengan alasan pemerintah Kota Batam untuk pembangunan pelebaran jalan. Namun anehnya, kata dia, kios-kios ini kan sejajar dengan bangunan baru hotel Aston dan SPBU. Apakah pagarnya itu di bongkar juga nanti ya.

"Bagunan Hotel dan SPBU, itu sejajar dengan kios milik kami. Tapi kenapa tidak dibongkar bangunanya. Kalau pelebaran jalan kan, bangunan itu kena juga. Tidak tau ya, entah udah disurati pemerintah,"ujar pedagang paruh bayah ini sambil menyaksikan Tim gabungan melakukan pembersihan.

Lanjutnya, Sekarang ini, susahnya mencari kerja, perokonomian lagi anjlok. Tapi kami pedagang malah digusur tanpa ada solusi dari pemerintah. Ia juga mendukung program kerja pemerintah, tapi jangan hanya pedagang aja yang digusur, disuruh pemerintah untuk membngkar kios. Itu Hotel Aston dan SPBU tidak disuruh di bongkar, ada apa ini?.

"Kami mendukung program pemerintah untuk pembangunan pelebaran jalan, tapi harus disamakanlah dengan yang lainya,"jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bila mengacu pada aturan yang ada. Sebagaimana aturan sempadan bangunan, bangunan hotel itu, pasti tidak sesuai.

Perencanaan pembangunan bangunan tidak hanya melulu tentang biaya, material, dan desain. Ada pula persyaratan administratif yang berkaitan dengan peraturan bangunan. Salah satunya adalah Garis Sempadan.

Garis Sempadan merupakan batas dinding terluar bangunan pada satu lahan. Penetapannya diatur oleh pemerintah setempat dalam Rencana Detail Tata Ruang. Hal ini bisa Anda lihat dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 13.

"Garis Sempadan ini menetapkan jarak antara jalan dengan bangunan terluar atau lebih dikenal dengan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Ada pula Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang mengatur jarak antara satu bangunan ke bangunan lain,"tutupnya.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.