Terdakwa Andi Iswandi Didampingi PH nya |
Dalam amar pledoi terdakwa yang
dibaca PH nya, mengatakan bahwa benar terdakwa melakukan penikaman dipundak korban.
Dan kemudian, terdakwa langsung menyerahkan diri ke polisi Polresta Barelang.
Terdakwa pada saat itu sedang emosi, dikarenakan bahwa usaha air miliknya yang
berada di Kampung Harapan, mau diambil alih oleh korban (Bustanul-red).
“Usaha air milik terdakwa mau
dihancurkan oleh korban, dengan cara memprovokasi warga Kampung Harapan, untuk
tidak membayar biaya air. Supaya pihak pengelola air (Terdakwa-red) tidak
sanggup membayar tagihan air kepada ATB, maka pihak ATB mencabut meteran yang
ada di Kampung Harapan, dan korban akan mengambil alih usahanya,”baca Sahat
Pakpahan.
Kemudian, kata Sahat, sebelum
membuat usaha air di Kampung Harapan, terdakwa sudah meminta izin kepada korban
(Bustanul) ketua RW.05, dan korban meminta uang konvensasi tanda tangan sebesar
Rp 10 juta untuk mau memberikan tanda tangan di surat rekomendasi izin kepada
ATB Batam. Dan terdakwa sesudah menjalankan usaha yang dirintisnya, ia juga
akan memberikan uang Rp 4 juta setiap bulanya kepada korban.
Karena itu, bacanya, setelah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga
tahun, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal
351 ayat (2) KUHP. Dan terdakwa sudah mengakui
perbuatanya serta menyesali perbuatanya, dan berjanji tidak akan mengulanginya
lagi, terdakwa belum pernah di hukum.
“Kami PH terdakwa, meminta dan
memohon majelis hakim yang memutuskan perkara ini, menjatuhkan hukuman terhadap
terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringanya,”ujar Sahat Pakpahan dihadapan
Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Yona dan Chandra.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar