Sepeda Sehat Danlantamal IV, Menpora RI dan Pjs Gubernur Kepri. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, SE, M.Han, bersama Menpora RI Zainudin Amali, Pjs Gubernur Provinsi Kepri DR. Drs Bahtiar, M.Si., Sepeda Sehat di Dompak Kepri, Minggu pagi (22/11/2020).

Pelaksanaan Sepeda Sehat kali ini mengambil garis mulai di depan Lobi Utama Kantor Gubernur Provinsi Kepri, kemudian rute selanjutnya melalui bundara Mesjid Raya Dompak lalu menuju bundaran Tugu Provinsi Kepri dan finish di Stadion Olah Raga Kepri.

Setelah selesai disamping luar Stadion OLah Raga Kepri, Menpora RI, Pjs Gubernur Provinsi Kepri, Danlantamal IV dan pejabat lainya berkesempatan menanam pohon kelapa sebagai tanda bahwa kepedulian Menpora RI terhadap perkembangan olaha raga yang ada di Kepulauan Riau.

Didepan awak media sebelum pelaksanaan Sepeda Sehat Menpora RI mengatakan, tujuan saya ke Kepri salah satunya adalah melihat perkembangan olah raga khusunya olah raga wisata, karena kita tahu di Kepri ini menjadi salah satu tempat tujuan wisata.

“Kita akan dorong industri olah raga, karena sebelumnya pada bulan Sepetember sudah menandatangani MOU dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, karena olah raga bukan saja untuk kebugaran dan prestasi tetapi sudah menjadi industri olah raga," jelasnya.

Lanjutnya, Batam dan Bintan menjadi prospek yang baik untuk dikembangan industri olah raga, sehingga tidak perlu lagi membeli peralatan olah raga dari luar negeri, tentunya dengan memiliki standar Federasi Olaha Raga Internasional.

Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma, S.IP, Unsur FKPD Provinsi Kepri, Sekda Provinsi Kepri DR.H.Tengku Said Arif Fadilah, S.Sos., M.Si., Aspers Danlantamal IV Kolonel Laut (KH / W ) Dewi Lestari, S.Pd., M.Tr.Hanla., MM, CHRMP., Dansatrol Lantamal IV Letkol Laut (P) Arif Prasetyo, SE, Danpomal Lantamal IV Letkol Laut (PM) Dedy Ary Yuanto, S.AP. , M.Tr.Opsla., Serta OPD lainya yang terkait.


Redaksi / Dispen Lantamal IV Tanjungpinang.



TNI dan Polisi Kabupaten Bintan Turunkan Baliho dan Spanduk Kedatangan HRS.

BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Sejumlah Spanduk dan Baliho Ucapan Kedatang Imam Besar FPI di Kabupaten Bintan di Tertibkan. Dimana beberapa waktu lalu Imam Besar Fornt Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab Kembali Ke Indonesia dari Arab Saudi yang akan tiba, pada Selasa (10/11/20) lalu. 

Atas berita beredarnya kepulangan Imam Besar FPI tersebut, membuat para pengikutnya menyambut Imam besar mereka dengan berbagai cara salah satunya pemasangan Baliho "Selamat datang" seperti yang terjadi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bintan. Dan saat ini personel Polres Bintan bersama TNI dan Satpol PP Bintan melakukan penertiban / Penurunan Spanduk dan Baliho kepulangan Habib Rizieq Shihab diwilayah Kabupaten Bintan, Minggu (22/11/20). 

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM membenarkan adanya kegiatan penurunan atau penertiban tersebut.

“Memang benar hari ini personil Polres Binan bersama TNI dan Satpol PP Kabupaten Bintan sedang melakukan Penertiban dan penurunan spanduk dn baliho yang ada di Kabupaten Bintan terkait kedatang Imam Besar FPI tersebut,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut didapati 1 buah Baliho berukuran 2 x 2,5 M yang bertulisan Selamat Datang Imam Besar Umat Islam Di Tanah Air Ayoo Revolusi Akhlaq yang berlokasi di Jl. Nusantara Km. 18 Kel. Sungai Lekop (Depan Kedai Kopi Nana / Depan Perum. Al Azhar).

