Nazaruddin Lurah Sijantung 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; 78 warga Kelurahan Sijantung, Rempang Cate, Galang, datangi BP Batam menuntut haknya berupa ganti rugi lahan pengerjaan waduk Sei Gong yang diresmikan Presiden Joko Widodo bulan lalu.

Pertemuan dengan warga, dalam rangka sosialisasi Hukum yang berlangsung dilantai 3 ruangan BP Batam, turut juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (5/5-2017).

Menurut warga, proyek bendungan seluas 355 hektare ini menelan investasi sebesar Rp 238,4 miliar. Luas tampungan air bendungan ini mencapai 11 juta meter kubik. Rencananya bendungan ini akan digunakan untuk menyuplai kebutuhan air Kota Batam, Pulau Galang, serta Pulau Rempang.

Nazaruddin Lurah Sijantung usai menggelar rapat, mengatakan, pertemuan hari ini, menindak lanjuti pertemuan sebelumnya. Dimana pertemuan hari itu belum ada keputusan final. BP Batam dan pihak-pihak terkait masih mempelajari sisi hukum terkait permintaan ganti rugi lahan yang di klaim warga, serta keabsahan dan legalitas alas hak tanah yang dimiliki masyarakat.

"Ganti rugi lahan warga, belum ada. Dan itu masih di pelajari dulu, kalau tidak bertentangan dengan hukum, akan dibayar. Sedangkan untuk tanaman tumbuh-tumbuhan dan bangunan yang ada di lahan warga, itu diganti. Tapi harganya belum ditentukan berapa per meter,"kata Nazarudin.

Lanjutnya, masyarakat yang mengklaim lahan 297 hektar di Sei Gong tu ada 78 warga. Dan itu sudah di data semuanya. Sedangkan untuk ganti rugi lahan, katanya, masih dikaji dari sisi hukum.

"Rencananya, akan ada pertemuan lanjutan dengan warga tentang persoalan ganti rugi lahan yang dimintakan masyarakat. Tapi, belum tahu kapan waktunya,"ujarnya.

Soni masyarakat Kelurahan Sijantung, juga menyampaikan, hingga saat ini belum ada jawaban pasti soal ganti rugi lahan di Sei Gong. "Kami hanya menuntut janji BP Batam di awal-awal proyek waduk Sei Gong dikerjakan.

Untuk pembangunan waduk Sei Gong, warga juga mendukung. Namun dari awal proses, katanya akan ada pembebasan lahan. Dan ia berharap, mudah-mudahan masyarakat tidak dibuat kecewa.

"BP Batam harus bisa berjiwa besar. Jika tidak bisa menggunakan proses ganti rugi, kan bisa menggunakan dengan bahasa lainnya,"terangnya.

Dia juga meminta, obatilah sedikit hati masyarakat. Kami sudah cukup berjuang. Seharusnya BP berterima kasih ke masyarakat karena sudah menjaga lahan di sana. Dan lahan warga yang ada di lokasi Sei Gong, sudah memiliki surat alas hak tanah.

"Kami memiliki surat alas hak tanah. Diman orang tua kami yang tinggal disana mulai tahun 1960 an,"ujarnya.


(Red/Kepriaktual.com)


Latihan Marinir
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Danyonmarhanlan IV Letkol Marinir Didik Iwan S pimpin langsung latihan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan  (Yonmarhanlan) IV Tanjungpinang per Triwulan II/M-2, Jumat (5/5-2017).

Menurut Danyonmahanlan IV Letkol Marinir Didik Iwan S., Latihan kali ini melibatkan 118 personel Marinir Yonmarhanlan IV untuk terus mengasah kemampuan tempur baik regu maupun pleton .

“Beberapa materi yang dilaksanakan siang maupun malam diantaranya Pertahanan Pangkalan,GMUK Gerakan Maju Untuk Kontak,Serangan,Patroli Penyelidik,Patroli Tempur,"ujar Letkol Marinir Didik Iwan S.

Sedangkan lokasi latihan kali ini, terang dia, meliputi wilayah Tanjungpinang yang terdiri dari medan Rawa, Laut, pantai dan medan bukit yang ada diwilayah Tanjungpinang.

