RDP Tentang Pemotongan Kapal Acacia Nassau di DPRD Batam, DPD PESAT: Mana ada Penghentian, Pemotongan Tetap Berjalan

Foto Pengerus DPD PESAT Kota Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait permsalahan pemotongan kapal Kargo Acacia Nassau berbendera Bahama IMO 7926150 di perairan laut Tanjung Uncang di lokasi galangan Pax Ocean PT Graha Trisaka Industri (GTI) Industri. Komisi III DRPD Kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, KSOP Batam, Lurah Tanjung Uncang, PT Graha Trisakti Industri (Paxocean), Agen kapal Sinar Mandiri dan DPD Pesat Kota Batam, Kamis (19/2-2021).

Ferdian, dari DPD Persatuan Anak Tempatan (Pesat) Kota Batam mengatakan, pihaknya meminta, supaya perusahaan yang melakukan pemotongan kapal tersebut, agar menghentikan pekerjaannya terlebih dahulu sampai permasalahan ini selesai.

"Kami minta hentikan pekerjaan pemotongan kapal, karena sudah berdampak pada pencemaran laut, hingga merugikan masyarakat nelayan sekitarnya," Kata Ferdian didampingi rekanya Pengurus DPD PESAT Kota Batam, saat RDP digelar.

Namun hal itupun sia-sia disampaikan oleh pengurus DPD PESAT Kota Batam, karena RDP tidak dapat dilanjutkan, akibat dokumen surat ijin pemotongan kapal tidak dapat diperlihatkan oleh perwakilan perusahaan PT GTI. Sehingga RDP ditutup dan akan dilanjutkan pada minggu depan.

"Pihak perusahaan GTI tidak membawa dokumen-dokumen pemotongan kapal, jadi RDP ini tidak dapat dilanjutkan, dan dilanjutkan pada minggu depan setelah pihak perusahaan membawa dokumen-dokumenya, dan sekaligus kami mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepri," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo.

Kemudian, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo mengatakan, saat pihaknya turun kelokasi melalukan pengecekan beberapa waktu lalu secara kasat mata dampak lingkungan disekitaran perairan tersebut tidak ada.

"Waktu komisi III DPRD Batam turun, tidak ada ditemukan dampak dan terjadinya pencemaran. Pemotongan itu boleh-boleh saja sepanjang itu berada dilokasinya perusahaan yang mengerjakan," ucap Arlon.

    RDP Tentang Permasalahan Pemotongan Kapal Acacia Nassau di Komisi III DPRD Kota Batam, Bersama DPD PESAT Kota Batam, Masyarakat Nelayan, KSOP Batam dan DLH Kota Batam.

Disampaikan Arlon, kapal Acacia Nassau tersebut berbendera Bahama dan sudah dianggap skrap dan sudah dihapus dari sana dan dibeli oleh PT Graha Trisakti Industri (Paxocean). Mereka sah-sah saja melakukan pemotongan kapal tersebut dilokasi itu, selagi tidak ada pencemaran dilokaksi perusahaan itu. 

"Saat ini kita lagi meminta surat-surat izin mereka, kalau izinnya lengkap maka tidak akan jadi masalah dan kalau permintaan warga untuk menghentikan aktivitas itu dulu maka tidak cocok, karena itu akan merugikan perusahaan yang bersangkutan," tutur politisi partai Nasdem itu.

Usai RDP, Kasi Tertib Berlayar, Capt. Tohara saat dikonfirmasi terkait informasi yang didapat media ini, tentang bahwa pemotongan kapal Kargo Acacia Nassau di lokasi PT. GTI sudah dihentikan oleh pihak KSOP Batam. 

"Tanya aja langsung ke Kuasa Hukumnya PT.GTI, Sinaga," ujarnya sambil laju berjalan keluar dari ruang RDP Komisi III DPRD Batam.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang didapat oleh media ini, pemotongan kapal kargo Acacia Nassau sudah dihentikan. Dan surat penghentian pemotongan kapal, dikeluarkan oleh Kabid Gakum atas perintah Kepala KSOP.

Terkait informasi ini, Ferdian, dari DPD Persatuan Anak Tempatan (Pesat) Kota Batam menampik issu ini. "Mana ada penghentian pemotongan kapal kargo Acacia Nassau. Sampai detik ini, pihak perusahaan GTI masih tetap melakukan pekerjaan pemotongan kapal," ujarnya didampingi pengurus PESAT Kota Batam.

Alfred

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.