Sidang Pledoi Terdakwa Andi Iswandi, PH: Mohon Keringanan Hukuman

Terdakwa Andi Iswandi Didampingi PH nya
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Sahat Pakpahan, S.H.,MBA dan Ibnu Hajar, S.H, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Andi Iswandi, kasus perkara penikaman terhadap ke ketua RW 05 Bengkong, Bustanul, Desember 2016 lalu, membacakan pembelaan (Pledoi-red) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/5-2017).

Dalam amar pledoi terdakwa yang dibaca PH nya, mengatakan bahwa benar terdakwa melakukan penikaman dipundak korban. Dan kemudian, terdakwa langsung menyerahkan diri ke polisi Polresta Barelang. Terdakwa pada saat itu sedang emosi, dikarenakan bahwa usaha air miliknya yang berada di Kampung Harapan, mau diambil alih oleh korban (Bustanul-red).

“Usaha air milik terdakwa mau dihancurkan oleh korban, dengan cara memprovokasi warga Kampung Harapan, untuk tidak membayar biaya air. Supaya pihak pengelola air (Terdakwa-red) tidak sanggup membayar tagihan air kepada ATB, maka pihak ATB mencabut meteran yang ada di Kampung Harapan, dan korban akan mengambil alih usahanya,”baca Sahat Pakpahan.

Kemudian, kata Sahat, sebelum membuat usaha air di Kampung Harapan, terdakwa sudah meminta izin kepada korban (Bustanul) ketua RW.05, dan korban meminta uang konvensasi tanda tangan sebesar Rp 10 juta untuk mau memberikan tanda tangan di surat rekomendasi izin kepada ATB Batam. Dan terdakwa sesudah menjalankan usaha yang dirintisnya, ia juga akan memberikan uang Rp 4 juta setiap bulanya kepada korban.

Karena itu, bacanya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 351 ayat  (2) KUHP. Dan terdakwa sudah mengakui perbuatanya serta menyesali perbuatanya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa belum pernah di hukum.

“Kami PH terdakwa, meminta dan memohon majelis hakim yang memutuskan perkara ini, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringanya,”ujar Sahat Pakpahan dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Yona dan Chandra.

(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.