Foto Bersama DPRD Natuna dengan Dirjen Peringkanan Tangkap KKP. 

Rapat Koordinasi Dirjen Perikanan Tangkap KKP. 

Rapat Kordinasi Dirjen Perikanan Tangkap KKP dengan DPRD Natuna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: DPRD Natuna kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan lokal yang resah atas beroperasinya kapal nelayan cantrang di perairan Laut Natuna Utara.

Perjuangan tersebut dibahas pada pelaksanaan rapat koordinasi bersama Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP, bertempat di Ruang Rapat Dirjen Perikanan Tangkap, Jakarta. Kamis, 28/01/2021) pagi.

Dalam hal ini Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki meminta KKP merevisi kembali Peraturan Menteri (Permen) KP nomor 59 tahun 2020 yang melegalkan penggunaan kapal Cantrang, dan membatalkan rencana opsi mengirim kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Laut Natuna Utara.

Menurut Marzuki, Permen KP nomor 59 tersebut dikhawatirkan bisa memicu konflik antar nelayan dan menyebabkan overfishing di Laut Natuna.

"Sesuai dengan keinginan masyarakat nelayan, kami DPRD khususnya Komisi II meminta KKP dapat merevisi kembali Permen 59 itu, karna keinginan kita memberdayakan nelayan lokal," tegas Marzuki melalui sambungan selulernya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda, meminta KKP tidak menerapkan aturan tentang zona penangkapan ikan bagi kapal nelayan yang berukuran 5-20 GT dilarang mencari ikan di wilayah perairan ZEE laut Natuna Utara dengan jarak tempuh mencapai ratusan Mil.

Menurut Ganda, Pemerintah dapat memberikan kelengkapan alat keselamatan dan administrasi untuk mengantisipasi penyimpangan cuaca ekstrem yang sering berubah mendadak khususnya di Laut Natuna Utara.

"Perlengkapan alat keselamatan juga untuk menimalkan risiko apabila terjadi insiden kecelakaan, seperti kapal pecah dihantam ombak," tambah Ganda.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah belum menerapkan Permen KP nomor 59, meski telah dikeluarkan pada 18 November 2020 lalu.

Zaini menyimpukan, jika terdapat kapal nelayan Cantrang yang beroperasi, masih belum mendapatkan izin resmi dari KKP.

"KKP sendiri sebetulnya masih mencari masukan dari masyarakat nelayan terkait Permen KP nomor 59 Tahun 2020 itu," pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya Direktur PSDKP dan Direktur Pemberdayaan Nelayan, Kadis Perikanan Provinsi Kepri, Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna-Anambas dan HNSI, ANNA, se-Provinsi Kepri. 

(iK)


Rapat DPRD Natuna dengan Pemerintah Kecamatan Bunguran Barat, dan Bunguran Utara. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kecamatan Bunguran Barat, Bunguran Utara, Bagian Tata Pemerintahan Setda Natuna dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, Senin (8/2) siang, Gedung DPRD Natuna. 

Pertemuan tersebut untuk membahas sengketa tapal batas wilayah antara Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Bunguran Utara (Kelarik). Tepatnya diperbatasan antara Kampung Segeram Kelurahan Sedanau, Bunguran Barat dan Desa Gunung Durian, Bunguran Utara.

Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar dalam rapat tersebut menyampaikan, Musyawarah ini untuk mencari solusi dan menyelesaikan masalah tapal batas kedua wilayah tersebut.

Ia Juga mempertanyakan masalah tapal batas yang belum di selesai kepada Camat dan mantan Camat Bunguran Utara, mantan Lurah Sedanau, Camat Bunguran Barat, Kabag Tapem dan ke pihak BPN Natuna.

Camat Bunguran Utara, Mardi Hendrika menyebutkan bahwa permasalahan penguasaan batas wilayah antara Pemerintah Desa Gunung Durian dan Segeram, Kelurahan Sedanau, pernah di musyawarahkan bersama para aparat pemerintahan, tokoh adat dan masyarakat dua wilayah tersebut pada tahun 2018 lalu.

"Namun belakangan timbul masalah baru, mengenai tumpang tindih penerbitan surat tanah atau alashak dari masing-masing Pemerintah yang berwenang," ungkapnya. 

Kemudian Kepala Desa Gunung Durian, Amran menambahkan bahwa permasalahan timbul setelah Pemerintah Kelurahan Sedanau diketahui telah menerbitkan surat tanah atau alashak untuk warganya. Akan tetapi lokasi lahan tersebut berada diwilayah Desa Gunung Durian, Kecamatan Bunguran Utara.

Padahal terang dia lokasi lahan yang disuratkan oleh Pemerintah Kelurahan Sedanau itu kondisinya masih berupa hutan.

"Ini kan aneh, masak hutan disuratkan, padahal dasar hukumnya tidak ada. Kecuali memenuhi kriteria, misalnya itu adalah tanah warisan, lahan usaha masyarakat atau perkebunan," ujar Amran.

Jika pun terbit, sebut Amran surat alashak itu hanya berlaku selama 6 (enam) bulan. Namun jika hingga kurun waktu 6 bulan tersebut lahan masih juga tidak dikelola oleh sang pemilik, maka harus dikembalikan lagi ke negara.

"Makanya saya tidak mau mengeluarkan surat alashak kepada masyarakat, karena khawatirnya nanti di salah gunakan meskipun saya tahu itu masuk wilayah saya," ucapnya. 

Sementara itu, mantan Camat Bunguran Utara, Sabki, menerangkan bahwasannya permasalahan batas wilayah ini sebelumnya sudah sering dibahas dan dimusyawarahkan antar kedua belah pihak.

"Hingga akhirnya batas-batas wilayah tersebut telah ditetapkan oleh pihak Tapem Setda Natuna serta keluarnya SK Bupati Natuna, tapi sekarang kok timbul lagi masalah tapal batas wilayah ini," ujarnya. 

"Waktu saya masih Camat Bunguran Utara, batas-batasnya sudah disepakati, yaitu batas antara Kecamatan Bunguran Utara, Bunguran Timur Laut, Bunguran Barat dan Bunguran Barubi," kata Sabki.

Terpisah, Penata Kadastral BPN Natuna, Bayu Agusty Wijanarko, menjelaskan, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2006 tentang pedoman penegasan batas daerah, yang berhak menentukan batas administrasi Desa, Kelurahan dan Kecamatan adalah pemerintah daerah setempat.

Penentuan batas wilayah administrasi tambah dia biasanya dilihat berdasarkan peta topografi, sebaran alam seperti sungai, jalan dan lain sebagainya, serta berdasarkan persetujuan dari para ketua adat, tokoh masyarakat dan persetujuan dari perangkat-perangkat Pemerintah yang berwenang.

