Bupati Tinjua RSUD Tanjung Batau dan Ketersediaan Oksigen. 

KUNDUR KEPRIAKTIAL.COM: Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq melakukan peninjauan persediaan tabung Oksigen di RSUD Tanjungbatu. Hal itu terkait meningkatnya penularan pandemi pasien Covid-19 di Kencamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Sabtu (24/07/201). 

Sebagai upaya untuk mengantisipasi kasus lonjakan pasien positif Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun menyiapkan tambahan ruang isolasi di beberapa Rumah Sakit. Termasuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Batu di  Pulau Kundur.

Sebelumnya Bupati Karimun telah meninjau RSUD M. SANI dan RSBT pagi tadi. Saat peninjauan tersebut, Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, didampingi Kadis Kesehatan, Plt. Kadis Pendidikan, Kadis Prindag, dan Camat Kundur. 

"Lonjakan kasus Covid 19 di Kabupaten Karimun khusunya di Pulau Kundur mengalami peningkatan yang signifikan menyebabkan tempat isolasi hampir penuh," kata Rafiq.

Aunur Rafiq mengatakan, setelah dilakukan koordinasi dengan Direktur RSUD Tanjung Batu, ia memutuskan untuk menambahkan sebanyak 20 tempat tidur.

"20 tempat tidur ini kita menggunakan ruang rawat inap RSUD. Nantinya bagi pasien non Covid 19 yang dirawat inap di RSUD ini, kita pindahkan ke Puskesmas Kundur yang berada di Sungai Sebesi," ungkap Rafiq.

Dirinya menjelaskan, jika ruang isolasi di rumah sakit Tanjung Batu tersebut khusus untuk pasien covid-19 yang bergejala. Sedangkan yang tidak bergejala disiapkan tempat isolasi terpusat di Hotel Gembira,  Tanjung Batu.

"Saya berharap semua warga Kabupaten Karimun tetap sehat. Berapa pun tempat tidur isolasi disiapkan Pemerintah, kalau masyarakat tidak taat protokol kesehatan, tetap akan kekurangan. Bahkan tenaga kesehatan juga bisa kewalahan," tutur Rafiq. 

Selain itu, Bupati Karimun juga memastikan ketersediaan tabung oksigen, APD hingga obat-obatan untuk penanganan pasien Covid - 19  yang dimiliki RSUD Tanjung Batu. 

"Kami ingin menegaskan penanganan covid-19 di Palau Kundur harus semaksimal mungkin dilaksanakan. Oleh karena itu segala kesiapan baik itu obat, tabung oksigen hingga APD harus selalu dipersiapkan,” ujar Rafiq

Selanjutnya Rafiq juga menyempatkan diri dalam melakukan peninjauan ke Toko Sri Tanjung sub Agen Oksigen sebagai penyuplai oksigen ke RSUD Tanjung Batu. 

"Selain melakukan penambahan tempat tidur kita juga akan mambahkan tabung oksigen sebanyak 50 persen dari total yang ada saat ini, yang nantinya akan di pergunakan di RSUD Tanjung Batu. Pungkas Rafiq

Ahmad Yahya


Presiden Jokowi Saat Meninjau Rumah Oksigen Gotong Royong

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM
: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung Rumah Oksigen Gotong Royong yang berlokasi di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (24/07/2021). Rumah oksigen tersebut merupakan fasilitas kesehatan yang diinisiasi oleh grup perusahaan teknologi GoTo bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT Aneka Gas Industri (Samator Grup), dengan dukungan dari PT Master Steel, Tripatra Engineering, serta Halodoc.

“Sore hari ini saya melihat secara langsung Rumah Oksigen Gotong Royong yang dalam proses ini belum selesai. Nanti akan selesai minggu depan dan akan rampung 100 persen nanti mungkin di awal Agustus yang bisa menampung kurang lebih 500 pasien,” ujar Presiden Jokowi di lokasi.

“Ini adalah kerja sama gotong royong Kadin, ada GoTo, ada PT Aneka Gas Industri (Samator), ada PT Master Steel yang memiliki lahan, dan juga perusahaan-perusahaan yang lain,” lanjutnya.

Presiden sangat mengapresiasi inisiatif pembuatan rumah oksigen tersebut yang bisa membantu mengurangi tekanan pada rumah sakit, terutama di beberapa provinsi yang memiliki tingkat keterisian tempat tidur cukup tinggi. Presiden juga berharap inisiatif serupa bisa dilakukan tidak hanya di Jakarta, melainkan juga di daerah lain.

“Adanya penambahan kapasitas ini menjadikan BOR rumah sakit bisa sedikit tidak tertekan. Sekali lagi saya sangat menghargai dan kita berharap ini tidak dibangun, dikerjakan di Jakarta saja, tetapi bisa di-copy di tempat-tempat lain, di provinsi-provinsi lain. Kita harapkan nanti ini segera bisa dioperasikan dan bisa dimanfaatkan oleh rakyat,” ungkapnya.

Dalam peninjauan tersebut, Presiden tiba di lokasi sekitar pukul 14.13 WIB dan langsung melihat sejumlah fasilitas yang terdapat di rumah oksigen. Selama peninjauan, Presiden tampak berdiskusi bersama Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, dan CEO GoTo Andre Soelistyo yang turut mendampinginya.

“Tadi beliau menanyakan bagaimana ini konsepnya, segala macam. Jadi kami sudah jelaskan bahwa rumah oksigen ini adalah tempat isolasi dengan akses oksigen. Jadi istilahnya untuk kasus-kasus para pasien Covid yang membutuhkan oksigen bisa masuk ke fasilitas ini dan juga mendapatkan obat dan akses ke oksigen,” ujar Andre.

