Mekanisme Pendaftaran dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Lansia.

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan dua mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas, yaitu pertama vaksinasi yang dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan yang kedua vaksinasi massal di tempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat (19/02/2021).

Nadia menjelaskan, untuk mekanisme pertama sasaran peserta vaksinasi lansia dapat mendaftar langsung pada website Kemenkes www.kemkes.go.id dan juga website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) covid19.go.id.

Pada kedua website tersebut, imbuhnya, akan disediakan tautan yang dapat diklik oleh sasaran penerima vaksinasi lansia untuk mengisi sejumlah pertanyaan yang diajukan.

“Dalam mengisi data tersebut, sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui ketua RT/RW setempat,” ujarnya. Nadia pun mengingatkan agar sasaran vaksinasi mengisi data yang diminta dengan benar.

Tautan yang tersedia di website Kemenkes dan KPCPEN ini, imbuhnya, sekaligus menggantikan tautan yang sebelumnya beredar di masyarakat dan tautan yang telah beredar tersebut dinyatakan sudah tidak dapat dipergunakan kembali.

“Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut tidak perlu khawatir, karena kami pastikan bahwa data Bapak/Ibu sekalian dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di dinas kesehatan provinsi di mana peserta tinggal,” tegas Nadia.

Ditambahkannya, peserta vaksinasi lansia yang sudah mendaftar sebelumnya, tidak perlu mengisi kembali tautan yang ada di website KPCPEN atau Kemenkes.

Selanjutnya, data yang telah diisi oleh sasaran vaksinasi akan masuk ke dinkes provinsi tempat peserta vaksinasi tinggal. Dinkes kemudian akan menentukan jadwal meliputi hari, jam, dan waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran vaksinasi lansia. Vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat, baik itu di puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

“Kami harapkan tentunya Bapak/Ibu sekalian bisa menunggu dengan sabar informasi berikutnya yang akan disampaikan dinas kesehatan, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota, juga melalui puskesmas atau rumah sakit setempat, terkait waktu pelaksanaan vaksinasi bagi Bapak/Ibu sekalian masyarakat lanjut usia,” terangnya.

Sementara untuk mekanisme kedua, Nadia menyampaikan, dilakukan melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes dan juga dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota.

Nadia mencontohkan, organisasi atau institusi seperti organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI/Polri (PEPABRI), dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dapat melakukan vaksinasi massal dengan bekerja sama dengan Kemenkes atau dinkes provinsi maupun kabupaten/kota.

“Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal, misalnya organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” tegas Nadia.

Dalam pelaksanaan vaksinasi massal ini, maka organisasi atau institusi tersebut akan melakukan pendataan dan pendaftaran untuk masyarakat sasaran lanjut usia yang berada di daerah mereka masing-masing.

“Setelah melakukan pendaftaran, organisasi dan institusi tersebut akan bekerja sama dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan pelaksanaan, termasuk waktu dari vaksinasi massal. Organisasi tersebut akan memberitahukan jadwal dan tempat pelaksanaan vaksinasi massal kepada para peserta yang tentunya sudah mendaftar,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan vaksinasi, Nadia menegaskan, Kemenkes juga telah menyiapkan langkah dalam mengantisipasi kemungkinan munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

“Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, di setiap pelaksanaan vaksinasi akan memiliki contact person perwakilan dari komisi daerah ataupun focal point KIPI yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut yang tentunya dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun fasyankes pelaksana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nadia juga menegaskan Kemenkes bersama dinkes akan memastikan bahwa proses vaksinasi yang akan dilaksanakan di fasyankes maupun vaksinasi massal tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Peserta harus senantiasa menggunakan masker saat menunggu hingga setelah vaksinasi. Kami akan memastikan bahwa dalam pelaksanaan tidak akan terjadi kerumunan. Dan juga kami akan pastikan seluruh tenaga vaksinator yang terlibat telah mendapatkan pelatihan,” tuturnya.

Menutup keterangan persnya, Nadia kembali mengingatkan pentingnya disiplin dalam penerapan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) saat pandemi ini, termasuk bagi yang telah mendapatkan vaksinasi.

“Meskipun kita telah divaksinasi kemungkinan kita untuk terpapar oleh virus COVID-19 akan tetap ada namun kemungkinan untuk menderita gejala parah akan semakin kecil. Dengan melaksanakan protokol kesehatan, kita akan mencegah penularan virus COVID-19 kepada orang lain,” tandasnya.

(Setkab/UN)



Diduga Mobil Seludupan dari Singapore yang di Timbun di TPS PT Persero Batu Ampar.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Mobil mewah asal Singapura terparkir di gudang tempat penimbunan sementara (TPS) milik PT Persero di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Terlihat fisik body mobil sudah diselimuti debu pertanda sudah lama tertahan di sana. Diduga mobil import itu masuk tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Dikabarkan sebelumnya, ada sekitar 7-10 unit mobil terparkir di TPS sejak Desember 2020 dan sudah keluar masuk gudang. Hanya saja, ketika tim awak media mendatangi TPS itu pada Senin (15/2/2021) lalu, mobil yang terlihat tinggal 2 unit saja yaitu jenis Mercedez GLC 300 dan BMX X7.

Di lokasi TPS milik PT Persero Batam, Admin PT Persero, Citra mengatakan, sebagian mobil yang masuk dan tertahan di TPS sudah ada sejak Desember 2020. Dimana, pemiliknya adalah dua perusahaan mobil atau showroom yaitu PT EAD dan PT GA. dan diketahui, Mobil pesanan milik PT EAD sudah mengaspal keluar gudang, sedangkan dua unit yang masih tertahan adalah pesanan milik PT GA.

"Tinggal dua unit saja punya GA, diperkirakan terakhir datang sekitar tanggal 21 Januari 2021 lalu. Pastinya saya tidak tau harus lihat data dulu dan itu saya harus izin pimpinan. Kalau punya EAD sudah keluar, jumlah pastinya saya tidak tahu, karena di gudang ini mobil sudah keluar masuk," kata Citra saat ditemui, Senin (15/2/2021) lalu.

Terlepas dari legal atau ilegal proses importasinya, tim mencoba menelusuri siapa aktor pengusaha yang memesan mobil-mobil mewah tersebut. Hasilnya, diketahui kalau pemilik dua showroom itu adalah dua pemain lama berinisial SV dan SS.

Penelusuran rekam jejak menemukan kalau SV sudah berulangkali pernah tesangkut dalam kasus penyelundupan mobil dari Singapura ke Batam beberapa tahun silam. Parahnya, SV saat itu disebut-sebut berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemalsuan dokumen ratusan unit mobil mewah.

Dua karyawan PT EAD yang HMS jumpai hari itu, membenarkan kalau showroom mobil mewah tempatnya bekerja ialah milik SV. Hanya saja, kata dia, SV tidak berada di tempat dan sudah beberapa hari belakangan tidak datang ke kantor karena masih merayakan Imlek.

"Iya, punya Pak SV, Beliau lagi tidak masuk. Dia terkadang datang terkadang tidak. Biasanya masalah jual beli mobil disini kami komunikasi melalui Whatsapp. Terakhir datang sebelum Imlek. Kalau mau wawancara, nanti saya sampaikan dulu ke manajemen, kami juga tidak tahu soal itu (mobil mewah yang tertahan di TPS Persero Batam)," kata perempuan berambut lurus itu. 

Mobil Mewah yang Parkir di PT Persero

Sementara itu, SV saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan. Justru SV malah memblokir WhatsApp wartawan. Dan didalam showroom PT EAD, mata dihadapkan dengan mobil-mobil mewah sekelas Ferarri, BMW, atau Lamborghini, dan jenis lainnya.

Berlanjut, pada hari yang sama, tim bertandang ke PT GA. Pemandangan berbeda terlihat di showroom PT GA. Di sana, hanya terlihat beberapa unit mobil jenis keluarga saja, itupun harganya sekitaran Rp200 juta. Bedanya, showroom tiga lantai itu juga menyediakan layanan servis semua jenis dan merk mobil.

Satu petugas keamanan yang di jumpai hari itu mengaku tidak mengetahui siapa pemilik showroom tempatnya bekerja, dia mengatakan, "Saya baru bekerja di sini, jadi tidak tahu banyak soal siapa-siapa saja yang bertanggung jawab. Tadi orang manajemen ada, cuma sudah keluar beberapa menit yang lalu. Nanti saya sampaikan kalau ada yang datang mencari," katanya.

Terpisah, salah satu pengusaha rekanan SV dan SS mengatakan, SV dan SS memang adalah pemain lama yang sudah malang melintang dalam bisnis jual beli mobil. Menurut dia, salah satu diantaranya dia ketahui memang tersandung kasus hukum, dan sempat menjadi buronan polisi beberapa tahun silam dan belum tertangkap sampai saat ini.

"Waktu itu, setahu saya ada satu orang yang menjadi "tumbal'. Dipenjara 6 bulan saja. Kalau si SV, waktu dicari polisi itu dia lari ke Singapura, sekalian sekolah dia di sana. Kalau si SS ini, siapa lah yang tidak tahu dia, memang bisnisnya itu yaitu jual beli mobil," katanya, sembari memberi tahu kalau dalam kasus-kasus SV sebelumnya, beberapa nama pejabat Pemerintahan Kota Batam, disinyalir terlibat dalam lingkaran penyelundupan mobil tersebut.

Tim awak media mencoba mengonfirmasi sejumlah pihak terkait apakah mobil yang tertahan di PT Persero, adalah milik PT EAD dan PT GA. Salah satunya, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Harlas Buana. Hanya saja, dia tidak mau berkomentar ketika ditanyakan ditanyakan siapa pengusaha pemilik mobil-mobil tersebut, "Nanti saya cek dulu, ya,"

Harlas menjelaskan, mengenai alasan mengapa mobil-mobil tersebut tertahan di TPS PT Persero, karena masih menunggu master list. Namun demikian, pihaknya mengaku tidak tahu kapan dan sudah berapa mobil yang keluar dari TPS, karena menurutnya, perihal keluar masuk barang dari TPS adalah ranah Bea Cukai Batam.

"Bisa (mobil masuk sebelum master list keluar), tapi masuknya ke TPS di kawasan pabean. Untuk lebih jelasnya terkait hal ini, teman BC bisa menjelaskan," kata Harlas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2/2021).

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, “Sampai hari ini BP Batam tidak ada menerima pengajuan master list dari pemilik mobil yang ada di TPS PT Persero Batam tersebut,

Perihal siapa pemilik mobil impor ini, Kasi Informasi Bea Cukai Batam, Undani, juga tidak mau berkomentar ketika ditanyakan apakah mobil yang tertahan di PT Persero, adalah milik PT EAD dan PT GA. "Pemiliknya saya mohon maaf saya tidak bisa memberikan data lebih rinci, ya. Intinya dealer lah, perusahaan besar, bukan perorangan," kata Undani, Selasa (16/2/2021)

Undani menjelaskan, mobil yang tertahan di sana ada enam unit dan masuk dalam kondisi baru. Kedatangan mobil-mobil tersebut ke Batam sudah diberitahukan pemilik barang dengan mengajukan manifest dan sudah tercatat di Bea Cukai Batam. Kalau menurut Admin PT Persero mobil terakhir masuk tanggal 21 Januari 2021, menurut Undani, masing-masing mobil masuk pertanggal 15 Desember dan 22 Desember 2020.

"Datang dan langsung disimpan di TPS itu, sampai menunggu proses kepabeanannya. Syarat mengajukan berkas kepabeanan itu kan harus mengajukan dokumen PPFTZ 01, kita memerlukan persetujuan impor master list [Dokumen rencana induk kebutuhan Barang Operasi yang akan diimpor] dari BP Batam. Sampai kemarin, dua mobil itu belum keluar persetujuan impornya dari teman-teman BP Batam, sehingga pemiliknya tidak bisa mengajukan dokumen PPFTZ 01," jelasnya.

Menurutnya mobil-mobil tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai mobil "bodong". Sebab, kata dia, barang-barang yang disimpan di TPS memang diperuntukkan untuk penyimpanan barang-barang sambil menunggu proses berkas kepabeanan selesai. "Kalau dia mobilnya bodong, simpannya bukan di TPS, tetapi di TPP (Tempat penimbunan pabean). Dari situ saja sudah keliatan," kata dia.

Berdasarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) untuk pengeluaran barang dari pelabuhan, katanya, sudah ada empat mobil jenis Toyota Harrier yang keluar dari TPS tanggal 3 Februari 2021. Sementara persetujuan pemasukan kendaraan bermotornya dari BP Batam, keluar tanggal 26 Januari 2021, "Sisanya belum dapat persetujuan," kata Undani. Ketika ditanyakan ada berapa jumlah mobil impor yang masuk ke Batam setiap tahunnya, "Kalau itu saya harus cek data dulu."

Perihal mobil-mobil itu sudah diperbolehkan masuk sedangkan Master List-nya belum selesai, Undani menjelaskan, kalau sebetulnya dalam Peraturan Kepala BP Batam nomor 8 dan 11 tahun 2019, tidak ada dijelaskan secara rinci, bahwa dokumen induk itu apakah harus ada sebelum atau sesudah importasi, "Berbeda dengan importasi barang bekas itu kan harus ada surat surveyor, surveyor itu memang harus diurus atau diperiksa sebelum importasi. Mobil ini tidak diatur lebih tegas mana yang lebih dulu," kata dia.

Untuk memastikan mobil-mobil yang masuk itu baru, dia mengatakan,"Kalau dikami ya memang invoice, survey list, dan surat persetujuan impor dari BP Batam itu. Nah, untuk permasalahan bagaimana seorang importir atau pengusaha itu mendapatkan surat persetujuan impor, prosesnya kan panjang itu, kan ada Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dari Kemenperin (Kementerian Perindustrian). Misalnya, belum pernah diujikan dia ada uji dari Kemenhub (Kementrian Perhubungan), nanti ada surat izin terdaftar namanya. Kalau spesifikasi mobil itu sudah menjadi standar sejak awal," kata Undani.

Ketika ditanyakan perihal BP Batam yang belum menerima master list mobil-mobil tersebut, kata dia, "Ya itu kan belum disamperin sama Kemenperin-nya, yang mengatur kuotanya kan, di sana, kuota itu kan dibuatkan perbulan. Katakanlah dealer atau owner mobilnya misal, mereka mau impor kan harus disertakan dulu ke Kemenperin. Peraturan pendistribusian itu memang ada di sana. Intinya, di situ kan apakah ada hak negara yang tidak dibayar atau tidak. Kalau dalam proses mobil, tentunya kan tidak ada potensi penerimaan negara yang hilang atau lost, begitu kan. Sifatnya lebih ke pertanyaan persyaratan dari SPBB. Tidak ada masa tenggang," pungkasnya.

Raden 



Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro.