Selain itu dalam pelaksanaan latihan Yonmarhanlan IV kali ini di dukung tim kesehatan dari Diskes Lantamal IV dan serta memanfaatkan jaring komunikasi yang ada untuk memudahkan pergerakan  dan konsolidasi pasukan.


(Red/Kepriaktual.com/Dispen Lantamal IV)


Terdakwa Awaluddin 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Awaluddin terdakwa kasus Narkoba jenis sabu berat 20 Kg memberikan keterangan dihadapan persidangan PN Batam yang dipimpin Magapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Rozza, Kamis (4/5-2017).

Awaluddin menerangkan diperaidangan, mengaku ditangkap oleh Polda Kepri, karena dituduh membawa barang Narkoba. "Jam 12 malam saya kerumah Wahid, sesampai dirumah itu, datang polisi
dan saya ditangkap dipintu samping rumah Wahid (DPO).

Namun hal itupun dibantah oleh terdakwa dan menyatakan bahwa tidak benar dia membawa sabu dari Malaysia. "Kandang ayam, jauh jaraknya ketika saya ditangkap polisi di pintu samping rumah Wahid. Tas yang berisi bungkusan narkoba itu, polisi memaksa saya untuk mengakuinya dan disuruh memegangnya. Itu bukan milik saya,"terang terdakwa Awaluddin.

Ketika ditangkap dan tangan di borgol, ia pun dibawa ke rumahnya. "Saya dibawa kerumah, istri dan anak disuruh keluar. Kemudian rumah saya di obrak-abrik (Di geledah),"ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, ketika tas ransel itu dibuka, memang ada bungkusan dalamnya. "Saya lihat ada bungkusan dalam tas ransel itu, isinya sabu. Tapi itu saya akui bukan milik ku,"ujarnya. "Dan saya juga dipukuli, supaya mengaku, bahwa barang yang ada dalam tas ransel itu punyaku,"lanjutnya kembali.

Dipersidangan, Majelis Hakim dan JPU selalu meminta supaya terdakwa memberikan keterangan yang benar. Dan jangan berbelit-belit. "Saudara terdakwa, tolong berkata yang jujur saja. Karna hanya dengan keterangan saudara saja yang bisa membantu,"sampainya Hakim dan Jaksa di peraidangan.


(Red/Kepriaktual.com)


Fhoto Bersama Salam Komando
BATAM KEPRIAKTUAK.Com; Direktorat Jendral Bea dan Cukai Type B Khusus Batam menggelar upacara operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya 2017 bersama Kastam Diraja Malaysia ( Patkor Kastima) serta Patkor Optima, di Dermaga Batu Ampar Jodoh Batam, Kamis (4/5-2017). 

Dalam upacara tersebut, turut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Kapolresta Barelang AKBP Hengky, Danrem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Fachry, Dandim 0316 Letkol Inf TNI Dwi Sasongko dan Danlanal Batam Kolonel Ivong Wibowo.

Operasi dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah perairan Indonesia untuk menanggulangi penyelundupan dan tindak pidana lainnya yang diamanahkan kepada Direktorat Jendral Bea dan Cukai sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.

Pada tahun 2017, DJBC menyelenggarakan kegiatan patroli laut dengan berbagai macam skema yaitu di wilayah barat Indonesia dengan sandi operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya dan diwilayah Timur Indonesia dengan sandi Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea.

Direktur Penindakan dan Penyedikan DJBC Hari Mulya mengatakan, dalam penyelenggaraan operasi laut dalam konteks kerja sama bilateral ( joint patrol) dengan Kastam Diraja Malaysia ( Patkor Kastima) serta Patkor Optima.

”Saat ini DJBC baru saja membuka operasi wilayah barat Indonesia dengan sandi operasi Jaring Sriwijaya 2017 dimana operasi ini dilalakukan secara berkesinambungan dimulai pada hari kamis tanggal 4 mei 2017 dan rencananya akan dilaksanakan dalam 3 tahap sampai akhir tahun 2017, ” jelas Hari.

Kata Dia, Patkor Operasi Patroli Laut Bea Cukai Jaring Sriwijaya 2017 ini mengikutsertakan unsur kapal patroli berupa Fast Patrol Boat (FPB) ukuran 60, 38 dan 28 meter, VSV, speed boat yang berjumlah 17 kapal patroli. Dan melibatkan 250 personil dalam setiap operasinya. Dimana kapal kapal tersebut akan beroperasi di lima ( 5) sektor yaitu, mulai dari perairan Aceh Belawan, Tanjung Balai Asahan Tanjung Sinaboy, Tanjung Parit Batam, Tanjung Pinang Perairan Sumatra Bagian Selatan dan Sektor laut Natuna hingga wilayah Perairan Kalimantan Bagian Barat.

“Sedangkan untuk operasi jaring Wallacea 2017 akan digelar mulai tanggal 10 mei 2017 mendatang,” pungkasnya.

(Red/Kepriaktual.com/Rasio.co)


Terdakwa Andi Iswandi Didampingi PH nya
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Sahat Pakpahan, S.H.,MBA dan Ibnu Hajar, S.H, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Andi Iswandi, kasus perkara penikaman terhadap ke ketua RW 05 Bengkong, Bustanul, Desember 2016 lalu, membacakan pembelaan (Pledoi-red) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/5-2017).

Dalam amar pledoi terdakwa yang dibaca PH nya, mengatakan bahwa benar terdakwa melakukan penikaman dipundak korban. Dan kemudian, terdakwa langsung menyerahkan diri ke polisi Polresta Barelang. Terdakwa pada saat itu sedang emosi, dikarenakan bahwa usaha air miliknya yang berada di Kampung Harapan, mau diambil alih oleh korban (Bustanul-red).

“Usaha air milik terdakwa mau dihancurkan oleh korban, dengan cara memprovokasi warga Kampung Harapan, untuk tidak membayar biaya air. Supaya pihak pengelola air (Terdakwa-red) tidak sanggup membayar tagihan air kepada ATB, maka pihak ATB mencabut meteran yang ada di Kampung Harapan, dan korban akan mengambil alih usahanya,”baca Sahat Pakpahan.

Kemudian, kata Sahat, sebelum membuat usaha air di Kampung Harapan, terdakwa sudah meminta izin kepada korban (Bustanul) ketua RW.05, dan korban meminta uang konvensasi tanda tangan sebesar Rp 10 juta untuk mau memberikan tanda tangan di surat rekomendasi izin kepada ATB Batam. Dan terdakwa sesudah menjalankan usaha yang dirintisnya, ia juga akan memberikan uang Rp 4 juta setiap bulanya kepada korban.

Karena itu, bacanya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 351 ayat  (2) KUHP. Dan terdakwa sudah mengakui perbuatanya serta menyesali perbuatanya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa belum pernah di hukum.

“Kami PH terdakwa, meminta dan memohon majelis hakim yang memutuskan perkara ini, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringanya,”ujar Sahat Pakpahan dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Yona dan Chandra.

(Red/Kepriaktual.com)



Danlantamal IV, Ribut Eko
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Patroli TNI AL KRI Siwar-646 Guspurlabar Gugus Tempur Laut Armada Barat temukan kapal Yacht Sunrise berbendara Singapore yang dilaporkan los kontak sejak, Selasa (2/5-2017). Dimana Kapal berangkat dari Batam menuju Tembelahan, Minggu (29/4-2017).

Menurut Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Ribut Eko, Kapal Yacht Sunrise berbendera Singapura ditemukan KRI Siwar-646 Posisi 01 18 517 U - 104 58 544 T beserta 5 ABK dalam keadaan aman, saat ini kapal sedang di towing menuju Nongsa Batam.

Selain itu, kata Danlantamal IV, berdasarkan laporan yang diterima Jajaran TNI AL dan Lantamal IV satu kapal terpisah dari rombongan kapal lainnya, selanjutnya informasi tersebut disebar keseluruh unsur patroli TNI AL dan pos TNI AL terdekat, dibantu dengan unsur Patroli udara dari Wing Udara-2 untuk melaksanakan pencarian dan alhamdulilah berhasil diselamatkan. 

"Sampai berita ini diturunkan, penemuan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Komandan Gugus Tempur Laut Armada Barat (Guspurlabar). Sebelumnya, 3 kapal Yacht lainnya yang merupakan satu rombongan dengan kapal Yacht Sunrise yakni Katrianne, Ximula dan Nirvana 8 sudah sampai pada Senin (1/5/2017) sedangkan Yacht Sunrise dikabarkan terpisah dan los kontak,"ujar Ribut Eko, Kamis (4/5-2017). 

