Warga Sei Gong Minta Ganti Rugi Lahan

Nazaruddin Lurah Sijantung 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; 78 warga Kelurahan Sijantung, Rempang Cate, Galang, datangi BP Batam menuntut haknya berupa ganti rugi lahan pengerjaan waduk Sei Gong yang diresmikan Presiden Joko Widodo bulan lalu.

Pertemuan dengan warga, dalam rangka sosialisasi Hukum yang berlangsung dilantai 3 ruangan BP Batam, turut juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (5/5-2017).

Menurut warga, proyek bendungan seluas 355 hektare ini menelan investasi sebesar Rp 238,4 miliar. Luas tampungan air bendungan ini mencapai 11 juta meter kubik. Rencananya bendungan ini akan digunakan untuk menyuplai kebutuhan air Kota Batam, Pulau Galang, serta Pulau Rempang.

Nazaruddin Lurah Sijantung usai menggelar rapat, mengatakan, pertemuan hari ini, menindak lanjuti pertemuan sebelumnya. Dimana pertemuan hari itu belum ada keputusan final. BP Batam dan pihak-pihak terkait masih mempelajari sisi hukum terkait permintaan ganti rugi lahan yang di klaim warga, serta keabsahan dan legalitas alas hak tanah yang dimiliki masyarakat.

"Ganti rugi lahan warga, belum ada. Dan itu masih di pelajari dulu, kalau tidak bertentangan dengan hukum, akan dibayar. Sedangkan untuk tanaman tumbuh-tumbuhan dan bangunan yang ada di lahan warga, itu diganti. Tapi harganya belum ditentukan berapa per meter,"kata Nazarudin.

Lanjutnya, masyarakat yang mengklaim lahan 297 hektar di Sei Gong tu ada 78 warga. Dan itu sudah di data semuanya. Sedangkan untuk ganti rugi lahan, katanya, masih dikaji dari sisi hukum.

"Rencananya, akan ada pertemuan lanjutan dengan warga tentang persoalan ganti rugi lahan yang dimintakan masyarakat. Tapi, belum tahu kapan waktunya,"ujarnya.

Soni masyarakat Kelurahan Sijantung, juga menyampaikan, hingga saat ini belum ada jawaban pasti soal ganti rugi lahan di Sei Gong. "Kami hanya menuntut janji BP Batam di awal-awal proyek waduk Sei Gong dikerjakan.

Untuk pembangunan waduk Sei Gong, warga juga mendukung. Namun dari awal proses, katanya akan ada pembebasan lahan. Dan ia berharap, mudah-mudahan masyarakat tidak dibuat kecewa.

"BP Batam harus bisa berjiwa besar. Jika tidak bisa menggunakan proses ganti rugi, kan bisa menggunakan dengan bahasa lainnya,"terangnya.

Dia juga meminta, obatilah sedikit hati masyarakat. Kami sudah cukup berjuang. Seharusnya BP berterima kasih ke masyarakat karena sudah menjaga lahan di sana. Dan lahan warga yang ada di lokasi Sei Gong, sudah memiliki surat alas hak tanah.

"Kami memiliki surat alas hak tanah. Diman orang tua kami yang tinggal disana mulai tahun 1960 an,"ujarnya.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.