Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta'in Komari. |
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Proyek pembangunan jalan, drainase dan pendistrian Lingkar Madani Sadai Pasir Putih Batam Center diduga syarat permainan dan dugaan pelanggaran. Proyek BP Batam senilai Rp. 23.590.632.000 merupakan anggaran tahun 2020 tapi realisasi pelaksanaannya di tahun 2021.
Cilakanya, perusahaan pemenang tender PT. Multi Sindo Internasional (MSI) dinyatakan blacklist oleh Lembaga Kajian Pengadaan Pemerintah (LKPP), sebulan setelah perusahaan itu dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Sepertinya ada yang salah dalam hal ini. Administrasi keuangan pemerintah bulan Desember itu tutup buku. Maka seluruh anggaran yg belum terpakai masuk dalam Silpa. Ini juga Perusahaan pelaksana dinyatakan blacklist oleh LKP,." kata Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta'in Komari, Kamis (18/2-2020).
Menurut Cak Ta'in, proyek yang pengerjaannya perlu waktu 6 bulan maka seharusnya dimulai dengan menghitung mundur sampai menjelang bulan Desember. Jika dimulai bulan November maka baru selesai bulan Mei tahun berikutnya. " Bagaimana ketentuan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya. Itu kan bukan proyek multiyears." Ujarnya.
Mantan staf ahli DPRD Kota Batam itu, menjelaskan aturan pengadaan barang pemerintah itu Keppres no.80 tahun 2003 dan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018. " Semua ketentuan ada di situ, jika proyek tidak mungkin dilaksanakan tahun itu maka harusnya dibatalkan, lalu dianggarkan kembali tahun berikutnya." Jelasnya.
Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan bahwa proyek tersebut bukanlah datang tiba-tiba di tengah tahun anggaran, tapi sudah dipersiapkan dari tahun sebelumnya.
"Apalagi proyek pembangunan yang sifatnya berkelanjutan dan integrated dengan pembangunan lainnya, tentu sudah direncanakan dengan baik, termasuk ketersediaan anggaran. " Kenapa dilakukan tender menjelang akhir tahun..?" tanyanya.
Mengenai perusahaan yang diblacklist LKPP sebutan setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, justru Cak Ta'in mempertanyakan ketelitian panitia lelangnya.
"Keluar nya blacklist terhadap PT. MSI melalui Surat Keputusan No.395/KPTS/Bb 20.6/2020 kan bukan datang ujuk-ujuk. Ada proses mendahului sampai pada keputusan blacklist itu diambil. Jika proses lelang proyek itu memang fair, rasanya tidak mungkin perusahaan yang dalam proses blacklist bisa menang. Arti nya ada sesuatu ini, ada gajah di balik batu lah..!!" pungkas Cak Ta'in.
Alfred
Posting Komentar