Tidak Mengakui Barang Sabu Miliknya, Awaludin: Saya Dipaksa

Terdakwa Awaluddin 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Awaluddin terdakwa kasus Narkoba jenis sabu berat 20 Kg memberikan keterangan dihadapan persidangan PN Batam yang dipimpin Magapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Rozza, Kamis (4/5-2017).

Awaluddin menerangkan diperaidangan, mengaku ditangkap oleh Polda Kepri, karena dituduh membawa barang Narkoba. "Jam 12 malam saya kerumah Wahid, sesampai dirumah itu, datang polisi
dan saya ditangkap dipintu samping rumah Wahid (DPO).

Namun hal itupun dibantah oleh terdakwa dan menyatakan bahwa tidak benar dia membawa sabu dari Malaysia. "Kandang ayam, jauh jaraknya ketika saya ditangkap polisi di pintu samping rumah Wahid. Tas yang berisi bungkusan narkoba itu, polisi memaksa saya untuk mengakuinya dan disuruh memegangnya. Itu bukan milik saya,"terang terdakwa Awaluddin.

Ketika ditangkap dan tangan di borgol, ia pun dibawa ke rumahnya. "Saya dibawa kerumah, istri dan anak disuruh keluar. Kemudian rumah saya di obrak-abrik (Di geledah),"ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, ketika tas ransel itu dibuka, memang ada bungkusan dalamnya. "Saya lihat ada bungkusan dalam tas ransel itu, isinya sabu. Tapi itu saya akui bukan milik ku,"ujarnya. "Dan saya juga dipukuli, supaya mengaku, bahwa barang yang ada dalam tas ransel itu punyaku,"lanjutnya kembali.

Dipersidangan, Majelis Hakim dan JPU selalu meminta supaya terdakwa memberikan keterangan yang benar. Dan jangan berbelit-belit. "Saudara terdakwa, tolong berkata yang jujur saja. Karna hanya dengan keterangan saudara saja yang bisa membantu,"sampainya Hakim dan Jaksa di peraidangan.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.