Menurut saya, pokok permasalahan sebenarnya itu adalah batas wilayah administrasi, bukan batas penguasaan wilayah yang ada di Desa-desa. Artinya yang berhak mengatur batas wilayah administrasinya adalah Pemda itu sendiri," jelas Bayu.

Selain itu tambah dia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan dipasal 1, bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Lalu di pasal 2 disebutkan bahwa data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya terbuka bagi instansi Pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.

Jadi jelas, surat menyurat tanah itu hanya administrasi saja, jadi jangan khawatir tanahnya hilang. Karena berdasarkan PP nomor 24 tahun 1997, pendaftaran tanah itu harus diakui turun temurun serta disetujui oleh masing-masing pemilik sepadan tanah.

"Menurut saya tinggal dirubah saja administrasinya, misalnya yang tadinya masuk wilayah Bunguran Barat, ya tinggal dirubah saja administrasinya menjadi di Bunguran Utara," kata Bayu.

Kemudian Kabag Tapem Setda Natuna, Khaidir, juga menjelaskan, bahwa permasalahan batas wilayah Desa dan Kecamatan yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Bunguran Barat dan Bunguran Utara, sudah final di tahun 2018 lalu.

"Tahun 2018 lalu permasalahan ini sudah kita selesaikan. Sebenarnya dimanapun tanah tersebut berada, tidak ada masalah," terang Khaidir.

Menyikapi permasalahan tersebut DPRD Natuna meminta kepada pihak-pihak yang bersengketa, agar menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah.

Kemudian juga meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, melalui Instansi terkait, agar turut bersama-sama menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar kedua Kecamatan tersebut dengan baik, supaya tidak timbul lagi masalah serupa dikemudian hari.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar, didampingi Ketua Komisi II DPRD, Marzuki, serta sejumlah Anggota lainnya.


(IK)



Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa). 

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Pers yang menjadi pilar keempat demokrasi untuk terus mencerahkan masyarakat Indonesia dalam memberikan informasi.

Hal tersebut disampaikan Listyo Sigit saat mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021 yang diperingati pada hari Selasa (9/2/2021).

"Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengucapkan selamat Hari Pers Nasional tahun 2021. Semoga Pers senantiasa menjadi garda terdepan dalam mencerahkan masyarakat sebagai pilar keempat Demokrasi,” kata Sigit dalam tayangan video ucapan Hari Pers Nasional.

Sigit juga berharap kepada Pers atau insan media untuk ikut membantu menangkal serta memerangi penyebaran hoaks yang dapat memcah belah bangsa dan negara.

“Serta membantu Polri dalam menangkal timbulnya hoaks dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Dengan munculnya semangat yang sama untuk menjaga keutuhan NKRI itu, Sigit menekankan, hal itu dapat semakin memperkuat kebhinekaan yang ada di Indonesia.

“Sehingga turut membangkitkan semangat kebhinekaan yang mendorong produktivitas dan optimistisme bangsa,” ucap Sigit.

Hari Pers Nasional diperingati tanggal 9 Februari tiap tahunnya. Pada tahun ini tema yang diangkat “Bangkit Dari Pandemi, Pers Sebagai Akselerator Perubahan dan Pemulihan Ekonomi”.

Hari Pers Nasional digelar secara virtual lantaran dilakukan di tengah Pandemi Covid-19 atau virus corona.
Meski digelar secara virtual, semangat Hari Pers Nasional pun tak ikut luntur. Pasalnya, kegiatan tetap dilakukan. Tak hanya itu, sejumlah pejabat negara ikut terlibat, salah satunya adalah Presiden Indonesia Joko Widodo beserta jajarannya.

Sumber: Purnamanews.com


Siaran Pers Polda Kepri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Mendapat laporan dari korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak cepat serta melakukan pencarian.

Dalam ekspose yang di gelar di Mapolda Kepri, Selasa (9/2/21) Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan. Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial JLT dan Inisial AF yang berada di Kos-kosan nya diwilayah Batu Merah.

"Kasus ini berawal dari Laporan Polisi yang diberikan oleh korban, kejadiannya terjadi diwilayah Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2021 sekitar jam 21.30 Wib," ujarnya.

Lanjutnya, adapun Kronologis kejadian yaitu pada jam 20.59 Wib, Korban berinisial EI yang berprofesi sebagai Driver Taxi Online yang sedang standby mencari penumpang diwilayah Nagoya Hill Kota Batam. Mendapatkan Orderan penumpang melalui Aplikasi Maxim, dan yang mengorder adalah kedua tersangka ini yaitu Inisial JLT dan AF. 

Selanjutnya sambung Harry, korban menjemput di wilayah Sengkuang yang sesuai dengan titik penjemputan di Aplikasi tersebut dan diantar ke Kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa yang sesuai dengan titik tujuan.

"Namun sebelum sampai dititik tujuan, sekira jam 21.30 Wib para tersangka ini minta diturunkan di Samping Panti Rehabilitasi Sosial, Sambau. Setelah kendaraan berhenti kedua penumpang tersebut secara tiba-tiba langsung menjerat leher korban menggunakan tali dan memukuli bagian wajah korban hingga babak belur yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mulut, hidung, serta luka lebam pada bagian wajah dan mata," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Atas kejadian tersebut Tim dari Direktorat Kriminal Umum langsung merespon cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka ini. Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti  1 buah dompet milik korban, 1 lembar kartu ATM BNI atas nama Korban, 1 lembar kartu ATM Cimb Niaga atas nama korban, 1 Lembar kartu ATM Mandiri atas nama Korban, 1 helai kaos warna hitam, 1 kaos warna hitam berkerah, 1 utas tali warna hitam sepanjang sekitar 80 centimeter yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban serta 1 helai gamis warna cream motif kotak-kotak dengan bercak darah di bagian lengan kiri baju korban.

"Dalam upaya melakukan pengungkapan ini pihak petugas mendapatkan perlawanan dari tersangka, dimana salah satu tersangka berinisial AF mencoba melarikan diri sehingga terhadap tersangka AF dilakukan tindakan tegas terukur, dan dapat kami sampaikan juga bahwa tersangka AF ini adalah Residivis dalam kasus yang sama, dimana yang bersangkutan mendapatkan hukuman Vonis dua tahun enam bulan dan baru keluar pada tahun 2018 dari Rutan. Terhadap kedua tersangka ini diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun", Jelas Harry.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecepatan informasi yang diberikan oleh masyarakat, dan kasus ini akan terus kita kembangkan, apakah ada kejahatan lain yang dilakukan kedua tersangka ini.

"Mengingat Inisial AF merupakan Residivis di kasus yang sama. Kejahatan Begal seperti ini tentunya sangat meresahkan bagi Masyarakat dengan modusnya yaitu menggunakan Aplikasi online dan didalam melakukan kejahatannya dilakukan dimalam hari," jDir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.

Ia menghimbau, tambahnya, kembali kepada masyarakat yang mendapatkan permasalahan, baik itu tindak pidana ataupun menjadi korban kejahatan, silahkan segera lapor kepada pihak kepolisin terdekat, kami akan segera merespon setiap laporan dari warga masyarakat, kecepatan dari masyarakat memberikan laporan itu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi.

Dalam kesempatan tersebut korban EI mengatakan, El yang juga sebagai pelapor sekaligus korban dari kejadian pencurian dengan kekerasan ini mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepulauan Riau khususnya Direktorat Reskrimum. 

"Terima kasih saya ucapkan kepada Polda Kepri yang sangat cepat merespon apa yang telah kami laporkan dan apa yang telah terjadi kepada diri kami, tidak sampai 1 X 24 Jam pelakunya telah tertangkap, sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan tugas nya yang sangat baik sekali" ucap korban EI.

Redaksi/Humas Polda Kepri


Jubir Pemerintah, dr. Reisa Broto Asmoro. (Foto: Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Dalam keterangan pers hari Senin (8/2), juru bicara pemerintah, dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 Coronavac dari Sinovac bagi kelompok usia di atas 60 tahun.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui pembahasan antara Badan POM bersama KOMNAS (Komite Nasional) Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), Dokter Spesialis Alergi dan Imunologi, dan dokter Spesialis Geriatric. 

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk segera melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun. “Vaksinasi perdana bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun langsung dilaksanakan hari ini juga, pagi tadi, hari Senin, 8 Februari 2021 pukul 09.00 WIB”, jelas dr. Reisa.

Diperkirakan akan ada lebih dari 11 ribu orang tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun yang akan divaksinasi di seluruh Indonesia dengan tetap menerima vaksinasi dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari. 

“Pemerintah juga akan melakukan vaksinasi kepada lansia kategori non-nakes, diperkirakan sekitar 10% populasi Indonesia adalah kelompok lansia”, sambung dr. Reisa.

Selain itu, dr. Reisa juga menjelaskan bahwa pemberian vaksinasi kepada lansia dapat menekan kematian dan juga mengurangi tekanan terhadap beban rumah sakit, dengan begitu angka rawat inap dan bed occupancy ratio dapat turun, kasus aktif dapat turun dan angka kesembuhan akan naik.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Badan POM, Dr. Dra. L. Rizka Andalusia menjelaskan bahwa pemberian izin penggunaan vaksin Covid-19 Coronavac dari Sinovac bagi kelompok usia di atas 60 tahun didasarkan kepada hasil uji klinik fase 1 dan 2 di China dan fase 3 di Brazil yang melibatkan subjek lansia dengan usia diatas 60 tahun.

“Uji klinik fase 1 dan 2 di China yang melibatkan subjek lansia sebanyak seitar 400 orang, menunjukkan bahwa vaksin Coronavac yang diberikan dengan 2 dosis vaksin dengan jarak 28 hari menunjukkan hasil imunogenisitas yang baik yaitu dengan seroconversion rate setelah 28 hari pemberian dosis kedua adalah 97,96%” jelas Dr. Rizka.

Selain itu, Dr. Rizka juga menjelaskan bahwa hasil uji Klinik fase 3 yang berlangsung di Brazil dengan melibatkan subjek lansia sebanyak 600 orang, diperoleh hasil bahwa pemberian vaksin Coronavac pada kelompok usia 60 tahun ke atas menunjukkan vaksin tersebut aman.

Untuk diketahui, dalam penerbitan izin penggunaan vaksin Covid-19 bagi lansia, pemberian persetujuan penggunaan (EUA) dapat dilakukan oleh Badan POM dengan mengevaluasi hasil uji klinik dari negara lain untuk mendapat data keamanan dan khasiat vaksin, dan data mutu produk dari laporan produksi.

Dr. Dra. L. Rizka Andalusia juga menambahkan bahwa dalam melengkapi pemberian persetujuan untuk lansia, Badan POM mengeluarkan informasi untuk tenaga kesehatan (Fact Sheet) yang dapat digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan vaksinator dalam melakukan skrining sebelum pelaksanaan vaksinasi. “Mengingat populasi Lansia merupakan populasi berisiko tinggi maka pemberian vaksin harus dilakukan secara hati-hati”, sambung Dr. Rizka

Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden


RDP DPRD Kota Batam Dengan Pekerja dan Pihak PT SMOE.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait rekrut tenaga kerja dan black list bagi pencaker ataupun calon pekerja di PT SMOE, Keluraha Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Komisi lV DPRD Kota Batam gelar rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan PT Smoe Kabil, Senin (8/2/2021).

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi lV DPRD Kota Batam, Muhamad Yunus, S.Pi, didampingi Wakil Ketua ll DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim. SH, dan dihadiri oleh Kadis Tenaga Kerja Kota Batam, Pimp PT SMOE Kabil, Lurah Batu Besar, perangkat RT/RW, Ikatan Masyarakat Teluk Bakau (IKAMTES) Kota Batam.

“Kalau saya lihat kata-kata black list seperti yang dikatakan sama mereka tadi bahwa, mereka itu tidak ada mengatakan black list, cuman namanya bahasa orang kampung black list black lis, jadi maksud kita DPRD ini dibuka lah orang kan bisa berubah juga, sedangkan tuhan saja bisa maafkan umatnya, yang penting kasih kesempatan terakhir jadi kalau tak berubah juga jadi terserah kalu lah sehumur hidup dia black list itu terserah mereka,” kata Muhamad Yunus Saat diwawancarai media ini.

Jadi artinya, kata Yunus, bahwa itu mungkin dulu dia mungkin kurang rasa bertanggung jawab, jadi ia tahu bahwa adek-adek itu kalau habis gajian dia tidak masuk dan ada sedikit-sedikit tidak masuk, Akan tetapi dia sudah berjanji bahwa dia akan berubah makanya kita berikan jaminan. 

"Jadi tidak mudah saya memberikan dia jaminan seperti itu, Apa lagi menyangkut jabatan, Jadi harapan kita lebih FlekSibel lah kasih kesempatan kontrak dua bulan atau tiga bulan Jadi Kalau tidak berubah juga jadi itu terserah dia,” katanya.

Sementara itu kata perwakilan Ikatan Masyarakat Teluk Bakau (IKAMTES) kota batam Muliadi. Berharap bawa, forum pemuda batu besar tentang pemberdayaan tenaga kerja di PT Smoe Khususnya, bahwa harapan dia tidak hanya 3 PT itu sudah ada.

“Sebenarnya tidak masalah 3 pintu itu untuk diakomodir untuk kawan – kawan yang ada di Nongsa, hanya saja kita ingin untuk proses validasi untuk terverifikasi data dari kawan – kawan kita juga bisa ditebus kan melalui kita meskipun harus melalui 3 pintu ini. Jadi intinya komunikasi lah dari tiga pintu ini dengan forum pemuda batu besar,” Ucapnya.

Jadi kalau terkait tenaga kerja yang diblak Lis oleh pihak PT Semoe itu, Kata Muliadi, menurut dari data dia yang ada didalam data dia sendiri bahwa, itu ada sebanyak 4 orang, terus kemudian ada yang masuk di data Abang dia juga masuk sebanyak 5 orang.

"Yang melakukan black list itu dari pihak PT Semoe,” Ucapnya lagi.

“Jadi tidakan kita terkait permasalahan yang dilakukan oleh pihak PT Semoe itu. Itu sesuai dari undang-undang ketenagakerjaan sebenarnya itu kan tidak ada dan tidak bisa diterapkan, jadi terkait black list itu jadi dari pihak perusahaan harus bisa menjelaskan kenapa bisa black list, dan keterianya seperti apa, akan tetapi dari pihak PT Semoe tidak bisa menjelaskan,” katanya.

Terpisah HR/GA OFFICER PT Semoe kabil Peristiwanto Nugroho, mengatakan bahwa, Tidak ada blacl lis tetapi pihaknya berhak juga memilih karyawan yang terbaik.

“Jadi selama ini kenapa kita direcord mereka misalnya ada yang kurang bagus baik absensi dan lain sebagainya kenapa kita tidak tenaga kerja yang lain sih sama – sama yang satu daerah kan yang lebih bagus kan begitu, jadi intinya begitu, jadi istilah black lis itu enggak ada dikami, Jadi istilah itu dari merek. jadi kalau masalah black lis itu.itu kita lakukan umum jadi tidak dari kampung itu saja,” katanya (*)



Foto Bersama Saat Monitoring Prokes di Gereja. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Personil Polsek Bunguran Timur Polres Natuna Polda Kepulauan Riau melakukan pengamanan dan monitoring kegiatan ibadah di sejumlah gereja Wilayah hukum Polsek Bunguran Timur, Minggu (7/2/2021).

Mengingat kembali tugas pokok sebagai anggota Kepolisian yakni untuk melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, Polsek Bunguran Timur melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada umat Nasrani yang sedang melaksanakan ibadah di gereja-gereja.

Pelaksanaan Ibadah pun dilaksanakan sesuai dengan Protokol kesehatan, seperti sebelum masuk ke dalam gereja wajib mencuci tangan, jaga jarak serta Cek Suhu yang telah disiapkan oleh pihak gereja.

Pengamanan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Bunguran Timur, Kompol Mangatur Sibarani yang mewakili Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si ini bertujuan melakukan pendisiplinan masyarakat dengan memberikan himbauan secara persuasif, edukatif, dan humanis, agar mematuhi Protokol Kesehatan.

"Kami lakukan pengamanan dan memberikan Sosialisasi 3M (Memakai Masker,Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) kepada jemaat ibadah tentang pentingnya Protokol Kesehatan," Ucap Kapolsek Bunguran Timur.

Selain memberikan himbauan, Personil Polsek Bunguran Timur juga memastikan keamanan di dalam maupun di sekitar tempat ibadah guna mengantisipasi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang hendak menimbulkan Gangguan Kamtibmas di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.

"Lewat peningkatan kegiatan kepolisian, diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membantu Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna lewat kedisiplinan dalam mematuhi Protokol Kesehatan," paparnya. 

(IK)


Kapal Kargo Acacia Nassau berbendera Bahama yang Dipotong di Tepi Laut PT. GTI. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gawat...!!! ternyata, menurut informasi yang ditelusuri media ini, pemilik kapal kargo Acacia Nassau berbendera Bahama IMO 7926150, menunjuk PT Pelayaran Sinar Mandiri Sejahtera sebagai agen kapal, untuk Docking (Repair) kapal tersebut di galangan Pax Ocean PT Graha Trisaka Industri (GTI) Industri. 

Namun faktanya dilapangan, hasil pantauan, kapal tersebut sudah hampir separuh kapal sudah terpotong-potong, yang dikerjakan oleh kurang lebih dari 30 orang tukang potong.

Kemudian, menurut informasi, pemotongan kapal kargo Acacia Nassau di tepi pinggiran laut PT. GTI diduga tidak memiliki ijin. Dimana kapal kargo Acacia Nassau berbendera Bahama (IMO 7926150, MMSI 311000693) tahun 1981 ini, awalnya lego jangkar di perairan Batu Ampar, kemudian ditarik ke perairan Tanjung Uncang tanggal 27 November tahun 2020 pukul 7:17 wib pagi. 

Kepala Kantor Syahbandar Otoritas dan Pelabuhan (KSOP), Irwanto mengatakan, ia masih di rumah sakit. "Saya masih di rs mas. Coba hub humas. Intinya kalau belum ada perijinan ssya sudah minta stop," kata Irwanto saat dikonfirmasi via Whatshapnya, Jumat (5/2-2021).

Selanjutnya, media ini mengkonfirmasi kebagian humas KSOP, sebagaimana yang disampaikan oleh kepala KSOP. Humas KSOP Aina menyampaikan, Maaf ya, bapak bisa menghubungi Capt. TOHARA, karena beliau langsung yg menanganinya.

Ada apa dengan KSOP Batam, saat dikonfirmasi Kepala KSOP dan Humas saling lempar tanggungjawab.

Red/Tim


Kapal Kargo Acacia Nassau berbendera Bahama Dipotong.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pemotongan kapal kargo Acacia Nassau berbendera Bahama dengan IMO 7926150 di bibir pantai PT Graha Trisaka Industri (GTI), dipertanyakan oleh sejumlah nelayan dan ormas di Kota Batam. Diduga kuat, pemotongan kapal tersebut, tidak mengatongi izin, namun pemotongan tetap berlangsung. 

Pantauan awak media ini kelokasi, Kamis (4/2-2021), pemotongan kapal tetap berlangsung, walaupun warga nelayan dan ormas keberatan, dan menghentikan pemotongan kapal beberapa hari lalu.

"Kami warga nelayan tidak terima adanya pemotongan kapal di laut. Karena itu mencemari laut, karena pemotongan bukan didarat. Kami menduga pemotingan kapal tersebut tidak mengantongi ijin. Karena lokasi pemotongan bukan berada di area yang direkomendasikan KSOP Batam, yakni PT KSB. Hal ini kami menduga KSOP bungkam," ujar salah seorang nelayan yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (4/2-2020).

Dari hasil penelusuran media ini, kapal kargo Acacia Nassau berbendera Bahama (IMO 7926150, MMSI 311000693) tahun 1981 ini, awalnya lego jangkar di perairan Batu Ampar, kemudian ditarik ke perairan Tanjung Uncang tanggal 27 November tahun 2020 pukul 7:17 wib pagi. 

Terkait pemotongan kapal Kargo Acacia Nassau. Agen kapal yakni Pras, saat di konfirmasi awak media ini, via SMS nya, tidak ada jawaban. Hal yang sama dengan Kasi Tertib Berlayar, Capt. Tohara. Tidak ada jawaban saat dikonfirmasi.

Padahal, sesuai Peraturan kementerian Perhubungan ( Permenhub ) No : 29 THN 2014 tentang pencegahan / pencemaran lingkungan maritim setiap pelaku usaha yang akan melakukan Sekrab atau pemotongan Bangkai Kapal harus terlebih dulu mengurus perizinan alokasi tempat pemotongan Sekrab Kapal tersebut, ke dinas Lingkungan Hidup dan dinas Syahbandar.

Dan Kementerian Perhubungan telah membuat pedoman dalam kegiatan pemotongan kapal yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.


Alfred


Rapat Paripurna Penetapan Bupati Terpilih Tahun 2020 Dipimpin Ketua dan Wakil Ketua DPRD Natuna. 

Anggota DPRD Natuna Ikuti Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. 

Agenda Rapat Paripurna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna gelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih hasil Pilkada serentak pada tahun 2020 lalu.

Rapat dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik. 

Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar dalam rapat tersebut menyampaikan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna nomor 3 4 2/AKA 0 3 1-KPT/2103/ke-12 tahun/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020 dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih nomor urut 2.

Wan Siswandi dan Rodhial Huda memenangkan pilkada dengan perolehan suara sebanyak 23.727 atau 52, 75% dari total suara sah.

"Wan Siswandi dan Rodhial Huda telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021, dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Natuna," tutupnya

Giat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD, jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. 

(IK)


Penyampaian atau Sambutan dari Wakil Ketua II DPRD Natuna saat Musrenbang Desa. 

Pembukaan Musrenbang Desa Oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna. 

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya saat Pembukaan Musrenbag Desa. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik menyampaikan  yang disampaikan melalui Musrenbangdes harus jelas.

"Musrenbang merupakan unsur dalam perencanaan daerah jadi usulan yang disampaikan harus jelas jangan asal-asalan," ujarnya saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Musrenbangdes Desa Sungai Ulu di Gedung Pertemuan Desa Sungai Ulu, Rabu (20/1/2021).

Jarmin menegaskan setiap usulan yang disampaikan harus memuat lokasi dan tidak lupa harus diberitahukan kepada masyarakat, tempat kegiatan tersebut akan dilaksanakan.

"Jangan nanti pas konsultan turun masyarakat bingung, mereka tak pernah mengajukan itu, atau masih mencari lokasi pastinya," terang Politisi Partai Gerindra ini.

Selain itu juga sebelum memasukan usulan bangunan atau jalan, terlebih dahulu status tanahnya harus jelas, apakah hibah atau pembebasan lahan.

"Kalau harus dibebaskan lahannya, maka pembangunan harus diikuti kegiatan oembebasan lahan," tambahnya.

Selanjutnya Jarmin menyampaikan, bahwa tugas dirinya bersama anggota DPRD yang lain adalah mengawal setiap usulan yang menjadi pokok-pokok fikiran masyarakat.

"Namun demikian karena usulan yang masuk bukan sedikit, tentu saja ada yang di prioritaskan. Dewan memiliki hak dan anggaran untuk menampung aspirasi dan pokok-pokok fikiran dari masyarakat," terangnya.

Jarmin berharap melalui kegiatan Musrenbangdes tersebut, pihaknya dapat mendengar saran dan pendapat langsung dari masyarakat.

Selain Jarmin Sidik hadir juga Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismuanndar, Anggota Komisi III DPRD Natuna, Eri Marka, Kapolsek Bunguran Timur, Danramil 01/Ranai, Kepala Dusun, BPD Desa Sungai Ulu, RW, Perwakilan dari Puskesmas, SD dan SMK Pariwisata, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.

(IK)


Rapat Pembahasan Rapid Tes oleh DPRD Natuna. 

Gelar Pembahasan Rapid Tes.

Agenda Rapat Pembahasan Rapid Test. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna Menggelar Rapat Kerja untuk membahas permasalahan rapid test yang dikeluarkan oleh pusat layanan kesehatan selain RSUD Natuna dan RSAU Raden Sadjad di Ruang Rapat Paripurna

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik mengingat Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar ada kegiatan diluar, namun selang beberapa lama rapat dimulai Daeng Amhar ikut hadir mendampingi Jarmin Sidik di kursi pimpinan Dewan.

Jarmin Sidik mengatakan Rapat Kerja di latarbelakangi oleh polemik yang terjadi di Bandara Ranai terhadap calon penumpang yang mengantongi Surat Kesehatan dari salah satu klinik yang ada di Ranai, yang proses dibandara sempat terkendala meskipun akhirnya mereka dipersilahkan naik ke pesawat setelah dilakukan rapid tes ulang oleh pihak RSAU Raden Sadjad.

Kepala Bandara Ranai, Gatot Riadi menyampaikan, bahwa kewenangan pemeriksaan Surat Kesehatan di bandara merupakan kewenangan pihak KKP pihaknya hanya memiliki otoritas operasisonal bandara seperti keberangkatan dan kedatangan pesawat saja.

Namun demikian Surat Kesehatan yang dimiliki oleh calon penumpang harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau provinsi,” ujarnya.

Sementara itu Sesrumkit AU, Mayor Kes dr. Hary Purwono mengatakan Klinik yang mengeluarkan Surat Rapid Test hanya memunyai izin Dokter Praktik Perorangan (DPP) dan belum mempunyai izin dari Dinkes.

"Artinya bahwa surat tersebut tidak legal dan tidak sah," ujarnya.

Mayor Kes dr. Hary Purwono mengatakan dari awal kesepakatan pemberlakuan Rapid Test, yang berhak mengeluarkan di Natuna yaitu dari RSUD dan RSAU.

"Bila fasilitas kesehatan lainnya apalagi pihak swasta yang tidak memiliki izin, maka surat tersebut sangat gampang sekali untuk ditiru," terangnya.

Selanjutnya Mayor Kes dr. Hary Purwono menegaskan bahwa pada intinya pihak TNI AU tidak menghalangi siapapun yang akan mengeluarkan Surat Rapid Test, namun kami meminta agar mempunyai izin dan rekomendasi dari Dinkes untuk mengeluarkan Surat Rapid Test

"Intinya adalah harus sesuai aturan, pimpinan kami sangat tegas apabila ada hal yang diluar aturan tidak akan melakukan toleransi, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti ini," terangnya.

Setelah mendengarkan pendapat dari semua pihak dan tanggapan dari beberapa anggota dewan akhirnya Jarmin Sidik menyampaikan kesimpulan sebagai berikut, pertama hasil tes harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, kedua hasil tes harus dibuat dalam format yang telah ditentukan dan ditandatangani oleh dokter sebagai penanggung jawab masyarakat.

"Ketiga bagi masyarakat kecamatan Contoh Subi, Midai, hasil Tes dapat dikeluarkan oleh Puskesmas setempat, dan kempat Dinas Kesehatan agar segera membuat SK tentang penetapan faislitas kesehatan yang akan mengeluarkan hasil tes," terang Jarmin.

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna beserta jajarannya, Direktur RSUD Natuna, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Natuna, Sesrumkit AU Raden Sadjad, Kepala UPBU Kelas II Ranai, Kepala Balai Pengobatan AL Lanal Ranau, Ketua IDI.

(IK)


Foto: Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Penerapan kebijakan kartu kendali gas elpiji 3 kg bersubsidi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menimbulkan polemik, terutama di kalangan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Sejumlah di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (03/02), merasa keberatan dengan kebijakan itu lantaran jatah gas elpiji 3 kg bersubsidi yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan.

"Kami tidak menolak kebijakan itu jika pembagian gas bersubsidi itu diatur sesuai dengan kebutuhan," kata salah seorang pengusaha jasa cuci pakaian (laundry), Rahmat.

Ia membutuhkan 4-6 tabung gas 3 kg/hari untuk mengeringkan pakaian. Ia membeli gas yang dijual eceran dengan harga Rp25.000/3 kg.

Sementara pihak Disperindag Tanjungpinang menyampaikan kepadanya bahwa sebulan hanya memperoleh 4 tabung gas elpiji 3 kg.

"Tentu tidak cukup. Kami ini membangun usaha dari kecil hingga dapat mempekerjakan 5 orang ibu-ibu," katanya.

Ia juga merasa kaget pihak Disperindag memberi surat peringatan sebanyak dua kali akibat menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut. Surat peringatan itu diberikan kepada karyawannya.

Ia merasa keberatan atas kebijakan pengendalian gas elpiji tersebut karena usahanya menjadi terhambat. Bahkan usaha "laundry" tersebut terpaksa ditutup seandainya gas tidak mencukupi.

Pengendalian gas sebaiknya mendukung usaha warga. Lagi pula pendapatan kotor dari usaha tersebut paling tinggi Rp15 juta/bulan.

"Kalau menggunakan listrik untuk mengeringkan pakaian, biaya yang dikeluarkan setiap bulan sangat besar karena itu kami menggunakan kompor gas," ujarnya.

Pedagang makanan siap saji, Tarmiati  mengatakan pembagian gas bersubsidi sebaiknya sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan informasi yang didapatnya, jatah satu pedagang hanya 4-6 kali pengisian tabung gas bersubsidi 3 kg.

Sementara satu tabung gas, ketika jualan sepi hanya dapat bertahan tiga hari. Selama ini, ia membeli gas dari pedagang eceran dengan harga Rp18.000/3 kg.

Dalam sehari, pendapatannya rata-rata Rp150.000.

"Satu bulan itu kami membutuhkan minimal 10 kali isi ulang gas 3 kg," ucapnya.

Sementara itu, Iqbal, pedagang prata di Batu 9 Tanjungpinang mengatakan sampai sekarang petugas belum mendata gas yang dibutuhkannya untuk berdagang.

Selama ini, ia membeli gas 3 kg bersubsidi dengan harga Rp23.000. Gas itu diantar pedagang ke tempat jualannya.

"Dalam sebulan kami membutuhkan sekitar 7-8 gas 3 kg," ujarnya.

Menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi tersebut, DPRD Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat dengan Disperindag dan Bagian Ekonomi Pemkot Tanjungpinang secara tertutup.

Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, mengatakan, kebijakan pengendalian gas elpiji 3 kg untuk mencegah kelangkaan bahan bakar tersebut seharusnya melalui kajian yang matang sebelum dilaksanakan.

"Seharusnya, pelaksanaan kebijakan publik tersebut memiliki payung hukum. Sampai sekarang kami belum melihat ada peraturan wali kota yang mengatur kebijakan itu," katanya, yang berasal dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Weni menyayangkan kartu kendali gas elpiji 3 kg sudah dilaksanakan beberapa hari lalu, padahal masih menyisakan banyak permasalahan yang dikhawatirkan merugikan masyarakat. Contohnya, siapa saja yang berhak menerima kartu kendali tersebut, apakah hanya warga miskin dan pedagang yang masuk kelompok usaha mikro.

Kelompok usaha mikro juga bermacam-macam, jangan sampai usaha yang tidak menggunakan gas malah mendapatkan kartu kendali.

"Apakah orang mampu yang memiliki usaha mikro layak mendapatkan kartu kendali tersebut? Ini semestinya terjawab sehingga tepat sasaran," ujarnya.

Weni mengemukakan peraturan wali kota dibutuhkan lantaran kegiatan tersebut membutuhkan biaya. Pengeluaran anggaran tanpa payung hukum dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum.

"Kami juga mempertanyakan anggaran dalam mencetak kartu kendali tersebut bersumber dari mana? Karena setahu kami tidak ada dalam pos anggaran," tegasnya.

Terkait berbagai permasalahan tersebut, Weni mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjungpinang. "Permasalahan ini sudah menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya.

Sumber: Diskominfo Kepri


Foto: Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mempercepat pemberian Vaksin Sinovac kepada tenaga kesehatan berdasarkan instruksi pemerintah pusat.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Rabu (03/02), mengatakan, vaksinasi terhadap nakes sudah mulai dilaksanakan sejak pertengahan Januari 2021. Sampai sekarang pelaksanaan vaksinasi masih berlangsug.

Sekitar 16 ribu orang nakes di Kepri mendapatkan vaksinasi, dan diharapkan selesai pada bulan ini.

"Kami targetkan vaksinasi untuk nakes ini selesai pada 21 Februari 2021, kemudian dilanjutkan untuk TNI dan Polri, serta birokrat yang bertugas melayani publik," katanya, yang juga Sekda Kepri.

Untuk mempercepat proses vaksinasi, Arif mengatakan, pihaknya akan menyediakan tempat vaksinasi baru dengan memanfaatkan lapangan dan gedung sekolah yang tidak digunakan selama belajar daring. Kebijakan ini untuk mengurai antrean panjang yang potensial terjadi saat vaksinasi dilaksanakan.

Saat ini, kata dia lokasi baru untuk penyuntikan vaksin di Poltekes Tanjungpinang. Lokasi lainnya, seperti di lapangan dan ruang kelas sekolah segera diaktifkan untuk vaksinasi untuk mempercepat proses vaksinasi kepada TNI, Polri, aparat pemerintahan dan masyarakat umum. 

"Kita memiliki tenaga kesehatan yang memadai. Peralatan untuk menjaga suhu vaksin juga ada," katanya.

Sumber: Diskominfo Kepri


Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria di PN Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Miris melihat penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari Batam). Salah satunya contoh penegakan hukum terhadap kasus Narkotika. Dimana dalam kasus Narkoba tersebut ada perbedaan hukum yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Ada apa?. 

Sidang terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria, pemilik 5 Kg lebih sabu yang ditangkap petugas BNNP Kepri di Kamar 1805 Hotel Planet Holiday Batam pada Juni 2020 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati hanya mampu menuntuntut terfakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menuntut terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," kata JPU Nani Herawati saat membacakan tuntutan para terdakwa dihadapan ketua majelis hakim Benny Arisandai didampingi Erfrida Yanti dan Yoedi Anugrah melalui video teleconference, Kamis (4/2/2021).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Azwar dan terdakwa Boy dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," kata jaksa Nani saat membacakan surat tuntutan.

Nani mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Hal inilah yang tersebut menjadi pertimbangan memberatkan sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya," ujar Nani.

Menanggapi surat tuntutan yang dibacakan jaksa, kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan dari sel tahanan Rutan Barelang langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Kami mohon keringanan hukuman yang mulia. Kami masih memiliki tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta kedua terdakwa bergantian.

Usai mendengar pembelaan lisan dari para terdakwa, ketua majelis hakim Benny menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Terungkap dalam fakta persidangan, kedua terdakwa ditangkap Petugas BNNP Kepri di dalam kamar nomor 1805 Hotel Planet Holiday sekira bulan Juni 2020 lalu.

Saat penangkapan terhadap kedua terdakwa, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 5 bungkus teh cina merk guanyinwang dari dalam tas berwarna Biru yang diletakan didalam laci di bawah televisi.

Kelima bungkus teh cina tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi Narkotika jenis sabu seberat 5.168 gram atau 5 Kilogram.

Sebelumnya, kasus yang sama, kasus Narkotika, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut dua orang kurir 3 Kg sabu yang tertangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Keduanya yakni terdakwa Rano Dwi Putra, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan teman wanitanya, Maulidia.

Tuntutan yang disampaikan jaksa kepada kedua terdakwa ini yakni hukuman seumur hidup, yang dibacakan pada Rabu (27/1/2021). Jaksa menyakini kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Redaksi


Wakil Bupati Pimpin Rapat Persiapan STQ. 

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Bupati Karimun bpk H. Anwar Hasyim, M.Si pimpin rapat persiapan pelaksanaan STQ Ke-13 tingkat Kabupaten Karimun Tahun 2021 diruang rapat Cempaka Putih pada pukul 09.30 Wib, Kamis (04/02).

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kanmenag Karimun, Kabag Kesra, Camat dan KUA Se-Kabupaten Karimun.

Pelaksanaan STQ tingkat Kabupaten Karimun Tahun 2021 dilaksanakan di Kecamatan Kundur yang merupakan tuan rumah pada MTQ tingkat Kabupaten Karimun yang dilksanaakan pada minggu kedua Maret 2021.

Wakil Bupati Karimun mengatajan, pelaksanaan STQ harus dikonsep dengan baik, agar pelaksanaan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tidak melanggar protokol kesehatan. Dan pelaksanaan STQ ditingkat Kecamatan harapan Wakil Bupati untuk tidak dilaksanakan dengan cara asal-asalan saja.

"Kepada camat, supaya dapat mensosialisasi dengan baik kepada masyarakat tentang pelaksanaan STQ pada tahun 2021 di Kabupaten Karimun yang dilaksanakan dengan cara seleksi saja. Hal tersebut, bukan dikarenakan untuk mengurangi dan memberantas wabah covid-19. Akan tetapi hal tersebut mengurangi hikmat dan kualitas acara pada pelaksanaan STQ di Kabupaten Karimun," ungkapnya. 

Pada pelaksanaan STQ tahun 2021 ada beberapa kegiatan ditiadakan diantaranya pawai taaruf, pameran, stan bazar, dan penampilan kesenian serta pedagang umum.

Pelaksanaan STQ ke 13 Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Karimun dilaksanakan di dalam ruangan/gedung. Pada tanggal 15 s/d 18 Maret 2021.

Cabang-cabang yang akan diperlombaan pada STQ ditingkat Kabupaten Karimun Tahun 2021 diantaranya, cabang Tartil, Tilawah, Tahfidz, Tafsir Bahasa arab, dan cabang Hadits.

Yahya


Sambutan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, Pembukaan Musrenbang di Kelurahan Ranai Darat. 

Kegiatan Musrenbang yang di Ikuti oleh Warga Kelurahan Ranai Darat.

Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan Ranai Darat.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan Ranai Darat, di Gedung Pertemuan Kelurahan Ranai Darat, Senin (25/1/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, Wakil Ketua I DPRD Natuna dan Daeng Ganda Rahmatullah.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik menyampaikan, dalam usulan kegiatan pembangunan harus jelas lokasinya, supaya dalam pelaksanaannya nanti dapat dilaksankan.

"Konsultan perencanaan saat  turun ke lokasi harus melakukan koordinasi, mulai RT, RW, kelurarah sampai ke tingkat kecamatan, supaya singkron dengan nomenklatur kegiatan nantinya," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar dalam sambutanya mengatakan, kegiatan Musrenbang bukan semata-mata berkaitan dengan pembangunan fisik semata, namun semua aspek sosial kemasyarakatan juga menjadi bahasan dan usulan dalam kegiatan tersebut.

"Pembangunan manusia harus kita rencanakan dalam musrenbang, baik mental, spiritual, agama, dan pendidikan," ujarnya. 

Daeng Amhar mengingatkan bahwa pembangunan fisik harus direncanakan dengan baik, sehingga prosesnya dan hasilnya dapat berlangsung dengan baik juga.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Natuna, Wan Arismunandar mengingatkan, bahwa saat ini di Kelurahan Ranai Darat masih memiliki pekerjaan rumah yang harus segera di selesaikan, yaitu penyelesaian pengerjaan Mesjid Ranai Darat.

"Penyelesaian pembangunan Mesjid Ranai Darat juga menjadi prioritas pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, jadi sebaiknya dimasukan dalam sekala prioritas," ungkapnya.

Musrenbang Kelurahan Ranai Darat mengusukkan lima kegiatan yang menjadi sekala prioritas dalam usulan tahun 2022 yaitu Pembangunan Drainase Kiri Kanan Jalan Gunung Air Makan, Pembangunan Batu Miring Sungai Air Kumbik, Lanjutan Pembangunan Batu Miring Parit Induk Jalan Haji Sa'dan, Hotmik Batu Madu, Pembangunan Drainase Jalan Imam Haji Ismail Depan Surau Raudhatul Jannah.

(IK)



Pembukaan Musrenbang di Kelurahan Ranai Kota yang Dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Natuna.

Acara Musrenbang yang Dihadiri Komisi I DPRD Natuna, Bamperda DPRD Kabupaten Natuna, Eri Marka.

Sambutan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik Saat Pembukaan Musrenbang Di Kelurahan Ranai Kota.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik hadiri kegiatan Musrenbang yang dilaksanakan oleh Kelurahan Ranai Kota, Rabu (27/1/2021). 

Jarmin Sidik mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat harus dilibatkan.

"Saya ingatkan juga ke OPD, untuk proyek jangan hanya fokus besar-besar saja, yang kecil-kecil juga prioritaskan," harap Jarmin.

Sementara itu, Lurah Ranai Kota, Syuparman menyampaikan bahwa, kegiatan musrenbang yang dilaksanakan setiap tahun ini, merupakan amanat perundang-undangan.

"Terlepas jadi atau tidak kegiatan yang diusulkan tersebut, musrenbang ini tetap harus laksanakan," ungkapnya. 

Ia berharap apa yang diusulkan dalam kegiatan musrenbang, minimal 50 persennya dapat terlaksana.

"Sebagai bahan perbandingan untuk tahun 2020 dari 270 usulan, alhamdulillah terlaksana sebanyak 70 kegiatan atau sekitar 30 persen,"  terangnya. 

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat harus dilibatkan.

Dalam Musrenbang tersebut juga terungkap bahwa lokasi tanah yang saat ini berdiri Kantor Kelurahan Ranai Kota, statusnya masih numpang tanah warga.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisi I, Bamperda DPRD Kabupaten Natuna, Eri Marka dan Masyarakat. 

(IK)





Pengurus DPD II IPK Kota Batam

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pengurusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Batam Periode 2021-2026 yang dinahkodai oleh Budi Purba bakal segera dilantik. 

Pelantikan pengurus DPD II IPK Kota Batam ini akan dihelat di Hotel Haris, Batam Center, Kota Batam pada Minggu (7/2/2021) mendatang.

Rudi Hartono Malau selaku ketua Panitia pelaksana menjelaskan bahwa pihaknya siap mensukseskan acara pelantikan yang kini persiapannya sudah 80 persen dan segala sesuatunya sudah rampung.

"Ini semua berjalan dengan baik atas kerjasama seluruh jajaran DPD II IPK Kota Batam. Dimana kami seluruh jajaran DPD II IPK Kota Batam solid untuk membesarkan roda organisasi ini," tegas Rudi saat ditemui di kantor Sekretariat IPK Kota Batam di Ruko Puri Selebriti, Senin (1/2/2021)

Diharapkan, dalam pengurus baru DPD II IPK Kota Batam ini dapat merubah menset yang dianggap masyarakat selama ini bahwa organisasi IPK arogan dan premanisme. 

Jadi kedepannya, organisasi IPK ini lebih baik lagi ditengah masyarakat luas khususnya di Kota Batam. Kita akan menciptakan kader-kader yang memiliki rasa sosial bermasyarakat dan mendukung seluruh program pemerintah Kota Batam.

Ditempat yang sama, salah satu kader IPK dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menyambut baik akan terlaksananya kegiatan pelantikan DPD II IPK Kota Batam. "Dimana kami mendukung penuh pelantikan ini hingga sampai selesai," ujar Taufik.

Taufik mengatakan, besarnya IPK tergantung pada anggota dan pengurus. Jika kita bekerja keras untuk organisasi, maka IPK akan menjadi besar dan menjadi contoh bagi organisasi kepemudaan.

Sementara itu, Maharani Purba selalu Sekertaris Panita berharap usai pelantikan nanti, seluruh anggota IPK Kota Batam semakin solid.

Untuk program kerja IPK Kota Batam sendiri pihaknya sudah merancang baik itu program kerja jangka pendek maupun program kerja jangka panjang.

"Mudah-mudahan program kerja yang sudah kita susun ini bermanfaat bukan hanya untuk seluruh anggota IPK Kota Batam, namun juga untuk seluruh masyarakat Kota Batam," ucap Rani.

Tak lupa, dalam acara  pelantikan nanti, pihak panitia tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. "Panitia sudah mempersiapkan perlengkapan Protokol kesehatan seperti, sanitizer, sabun dan tempat cuci tangan," pungkasnya.

Ditempat yang sama, kader IPK dari Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, menyambut baik akan terlaksana nya kegiatan pelantikan IPK Kota Batam. Dimana kami mendukung penuh pelantikan ini hingga sampai selesai, ujar Muhammad Taufik.

Taufik juga menyebut besarnya IPK tergantung pada anggota dan pengurus. Jika kita bekerja keras untuk organisasi, maka IPK akan menjadi besar dan menjadi contoh bagi organisasi kepemudaan, tegasnya.


Redaksi



Anggota DPRD Karimun, Syafri Sandi. (Foto: Istimewa).

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM
: Anggota DPRD Kabupaten Karimun meyikapi mutasi honorer Pemkab karimun Syafri Sandy salah satu pimpinan DPRD Karimun dari fraksi PKS mengungkapkan keprihatinannya atas kebijakan mutasi honor kontrak yg dilakukan pemerintah kabupaten Karimun, Jumat (29/1-2021)

Beliau menutur kebijakan yg dilakukan pemerintah kabupaten Karimun dinilai tidak relefan dan tidak patut karna akan menimbulkan ketidaknyamanan terhadap honorer itu sendiri ditambah beban honorer tersebut karna bertambahnya biaya yg akan ditanggung oleh honorer itu sendiri ini akan mengakibatkan dampak yg kurang positif terhadap kinerja dipemerintah kabupate Karimun sebaiknya pemerintah memberikan contoh yg baik terhadap bawahannya.

Dalam kesempatan itu juga pak Syahfri Sandy yg sebagi salah satu pimpinan DPRD dari fraksi PKS mengutarakan menyayangkan terjadinya pembatalan RPD( rapat dengar pendapat) bersama OPD terkait yg sudah dijadwalkan dengan alasan yg tidak jelas.walaupun sistem lembaga DPRD kolegia tetapi RDP (rapat dengar pendapat) merupakan hak preoagati yg tidak boleh di intervensi oleh pihak mana pun ini adalah marwah lembaga DPRD yg notaben nya adalah wakil masyarakat Karimun.
 
Dalam kesempatan itu juga beliau menuturkan sebagai salah satu pimpinan DPRD bersama fraksi PKS siap memperjuangkan aspirasi rakyat dan kami akan memanggil pihak – pihak OPD dalam waktu dekat ini untuk menyelesaikan masalah yg terjadi sesuai prosedur yg berlaku.

Sumber: Nawacitapost.com



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.