Kemudian 1 buah Baliho 3 x 3 M bertuliskan Selamat datang kepada imam besar umat Islam Nasional AL-Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab yang berlokasi di Simpang 3 Makam Pahlawan Tg. Uban Jl. Permaisuri Kel. Tg. Uban Selatan Kec. Bintan Utara Kab. Bintan, dan 3 buah Spanduk berukuran 1 x 3 M bertulisan * FPI Kab. Bintan * yang berlokasi di Simpang 3 makam Pahlawan Tg. Uban Jl. Permaisuri Kel. Tg. Uban Selatan, Simpang 4 Polsek Binut Jl. Nakhoda Lancang Kel. Tg. Uban Utara dan Simpang 3 SMP 13 Bintan Jl. Taman Sari Kel. Tg. Uban Utara. 

Dalam kegiatan tersebut Tim Gabungan yang terdiri dari 5 Personil Polri, 3 Personil TNI, 5 Personil Satpol PP Kabupaten Bintan dan perwakilan dari Bapenda serta turut hadir Saudara Ivan (Anak dari Ketua FPI Kabupaten Bintan).

Selama pelaksanaan penurunan/penertiban tersebut dilaksanakan hingga sampai saat ini situasi dilapangan terpantau aman dan konsudif.


(M.HOLUL)



Ketua Koordinator GNPK Kepri, Muhammad Agus Fajri.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KepulUn Riau (Kepri) melaporkan calon kepala daerah Kabupaten Bintan non aktif, Apri Sujadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Menteri Dalam Negeri pada Jumat (20 / 11-2020) kemarin. Laporan tersebut tentang pelanggaran perbuatan melanggar hukum, kewenangan yang mengakibatkan kerugian Negara.

Ketua Koordinator GNPK Kepri, Muhammad Agus Fajri mengatakan, ia melaporkan calon Bupati Kepri Apri Sujadi ke KPK dan Mendagri, karena diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi / Penyalahgunaan Kewenangan. Dan menurut GN-PK Kepri, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 2621 Y / 2019, tanggal 2 Mei 2019 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses Periode Tahun 2019 - 2023.

"Laporan udah kami Liberty Reserve dan Mendagri pada Jumat kemarin (20 / 11-2020), dan diterima. Bukti penerimaan laporan pun ada," kata Agus melalui Whatshapnya, Minggu (22 / 11-2020).

Dilanjutkan Agus, Bupati Bintan pengangkatan 4 orang Dewan Komisaris BUMD Bintan PT. Bintan Inti Sukses, yakni saudara Drs. Azirwan, MA sebagai Komisaris Utama, Selamat, SSPt, II Santo, SH, dan Eddy Mulyanto, SE, masing-masing sebagai Anggota Komisaris sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Pergangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, atau Anggota Kornisaris, dan Anggota Direksi BUMD, jumlah Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris banyak sama dengan jumlah Direksi.

"Sejak berdirinya BUMD Bintan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor: 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan BUMD PT. Bintan Inti Sukses, jumlah Direksi BUMD Bintan, PT. Bintan Inti Sukses hanya ada I orang yakni Direktur. Dan bukti ada kita l dari laporan, kata Agus.

Dan berdasrkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahm 2017 tentang BUMD, terang Agus, Anggota Dewan Pengawas dan anggota komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk I kali masa jabatan. Sementara Komisaris Utama BUMD Bintan, PT. BIS Azirwan, diangkat oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 262 / V / 2019, tanggal 2 Mei 2019 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris BUMD Perseroan Terbatas Bintan Inti Sukses Periode Tahun 2019 - 2023.

Azirwan adalah mantan Narapidana dalam kasus alih fungsi kawasan hutan lindung di Kaqbupaten Bintan, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Basement Hotel Ritz Carlton, dan divonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, hari Senin, 1 September 2008 lalu," ujarnya.

