Terdakwa Franky Divonis Hakim Setengah Dari Tuntutan JPU

Terdakwa Franky Dengarkan Putusan Dari Majelis Hakim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Majelis Hakim yang dipimpin D R Agus didampingi hakim anggota Redite dan Yona membacakan putusan terhadap terdakwa Franky kasus perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) DI PERSIDANGAN Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/5-2017).

Dalam amar putusan terdakwa Franky, mejelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana dalam pasal tindak pidana perjudian pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan pidana dalamUU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan-red), denda 5 juta subsuder 3 bulan,”baca Hakim D R Agus di ruang sidang Utama PN Batam.

Selain itu, kata Hakim, uang berupa pecahan 50 ribu sebanyak 1.5000 lembar milik terdakwa dirampas untuk negara.

Menurut pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa terbukti secarah sah turut serta melakukan membuat tempat perjudian online dengan membuka website www.w88.com dengan membuka buku rekening tempat transper uang pemain.

Hasil putusan tersebut, terdakwa Franky menyatakan terima. “ Saya terima yang mulia,”ujar terdakwa  Franky, sedangkan JPU Rumondang Manurung menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya pada persidangan mendengarkan tuntutan JPU, Menuntut terdakwa Franky dengan hukuman penjara selama 2,6 tahun, denda 5 juta subseder 6 bulan penjara. Dan barang bukti berupa uang 1 Milliar dirampas untuk negara.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.