Terdakwa Franky Dengarkan Putusan Dari Majelis Hakim |
Dalam amar putusan terdakwa Franky, mejelis hakim sependapat
dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana dalam pasal tindak pidana
perjudian pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan pidana dalamUU RI Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman
penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan-red), denda 5 juta subsuder 3 bulan,”baca
Hakim D R Agus di ruang sidang Utama PN Batam.
Selain itu, kata Hakim, uang berupa pecahan 50 ribu sebanyak 1.5000 lembar milik terdakwa dirampas untuk negara.
Menurut pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa terbukti secarah
sah turut serta melakukan membuat tempat perjudian online dengan membuka
website www.w88.com dengan membuka buku
rekening tempat transper uang pemain.
Hasil putusan tersebut, terdakwa Franky menyatakan terima. “
Saya terima yang mulia,”ujar terdakwa
Franky, sedangkan JPU Rumondang Manurung menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya pada persidangan mendengarkan tuntutan JPU, Menuntut
terdakwa Franky dengan hukuman penjara selama 2,6 tahun, denda 5 juta subseder
6 bulan penjara. Dan barang bukti berupa uang 1 Milliar dirampas untuk negara.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar