Konfres BP Batam, Bea Cukai Tipe B Batam |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berikan fasilitas percepatan
importasi jalur hijau. Hal ini guna mendukung investor dalam mempercepat realisasi investasi.
Nantinya perusahaan penanaman modal (P2M) baru melalui program Izin
Investasi 3 Jam (i23J) yang masih dalam tahap konstruksi dapat
memperoleh layanan jalur hijau agar dapat mempercepat pengeluaran
importasi mesin/barang/peralatan di pelabuhan.
“perusahaan setelah menggunakan fasilitas i23J, selanjutnya akan
diberikan rekomendasi fasilitas importasi barang melalui percepatan
jalur hijau dari Kepala BP Batam kepada Dirjen Bea dan Cukai,” kata
Deputi Bidang Pelayanan Umum, Gusmardi Bustami di Marketing BP Batam,
Rabu, (3/5/2017).
Menurutnya percepatan waktu pelayanan kepabeanan tersebut sangat
membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi proyek
investasinya. Perusahaan dapat mengajukan aplikasi/permohonan percepatan
importasi jalur hijau sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan
importasi mesin, barang, dan peralatan dalam rangka konstruksi
perusahaan.
“Dengan mengajukan permohonan, mereka akan dapat rekomendasi dari BP
Batam dengan begitu dapat melakukan importasi mesin, barang dan
peralatan lebiih efektif sejalan dengan fasilitas i23J untuk mendorong
realisasi mereka lebih cepat,” ujar Gusmardi.
” Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo menjelaskan perusahaan dan atau
importir baru yang menggunakan fasilitas jalur hijau tidak dilakukan
pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai pada saat importasinya. Kebijakan
terhadap investor tersebut diberikan oleh Bea Cukai setelah mendapatkan
rekomendasi dari BP Batam. “dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang pada saat impor,
layanan yang diberikan Bea Cukai jauh lebih cepat bahkan tidak lebih
dari satu hari,” jelas Nugroho.
Nugroho menegaskan bahwa pelayanan cepat yang diberikan Bea Cukai
bukannya dilakukan tanpa pengawasan. Bea Cukai secara komprehensif tetap
melakukan pengawasan terhadap impor barang yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan tersebut.
Adapun kriteria perusahaan yang mendapat kemudahan adalah sebagai
berikut perusahaan sudah memulai fase konstruksi/KILK; perusahaan
mengajukan permohonan rekomendasi kepada BP Batam (cq. Subdit Pelayanan
Penanaman Modal (P2M) Direktorat PTSP); perusahaan melampirakn Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian
LKPM sebelumnya (LKPM tidak nol); Perusahaan melampirkan rencana pembangunan pabrik termasuk
rencana/tahapan pengimporan mesin/peralatan (business plan) sampai
dengan selesai pembangunan pabrik; perusahaan membuat surat pernyataan
tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang
yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk
implementasi Izin Investasi Penanaman Modal).
Sehari sebelumnya, Selasa (2/5), fasilitas 123J BP Batam kembali
dimanfaatkan oleh perusahaan asal Malaysia, PT Indo Kreasi Grafika.
Bergerak di bidang industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton,
perusahaan tersebut menanamkan investasinya sebesar Rp 50 miliar dengan
perkiraan nilai ekspor per tahun US$ 1.500.000.
“Sejak diluncurkan program i23J dan KILK sudah dimanfaatkan oleh 6
perusahaan PMA dengan total investasi US$ 193.000.000 dengan menyerap
tenaga kerja sebanyak 707 orang, perusahaan kali ini dari Malaysia
dengan modal Rp 50 miliar dan memperkerjakan sekitar 50 orang dengan
produk packaging, kertas,” kata Gusmardi.
Perusahaan tersebut akan beroperasi di Tunas Industrial Estate, Batam
Centre, Batam. Gusmardi meyakini Batam akan tertap menjadi tujuan
investasi di tengah menurunya ekonomi global.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar