Sidang Gugatan Sederhana Pemeriksaan Saksi, Pihak Tergugat Merasa Terintimidasi oleh Hakim

Ketua LSM CCI DPP Kepri, Agustien Hartoyo Lumban Gaol alias Marbun86.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Pihak tergugat Zainal Abidin, dalam sidang gugatan sederhana dengan agenda sidang mendegarkan keterangan saksi dari Penggugat PT Devin Perkasa dan Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, merasa "Terintimidasi" oleh Hakim Majelis David sitorus, Rabu (21/7-2021).

"Kami tergugat keberatan atas hadirnya 2 saksi penggugat yang tidak ada hubungan nya dengan tergugat dalam pembelian tanah dan bangunan tersebut," kata Zainal Abidin didampingi Ketua LSM CCI DPP Kepri, Agustien Hartoyo Lumban Gaol alias Marbun86.

Lanjutnya Marbun86, dan saksi yang dihadirkan penggugat tidak ada di cantumkan penggugat pada pembuktian penggugat. Sementara tergugat lengkap mencantumkan nama saksi dan alamat di pembuktian.

Anehnya tadi dalam sidang, kata Marbun86, Hakim David Sitorus terus menyerang tergugat untuk mengakui yang tidak di perbuatnya dalam tanda tangan pinjam pakai dan pembatalan pemesanan. Dan tergugat dengan tegas mengatakan demi Allah tidak pernah pak Hakim.

"Hakim juga katakan degan nada tendensius pada tergugat degan menyudutkan tergugat untuk mengakui bahwa KPTB sebagai salinan nya ada sama tergugat dan tergugat kembali bantah degan nada keras demi Allah tidak ada pak hakim saya terima salinan copyan KPTB," ujarnya.

"Dan saya sebagai saksi pihak tergugat, kecewa degan arogansi hakim. Dan ini akan saya laporkan pada Komisi Yudisial (KY) dan MA lewat Bawas Hakim RI. Untuk sidang selanjutnya nanti pada tanggal 28/7-2021 nanti, sidang penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak," ungkapnya kembali

Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.