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro memberikan apresiasi atas penggunaan GeNose C19 untuk kepariwisataan Indonesia. Dia menilai hadirnya GeNose C19 sebagai upaya kecil untuk sesuatu yang besar.
 
“Sektor pariwisata menggunakan GeNose C19 untuk hidupkan industry pariwisata, untuk pulihkan ekonomi negeri, karena GeNose C19 bisa lakukan skrining Covid-19 secara massif dengan cepat, nyaman dan harga terjangkau,”

Demikian dikatakan Bambang Brodjonegoro yang secara resmi melaunching penggunaan GeNose C19 Inovasi Indonesia untuk Kepariwisataan Indonesia, yang diselenggarakan oleh Indonesia Tourism Forum bekerjasama dengan ACCOR Group, dan didukung oleh Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan, di Hotel Raffles Jakarta, Jumat (19/2).

Lebih lanjut Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mengatakan betapa powerfulnya GeNose C19 untuk mobilitas orang di dunia pariwisata karena kecepatan proses deteksi Covid-19, tingkat akurasinya yang tinggi yakni 95%-97% dan satu unit GeNose C19 mampu melakukan 100 ribu kali tes untuk skrining Covid-19.

Menurut Menristek, alat yang memanfaatkan kecerdasan artifisial tersebut dinilai mampu mendeteksi seseorang yang baru dua hari terpapar virus Corona penyebab Covid-19. Sementara, tes PCR atau rapid antigen belum mampu mendeteksi pada periode yang sama.

"Membutuhkan waktu kurang dari 3 menit untuk mengetahui hasilnya (skrining Covid-19 menggunakan GeNose). Dan yang tidak kalah penting adalah harga pengetesan. Harga total dari mesinnya itu sekitar 60 juta rupiah, tetapi bisa dipakai untuk 100.000 kali tes. Itu artinya sangat memudahkan wisatawan untuk bergerak tanpa diberatkan oleh uang yang harus dikeluarkan," kata Menristek dalam acara yang dihadiri oleh asosiasi-asosiasi besar dan pelaku industry pariwisata nasional.

GeNose C19 merupakan singkatan dari Gadjah Mada Electronic Nose. Alat yang dikembangkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan didukung penuh oleh Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 yang berada di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN ini mampu mendeteksi Covid-19 melalui hembusan napas. GeNose bekerja mendeteksi Volatile Organic Compound (VOC) yang terbentuk karena adanya infeksi Covid-19 yang keluar bersama nafas melalui hembusan nafas ke dalam kantong khusus. Selanjutnya diidentifikasi melalui sensor-sensor yang datanya akan diolah dengan bantuan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence).
 
Chairman of Indonesia Tourism Forum, Sapta Nirwandar, mengatakan ditahap awal ini GeNose C19 akan digunakan di seluruh jaringan hotel ACCOR Group, Hotel Sahid Group dan Hotel Santika Group.
 
“Kecepatan dan kenyamanan penggunaan GeNose C19 inilah yang membuat kami, insan pariwisata Indonesia, akan menggunakannya di seluruh destinasi wisata baik hotel, restoran, event pameran, spa, café, tempat-tempat hiburan seperti bioskop, taman rekreasi dan sebagainya. Khusus untuk hotel tahap awal akan langsung digunakan di seluruh jaringan hotel ACCOR Group, Hotel Sahid Group dan Hotel Santika Group.” kata Sapta Nirwandar.
 
Hybrid Launching GeNose C19 Inovasi Indonesia untuk Kepariwisataan Indonesia ini juga dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga serta Kepala Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kementerian Kesehatan Vivi Setiawaty serta berbagai asosiasi besar dan pelaku industry pariwisata, seperti PHRI, ASITA, INACEB, ASTINDO, MASATA, INTOA, INACA, IPI, APPBI, HIPPINDO, ASPERAPI, FOKBI dan JTF.                                      

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh insan pariwisata Indonesia atas dukungannya terhadap GeNose C19.
 
“Saya ucapkan selamat dan sukses atas launching GeNose C19 untuk pariwisata Indonesia, semoga dapat mempercepat kebangkitan industry pariwisata,” demikian Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan kegembiraannya.
 
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan kebanggaannya atas kehadiran GeNose C19 ini.
 
“Saya bangga atas inovasi negeri sendiri, dari oleh dan untuk Indonesia,” kata Jerry Sambuaga disambut applause peserta yang hadir di Raffles Hotel.

Acara Hybrid Launching GeNose C19 yang juga didukung oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini diakhiri dengan Penandatanganan Nota Dukungan dari Asosiasi Pariwisata Indonesia kepada Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk kesediaan mempromosikan dan memanfaatkan GeNose C19 untuk Kepariwisataan Indonesia.
 
Asosiasi Pariwisata Indonesia yang hadir menandatangani Nota Dukungan adalah:
  1. Haryadi Sukamdani, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 
  2. N. Rusmiati, Chairman Association Of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA)
  3. Budi Tirtawisata, Ketua Indonesian Convention & Exhibition Bureau (INACEB)
  4. Elly Hutabarat, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO)
  5. Panca Sarungu, Ketua Masyarakat Sadar Wisata (MASATA)
  6. Ricky, Sekretaris Umum Indonesia Inbound Tour Operator Association (INTOA)
  7. Denon Prawiraatmadja, Ketua Indonesia National Air Carrier Association (INACA)
  8. I Gede Susila Wisnawa, Ketua Umum Insan Pariwisata Indonesia (IPI)
  9. Alphonzus Widjaya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia  (APPBI) 
  10. Budihardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO)
  11. Hosea Andreas Runkat, Ketua Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (ASPERAPI)
  12. Lily G Karmel, Federasi Olahraga Kreasi Budaya Indonesia (FOKBI)
  13. Salman Dianda Anwar, Ketua Jakarta Tourism Forum (JTF)
 
Diakhir acara, dilakukan juga Penandatanganan Kerjasama Pembelian 100 Unit GeNose C19 oleh Accor Group Indonesia, yang diwakili oleh Adi Satria, VP Sales and Marketing Accor Hotels Indonesia, Singapore and Malaysia. (***)


Sambutan Sapta Nirwandar saat Acara Hybrid Launching GeNose C19 Inovasi Indonesia.

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: “Stakeholder kepariwisataan Indonesia siap mempromosikan dan menggunakan GeNose C19 dalam menyongsong kebangkitan pariwisata Indonesia di tengah pandemi ini. Bukan hanya GeNose C19 terbukti efektif mendeteksi virus Corona Covid-19 dengan cara mudah dan biaya yang murah, namun alat ini adalah buah karya Anak Negeri sendiri.” 

Demikian dikatakan Sapta Nirwandar, Chairman of Indonesia Tourism Forum, dalam acara Hybrid Launching GeNose C19 Inovasi Indonesia untuk Kepariwisataan Indonesia, yang diselenggarakan oleh Indonesia Tourism Forum bekerjasama dengan ACCOR Group, dan didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan, di Hotel Raffles Jakarta (19/2).

GeNose C19 merupakan singkatan dari Gadjah Mada Electronic Nose. Alat yang dikembangkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan didukung penuh oleh Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 yang berada di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN ini mampu mendeteksi Covid-19 melalui hembusan napas. 

GeNose bekerja mendeteksi Volatile Organic Compound (VOC) yang terbentuk karena adanya infeksi Covid-19 yang keluar bersama nafas melalui hembusan nafas ke dalam kantong khusus. Selanjutnya diidentifikasi melalui sensor-sensor yang datanya akan diolah dengan bantuan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence).
 
Ketertarikan lain industri pariwisata menggunakan GeNose C19 juga karena alat pendeteksi Covid-19 ini memiliki tingkat akurasi tinggi, yakni hingga di atas 95 persen. Penggunaannya pun hanya membutuhkan waktu kurang dari 3 menit untuk mengetahui hasilnya (skrining Covid-19 menggunakan GeNose).
 
“Kenyamanan penggunaan GeNose C19 inilah yang membuat kami, insan pariwisata Indonesia, akan menggunakannya di seluruh destinasi wisata baik hotel, restoran, event pameran, spa, café, tempat-tempat hiburan seperti bioskop, tempat rekreasi dan sebagainya,” sambung Sapta Nirwandar mantap.
 
Hybrid Launching GeNose C19 Inovasi Indonesia untuk Kepariwisataan Indonesia ini dihadiri oleh Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga serta Kepala Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kementerian Kesehatan Vivi Setiawaty serta berbagai asosiasi besar dan pelaku industry pariwisata, seperti PHRI, ASITA, INACEB, ASTINDO, MASATA, INTOA, INACA, IPI, APPBI, HIPPINDO, ASPERAPI, FOKBI dan JTF.
 
Menristek Bambang Brodjonegoro memberikan apresiasi atas launching GeNose C19 untuk kepariwisataan Indonesia. 
 
“Tepat sekali Pak Sapta Nirwandar mengundang seluruh asosiasi pariwisata, karena industry pariwisata yang paling menderita terdampak pandemic Covid-19. Sektor pariwisata menggunakan GeNose C19 untuk hidupkan industry pariwisata karena GeNose C19 bisa lakukan skrining Covid-19 secara massif dengan cepat, nyaman dan harga terjangkau,” lanjut Bambang Brodjonegoro dan secara resmi melaunching penggunaan GeNose C19 Inovasi Indonesia untuk Kepariwisataan Indonesia.
 
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh insan pariwisata Indonesia atas dukungannya terhadap GeNose C19.
 
“Saya ucapkan selamat dan sukses atas launching GeNose C19 untuk pariwisata Indonesia, semoga dapat mempercepat kebangkitan industry pariwisata,” demikian Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan kegembiraannya.
 
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan kebanggaannya atas kehadiran GeNose C19 ini.
 
“Saya bangga atas diluncurkannya GeNose C19 yang merupakan inovasi negeri sendiri, dari oleh dan untuk Indonesia,” kata Jerry Sambuaga disambut applause peserta yang hadir di Raffles Hotel.                         

Acara Hybrid Launching GeNose C19 yang juga didukung oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini diakhiri dengan Penandatanganan Nota Dukungan dari Asosiasi Pariwisata Indonesia kepada Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk kesediaan mempromosikan dan memanfaatkan GeNose C19 untuk Kepariwisataan Indonesia.
 
Asosiasi Pariwisata Indonesia yang hadir menandatangani Nota Dukungan adalah:
  1. Haryadi Sukamdani, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 
  2. Nunung Rusmiati, Chairman Association Of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA)
  3. Budi Tirtawisata, Ketua Indonesian Convention & Exhibition Bureau (INACEB)
  4. Elly Hutabarat, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO)
  5. Panca Sarungu, Ketua Masyarakat Sadar Wisata (MASATA)
  6. Ricky, Sekretaris Umum Indonesia Inbound Tour Operator Association (INTOA)
  7. Denon Prawiraatmadja, Ketua Indonesia National Air Carrier Association (INACA)
  8. I Gede Susila Wisnawa, Ketua Umum Insan Pariwisata Indonesia (IPI)
  9. Alphonzus Widjaya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia  (APPBI) 
  10. Budihardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO)
  11. Hosea Andreas Runkat, Ketua Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (ASPERAPI)
  12. Lily G Karmel, Federasi Olahraga Kreasi Budaya Indonesia (FOKBI)
  13. Salman Dianda Anwar, Ketua Jakarta Tourism Forum (JTF)
 
Diakhir acara, dilakukan juga Penandatanganan Kerjasama Pembelian 100 Unit GeNose C19 oleh Accor Group Indonesia, yang diwakili oleh Adi Satria, VP Sales and Marketing Accor Hotels Indonesia, Singapore and Malaysia. (***)


BB Yang Diamankan BC Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Satgas Patroli Laut BC 15028 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal.

Lokasi kejadian berada di sekitaran Perairan Sekupang di titik koordinat 01°06'50"U/103°55'39"T pada hari Senin, 08 Februari 2021.

“Senin, 08 Februari 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai Batam berhasil melakukan penegahan terhadap ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speedboat SB. Rahmat Jaya 09.” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Jumat (19/2-2021).

Penangkapal Kapal Spedboad oleh BC Batam. 

Barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, dan Komputer berbagai merek dan jenis; 713 slop sigaret kretek mesin merek ”HMIND” tanpa dilekati pita cukai; 108 botol dan 432 kaleng botol Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai; serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek. Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.

“Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam ke tempat lain dalam Daerah Pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.” jelas Susila.

Kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB. Rahmat Jaya 09. Pada sekitar pukul 06.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang.

Pada sekitar pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang. Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut bernama SB Rahmat Jaya 09. 

Satgas Patroli BC kemudian melakukan pemeriksaan awal dan berkat kejelian petugas ditemukan sejumlah barang berharga (high value goods) berupa handphone dan laptop, MMEA serta rokok yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment).

Bersama barang bukti telah diamankan seorang pria dengan inisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal. Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Redaksi/Humas BC Batam


Foto Pengerus DPD PESAT Kota Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait permsalahan pemotongan kapal Kargo Acacia Nassau berbendera Bahama IMO 7926150 di perairan laut Tanjung Uncang di lokasi galangan Pax Ocean PT Graha Trisaka Industri (GTI) Industri. Komisi III DRPD Kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, KSOP Batam, Lurah Tanjung Uncang, PT Graha Trisakti Industri (Paxocean), Agen kapal Sinar Mandiri dan DPD Pesat Kota Batam, Kamis (19/2-2021).

Ferdian, dari DPD Persatuan Anak Tempatan (Pesat) Kota Batam mengatakan, pihaknya meminta, supaya perusahaan yang melakukan pemotongan kapal tersebut, agar menghentikan pekerjaannya terlebih dahulu sampai permasalahan ini selesai.

"Kami minta hentikan pekerjaan pemotongan kapal, karena sudah berdampak pada pencemaran laut, hingga merugikan masyarakat nelayan sekitarnya," Kata Ferdian didampingi rekanya Pengurus DPD PESAT Kota Batam, saat RDP digelar.

Namun hal itupun sia-sia disampaikan oleh pengurus DPD PESAT Kota Batam, karena RDP tidak dapat dilanjutkan, akibat dokumen surat ijin pemotongan kapal tidak dapat diperlihatkan oleh perwakilan perusahaan PT GTI. Sehingga RDP ditutup dan akan dilanjutkan pada minggu depan.

"Pihak perusahaan GTI tidak membawa dokumen-dokumen pemotongan kapal, jadi RDP ini tidak dapat dilanjutkan, dan dilanjutkan pada minggu depan setelah pihak perusahaan membawa dokumen-dokumenya, dan sekaligus kami mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepri," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo.

Kemudian, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo mengatakan, saat pihaknya turun kelokasi melalukan pengecekan beberapa waktu lalu secara kasat mata dampak lingkungan disekitaran perairan tersebut tidak ada.

"Waktu komisi III DPRD Batam turun, tidak ada ditemukan dampak dan terjadinya pencemaran. Pemotongan itu boleh-boleh saja sepanjang itu berada dilokasinya perusahaan yang mengerjakan," ucap Arlon.

    RDP Tentang Permasalahan Pemotongan Kapal Acacia Nassau di Komisi III DPRD Kota Batam, Bersama DPD PESAT Kota Batam, Masyarakat Nelayan, KSOP Batam dan DLH Kota Batam.

Disampaikan Arlon, kapal Acacia Nassau tersebut berbendera Bahama dan sudah dianggap skrap dan sudah dihapus dari sana dan dibeli oleh PT Graha Trisakti Industri (Paxocean). Mereka sah-sah saja melakukan pemotongan kapal tersebut dilokasi itu, selagi tidak ada pencemaran dilokaksi perusahaan itu. 

"Saat ini kita lagi meminta surat-surat izin mereka, kalau izinnya lengkap maka tidak akan jadi masalah dan kalau permintaan warga untuk menghentikan aktivitas itu dulu maka tidak cocok, karena itu akan merugikan perusahaan yang bersangkutan," tutur politisi partai Nasdem itu.

Usai RDP, Kasi Tertib Berlayar, Capt. Tohara saat dikonfirmasi terkait informasi yang didapat media ini, tentang bahwa pemotongan kapal Kargo Acacia Nassau di lokasi PT. GTI sudah dihentikan oleh pihak KSOP Batam. 

"Tanya aja langsung ke Kuasa Hukumnya PT.GTI, Sinaga," ujarnya sambil laju berjalan keluar dari ruang RDP Komisi III DPRD Batam.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang didapat oleh media ini, pemotongan kapal kargo Acacia Nassau sudah dihentikan. Dan surat penghentian pemotongan kapal, dikeluarkan oleh Kabid Gakum atas perintah Kepala KSOP.

Terkait informasi ini, Ferdian, dari DPD Persatuan Anak Tempatan (Pesat) Kota Batam menampik issu ini. "Mana ada penghentian pemotongan kapal kargo Acacia Nassau. Sampai detik ini, pihak perusahaan GTI masih tetap melakukan pekerjaan pemotongan kapal," ujarnya didampingi pengurus PESAT Kota Batam.

Alfred



Konfrence Pers Polres Dumai, Pengungkapan Peredaran Narkoba Sabu 23 Kg dan 19.937 Pil Ekstasi. 

DUMAI KEPRIAKTUAL.COM: Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika yang melibatkan Narapidana Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara, Jumat (12/02/2021) lalu. 

Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin langsung oleh Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Dumai. 2 orang kurir berhasil diaman kan yakni ARH Alias AD (29) dan SN Alias WR (48) warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara, saat melintas di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur. 

"Pengungkapan bermula pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan Penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Tikus didaerah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai." ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H (18/02/2021). 

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan di Sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai khususnya Kelurahan Pelintung. 

"Saat melakukan penyelidikan, tim melihat dan mencurigai 1 (satu) unit Mobil merk toyota rush warna hitam BM 1540 DC dikendarai oleh ARH alias AD (29) sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan 1 (satu) unit Sepeda motor merk yamaha vixion warna hitam BM 3619 TM dikendarai SN alias WR (48) melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga dilakukan pengejaran dan Tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut," ujar Kapolres Dumai. 

Dalam pemeriksaan dibagasi belakang mobil, petugas menemukan 1 buah Tas besar merk masster warna biru yang berisikan 20 paket besar narkotika jenis shabu dikemas menggunakan bungkusan Plastik teh cina berwarna hijau merk Guan Yinwang.

Tidak hanya itu, di dalam tas besar merk polo warna abu-abu juga terdapat 3 Paket besar shabu dikemas menggunakan bungkusan plastik teh cina berwarna hijau merk guan yinwang serta 4 bungkus besar diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi berbentuk Love atau hati warna Biru.

"Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan bahwa barang bukti narkotika tersebut dijemput dan diambil didaerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan Sdr. M, yang merupakan narapidana perkara narkotika rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara yang sedang menjalani Vonis Hukuman Penjara 7 Tahun 6 Bulan. Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi rencananya akan dibawa menuju Simpang Pujud - Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir dan akan diserahkan kepada Kurir Penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari Sdr. M," terang Andri Ananta Yudhistira.

Kapolres Dumai menjelaskan, dari hasil penangkapan ± 23 Kilogram Narkotika Jenis Shabu Dan 19.937 Butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi ini, sekira 203.937 orang generasi berhasil terselamatkan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup," pungkas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Raden


Memakaman Pasien Covid-19.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Berdasarkan hasil dari laporan Gugus Tugas Percepatan Covid 19 Natuna, Hari ini Kamis (18/02/2021) menerangkan bahwa Pasien Suspect Covid 19 yang berinisial A (63 thn) yang di isolasi di ruang isolasi di RSUD Natuna dinyatakan telah meninggal dunia.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 Di Kabupaten Natuna, Kabagops Polres Natuna Kompol Hendrianto, SH., M.H memimpin langsung Pemakamaan Almarhum Pasien Suspect Covid 19 dengan standar Protokol Covid-19.

Kapolres Natuna melalui Kabagops Polres Natuna Kompol Hendrianto, SH., M.H mengatakan benar bahwasanya dini hari tadi tepatnya pukul 04.15 wib pasien ke 90 yang berinisial A dinyatakan meninggal dunia.

"Sebelum meninggal, pasien dengan inisial A tersebut mendapat perawatan di RSUD Kab. Natuna dengan keluhan sesak nafas, demam dan setelah dilaksanakan pengecekan oleh dokter RSUD, yang bersangkutan dinyatakan Positif Covid 19 dan selanjutnya langsung mendapatakan perawatan yang insentif," ujarnya. 

"Bertempat di RSUD Natuna, kami dari pihak TNI dan Polri serta pihak RSUD telah melaksanakan prosesi memandikan dan mensholatkan jenazah tersebut sesuai dengan Standar Protokol Covid dan selanjutnya melaksanakan proses pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) RT.03 RW.06 Jl. Hasan Ramli Kelurahan Ranai Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna," tambahnya. 

Kabagops Polres Natuna juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Natuna agar semakin ketat menerapkan Protokol Kesehatan dalam menjalankan aktifitas diluar rumah dengan cara menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).

"Virus ini nyata dan sudah banyak memakan korban jiwa. Selain berusaha mari sama-sama kita berdoa agar wabah yang melanda negeri tercinta kita ini dapat segera berakhir, aamiin ya rabbal ‘alamin," harapannya. 

Pemakaman tersebut di hadiri oleh, Kasat Sabhara Polres Natuna Iptu Rambunsyah, Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam Yurizal Sasono, Sekretaris Satpol PP,
 Natuna, M Amin, Petugas Kesehatan RSUD Natuna, Bhabinkamtibmas Bunguran Timur, Bhabinsa Kecamatan Bunguran Timur dan Pihak Keluarga. 

(IK)


Kepulan Asap Tebal Akibat Kebakaran TPA.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pasca terbakarnya lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur, memasuki hari ketiga terlihat kepulan asap tebal masih menyelimuti langit Punggur, kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (18/2/2021).

Untuk penyebab kebakaran, kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari mengatakan sumber api diduga berasal dari jurang bawah TPA Punggur itu, diduga dipicu karena cuaca panas yang terjadi beberapa hari ini terakhir.

"Penyebab kebakaran diduga karena cuaca panas. Sementara tindakan yang kami lakukan adalah dengan memutusan jalur api melakukan pemindahan sampah dan menutup sampah dengan tanah," kata I Made.