Rumah Oksigen Gotong Royong sendiri merupakan fasilitas kesehatan semipermanen yang khusus dilengkapi dengan peralatan suplai oksigen dan tempat tidur perawatan bagi pasien Covid-19 dengan gejala sedang. Fasilitas tersebut didirikan berdekatan dengan pabrik oksigen milik PT Aneka Gas Industri dan direncanakan memiliki 500 tempat tidur perawatan.

“Di fasilitas Pulo Gadung akan ada 500 bed. Masing-masing bed akan punya akses ke oksigen yang disuplai langsung dari pabrik gas yaitu Samator. Kenapa kita memilih site ini? Karena aksesnya langsung lewat pipa, dari pabrik oksigen langsung ke bed tersebut. Jadi dengan begitu akses suplai oksigen pun menjadi lebih tersedia,” jelas Andre.

Kehadiran rumah oksigen tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat yang membutuhkan akses terhadap oksigen medis. Selain itu, Andre juga berharap, kehadiran rumah oksigen bisa mengurangi tekanan pada rumah sakit dalam penanganan pasien Covid-19.

“Supaya semua pasien yang memerlukan hanya oksigen bisa ditampung di sini dan rumah sakit bisa digunakan untuk pasien-pasien yang memerlukan tambahan medical support. Mudah-mudahan dengan begini kita semua bisa gotong royong, swasta, pemerintah, semua, untuk bisa memerangi perang pandemi ini lebih baik lagi,” ungkap Andre.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyambut baik inisiatif pembangunan rumah oksigen pertama yang merupakan upaya gotong royong dari kalangan pengusaha. Ia berharap, inisiatif serupa bisa diwujudkan juga di kota-kota lain, terutama yang membutuhkan tambahan fasilitas kesehatan untuk penanganan Covid-19.

“Harapannya ini adalah yang pertama namun akan ada rumah oksigen lainnya. Selain di sini nanti di Jawa Timur, di Jawa Tengah, dan lain-lain. Kita mengharapkan semua pengusaha—yang saya katakan adalah pejuang karena ini adalah perang melawan pandemi—untuk bisa bersama-sama, bekerja sama, bergotong royong untuk kita memenangkan perang melawan pandemi,” ujar Arsjad. (BPMI SETPRES/UN)



Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dokumentasi Humas Setkab).


JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM
: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor  20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro. Edaran ini ditandatangani Menag pada tanggal 23 Juli 2021.

“Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan,” ujar Menag, di Jakarta, Sabtu (24/07/2021).

Edaran tersebut ditujukan Menag kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, Aparatur Sipil Negara Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, dan Umat Beragama di seluruh Indonesia.

Menag mengharapkan agar edaran ini bisa menjadi panduan para pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.

“Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,” ujarnya.

Berikut ini ketentuan dalam SE Menag Nomor 20 Tahun 2021 tersebut:

1. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pengelola Tempat Ibadah:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
10) memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat ibadah;
12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama satu jam;
13) memastikan pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar;
b) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

B. Jemaah:
1) menggunakan masker dengan baik dan benar;
2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
7) menghindari kontak fisik atau bersalaman;
8) tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah;  dan
9) yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

(HUMAS KEMENAG/UN)



Bapak Sugi, Warga Pulau Kepala Jeri.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Puluhan masyarakat Pulau Kepala Jeri, Kasu, Belakangpadang menuntut agar Notaris, Suhendro Gautama untuk segera mengembalikan sertifikat lahan milik mereka.

Sebelumnya, sertifikat lahan itu  telah diititipkan ke Suhendro Gautama sejak tahun 2016 atas tawaran PT Nobelis yang ingin membeli lahan tersebut seharga Rp. 7 ribu/meter dengan maksud tujuan akan bangun usaha wisata.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga Kepala Jeri, Sugi awak media pada Kamis (22/7/2021). Kata dia, dengan luas lahan alas hak warga ini per Kepala Keluarga (KK) memiliki luas lahan 1 hingga 2 Hektare jumlah warga yang menjual alas haknya ini kurang lebih sekitar 62 KK.

“Kami atas nama masyarakat Kepala Jeri meminta bantuan bapak karena pada masalah ini sertifikat dan alas hak kami tersebut sudah lima tahun berlalu masih juga belum dikembalikan tanpa mendapatkan kejelasan,” ujar Sugi.

Lanjut kata dia, hal ini sudah merupakan kesepakatan seluruh warga bersama RT dan RW di Kepala Jeri untuk itu pihaknya menunggu niat baik dari Suhendro Gautama agar bisa segera mengembalikan sertifikat dan alas hak mereka.

“Kami sudah sepakat semua bersama dengan RT dan RW juga untuk meminta sertifikat dan alas hak kami itu untuk dikembalikan,” tegasnya.

Ditambahkan Marbun86, LSM CCI, perjanjian jual beli tidak jelas. Kenapa Notaris bisa tempat penitipan sertifikat dan surat alas hak warga. "Ini jelas penipuan dan melanggar UU jabatan Notaris  No.30 tahun 2004, bahwa Notaris tidak boleh menerima titipan sertifikat atau surat alas lahan kecuali atas nama pribadi," kata Marbun86 mendampingi warga Pulau Kepala Jeri.

"Jelas dugaan penipuan dan penggelapan.Kami LSM CCI dengan tegas meminta untuk pihak-pihak terkait mempertanggungjawabkan dan memulangkan seluruh surat lahan warga milik warga Pulau Kepala Jeri," ujar Marbun86 kembali.

Terpisah, Camat Belakangpadang, Yudi Admadji megatakan, dirinya baru mengetahui masalah tersebut karena dirinya baru saja menjabat Camat Belakangpadang pada tahun 2019, sementara permasalahan ini bermula pada tahun 2016 lalu.

“Ini saya baru dengar, kok bisa masyarakat menitipkan sertifikatnya ke sana. Nanti saya akan panggil Lurah, RT dan RW nya agar bisa menjelaskan kronologis masalah sebenarnya,” jelasnya.