Kemudian, pengangkatan Azirwan sebagai Komisaris Utama BUMD PT Bintan Inti Sukses, Periode Pertama 2011-2015 dan Periode ke 2 tahun 2015-2019 dimasa Pemerintahan Bupati Bintan, Ansar Ahmad, dan kembali diangkat Periode ke 3 tahun 2019-2023 oleh Bupati Bintan Apri Sujadi, tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 800/4329 / SJ Tahun 2012 tentang Larangan Pengangkatan PNS Mantan KORUPTOR Dalam Jabatan Struktural.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 800/4329 / SJ Tahun 2012 tentang Larangan Pengangkatan PNS Mantan KORUPTOR Dalam Jabatan Struktural. DIPERTEGAS oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.180 / 6867 / SJ Tahun 2017 tentang Penegakan Hukum (PEMECATAN) Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang berdasarkan keputusan Inkra Pengadilan TIPIKOR Inkra melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Surat Kepatusan Bupati Bintan Nomor: 1351 W 2012, tanggal 24 Februari 2812 tentang Penetapan Bantuan Operasional Dewan Komisaris BUMD Kabupaten Bintan PT. Bintan Inti Sukses, Gaji bulanan yang diterima oleh Komisaris Utama adalah sebesar Rp. 6.000.000 dan sebesar Rp. 4.000. 000 untuk jabatan Komisaris. Kemudian Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 2871 / VI / 2020, tanggal 2 Juni 2020 tentang Penetapan Bantuan Operasional Komisaris Utama BUMD Bintan, PT. Bintan Inti Sukses mengalami kenaikan menjadi Rp. 7.500.000, - dan sebesar Rp. 5.000.000 untuk jabatan Komisaris," ungkap Agus.

Diterngkan Agus, pengangkatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bintan Inti Sukses Periode Tahun 2019 - 2023, diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 306.000.000 dengan rincian sebesar Rp. 102.000.000 diterima oleh Komisaris Utama Azirwan, dan sejumlah Rp. 204.000.000 diterima oleh Komisaris Selamet, Santo dan Eddy Mulyanto.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2017, tanggal 27 September 2017 tentang BUMD, kerugian keuangan daerah akibat pengangkatan 4 orang Dewan Komisaris BUMD Bintan, PT. BIS. Dengan rincian sebesar Rp. 246.000.000 telah diterima oleh Komisaris Utama dan sebesar Rp. 492.000.000 diterima oleh Komisaris Selamet, II Santo, dan Eddy Mulyanto," tuturnya.

Sementara dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, junto Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan 18 tentang Larangan Penyedia Kewenangan, Bupati Bintan, Apri Sujadi telah Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau jabatannya yang dapat merugikan Keuangan negara dan perekonoman Negara.

"Benar jumlah kerugian Negara dalam kasus ini tidak besar, hanya mencapai Rp738.000.000, namun banyaknya aturan baru hukum yang dilanggar baik yang bersifat asas umum ketata pemerintahan, administrasi dan bahkan pidana. Maka penanganan kasus yang dilakukan oleh Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi, aparatur penegakan hukumnya tidak segera memberlakukan secara cepat dan tegas maka dapat menjadi preseden yang tidak baik dan dicontoh oleh kepala daerah di Indonesia, sehingga menurunkan kewibawaan hukum dan kewibawaan pemerintahan pusat, "pungkas Agus.

Dari fakta hukum yang diuraikan oleh GNPK Kepri, berpedoman pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Maka GN-PK Provinsi Kepri, dapat menarik kesimpulan bahwa dugaan Penyalahgunaan Kewenangan oleh Sdr. Bupati Bintan, Apri Sujadi telah menyebabkan kerugian Negara. Dan Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilaksanakan dengan tegas dan luar biasa. Oleh sebab itu dalam upaya terciptanya penegakan hukum, tertib administrasi, dan tertib akuntansi keuangan Negara. Maka untuk mendorong akselarasi dalam Percepatan Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Aparatur Sipil Negara di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, "ungkapnya.

Karena itu, kata Agus, GNPK Kepri menilai Bupati Bintan, Apri Sujadi telah melabrak berbagai aturan hukum bernegara, khususnya dalam ASAS UMUM tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, melalui amanah Ketetapan MPRS Republik Indinesia Nomor X / MPR / 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Semua aturan atau Undang-Undang yang kami duga telah dilabrak oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi, sudah kami terterakan dalam surat laporan kami ke KPK dan Mendagri. Dan kami meminta Bupati Bintan tidak aktif, Apri Sujadi untuk memberikan jawaban secara tertulis atas Surat Permintaan Informasi, dan Klarifikasi dari Kami. Mengingat Surat Permintaan Informasi, dan Klarifikasi Koordinator GNPK Kepri sudah dilampirkan dalam surat laporan ke KPK pada Jumat (20 / 11-2020) "

"Dan selanjutnya GN-PK Pada hari Senin, Tanggal 23, Tahun 2020, akan juga melaporkan kasus ini kepada Kementerian Kordinator Politik dan Hukum Up Forum Kerja Sabre Pungli Menkopolhukam, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia," tutup Agus.