"Pastinya, untukpenyebab kebakaran masih dalam penyelidikan," tambahnya.

Dijelaskan Made, dalam proses pemadaman api, petugas cukup mengalami kesulitan dikarenakan banyaknya barang yang mudah terbakar dan angin berhembus kencang.

"Sejauh ini 5 unit mobil pemadam kebakaran dan 1 unit mobil Air Water Canon Sat Sabhara Polresta Barelang diterjunkan guna memadamkan api," ujarnya.

Sementara, untuk lokasi zona pembuangan sampah kini sudah tidak ada masalah. Sebab lokasi kebakaran masih berada di lembah bekas longsor dan di lereng area TPA.

Seperti diketahui, kebakaran besar juga pernah terjadi di TPA Telaga Punggur pada tahun 2019 silam. Tim gabungan pemadam kebakaran butuh waktu berhari-hari memadamkan titik api tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam kebakaran pada Selasa (16/2/2021) sekira pukul  13.40 Wib.

Redaksi/bob


Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Sumber Daya Manusia BKDSDM Provinsi Kepri Firdaus. (Foto: Istimewa). 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Kepegawaian Daerah Dan Sumber Daya Manusia BKDSDM Provinsi Kepri mengatakan terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Aparat Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri selama tahun 2020 lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Sumber Daya Manusia BKDSDM Provinsi Kepri Firdaus di Tanjungpinang, Rabu (17/2).

"Ada banyak permasalahan yang masuk di kita , baik itu permasalahan pidana dan non pidana," ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, hingga saat ini pihaknya masih merekap terkait jumlah pasti ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Permasalahan tersebut yang pidana meliputi tindak pidana korupsi,  narkoba ," kata Firdaus.

Bahkan lanjut, Firdaus juga ada permasalahan keluarga baik itu perceraian dan perselingkuhan.

"Sementara untuk sanksi, jika permasalahan pidana kita menunggu keputusan inkrah dari pengadilan sehingga dapat kita berikan apakah itu pemecatan atau bagaimana," ujar Firdaus.

Sementara untuk permasalahan lainnya, kata Firdaus pihaknya akan memberi sanksi teguran, skorsing bahkan penurunan jabatan.

Sumber: Diskominfo Kepri


Foto: Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Selasa (16/2), pelaksanaan vaksinasi tenaga kesehatan (nakes) Dosis II Provinsi Kepri Baru mencapai 61,2 persen.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Mohammad Bisri di Tanjungpinang, Rabu (17/2), dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

Dikatakan Bisri, pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Dosis II ini telah diikuti sebanyak 8.413 tenaga kesehatan.

"Yang terdiri dari kota Tanjungpinang dari 2456 nakes sebanyak 1761 telah divaksin, untuk kota Batam dari 6389 nakes sebanyak 4391 nakes telah di vaksin,'' ujar Bisri.

Sementara untuk kabupaten Bintan, lanjut Bisri dari 1174 nakes sebanyak 984 telah divaksin. Untuk Kabupaten Karimun dari 1531 nakes sebanyak 421 telah di vaksin.

"Begitu juga dengan kabupaten Lingga, dari 943 Nakes sebanyak 419 telah divaksin, kabupaten Natuna dari 943 sebnyak 258 telah divaksin dan terakhir kabupaten Anambas dari 699 Nakes sebanyak 179 telah divaksin," kata Bisri.

Sementara itu, Bisri melanjutkan pada pelaksanaan vaksinasi Dosis II ini juga terdapat sebanyak 234 nakes yang batal di vaksin.

"Pembatalan tersebut dilakukan karena para tenaga kesehatan tersebut memiliki
penyakit komorbid, penyintas Covid-19, ibu hamil, ibu menyusui dan kondisi lainnya sesuai hasil skrining dari Tim Medis/Vaksinator sehingga tidak dapat dilakukan vaksinasi," tegas Bisri.

Yangmana, terdapat sebanyak 8 nakes di Tanjungpinang batal di vaksin, 221 nakes di Kota Batam batal di vaksin dan 5 nakes kabupaten Bintan yang batal di vaksin.

Redaksi


Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta'in Komari.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Proyek pembangunan jalan, drainase dan pendistrian Lingkar Madani Sadai Pasir Putih Batam Center diduga syarat permainan dan dugaan pelanggaran. Proyek BP Batam senilai Rp. 23.590.632.000 merupakan anggaran tahun 2020 tapi realisasi pelaksanaannya di tahun 2021. 

Cilakanya, perusahaan pemenang tender PT. Multi Sindo Internasional (MSI) dinyatakan blacklist oleh Lembaga Kajian Pengadaan Pemerintah (LKPP), sebulan setelah perusahaan itu dinyatakan sebagai pemenang tender.

"Sepertinya ada yang salah dalam hal ini. Administrasi keuangan pemerintah bulan Desember itu tutup buku. Maka seluruh anggaran yg belum terpakai masuk dalam Silpa. Ini juga Perusahaan pelaksana dinyatakan blacklist oleh LKP,." kata Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta'in Komari, Kamis (18/2-2020).

Menurut Cak Ta'in, proyek yang pengerjaannya perlu waktu 6 bulan maka seharusnya dimulai dengan menghitung mundur sampai menjelang bulan Desember. Jika dimulai bulan November maka baru selesai bulan Mei tahun berikutnya. " Bagaimana ketentuan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya. Itu kan bukan proyek multiyears." Ujarnya.

Mantan staf ahli DPRD Kota Batam itu, menjelaskan aturan pengadaan barang pemerintah itu Keppres no.80 tahun 2003 dan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018. " Semua ketentuan ada di situ, jika proyek tidak mungkin dilaksanakan tahun itu maka harusnya dibatalkan, lalu dianggarkan kembali tahun berikutnya." Jelasnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan bahwa proyek tersebut bukanlah datang tiba-tiba di tengah tahun anggaran, tapi sudah dipersiapkan dari tahun sebelumnya. 

"Apalagi proyek pembangunan yang sifatnya berkelanjutan dan integrated dengan pembangunan lainnya, tentu sudah direncanakan dengan baik, termasuk ketersediaan anggaran. " Kenapa dilakukan tender menjelang akhir tahun..?" tanyanya.

Mengenai perusahaan yang diblacklist LKPP sebutan setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, justru Cak Ta'in mempertanyakan ketelitian panitia lelangnya. 

"Keluar nya blacklist terhadap PT. MSI melalui Surat Keputusan No.395/KPTS/Bb 20.6/2020 kan bukan datang ujuk-ujuk. Ada proses mendahului sampai pada keputusan blacklist itu diambil. Jika proses lelang proyek itu memang fair, rasanya tidak mungkin perusahaan yang dalam proses blacklist bisa menang. Arti nya ada sesuatu ini, ada gajah di balik batu lah..!!" pungkas Cak Ta'in.

Alfred


Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia. 

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia. 

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. 

Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat. 

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar eks Kapolda Banten tersebut. 

Disisi lain, Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut. 

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun 'bekingnya'," ucap Sigit. 

Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. 

"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap Sigit. 

Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3. 

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.

Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.


Foto Bersama Pengurus L-KPK Kepri dan Ketua SMSI Kepri. 

KEPRI KEPRIAKTUAL.COM: Pimpinan Wilayah (Pimwil) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L- KPK) Kepri melakukan Silaturahmi, Kunjungi Anggota Komisi II DPR RI Bidang Pertanahan, Mardani Ali Sera di lobi hotel CK batu Delapan Tanjungpinang, Selasa (16/02/21).