Redaksi


Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Pungli di Rutan Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait berita yang beredar mengenai dugaan pungli di Rutan Batam. Kepala Rutan kelas II A Batam, Yan Patmos Purba menjelaskan, pemberitaan dugaan pungli dilingkungan kerjanya itu, dirinya langsung melakukan investigasi bersama seluruh pejabat Rutan kelas II A Batam.

"Setelah itu, dari hasil penelusuran bahwa narapidana atas inisial HS meminta sejumlah uang sebesar Rp200 ribu kepada istrinya VP untuk kebutuhan seperti membeli gula,kopi dan teh untuk kebersamaan didalam kamarnya," ungkap Yan Patmos saat dikonfirmasi, Jumat (23/7-2021).

Kata Yan Patmos, sampai saat ini pihaknya masih bekerja memberikan yang terbaik dalam melaksanakan pelayanan di rutan Batam.

"Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan para awak media atas informasi-informasi yang sangat membantu kami. Karena kami bekerja tidak bisa sendiri, jadi butuh bantuan dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak," tutupnya.


Alfred


Kapolres Natuna Bagi Sembako Kepada Masyarakat Ojek. 

NATUNA KRPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna, melalui Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam Ys, menyambangi Pangkalan ojek memberikan bantuan paket sembako, dimana saat ini di Kabupaten Natuna dilakukan  PPKM MIKRO level 3, Jum'at (23/07/2021).

Di sela-sela kegiatan, Iptu Adam mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat, sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19.

"Pemberlakuan PPKM Mikro level 3 dari tanggal 21 Juli 2021 s/d 25 juli 2021, dimana lonjakan kasus masih terus ada di Kabupaten Natuna, mari sama sama kita bangun kebersamaan demi kebaikan kita semua," ungkapnya.

"Patuhi himbauan pemerintah, dengan menaati protokol kesehatan, senantiasa menggunakan masker , jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut," paparnya.

(IK)


Pelaksanaan Vkasinasi Umur 12 Sampai 17 Tahun

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Bhabinkamtibmas Polsek Bunguran Timur, Bripka Henri melaksanakan pengamanan sekaligus monitoring kegiatan penyuntikan 
Vaksinasi Covid-19 Kepada Anak Usia 12 s/d 17 Tahun di MTS Singgang Bulan Kecamatan Bunguran Selatan, Jumat (23/7/2021).

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Henri mengecek langsung pelaksanaan pemberian Vaksin Covid-19 kepada Kepada Anak Usia 12 s/d 17 Tahun. Sebelum divaksin, para penerima vaksin melaksanakan beberapa proses diantaranya, terlebih dahulu melaksanakan pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan screening, kemudian dilakukan penyuntikan vaksin.

Di sela-sela kegitan, Bripka Henri mengatakan, pengamanan kegiatan pemberian Vaksin Covid-19 ini, untuk memberikan rasa aman dan nyaman sekaligus monitoring kegiatan tersebut.

"Saya juga menghimbau kepada masyarakat yang telah divaksin untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, serta interaksi," paparnya.

(IK)


Ketua LSM CCI DPP Kepri, Agustien Hartoyo Lumban Gaol alias Marbun86.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Pihak tergugat Zainal Abidin, dalam sidang gugatan sederhana dengan agenda sidang mendegarkan keterangan saksi dari Penggugat PT Devin Perkasa dan Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, merasa "Terintimidasi" oleh Hakim Majelis David sitorus, Rabu (21/7-2021).

"Kami tergugat keberatan atas hadirnya 2 saksi penggugat yang tidak ada hubungan nya dengan tergugat dalam pembelian tanah dan bangunan tersebut," kata Zainal Abidin didampingi Ketua LSM CCI DPP Kepri, Agustien Hartoyo Lumban Gaol alias Marbun86.

Lanjutnya Marbun86, dan saksi yang dihadirkan penggugat tidak ada di cantumkan penggugat pada pembuktian penggugat. Sementara tergugat lengkap mencantumkan nama saksi dan alamat di pembuktian.

Anehnya tadi dalam sidang, kata Marbun86, Hakim David Sitorus terus menyerang tergugat untuk mengakui yang tidak di perbuatnya dalam tanda tangan pinjam pakai dan pembatalan pemesanan. Dan tergugat dengan tegas mengatakan demi Allah tidak pernah pak Hakim.

"Hakim juga katakan degan nada tendensius pada tergugat degan menyudutkan tergugat untuk mengakui bahwa KPTB sebagai salinan nya ada sama tergugat dan tergugat kembali bantah degan nada keras demi Allah tidak ada pak hakim saya terima salinan copyan KPTB," ujarnya.

"Dan saya sebagai saksi pihak tergugat, kecewa degan arogansi hakim. Dan ini akan saya laporkan pada Komisi Yudisial (KY) dan MA lewat Bawas Hakim RI. Untuk sidang selanjutnya nanti pada tanggal 28/7-2021 nanti, sidang penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak," ungkapnya kembali

Alfred


Pelaksanaan Vaksin oleh Lanal Ranai

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM
: Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai kembali melakukan serbuan Vaksinasi terhadap para Anak Buah Kapal (ABK) dan masyarakat di sekitar pelabuhan yang belum melaksanakan vaksin bertempat di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi pada Kamis pagi (22/07/21).

Target sasarannya kali ini adalah Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) serta masyarakat disekitar pelabuhan sebanyak 19 orang, dengan rincian Anak Buah Kapal (ABK) KM. Berlian Natuna 3 sebanyak 12 orang dan 7 orang masyarakat sekitar Pelabuhan Tanjung Payung Penagi. Kali ini Lanal Ranai hanya menurunkan 4 personil tenaga Vaksinator.

Ditempat terpisah Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir mengatakan, sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. setiap Pangkalan TNI AL harus pro aktif melaksanakan Serbuan Vaksinasi terhadap masyarakat maritim untuk membantu dan mensukseskan  program vaksin nasional yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

"Kita akan terus melakukan vaksinasi terhadap para pelaut yang belum di vaksin. Anak Buah Kapal (ABK) sebagai pekerja di sektor maritim adalah salah satu penggerak perekonomian khususnya didaerah Natuna ini, untuk itu kita berharap pemberian vaksin dapat melindungi keselamatan para pelaut dan terhindar dari Covid - 19," ungkapnya.

Danlanal Ranai pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bpk. M. Fadhlal sebagai Kepala Penyelenggara Pelabuhan Wilayah IV Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang telah menyiapkan tempat untuk kegiatan vaksinasi, sehingga kegiatan ini dapat berjalan seperti yang kita harapkan, ujarnya.

(IK)


Bupati Karimun, Aunur Rafiq Melakukan Peninjauan ke PT Central Jaya

KARIMUN KEPRIAKTIAL.COM
: Bupati Karimun DR. H. Aunur Rafiq melakukan peninjauan ke PT Central Jaya, Sei Bati, Kecamatan Tebing, Kamis (22/7/2021). 

Kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun kembali mengalami kenaikan yang tinggi, sehingga terjadi penambahan tingkat ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit Penanganan Covid-19. 

Akibat terjadinya penambahan BOR tidak dipungkiri bahwa kelangkaan tabung oksigen sempat terjadi di Indonesia sehingga menimbulkan kehawatiran bagi masyarakat termasuk di Kabupaten Karimun. 

Kelangkaan yang terjadi itu, bahkan menyebabkan harga tabung oksigen mengalami kenaikan yang signifikan. Peninjauan tersebut dilakukan untuk mengecek ketersediaan tabung oksigen di kabupaten Karimun. 

"Setelah kita tinjau langsung, Alhamdulillah ketersediannya Oksigen cukup banyak untuk meleyani pasien di Rumah sakit khusunya pasien Covid dan juga penyakit lainnya" ujar Bupati Karimun. 

Bupati Karimun mengatakan, cukup banyaknya ketersediaan tabung oksigen itu, di sebabkan PT Central Gas mampu memproduksi sebanyak 300 tabung setara dengan 7.5 ton gas oksigen dalam sehari. 

"Sehingga, ketersediaan tabung oksigen di Karimun tergolong sangat aman," kata Bupati. 

Selain ketersediaan tabung oksigen yang menjadi perhatian di Kabupaten Karimun saat ini adalah tingkat keterisian tempat tidur atau BOR Rumah Sakit penanganan Covid-19. 

Menanggapi hal itu, Bupati menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan menambah BOR tersebut. 

"BOR Rumah Sakit di Karimun terus kita tambah, dari 107 yang kita punya saat ini akan kita tingkatkan menjadi 140 karena ruang serbaguna RSUD Muhammad Sani Karimun juga akan kita siapkan menjadi tempat penangan Covid-19," jelas Bupati Rafiq. 

Kemudian di hotel gembira bagian dari RSUD Kundur juga akan kita jadikan ruang untuk rawat kasus sedang dan ringan, sedangkan kasus berat tetap berada di RSUD M. Sani. 

Usai meninjau Ketersediaan Oksigen di PT. Central Jaya, Bupati Karimun beserta Rombongan melakukan peninjauan di MAN Karimun dan SMK Negeri 1 Karimun. 

Dari hasil peninjauan itu, menurut Bupati Karimun SMK Negeri 1 Karimun tergolong layak untuk menjadi lokasi isolasi terpusat bagi pasien terkonfirmasi Covid 19.

"Saya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengendalian kasus Covid-19 dengan terus mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi massal," ujar Rafiq.

Tampak hadir peninjauan tersebut Kpolres Karimun, Dandim 0317/TBK, Sekda Kabupaten Karimun, Asisten I, Plt Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Prindag dan Kabag Perlengkapan.

Ahmad Yahya/Hms


Zoom Sidang Praperadilan.

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM
: Sidang Praperadilan kasus keabsahan penyitaan 13 unit speed boat oleh Bea Cukai khusus kepulauan Riau yang diajukan pemohon Al digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (21/7/2021).

Dalam sidang praperadilan kasus  penyitaan speed boat, pihak Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau  menghadirkan dua  orang saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan pihak  Bea Cukai selaku termohon sebanyak dua orang yakni Dr. Erdianto, SH, M.Hum dari Universitas Riau dan Dr.Mahmud Mulyadi, SH M.Hum dari Universitas Sumatera Utara .

Selaku saksi Ahli , Dr. Erdianto SH.M.Hum hadir langsung dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, sedangkan Dr. Mahmud Mulyadi SH.M.Hum menyampaikan sebagai saksi ahli melalui zoom.

Dalam sidang praperadilan tersebut saksi ahli, Dr.Erdianto , SH.M.Hum  menyampaikan  kepada majelis hakim terkait dengan poin-poin penting yang menjadikan alasan bagi Bea Cukai melakukan penyitaan 13 unit speed boat.

Poin-poin penting yang disampaikan Erdianto ,antara lain bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti pada tempat yang tidak lazim, dapat dikategorikan pada penggeledahan dan penyitaan dalam keadaan yang sangat perlu dan memaksa (pasal 34 ayat 1 dan pasal 38 ayat 2). Sehingga tidak harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu, tetapi penyidik harus melaporkan kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuannya.

Selain itu, didukung fakta bahwa penyidik Bea Cukai Kanwil Kepri sudah  melaporkan penyitaan tersebut dan sudah terbit surat izin penetapan sita dari Ketua PN Batam.

Sementara Dr Mahmud Mulyadi SH.M.Hum menyampaikan bahwa legal standing pemohon yang mengaku pemilik barang mengajukan gugatan terhadap Kantor wilayah BC Kepri tanpa mengikutsertakan Penyidik kantor wilayah BC Kepri dapat digolongkan kedalam Gugatan Kurang pihak (plurium Litis Consortium) dan ia berkesimpulan bahwa gugatan seperti itu tidak sah secara hukum.

Dipimpin oleh hakim Gracious K.P. Perangin Angin, S.H., sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (21/7/2021) sudah memasuki sidang hari ke 3  dengan agenda sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak  termohon.

Seperti diketahui bahwa penyitaan atas 13 unit spedboat merupakan pengembangan atas penangkapan KLM Prtama yang mengangkut sekitar 5100 karton rokok ilegal. KLM Pratama ditangkap pada 22 Oktober 2020 oleh tim patroli BC 20007. 

Setelah dilakukan pengembangan pula, kemudian penyidik Kanwil BC Kepri menetapkan J sebagai tersangka karena berperan sebagai pengurus kegiatan haram tersebut. Selain tersangka J, turut diamankan sejumlah speedboat yang diduga kuat digunakan dalam kegiatan penyelundupan rokok.

Dengan maksud untuk menghindari penyitaan oleh penyidik, pada saat ditemukan, beberapa speedboat tersebut tidak berada ditempat yang wajar, yaitu disembunyikan di hutan/sungai bakau yang jauh dari pemukiman penduduk. Terhadap 13 unit speedboat tersebut kemudian dilakukan penyitaan dan diamankan di Kanwil BC Kepri.

Sidang praperadilan kasus penyitaan 13 unit speed boat akan dilanjutkan  agenda penyerahan kesimpulan baik dari termohon maupun pemohon, untuk kemudian akan didengar putusan hakim pada Jumat, 23 Juli 2021.

Ahmad Yahya/HMS


Warga Menerima Bantuan Sembako dari Polisi. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM
: Kapolres Natuna melalui Kasupsipenmas sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan secara terus dan berkelanjutan anggota satuan pembina masyarakat, sat binmas Polres Natuna bersama Bhabinkamtibmas dari pintu ke pintu menghimbau masyarakat agar terus menaati protokol kesehatan, Rabu ( 21/07/2021 )

"Dengan sapa,salam dan senyum serta humanis kami memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan adanya penerapan PPKM MIKRO ini, kita berharap angka penularan bisa kita kurangi dan kalau bisa tidak ada lagi di Kabupaten Natuna," ungkapnya.

Untuk itu kami terus berharap dukungan dari masyarakat, untuk membangun kebersamaan menaati protokol kesehatan, menggunakan Masker, mencuci Tangan,menjaga jarak,menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas atau pergerakan yang dapat menyebabkan terjadinya penularan.

(IK)


Pemotongan Qurban

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha 1442 H / Tahun 2021, Polres Natuna melaksanakan penyembelihan hewan qurban dengan Tema "Idul Adha Menanamkan Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan Pengabdian Insan Bhayangkara Yang Bertakwa" yang dilaksanakan di Mapolres Natuna, Selasa (20/07/2021).

Kegiatan di hadiri oleh Wakapolres Natuna Natuna Kompol Ferry Aprizon, S.E, Kabagsumda Polres Natuna Kompol Zul Jufri, Pju Polres Natuna dan Personil Polres Natuna.

Kapolres Natuna melalui Wakapolres Natuna Natuna Kompol Ferry Aprizon, S.E mengucapkan selamat hari raya idul adha 1442 H kepada personil Natuna Semoga kita bisa memaknai pengorbanan dan keikhlasan di hari yang suci.

"Kiranya kegiatan qurban dalam rangka hari Raya Idul Adha 1442 H / Tahun 2021 dapat dilaksanakan dari tahun-ketahun sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,"  ujar Wakapolres Natuna.

Setelah melaksanakan pemotongan hewan qurban, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian daging qurban oleh panitia qurban Polres Natuna dengan sasaran Personil Polres Natuna dan Masyarakat yang tinggal di Sekitaran Polres Natuna yang berhak menerima daging qurban tersebut.


(IK)



Sidang Pemeriksaan 10 Saksi yang dihadirkan JPU Dalam Perkara Terdakwa Usma, Umar dan Sunardi.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi dan Karya So Immanuel Gort hadirkan 10 saksi dalam persidangan kasus perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan 'Besi Scrap' terdakwa Usman alias Abi, Umar dan terdakwa Sunardi alias Ardi, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/7-2021).

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Sri Endang Amperawati Ningsih, didampingi Hakim Anggota  Dwi Nuramanu, dan David P Sitorus menyampaikan kepada empat saksi supir Dam Truk. Pernah diperiksa polisi atau penyidik, di BAP sudah para saksi tandatangani. Apakah itu sudah betul semuanya?.

"Tidak semuanya betul itu yang mulia," kata ke empat saksi supir Dam Truk.

Empat saksi supir truk mengatakan, mereka disuruh terdakwa Umar untuk berangkat ke PT. Ecogreen Oleochemicals di Tanjung Uncang, untuk mengangkut besi potongan (Besi Scrap).

"Pak Umar yang menyuruh kami menjumpai Sunardi (terdakwa), untuk mengangkut besi potongan, dilokasi kami sampai jam 10:00 WIB. Besi potongan kami ambil tanggal 26 April 2019. Dan dalam surat jalan barang besi potongan mau dibawa ke PT. Royal Standar Utama di sekupang, ternyata kami membawa barang itu ke PT Bieloga. Kami membawa barang itu satu trip satu mobil. Kami bawa ada 4 mobil," ujar para saksi supir truk.

Kemudian, lanjut para saksi, mereka keluar membawa barang potongan besi, setelah ada surat jalan (Getpass). Dan Sunardi mengatakan, supaya barang besi potongan ini dibawa ke PT. Bieloga.

Dilanjutkan hakim bertanya kepada para saksi supir, pada saat para saksi berada di sana (Lokasi PT Ecogreen Oleochemicals). Apakah ada orang lain berada disana?. "Setahu saya tidak ada yang mulia," kata Agus.

Hakim Sri Endang pun mengingatkan para saksi untuk tidak berbohong, karena hakim sudah memeriksa bebarapa orang saksi. Lagi, ke empat saksi menjawab tidak ada yang mulia.

Surat jalan ke PT. Royal Standar Utama, tanya Hakim Sri Endang, kenapa barang yang diangkut dibawa ke PT Bieloga. "Kami tidak tau ibu. Waktu dilapangan, Sunardi memerintahkan kami membawa barang besi potongan ini ke PT Bieloga," kata saksi Agus.

Kemudian, ditegaskan oleh hakim kepada para saksi supir, waktu barang dibawa keluar, aapakah ada orang yang keberatan?. Apakah ada Purwato dilokasi dan berusaha melarang barang itu keluar, karena dia (Wanto) mengikuti para saksi membawa barang potongan besi sampai ke PT Bieloga.

"Wanto ada, tapi tidak ada melarang kami membawa barang itu keluar," kata para saksi.

Selanjutnya, kata para saksi supir, setelah barang besi scrap sampai ke PT Bieloga, besi scrap ditimbang dan Sunardi ada disana.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Security, ia mengatakan, bahwa benara ada mobil bermuatan besi scrap. Dan saat itu ada yang datang, Minggu Sumarsono, dan mengatak mau kedalam untuk menjumpai Dedi Supriadi. Karena besi scrap milik klienya diambil.

"Kata Minggu Sumarsono, dia adalah kuasa hukum Ahok. Saya tidak memberikan masuk, dan saya menghubungi Dedy Supriadi. Mereka berbicara di samping pos security. Apa pembicaraan mereka saya tidak tau," ujar cip security, Halawa.

Namun ketika ditanyakan Hakim, tentang adanya memuat barang besi scrap dalam mobil truk di lokasi PT. Ecogreen Oleochemicals, saksi menjawab ada. "Ada 5 mobil truk yang bermuatan besi scrap yang mulia," ujarnya.

Sementara saksi karyawan terdakwa Usman menerangkan dalam persidangan, bahwa dirinya hanya karyawan Freeland. Dia disuruh Usman untuk mentransfer uang ke rekening Dedy Supriadi sebesar Rp440 juta. "Rekening Dedy Supriadi dikirim Sunardi via Whatshap," kata saksi.

Kemudian dilanjutkan saksi Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso. Saksi Dedy Supriadi menjelaskan, bahwa ia bekerja sebagai pemotong scrap crane noell. Dan menjual besi scrap hasil potonganya. Besi Scrap ia jual atas perintah pak Jasa, dan buktinya ada sms dan telpon Saw Tun dengan pak Jasa.

"Besi scrap saya jual ke PT. Royal Standar Utama, karena ada kesepakatan dengan Saw Tun dan Sunardi. Mereka udah sepakat menjual. Dan pak Jasa sendiri berkali-kali menelpon saya. Dan hubungan saya dengan pak Jasa adalah saya sebagai kontraktornya pak Jasa," ujara Dedy Supriadi.

Terkait dengan uang sebsar Rp440 juta, Dedy Supriadi menjawab, uang ditransfer oleh Usman. "Ada saya terima uang Rp440 juta dari Usman," kata Dedy.

Keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU pun dibenarkan oleh terdakwa Usman, Umar dan Sunardi. Sidangpun ditutup Majelis Hakim dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya.

Redaksi


ketua RT 004, Marwan. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka perayaan Idul Adha 1442 H /2021 M dan pelaksaan Ibadah kurban, Rt 004 Rw 001 Ranai Darat Kabupaten Natuna melalui panitia yang dibentuk akan melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan qurban, pada hari Selasa, (20/7/2020).

Sebanyak 3 ekor sapi rencananya akan disembelih pada kegiatan yang dilaksanakan di RT 002 Ranai Darat.

"Pada Idul Adha kali ini, Rt 004 Rw 001 akan memotong sebanyak 3 ekor sapi," kata Ketua RT 004 Ranai Darat Marwan, Senin (19/7/2020).

Marwan menegaskan, penyembelihan hewan yang dilakukan oleh panitia nantinya tetap berpedoman pada protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19. Sesuai dengan surat edaran Bupati Natuna.

"Penerapan protokol kesehatan tetap diberlakukan, baik pada saat penyembelihan sampai penyaluran hewan kurban” ungkapnya.

Marwan menambahkan, pemotongan hewan kurban tetap dilaksanakan seperti biasa namun dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, menyediakan wadah untuk mencuci tangan, serta menghindari kumpulan atau kerumunan massa.

(IK)


Kapolres Natuna, Ike Krisnadian. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K., M.Si mengajak, mari kita sambut Hari Raya Idul Adha dengan rasa syukur penuh taqwa, Kesabaran dan kesadaran kita bersama dalam menaati protokol kesehatan dan percepatan Vaksinasi  adalah salah satu cara memutus mata rantai penyebaran covid 19.

"Hari Raya Idul Adha 1442 H, polres natuna melaksanakan pengamanan agar pelaksanaan Hari Idul Adha ini dapat berjalan baik dan tetap menaati protokol kesehatan, ibadah qurban, atau pemotongan sapi qurban dapat terlaksana tanpa adanya penyebaran covid 19," ungkapnya.

Polres Natuna juga menempatkan  personilnya di tempat tempat pelaksanaan sholat id, untuk tempat yang tidak ada personilnya, polres Natuna melakukan patroli , guna untuk semua kegiatan masyarakat dapat  berjalan dengan aman dan tetap selalu menaati protokol kesehatan.

Kapolres Natuna Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha untuk seluruh masyarakat Kabupaten Natuna, mari kita sambut Idul Adha ini dengan rasa syukur penuh taqwa, mohon maaf saya ucapkan kepada seluruh masyarakat, di hari Raya Idul Adha ini kita masih dalam situasi pandemi covid 19 yang terus meningkat, tetaplah bersabar dan patuhi protokol kesehatan, kurangi mobilitas atas pertemuan yang bisa menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut.

"Semoga dengan Ikhtiar dan doa kita bersama di Hari Raya Idul Adha ini, Dalam menghadapai Pandemi covid 19, Tuhan Yang Maha Kuasa Meridhoi dan Melindungi kita semua," harap Kapolres Natuna.

(IK)


Kapolres Serahkan Bantuan Terdampak PPKM.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si bersama Bupati Natuna Wan Siswandu dan Komandan Jajaran Satuan TNI Kabupaten Natuna Melaksanakan Perketatan PPKM Mikro di tempat wisata salah satunya adalah Pantai Tanjung atau pantai Teluk Selahang Desa Limau Manis dan Desa Tanjung,  Minggu (18/07/2021).

Sebelum Tinjau Pelaksanaan Perketatan PPKM MIKRO, Bupati Natuna Wan Siswandi S.Sos., M.Si bersama Kapolres Natuna AKBP Ike Krisdian S.I.K., M.Si dan Para Komandan Jajaran Satuan TNI Kabupaten Natuna Memberikan bantuan sosial  kepada masyarakat Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak dari Penerapan PPKM MIKRO yang di Perketat di Kabupaten Natuna.

"Kami mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Natuna tetap mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Natuna Nomor 300 / 23 GUGAS-SET / VII TAHUN 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna," harap Bupati Natuna.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Natuna juga mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Natuna dapat mengerti dengan keadaan kita saat ini, agar penyebaran virus dapat kita hentikan, mohon bantuan dan kerjasama kita semua, harapan kedepannya wilayah Kabupate Natuna menjadi Zona Hijau dan kegiatan dapat berjalan seperti biasa.

(IK)


Rieke Kambey.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Esdelina Simajuntak, tahun 2009 membeli satu unit rumah milik Rieke Kambey di perumahn Griya Batu Aji Asri Tahap 1 Blok E No.2 Sagulung. Namun Sertifikat Rumah yang dibelinya ternyata diagunkan pemiliknya ke Bank Riau Kepri.

"Harga rumah Rp65 juta, pembayaran di cicil tiga kali dalam jangka 2 bulan. Cicilan pertama Rp35 juta, cicilan kedua Rp10 juta, dan cicilan ketiga Rp19 juta, di kurangi Rp1 juta untuk biaya Notaris. Kami bagi dua biaya ke Notaris," kata Esdelina Simajuntak di dampingi Marbun86.

Lanjut Marbun86, waktu pembayaran cicilan kedua, Esdelina mempertanyakan kepada ibu Rieke Kambey, kapan ke Notaris. Jawaban ibu Rieke (Pemilik Rumah) setelah pelunasan.

"Ketika pencicilan ketiga, Rieke mendesak untuk dibayarkan karena butuh uang. Karena desakan itu, Esdelina membayarkan lunas di atas kwitansi bermaterai. Dan ibu Rieke janji dalam Minggu depan nya setelah di lunasi akan ke Notaris. Namun janji ibu Rieke tidak ada lagi, ternyata sertifikat rumah yang mau diserahkan dihadapan Notaris, sudah di anggunkan ibu Rieke ke Bank Riau Kepri, Batam," kata Marbun86.

Kemudian, lanjutnya, setelah 3 tahun lamanya, ibu Rieke di jumpai ibu Esdelina untuk buatkan surat perjanjian, karena Rieke tidak mau buatkan surat kuasa untuk pengambilan Sertifikat di Bank Riau Kepri.

"Diketahui utangnya ibu Rieke di Bank tersebut ada. Pantas surat perjanjian atau surat kuasa tersebut tidak kunjung di sampaikn Rieke. Bahkan Rieke lari dari Batam setelah tidak berdinas di Disdik Kota Batam lagi. Hingga saat ini keberadaan ibu Rieke di Bali, alamatnya, Nusa Bali dengan anaknya," ujarnya.

Walaupun demikian, kata Marbun86, rumah tersebut sudah di kuasai ibu Esdelina. Namun sertifikat hingga saat ini masih di Bank Riau Kepri, Batam

Dan menurut keterangan pihak Bank Riau Kepri, lewat pak Kelana, bahwa sertifikat no.1308 atas nama Rieke Kambey masih di kuasai Bank Riau Kepri sampai ada surat kuasa dari ibu Rieke ke Esdelina Simanjuntak.

"Esdelina berharap ibu Rieke kambey segera kirimkan surat kuasa pengambilan sertifikat karena data copyan KTP dan KK atas Esdelina sudah dikirimkan ke alamat ibu Rieke Kambey di Bali sesuai permintaan pihak ke Rieke sendiri. Esdelina juga memohon, agar ibu Rieke Kambey beritikad baik," tutur Marbun86.

Redaksi


Yusril Koto, Pedagang Pisang.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Pedagang kecil, Yusril Koto "Bersuara", dimana pemberian dana hibah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam kepada pengusaha besar saat Pademi Covid-19 diduga adanya Kongkalikong.

"Pemberian dana hibah oleh Pemko Batam kepada tiga restoran KFC di Batam yakni restoran KFC Harmoni, KFC. Restiran, KFC Terminal Ferry Internasional dan KFC Mega Mall pada Desember 2020 dengan total jumlah sebesar Rp419.921.990,73 melanggar ketentuan," ungkap Yusril Koto selaku pedagang kecil di Kota Batam, Minggu (18/7-2021).

Namun, lanjutnya, walaupun pihak manajemen KFC selaku penerima hibah, sadar mengetahui restoran KFC Harmoni dan restoran KFC Terminal Ferry International tidak beroperasi tetap saja menyampaikan permohonan hibah dengan mengajukan RAB (rencana anggaran belanja) untuk ke dua lokasi Restoran KFC itu dan sudah dicairkan serta diterima manajemen KFC Pihak Penerima.

"Restoran KFC Harmoni telah tutup secara total sementara semenjak bulan September 2020, sedangkan restoran KFC Terminal Ferry Internasional tetap beroperasi tetapi tidak melakukan transaksi atau tutup sementara." ujarnya.

Hal ini, kata Yusril, ia menduga pemberian dana hibah kepada tiga restoran KFC itu sarat kongkalikong. Integritas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Batam selaku Pengguna Anggaran dana hibah patut dipertanyakan karena tidak melaksanakan tugasnya untuk memverifikasi, monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah sesuai ketentuan.

Sesuai Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.425/HK/XI/2020, restoran KFC Harmoni menerima dana hibah sebesar Rp97.586.527,34. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah RAB yang diajukan, yaitu biaya karyawan sebesar Rp84.535.954 dan biaya bahan baku sebesar Rp13.050.573,34. Sedangkan untuk restoran KFC Terminal Ferry International, sesuai Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.425/HK/XI/ 2020, mendapat dana hibah sebesar Rp74.742.533,10. Jumlah tersebut sesuai jumlah RAB yang diajukan, yaitu untuk biaya karyawan sebesar Rp51.403.995 dan biaya bahan baku sebesar Rp23.338.538,10.

Hasil Pemeriksaan BPK RI

Yusril Koto menjelaskan ketentuan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) menyebutkan, bahwa pemberian hibah itu hanya dapat dipergunakan oleh penerima hibah untuk membiayai kebutuhan operasionalnya, sehingga pengalihan dana hibah tidak dapat dilakukan ke restoran lainnya. Dan ini pelanggaran yang dilakukan pihak KFC dan parahnya Kadisparbud Kota Batam tidak melaksanakan tugasnya untuk monitoring dan evaluasi.

"Pada tanggal 30 Desember 2020, restoran KFC Harmoni menyampaikan RAB dengan rincian dialihkan untuk biaya sewa Mega Mall sebesar Rp97.586.527,34 dan restoran KFC Ferry Internasional menyampaikan perubahan RAB dengan rincian dialihkan untuk biaya sewa KFC Mega Mall sebesar Rp74.742.533, 10. Sedangkan KFC Mega Mall mendapat dana hibah sebesar Rp247.592.930,29. Maka jumlah total dana hibah yang diterima oleh KFC Mega Mall adalah sebesar Rp419.921.990,73," ujarnya.

Lanjutnya, selain pelanggaran terhadap ketentuan NPHD juga pelanggaran Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Pariwisata Kepada Industri Hotel dan Restoran dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Kota Batam TA 2020.

"Atas pelanggaran itu BPK merekomendasikan Walikota Batam agar memerintahkan Kedisparbud untuk menarik dana hibah dari KFC Mega Mall sebesar Rp172.328.060,44"

"Pemberian hibah kepada Pengusaha Besar itu melukai hati Pedagang Kecil. Kami Pedagang Kecil disekat, pembeli dihalau, lapak jualan dipaksa tutup. Padahal sama terdampak Covid-19 dan kami Pedagang Kecil juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Batam, kami juga sebagai Subjek Pajak dan Retribusi tetapi perlakuan dilapangan pada masa pandemi Covid-19 memiluhkan hati kami," tegas Yusril.

Yusril Koto berharap Pedagang Kecil tidak "Dianak tirikan" harus ada kebijakan nyata, agar Pedagang Kecil UKM bisa pulih dari keterpurukan selama pandemi covid-19. Jika kebijakan pemberian dana hibah pada masa pandemi covid-19 hanya berpihak kepada Pengusaha Besar ini akan membuahkan yang kaya tambah kayah yang miskin makin miskin.

"Pemko Batam per 31 Desember 2020 telah merealisasikan belanja hibah sebesar Rp118.299.593,93. Didalamnya termasuk realisasi  hibah  pariwisata kepada industri hotel dan restoran sebesar Rp28.406.302.990,51," tuturnya.


Redaksi


Kapal Pengangkat Libah Diamankan.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Kota Batam mengamankan satu unit kapal bernama SB. Cramoil Equity berbendera Belize yang diketahui membawa 20 ton limbah beracun di Perairan Batu Ampar, Kamis (15/7/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun 20 ton limbah beracun dari pelabuhan Penjuru Singapura akan dibawa menuju East Out Port Limit (OPL).

Kepala KSOP Khusus Batam, Mugen Suprihatin Hartoto, mengatakan Kapal SB. Cramoil Equity ditangkap oleh Kapal Patroli KNP. 330 di Perairan Batu Ampar pada posisi 01°10’00”N / 103°59’00”E di perairan Batu Ampar, 

"Kapal SB. Cramoil Equity dinahkodai seseorang berinisial CP dan dua ABK kapal berinisial MSW, RRP yang saat ini sudah kita amankan," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/7/2021).

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan ABK dan nahkoda kapal, kegiatan ini sudah berlangsung selama 2,7 tahun dengan setiap bulannya rata-rata kapal ini membawa kurang lebih 100 ton limbah beracun.

"Selama tahun 2021 kapal tersebut sudah membawa 279 ton. Muatan limbah ini akan dibawa ke kapal besar di East Out Port Limit (OPL)," bebernya.

Lanjut kata dia, sebelum ditangkap, kapal SB. Cramoil Equity tersebut sudah tiga hari berada di perairan Nongsa, Batu Ampar. Saat ini telah dilakukan pengujian jenis limbah oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Awak kapal mengakui bahwa kegiatan ini adalah kegiatan ilegal. Bahkan, spesifikasi kapal bukan untuk mengangkut limbah," terangnya.

Atas peristiwa ini nakhoda tidak mematuhi ketentuan tentang alur pelayaran dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Saat ini sedang proses penyidikan Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka," pungkasnya. 

(Red/Exp)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.