Kemudian dari informasi laporan sementara, penemuan kapal Yatch Sunrise penumpang ada lima orang di antaranya James Boey Chuen Yong (41), Tan Swan Ang Kenneth (42), Lee Shao Yi (37), Lee Yeow Kuan Eddy (54), Goh Ee Kiat (52) yang merupakan warga negara Singapura saat ini dalam keadaan sehat.

"Danlantamal IV juga saat ini telah memerintahkan Kal Mapoor untuk membantu pengamanan dan proses pengawalan ke Nongsa Batam dan dibantu Lanal Batam,"tuturnya


(Red/Kepriaktual.com/Dispen Lantamal IV)



Konfres BP Batam, Bea Cukai Tipe B Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berikan fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Hal ini guna mendukung investor dalam mempercepat realisasi investasi.

Nantinya perusahaan penanaman modal (P2M) baru melalui program Izin Investasi 3 Jam (i23J) yang masih dalam tahap konstruksi dapat memperoleh layanan jalur hijau agar dapat mempercepat pengeluaran importasi mesin/barang/peralatan di pelabuhan.

“perusahaan setelah menggunakan fasilitas i23J, selanjutnya akan diberikan rekomendasi fasilitas importasi barang melalui percepatan jalur hijau dari Kepala BP Batam kepada Dirjen Bea dan Cukai,” kata Deputi Bidang Pelayanan Umum, Gusmardi Bustami di Marketing BP Batam, Rabu, (3/5/2017).

Menurutnya percepatan waktu pelayanan kepabeanan tersebut sangat membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi proyek investasinya. Perusahaan dapat mengajukan aplikasi/permohonan percepatan importasi jalur hijau sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan importasi mesin, barang, dan peralatan dalam rangka konstruksi perusahaan.

“Dengan mengajukan permohonan, mereka akan dapat rekomendasi dari BP Batam dengan begitu dapat melakukan importasi mesin, barang dan peralatan lebiih efektif sejalan dengan fasilitas i23J untuk mendorong realisasi mereka lebih cepat,” ujar Gusmardi.

” Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo menjelaskan perusahaan dan atau importir baru yang menggunakan fasilitas jalur hijau tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai pada saat importasinya. Kebijakan terhadap investor tersebut diberikan oleh Bea Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari BP Batam. “dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang pada saat impor, layanan yang diberikan Bea Cukai jauh lebih cepat bahkan tidak lebih dari satu hari,” jelas Nugroho.

Nugroho menegaskan bahwa pelayanan cepat yang diberikan Bea Cukai bukannya dilakukan tanpa pengawasan. Bea Cukai secara komprehensif tetap melakukan pengawasan terhadap impor barang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Adapun kriteria perusahaan yang mendapat kemudahan adalah sebagai berikut perusahaan sudah memulai fase konstruksi/KILK; perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi kepada BP Batam (cq. Subdit Pelayanan Penanaman Modal (P2M) Direktorat PTSP); perusahaan melampirakn Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya (LKPM tidak nol); Perusahaan melampirkan rencana pembangunan pabrik termasuk rencana/tahapan pengimporan mesin/peralatan (business plan) sampai dengan selesai pembangunan pabrik; perusahaan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Investasi Penanaman Modal).

Sehari sebelumnya, Selasa (2/5), fasilitas 123J BP Batam kembali dimanfaatkan oleh perusahaan asal Malaysia, PT Indo Kreasi Grafika. Bergerak di bidang industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, perusahaan tersebut menanamkan investasinya sebesar Rp 50 miliar dengan perkiraan nilai ekspor per tahun US$ 1.500.000.

“Sejak diluncurkan program i23J dan KILK sudah dimanfaatkan oleh 6 perusahaan PMA dengan total investasi US$ 193.000.000 dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 707 orang, perusahaan kali ini dari Malaysia dengan modal Rp 50 miliar dan memperkerjakan sekitar 50 orang dengan produk packaging, kertas,” kata Gusmardi.

Perusahaan tersebut akan beroperasi di Tunas Industrial Estate, Batam Centre, Batam. Gusmardi meyakini Batam akan tertap menjadi tujuan investasi di tengah menurunya ekonomi global.

(Red/Kepriaktual.com)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.