Dalam Silaturahim bersama anggota Komis II DPR RI tersebut, Pimwil L- KPK Kepri membahas persoalan terkait Sengketa lahan, Mafia tanah yang mengunakan ijin HGB, HGU dan lainnya dengan modus ingin menguasai tanah negara seluas-luasnya dan tak pernah dikelola hingga puluhan tahun hingga pemanfaatan tanah telantar oleh masyarakat.

Menangapi salah satu pembahasan itu, Mardani Ali Siera mengatakan, untuk permasalahan Perusahaan yang ingin menguasai tanah negara seluas-luasnya dengan modus mengunakan ijin HGB, HGU dll, tetapi tidak menjalankan perintah peruntukannya, kalian dari L-KPK bisa melaporkannya ke Ombusmant Republik Indonesia (ORI)

"Untuk Perusahaan nakal, yang ingin menguasai tanah negara seluas-luasnya dengan modus mengunakan ijin HGB.HGU, kalian dari L-KPK Kepri bisa laporkan ke ORI (Ombusmant Republik Indonesia), masukan ini akan saya tampung nanti saya bantu,"ucap anggota DPR RI Komisi II tersebut.

Sementara itu, meski pun dalam waktu terbatas. Ketua L- KPK Kepri, Kennedy Sihombing mengaku bahwa dirinya bersama Pimwil L- KPK lainnya merasa puas atas sambutan dan pertemuan itu. Dia juga berterimakasih kepada Bapak Ali Siera atas segala pengarahan dan masukan yang telah diberikan.

Terpisah, menanggapi pertemuan  L- KPK Kepri dan anggota Komisi II DPR RI bidang Pertanahan, Mardani Ali Siera, dimana salahsatunya membahas tentang persoalan pemanfaatan tanah terlantar oleh masyarakat, disambut baik oleh Ketua SMSI Kepri, Zakmi.

Kembali Zakmi sampaikan, sebagai alat informasi dan kontrol sosial, tentu sangat mendukung langkah-langkah yang telah diambil L-KPK Kepri selama ini terutama terkait persoalan memperjuangkan hak masyarakat kecil dalam pemanfaatan tanah telantar. 

“Ada puluhan ribu bahkan ratusan ribu hektar lahan terlantar di Kepri yang tidak pernah dikelola oleh pengusaha yang mendapatkan izin mengelola. Kepri ini luas daratannya sangat terbatas. Mestinya lahan lahan itu sudah bernilai ekonomi yang baik hingga bisa memakmurkan masyarakat dan menghasilkan devisa untuk negara. Nyaranya, puluhan ribu bahkan ratusan ribu kondisi lahan yang pernah dialokasikan izin sejak puluhan tahun lalu itu tidak pernah dikelola sama sekali,” ucap Zakmi dalam bincang-bincang dengan wartawan.

Kepada Pemerintah melalui pihak BPN, Ketua SMSI Kepri ini juga menggingatkan agar benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

 “Pejabat negara tidak boleh ikut menjadi bagian dari Koorporasi mafia tanah. Jika Perusahaan tidak menjalankan peruntukannya dengan batas waktu yang diberi, pemerintah mesti tegas. Cabut dan kembalikan hak penguasaan tanah itu kepada negara,” sebutnya.

Menurut Zakmi, ada aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria. Menurutnya, pada Pasal 27, 34 dan 40 yang berbunyi hak tanah akan terhapus antara lain karena diterlantarkan. Lalu merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar," tegas Zakmi.

Zakmi mengaku prihatin dengan permasalahan lahan terlantar ini karena banyak petani yang mengadu kepada wartawan lantaran sering diganggu oleh orang orang suruhan pengusaha. “Banyak petani yang sudah mengelola belasan tahun sebagian kecil dari lahan terlantar itu untuk pertanian malah terancam terusir dari lahan garapan itu. 

Zakmi juga mengapresiasi upaya L-KPK yang merespon masalah yang banyak dialami masyarakat kecil khususnya para kelompok tani dan membantu memberi advokasi dan pencerahan. (***)


Kepala Badan Pusat Statistik BPS Provinsi Kepri Agus Sudibyo.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pusat Statistik BPS Provinsi Kepri mencatat bahwa perkembangan nilai ekspor Provinsi Kepri pada Januari 2021 lalu mengalami penurunan sekitar 3,62 persen dibandingkan Desember 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik BPS Provinsi Kepri Agus Sudibyo di Tanjungpinang, Selasa (16/2).

"Untuk nilai ekspor Kepri pada Januari 2021 mencapai US$1.121,03 juta atau turun 3,72 persen dibanding Desember 2020," kata Agus.

Yangmana, menurut Agus penurunan ekspor pada Januari ini disebabkan penurunan ekspor non migas.

"Sementara untuk Ekspor migas Januari 2021 sebesar US$240,17 juta atau naik 14,67 persen dibanding Desember 2020," tegas Agus dalam realease berita statistik.

Menurut Agus, untuk ekspor nonmigas Januari 2021 mencapai US$880,86 juta atau turun 7,75 persen dibanding Desember 2020.

"Ekspor nonmigas HS 2 digit terbesar selama Januari 2021 adalah golongan barang mesin/peralatan listrik (HS 85) mencapai US$326,58 juta dengan peranan terhadap ekspor nonmigas sebesar 37,08 persen.," Ujar Agus.

Sementara itu, selama Januari 2021, Singapura menjadi negara tujuan ekspor nonmigas terbesar hingga mencapai US$296,54 juta dengan peranannya sekitar 33,67 persen. 

"Disamping itu, negara tetangga Singapura juga menjadi negara tujuan ekspor migas terbesar yang mencapai US$184,56 juta dengan peranannya sebesar 76,85 persen," tambah Agus.

Dijelaskan Agus, nilai ekspor Provinsi Kepri pada Januari 2021 terbesar adalah melalui Pelabuhan Batu Ampar US$454,11 juta; diikuti Pelabuhan Sekupang US$167,92 juta; Pelabuhan Tanjung Balai Karimun US$158,93 juta; Pelabuhan Kabil/Panau US$117,38 juta; dan Pelabuhan Tarempa US$111,49 juta.

"Yangmana,  peranan kelima Pelabuhan tersebut terhadap ekspor Januari 2021 mencapai 90,08 persen," ungkap Agus kembali.

Sumber: Diskominfo Kepri



Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Seiring dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE. 

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021). 

Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku. 

"Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," pungkas Listyo Sigit.


Red



Bupati Karimun Serahkan SK Pengurus HIMAP2K

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM
: Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si., menghadiri Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Pelajaran Pemuda Kundur (Himap2k) Periode 2021 - 2022 serta Pembukaan Kegiatan Edusoc ke-10 di Aula Haji, Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Selasa (16/02/2021).

Acara Pelantikan ini juga dihadiri, Asisten III, Kadispora, Kabag Perlengkapan, Camat Kundur, Camat Kundur Barat, Camat Kundur Utara, Perwakilan Camat Ungar, Lurah Gading Sari, Lurah Tanjungbatu Kota, Lurah Tanjungbatu Barat, kades se-pulau kundur serta Alumni Himap2k. 

Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, berkunjung ke Kecamatan Kundur dalam agenda melantik pengurus Himpunan Mahasiswa Pelajar dan Pemuda Kundur (Himap2k) Pekanbaru sekaligus membuka Kegiatan EDUSOC ke-10 Himap2k. 

Adapun kegiatan pelantikan ini di tandai dengan penandatangan SK pengurus yang di tanda tangani oleh Bupati Karimun. Kemudian di lanjutkan pembacaan Sumpah Kepengurusan yang di pimpin Yusnizar (Ketua Umum Himap2k).

Yusnizar Ketua Umum Himap2k terpilih dalam sambutanya mengucapkan, banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah mensukseskan Himap2k selama ini.

"Tak tarterlepas juga ucapan terimakasih kepada Bupati Karimun, pada umumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun yang selama ini telah memperhatikan Kami juga telah banyak membantu organisasi ini," ucap Yusnizar. 

Foto Bersama Pengurus HIMAP2K Dengan Bupati Karimun.

Kemudian dalam acara tersebut, Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq menyampaikan sambutan, ia mengatakan, Mahasiswa harus energik, mahasiswa harus memiliki visi, baik untuk dirinya sendiri maupun organisasi, dan kemudian mahasiwa harus kritis memiliki integritas, memiliki kepribadian tapi yang harus memberikan solusi yang sifatnya konstruktif untuk kemajuan daerah. 

Selain itu, Aunur Rafiq, juga menyampaikan terkait Covid 19 untuk kondisi Kabupaten Karimun masih dalam zona Kuning, tetapi Alhamdulillah 9 Kecamatan telah berubah menjadi zona hijau, termasuk Kecamatan Kundur yang sebelumnya zona kuning, adapun daerah yang masih bersetatus zona kuning yaitu Kecamatan Meral, Kecamatan Tebing dan Kecamatan Karimun.

Dan selanjutnya, ucap Bupati Karimun, Covid-19 ini bukan hanya tanggung jawab Saya pribadi maupun seselaku Bupati Karimun tetapi wabah ini juga menjadi tanggung jawab kita semua, dari semue jajaran tertinggi sampai jajaran terbawah ikut bertanggung jawab, bagaimana tanggung jawab kita yaitu ikut aturan Protokol Kesehatan.Pungkas bupati

"Melihat kondisi Covid - 19 hari ini Saya masih menerapkan sekolah yang menggunakan sistem buka tutup dan belum memberikan edaran untuk membuka sekolah-sekolah, kenapa kita lakukan, karena kita lebih mengutamakan keselamatan. Bukan kita mengabaikan pendidikan, kenapa kita mengutamakan kesalamatan di sebabkan karena ketidak mampuan daerah dalam penanganan Covid - 19. Apa bila terjadi lonjakan yang cukup tinggi, daya tampung rumah sakit kita terbatas, ruangan isolasi kita terbatas dan tenaga medis kita juga terbatas," ungkap Bupati Karimun mengakhiri.

Ahmad Yahya/Hms



MenPANRB, Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa).

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM
: Libur Imlek telah usai. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) kembali melaksanakan tugas kedinasan pada hari Senin (15/02).

Menurut Menteri Tjahjo, ASN wajib mematuhi pengaturan jam kerja dan sistem kerja yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. “ASN tetap masuk kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO), dan mematuhi sistem shift yang telah diatur oleh PPK kementerian/lembaga di pusat ataupun pemerintah daerah,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/02). 

PPK dapat mengatur sistem kerja ASN berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB yang telah dikeluarkan sebelumnya. Selain itu, PPK juga perlu memperhatikan kebijakan satgas penanganan Covid-19 dan kepala daerah di wilayahnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, sistem kerja ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah. Untuk daerah yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 25 persen.

Menteri Tjahjo terus mengingatkan agar ASN tetap menjadi teladan dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Jika terpaksa menerima tamu di kantor, penerimaan tamu perlu dibatasi. Ingat selalu 5M,” tegasnya.

Menteri PANRB menambahkan bahwa dengan melihat situasi Covid-19 di tanah air, pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan yang sudah ada terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2021. “Meski tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu lebih cepat, kami juga perlu untuk selalu waspada,” pungkasnya.

Selain itu, PPK di instansi pusat dan daerah diminta untuk melaporkan pengawasan dari pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Penulis: (rr/ald/HUMAS MENPANRB)



Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan sanksi  bagi masyarakat Kepri yang abai dan tidak disiplin akan Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal ini disampaikan Plh Gubernur Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin (15/2), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

"Terkait dengan penerapan sanksi, para stekholder sudah sepakat bahwa DPRD akan membuat Perda, " ujar Arif.

Menurut Arif, dengan adanya perda ini akan menambah kekuatan hukum bagi pelaksanaan penerapan protokol Covid-19. 

"Sementara ini, bagi yang melangkar kita masih menggunakan Pergub, Perbup dan Perwako. Tapi Perda ini terus kita dorong lebih cepat supaya masyarakat lebih disiplin," terang Arif. 

Dikatakan Arif, hingga saat ini disiplin masyarakat Kepri umumnya masih seputar menggunakan masker.

"Namun untuk berkerumun masih kesulitan dilakukan masyarakat Kepri, karena masyarakat sudah terbiasa dengan kumpul-kumpul," tegas Arif.

Redaksi



Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, jumlah kasus aktif COVID-19 di wilayah itu turun drastis dalam tiga pekan terakhir.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Gubernur Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Selasa (16/02). Ia mengatakan, kasus aktif COVID-19 tiga pekan lalu hampir mencapai seribu orang, kemudian mengalami penurunan drastis setelah jumlah pasien yang sembuh cukup tinggi dan jumlah pasien yang tertular relatif sedikit.

Saat ini, kata dia, jumlah kasus aktif COVID-19 di wilayah tersebut tinggal 282 orang, tersebar di Batam 110 orang, Tanjungpinang 69 orang, Bintan 77 orang, Karimun 11 orang, Lingga delapan orang, Natuna satu orang, dan Kepulauan Anambas enam orang. 

"Penurunan kasus aktif sebagai bukti masyarakat tetap konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan karena Kepri belum bersih dari COVID-19," katanya, yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kepri, dikutip dari situs resmi Diskominfo Kepri.

Arif mengemukakan, jumlah pasien COVID-19 di Kepri hari ini bertambah hanya enam orang sehingga total jumlahnya sejak pandemi Maret 2020 sampai sekarang menjadi 8499 orang. Penambahan pasien itu terjadi di Batam sebanyak lima orang, dan Tanjungpinang satu orang.

"Di Batam terjadi lonjakan pasien yang sembuh cukup tinggi, dan penambahan jumlah pasien yang rendah dalam beberapa pekan terakhir," ucapnya.

Sementara total jumlah pasien di Kepri sejak Maret 2020 sampai sekarang  tersebar di Batam sebanyak 5865 orang, Tanjungpinang 1355 orang, Bintan 617 orang, Karimun 416 orang, Lingga 53 orang, Natuna 90 orang dan Anambas 103 orang.

Jumlah pasien yang sembuh dari COVID-19 bertambah 34 orang sehingga  menjadi 8008 orang, yang terdiri dari Batam 29 orang sehingga menjadi 5609 orang, dan Bintan dua orang sehingga menjadi 526 orang, dan Karimun tiga orang sehingga 387 orang. Sementara total jumlah pasien yang sembuh di Tanjungpinang 1260 orang, Lingga 42 orang, Natuna 88 orang dan Anambas 96 orang.

Jumlah pasien yang meninggal dunia akibat COVID-19 sebanyak 209 orang, tidak ada penambahan hari ini. Pasien yang meninggal dunia karena dipicu COVID-19 di Tanjungpinang 26 orang, Batam 146 orang, Karimun 18 orang, Bintan 14 orang, Lingga tiga orang, Natuna satu orang dan Anambas satu orang.

Redaksi/Dsikominfo Kepri



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.