Misriati Terdakwa Narkotika Jenis Sabu |
BATAM
KEPRIAKTUAL.Com; Misriati
terdakwa kasus narkotika 1008 gram jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN)
Batam, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi polisi penangkap, Selasa
(16/5-20170).
Dalam
keterangan saksi, mengatakan, bahwa terdakwa merupakan hasil pengembangan dari
berkas perkara Abenk (Berkas terpisah-red) yang lebih dulu ditangkap. Kemudian menangkap
terdakwa (Misriati) di Hotel S Nagoya. Setelah itu, dia (Terdakwa-red) ditanya,
dimana barang itu disimpan, terdakwa menjawab, barang tersebut disimpan
dirumahnya. Pas penangkapan, barang narkotika jenis sabu tidak ada ditemukan
padanya.
“Terdakwa
kami bawa kerumahnya
di Perum Graha Permata Indah, Clucter Dahlia Blok A No. 4 RT/RW. 003/010
Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang. Lalu terdakwa mengambil tas ransel dari atas
lemarinya. Setelah disuruh dia membuka tas tersebut, ditemukanlah bungkusan serbuk
kristal. Dan itu disaksikan oleh terdakwa,”terang saksi penangkap dihadapan
majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Redite.
Lanjutnya, ketika ditanya, terdakwa mengaku bahwa
barang tersebut dijemput dari Nongsa, dimana Abang (DPO) telah menghubunginya, untuk
menjemput barang tersebut, dengan posisinya tas ransel warna hitam tergantung
di pohon.
Mendengarkan keterangan saksi, terdakwa
membenarkanya seluruhnya. “Tidak ada yang salah yang mulia, semuanya benar,”ujar
terdakwa Misriati didampingi PH nya Eliswita yang ditunjuk PN Batam.
Akibat perbuatanya, terdakwa didakwa dalam pasal
Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada
persidangan berikutnya dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar