Janji Dibeli, Sertifikat Lahan Warga Pulau Kepala Jeri Ditahan Suhendro Gautama

Bapak Sugi, Warga Pulau Kepala Jeri.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Puluhan masyarakat Pulau Kepala Jeri, Kasu, Belakangpadang menuntut agar Notaris, Suhendro Gautama untuk segera mengembalikan sertifikat lahan milik mereka.

Sebelumnya, sertifikat lahan itu  telah diititipkan ke Suhendro Gautama sejak tahun 2016 atas tawaran PT Nobelis yang ingin membeli lahan tersebut seharga Rp. 7 ribu/meter dengan maksud tujuan akan bangun usaha wisata.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga Kepala Jeri, Sugi awak media pada Kamis (22/7/2021). Kata dia, dengan luas lahan alas hak warga ini per Kepala Keluarga (KK) memiliki luas lahan 1 hingga 2 Hektare jumlah warga yang menjual alas haknya ini kurang lebih sekitar 62 KK.

“Kami atas nama masyarakat Kepala Jeri meminta bantuan bapak karena pada masalah ini sertifikat dan alas hak kami tersebut sudah lima tahun berlalu masih juga belum dikembalikan tanpa mendapatkan kejelasan,” ujar Sugi.

Lanjut kata dia, hal ini sudah merupakan kesepakatan seluruh warga bersama RT dan RW di Kepala Jeri untuk itu pihaknya menunggu niat baik dari Suhendro Gautama agar bisa segera mengembalikan sertifikat dan alas hak mereka.

“Kami sudah sepakat semua bersama dengan RT dan RW juga untuk meminta sertifikat dan alas hak kami itu untuk dikembalikan,” tegasnya.

Ditambahkan Marbun86, LSM CCI, perjanjian jual beli tidak jelas. Kenapa Notaris bisa tempat penitipan sertifikat dan surat alas hak warga. "Ini jelas penipuan dan melanggar UU jabatan Notaris  No.30 tahun 2004, bahwa Notaris tidak boleh menerima titipan sertifikat atau surat alas lahan kecuali atas nama pribadi," kata Marbun86 mendampingi warga Pulau Kepala Jeri.

"Jelas dugaan penipuan dan penggelapan.Kami LSM CCI dengan tegas meminta untuk pihak-pihak terkait mempertanggungjawabkan dan memulangkan seluruh surat lahan warga milik warga Pulau Kepala Jeri," ujar Marbun86 kembali.

Terpisah, Camat Belakangpadang, Yudi Admadji megatakan, dirinya baru mengetahui masalah tersebut karena dirinya baru saja menjabat Camat Belakangpadang pada tahun 2019, sementara permasalahan ini bermula pada tahun 2016 lalu.

“Ini saya baru dengar, kok bisa masyarakat menitipkan sertifikatnya ke sana. Nanti saya akan panggil Lurah, RT dan RW nya agar bisa menjelaskan kronologis masalah sebenarnya,” jelasnya.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.