Redaksi



Menkominfo Johnny G Plate dan Kepala BC Batam Saat Diwawancarai.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata, karena telah mengendalikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Batam dengan baik.

“Pendaftaran IMEI sudah berjalan dengan efektif dalam rangka memastikan agar handphone, Komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia semuanya legal, untuk pengendalian IMEI ini sudah lebih baik dari sebelumnya, terima kasih Pak Brata, ”ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Jumat ( 20/11/2020).

Apresiasi tersebut disampaikan Johnny dalam kunjungannya ke Bea Cukai Batam dalam rangka rapat pemantauan dan evaluasi aturan IMEI. Johnny didampingi oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Dr Ir Ismail MT, Direktur Standardisasi SDPPI Indra Utama, Kepala Balai Monitor Kelas II Batam Abdul Salam, Umum Manajer Telkom Kepri Munawir, dan Direktur Operasional PT. Satnusa Persada Bidin Yusuf.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengawali rapat dengan menjelaskan alasan Kawasan Bebas Batam.

“Batam sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone memiliki keistimewaan dalam hal fiskal, Ketentuan Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), juga aturan kepabeanan yang berbeda dengan daerah Indonesia lainnya, ”ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata dalam pembukannya.

Aturan kepabeanan di Kawasan Bebas Batam juga berdampak pada aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang masuk dan keluar dari dan ke Batam.

“Khusus FTZ, masuk registrasi saja, tidak dibayar, ketika keluar (Batam) baru ada pajaknya,” lanjut Susila.

Susila juga memaparkan data registrasi pendaftaran IMEI untuk perangkat HKT melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang.

“Data registrasi IMEI dari 18 April hingga 18 November 2020, secara nasional adalah sebanyak 101.703 perangkat, untuk batam sebanyak 1.426 perangkat,” ujar Susila.

Susila menambahkan, untuk data penindakan handphone secara nasional tahun 2019 adalah sebanyak 51.422 unit, dengan jumlah penindakan sebanyak 738 kali, sedangkan tahun 2020 sebanyak 38.178 unit, dengan jumlah penindakan sebanyak 315 kali.

“Untuk perkiraan nilai penindakan handphone adalah 104,91 miliar pada 2019, dan 62,13 miliar pada 2020,” tambah Susila.

Susila juga menjelaskan upaya apa saja yang telah dilakukan dalam rangka penerapan aturan IMEI.

“Sebagai salah lalat yang memiliki bagian dalam penerapan aturan IMEI, kami telah melakukan upaya pengamanan, seperti pengawasan, penyempurnaan sistem layanan dalam CEISA Barang Kiriman dan CEISA PRM (Passenger Risk Management), dan koordinasi dengan instansi terkait dan pelaku usaha, ”pungkas Susila dalam pemaparannya kepada Menteri Kominfo dan jajaran.

Menanggapi pemaparan Susila, Johnny menyatakan bahwa Kominfo akan mendukung dan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk menerapkan aturan yang terkait IMEI.

“Ini kenapa saya datang, karena memang ada dua hal setidaknya, saya perlu memperhatikan kesiapan kita, di sektor hilir, dalam rangka menerjemahkan kebijakan presiden, kalo ga siap di hilir ya susah, karena berhubungan di masyarakat, di hulu ya siapkan investasi, perangkat, kita dukung dan produktivitas untuk penerapan IMEI,” ujar Johnny.

Johnny menjelaskan bahwa untuk mengukur kebenaran penerapan IMEI adalah dengan membandingkan antara perangkat yang ilegal yang mendaftarkan perangkat hukum.

“Di saat yg sama kita mau lihat juga, diterapkan (Centralized Equipment Identity Register) CEIR, ilegalnya pers, harusnya yg legalnya naik, kalo turunnya tidak sebanding, maka kita evaluasi,” jelas Johnny.

Johnny juga menjelaskan bahwa penerapan IMEI adalah dalam rangka memastikan masyarakat dapat memiliki perangkat HKT yang legal dan aman. 

“Yang terdaftar di CEIR ini berarti perangkatnya sudah aman untuk masyarakat,” pungkas Johnny.


Redaksi / Humas BC Batam



Anggota DPRD Kota Batam, H.MHD. Jeffri K  Simanjuntak.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Kabar duka, Anggota DPRD Kota Batam, H.MHD. Jeffri K  Simanjuntak dikabarkan telah meninggal dunia. 

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Batam itu meninggal dunia pada Jumat (20/11/2020) sore di Rumah Sakit Awal Bros Kota Batam.

Anggota DPRD Kota Batam, Bobi Alexander Siregar saat dikonfirmasi membenarkan kabar duka tersebut.

"Benar, beliau meninggal dunia menjelang magrib pukul 17:55 WIB di Rumah Sakit Awal Bros, Batam," ucap Bobi.

"Semoga almarhum husnul khotimah dan begitu juga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan oleh Allah. SWT, Amin YRA," tutup Bobi.


Redaksi



Mayat Dibawa Ke Mobil Ambulance. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Warga Batam kembali digegerkan atas temuan Jenazah pria, Hadi Harjito (19) tergantung di jendela kamar di Komplek bumi Indah Blok V Nomor 31 Lubuk Baja, Batam pada Jumat 20/11/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Arya saat dikonfirmasi haluankepri.com, "ya benar ada temuan mayat oria dengan kondisi tergantung," ucap Arya.

Dari hasil olah TKP, Arya menyebut bahwa di tubuh jenazah tidak ada tanda-tanda kekerasan, "Dari hasil olah TKP tidak ada tanda-tanda kekerasan" ungkap Arya.

Sementara Jenazah kini sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri dilakukan Visum.



Redaksi



Kapolri Jenderal Idham Azis Saat Melantik Kapolda. 

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolri Jenderal Idham Azis resmi melantik delapan Kapolda baru termasuk di dalamnya Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana yang dianggap tidak menjalankan perintah untuk menegakan protokol kesehatan (prokes). 

Pelantikan itu dilakukan dalam prosesi serah terima jabatan (sertijab) di Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11) secara tertutup. 

Kepada para pejabat Kapolda baru, Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan pesan, yang secara garis besar mantan Kabareskrim itu menginginkan agar para Kapolda yang baru dilantik agar mempersiapkan pengamanan Pilkada Serentak, netralitas personel dan pengamanan natal dan tahun baru, serta yang lebih prioritas bagaimana Polri mendukung pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran penularan Covid-19. 

Terkait dengan gelaran Pilkada 9 Desember yang akan datang, Kapolri menekankan, seluruh personel untuk bersikap netral. 

"Pastikan netralitas baik secara organisasi maupun individu. Berikan jaminan bahwa penyelenggaraan tahapan Pilkada sesuai dengan   protokol kesehatan dan berjalan aman," tekan Kapolri. 

Kapolri Jenderal Idham Azis juga mengingatkan, pandemi Covid-19 hingga saat ini belum menunjukan tren penurunan, di Indonesia yang terkonfirmasi positif Covod-19 sudah mencapai 483.518 orang dan sebanyak 15.600 orang dinyatakan meninggal dunia akibat virus asal WUhan, Tiongkok itu. 

"Negara juga mengalami resesi ekonomi nasional pertumbuhannya minus selama 3 kuartal berturut-turut. Oleh karena itu, pemerintah   berharap banyak kepada TNI dan Polri, sehingga mari kita laksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya," himbau Idham. 

Adapun serah terima jabatan tersebut berdasarkan surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/3222/XI/KEP./2020 per tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. 

Selain Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, serah terima jabatan dalam telegram itu juga dilakukan di sejumlah kursi pimpiman perwira tinggi internal Korps Bhayangkara. Diantaranya adalah; 

Irjen Petrus R. Golose Kapolda Bali dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri.

Irjen Putu Jayan Danu Putra Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Bali.

Irjen Baharudin Djafar Kapolda Maluku dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

Irjen Refdi Andri Koorsahli Kapolri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Maluku.

Irjen Nico Afinta Kapolda Kalsel diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Jatim.

Irjen Rikwanto Kapolda Malut diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Kalsel.

Irjen Risyapudin Nursin Kakorbinmas Baharkam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Malut.

Irjen Firman Shantyabudi Kapolda Jambi diangkat dalam jabatan baru Aslog Kapolri.

Irjen Albertus Rachmad Wibowo Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru Kapolda Jambi

Brigjen Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kadiv Propam Polri.


Redaksi



Anggota KPU Kepri, Arison ( Foto: Istimewa) 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan debat terbuka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur didik langsung di TVRI pada Jumat (20/11) pukul 19.00-21.00 WIB.

Anggota KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Kamis (19/11), mengajak masyarakat untuk menyaksikan siaran langsung debat terbuka di TVRI, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Batam.

Selain itu, KPU Kepri juga menyiarkan debat terbuka tersebut di facebook dan youtube.

Namun ia mengingatkan agar tim pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo-Iman Sutiawan, Isdianto-Suryani dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina, mematuhi protokol kesehatan ketika menggelar acara nonton bareng debat terbuka tersebut.

Silahkan saksikan debat terbuka tersebut, namun tetap patuhi protokol kesehatan, "ucapnya, yang baru tiga hari lalu selesai melaksanakan karantina terpadu karena infeksi COVID-19.

Arison mengemukakan jumlah tamu yang diundang dalam acara debat terbuka itu. Anggota KPU Kepri yang hadir hanya dua orang yakni Sriwati dan Widiono Agung Sutistiyo.

Ia tidak hadir dalam kegiatan itu lantaran harus simulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada di kabupaten dan kota yang dilaksanakan pada Sabtu (21/11).

Sementara tim kampanye pasangan kandidat pilkada yang diijinkan ke dalam acara debat terbuka tersebut hanya empat orang.

"Jumlah anggota Bawaslu Kepri yang diundang dalam acara debat itu hanya empat orang," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan persiapan untuk debat terbuka sudah mencapai 100 persen. Jumlah panel dalam debat itu sembilan orang, yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi.

Sembilan panelis tersebut yakni Prof Eko Prasojo, Prof Agung Dhamar Syakti, Iskandar Itan, Uuf Brajawidagda, Muhamad Faisal, Oksep Adhayanto, Asmaul Husna, Muhammad Zaenuddin, dan Emy Hajar Abra.


Sumber: Diskomimfo Kepri



Foto: Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mencatat sekitar 100 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut tidak dapat melaksanakan e-rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada lantaran tidak memiliki akses internet.

D mengutip situs resmi Diskominfo Kepri, Anggota KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Kamis (19/11), mengatakan, TPS yang tidak memiliki jaringan internet paling banyak di Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas.

"Nanti hasil rekapitulasi dari TPS yang memiliki jaringan internet dibawa ke lokasi TPS terdekat yang memiliki jaringan internet sehingga dapat melaksanakan e-rekap," ujarnya.

Arison mengemukakan simulasi pelaksanaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada kabupaten dan kota di Kepri dilaksanakan serentak pada Sabtu (21/11). Dari hasil simulasi ini akan diketahui kelemahan dan keunggulan dalam pelaksanaan e-rekap.

"Kami segera segala hambatan dalam pelaksanaan e-rekap," ucapnya.

Arison mengatakan penanggung jawab dalam pelaksanaan e-rekapanggung sudah mengikuti bimbingan teknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi perhitungan suara, dan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada.

Anggota KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo mengatakan hasil bimbingan teknis tersebut telah disosialisasikan kepada KPU kabupaten dan kota beserta jajarannya.

Perubahan sistem manual ke sistem berbasis teknologi komputer ini akan meringankan pekerjaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS. Seluruh formulir yang awalnya penyebutan penomoran, diganti penyebutan formulir tersebut.

Sebagai contoh, Formulir C6 untuk undangan ke TPS diganti penyebutan Formulir C-pemberitahuan, bahkan dulunya ada C1 Plano, C1 Hologram dan C1 Salinan diganti C-Hasil Plano dan C-Hasil Salinan saja, sehingga formulir formulir yang digunakan.

Hal ini memudahkan dan mempercepat kinerja KPPS dan tidak perlu mengingat nomor-nomor formulir saat di pemungutan 9 Desember di TPS.

"Penerapan sistem berbasis teknologi komputer ini akan melahirkan sistem rekapitulasi suara yang cepat, akurat dan transparan," ujarnya.


Redaksi



Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pjs Gubernur Provinsi Kepri Bahtiar Baharuddin mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Pasalnya, menurut Bahtiar, moment pilkada Kepri tersebut merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk dapat memilih sendiri pemimpin yang terbaik untuk memimpin Provinsi Kepri lima tahun kedepan.

Hal ini disampaikan Pjs Gubernur Provinsi Kepri Bahtiar Baharuddin di Tanjungpinang, Kamis (19/11).

"Ayo, gunakan hak pilih anda dengan baik dan bijak, pilih pemimpin yang mampu menjadi tak hanya menjadi contoh namun juga yang mampu melayani masyarakat," tegas Bahtiar.

Menurut Bahtiar, masyarakat Kepri harus menggunakan hak pilihnya pada pilkada Kepri mendatang dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

"Jangan sampai tidak menggunakan hak pilihnya atau golput, inilah saatnya masyarakat memilih siapa yang terbaik diantara yang baik yang mampu membangun Kepri khususnya memberikan pelayanan yang prima dalam menangani pandemi Covid-19," jelas Bahtiar.

Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya menargetkan bahwa nantinya akan ada 75 persen masyarakat Kepri yang menggunakan hak pilihnya pada pilkada Kepri serentak 9 Desember mendatang.

"Yakinlah, dengan waktu dan pilihan yang kita berikan di TPS pada 9 Desember mendatang, menjadi penentu kehidupan Kepri lima tahun mendatang," tambah Bahtiar lagi.

Untuk itu, Bahtiar mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk tidak menyia-nyiakan hak pilihnya pada pilkada Kepri mendatang.


Sumber: Diskominfo Kepri



Ketua GNPK Kepri, Muhammad Agus Fajri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua koordinator Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Kepri, Muhammad Agus Fajri, rencananya mau melaporkan salah satu calon kepala daerah di Kepri ke KPK dan Mendagri dalam minggu ini. Menurutnya, hal itu sesuai dengan surat laporan Nomor Register : 012-PM/GN-PK-KP/XI/2020.


"Hari ini saya berangkat ke Jakarta untuk melaporkan salah seorang calon kepala daerah. Laporan itu tentang duga melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan wewenang, dan tidak mendukung program pemerintah pusat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih bebas dari tindak pidana korupsi," kata Agus, Kamis (19/11-2020) di Cafe Tiban. 


Oleh sebab itu, lanjut Agus, GNPK Kepri beharap agar masyarakat Kepri dalam momen Pilkada saat ini, dalam kondisi wabah Covid-19 dan resesi ekonomi, untuk tidak memilih calon kepala daerah yang tidak mendukung program pemerintahan pusat dan daerah, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagai syarat mutlak untuk membangkitkan perekonomian Kepri yang sangat terpuruk sat ini. 


"Dalam surat laporan yang mau saya layangkan ke KPK dan Mendagri, sudah saya uraikan semua. Tinggal mengantarkan saja," ujaranya.


Ditambahkanya, dan fakta hukum yang diuraikan tersebut, berpedoman kepada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"GN-PK Provinsi Kepri, dapat menarik  kesimpulan bahwa dugaan Penyalahgunaan Kewenangan oleh salah seorang calon kepala daerah, karena telah menyebabkan kerugian Negara. Tindak Pidana Korupsi merupakan extra ordinary crime yang pemberantasannya harus dilaksanakan dengan tegas dan secara luar biasa, terciptanya kepastian penegakan hukum, tertib administrasi, dan tertib akuntansi keuangan Negara," ungkapnya.


Perbuatan salah satu calon kepala daerah, tuturnya, sudah melabrak berbagai aturan Hukum bernegara khususnya dalam ASAS UMUM tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme  sebagaimana amanah Ketetapan MPRS Republik Indinesia Nomor X/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


"Menurut GN-PK Kepri, calon kepala daerah sudah jelas melabrak aturan dan Undang-Undang," tutupnya. 



Redaksi



Ashady Selayar

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Kekosongan Wakil Walikota Tanjungpinang hampir setengah tahun belum terisi. Sehingga roda pemerintahan di Kota Tanjungpinang saat ini dilakukan secara meraton oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma, tanpa ada Wakil Walikota.

Sementara untuk saat ini, Wakil Walikota sudah ada nama mencuat di DPRD Kota Tanjungpinang yakni, Ade Angga dari Partai Golkar (Anggota Dewan) dan Endan Abdullah dari Partai Gerindra.

Hal tersebut juga di benarkan oleh Ashady Selayar saat meninjau penimbunan sungai di jalan Kota Piring Tanjungpinang, Rabu (18/11-2020).

"Besok, Kamis (19/11/2020) kami akan rapat paripurna pengesahaan. Setelan itu kami (Dewan) akan bentuk panitia pemilihan. Setelah itu kita meminta panitia pemilihan agar bekerja cepat agar mendapat Wakil Walikota Tanjungpinang," ucap Ashady Selayar, Rabu ( 18/11/2020).

"Kami punya optimisme bahwa tahun ini kita sudah ada Wakil Walikota,” tutupnya


M. Holul



Sungai Yang Ditimbun. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Terkait penimbunan yang berada di Jalan Kota Piring RT 001 RW 008, Komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang mendatangi sungai yang di timbun oleh RT 001 / RW 008 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (18/11/2020) .

Dalam peninjauan ke lokasi, para komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang duduk bersama dengan RT / RW, Satpoll PP serta instansi terkait untuk menyelesaikan sengketa sungai yang diduga ditimbun oleh RT. 

Ashady Selayar dari Komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang saat diwawancari oleh media ini mengatakan, jangan dibangun dulu jika tanpa izin.

"Tanpa ijin, jangan dibangun dulu," ujarnya. 

Kemudian, ditambahkanya, ia bisa melihat, nanti ini penyempitan sungai. "Kita minta pemerintah melalui Satpoll PP Kota Tanjungpinang tegas," ungkapnya. 

Selanjutnya, kata Ashady Selayar, ini ada upaya penimbunan dibadan sungai, bahwa kita ada aturan dan peraturan daerah.

“Kita minta Pemerintah Daerah (Pemko) Tanjungpinang tegas dalam permasalahaan ini. Menegakkan aturan yang kita sepakati bersama,” tutur Ashady Selayar.

Sementara itu Ma, aruf selaku RT 001 mengungkapkan, gini mas, yang jadi permasalahan batu miringnya. Sedangkan tanah ini bukan untuk pemukiman, melainkan membuat permainan anak-anak, kolam renang dan pemancingan.

"Bahkan tidak ada penimbunan disitu mas. Saya menunjuk arah aturan dan undang-undang. Dan saya minta jangan ada penimbunan sebelum ada Amdalnya," tutupnya.


(M.HOLUL)



Penyampaian Visi Misi Dua Calon Kepala Daerah Kota Batam 2020.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has menyampaikan visi, misi dan program dalam Pilkada Batam pada Desember 2020 mendatang di Ruang Utama DPRD Kota Batam, Senin, (16/11/2020) sore.

Acara visi misi dan program dua calon walikota dan wakil walikota Batam tersebut dihadiri oleh, Pjs Gubernur Kepri, H. Bachtiar Baharudin, Pjs Walikota Batam Dr. Syamsul Bahrum, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto (Cak Nur), Paslon Nomor urut 1 Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has, Paslon nomor urut 2, H. Muhammad Rudi-Amsakar Achmad, segenap anggota DPRD Kota Batam dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, paslon nomor urut 1, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan bahwa, Demi mewujudkan Batam bahagia mendunia harus berlandaskan gotong royong.

Visi tersebut akan dicapai dengan langkah-langkah yang Pro Rakyat, Pro Kerja dan Pro Sejahtera yang tertuang dalam kerangka Misi sebagai berikut :

1. Membangun Batam cukup sandang, pangan dan papan serta air dan energi.

2. Membangun SDM Batam yang unggul (sehat dan cerdas), beriman dan rukun, peduli serta berbudaya dan berprestasi.

3. Membangun pemerintahan Batam yang bersih, melayani, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

4. Membangun ekonomi Batam yang Adil maju dan berdaya saing berlandaskan ekonomi kerakyatan dengan infrastruktur yang memadai.

5. Membangun Batam yang aman dan damai.

6. Membangun Batam yang asri, hijau dan lestari.

7. Membangun Batam kota modern serta cerdas bertaraf internasional.

Tak hanya itu, paslon nomor urut 1, Lukita Dinarsyah Tuwo juga memaparkan 10 program penting untuk mewujudkan Batam bahagia mendunia diantaranya, Batam Berdikari, Batam Sehat, Batam Cerdas, Batam Beriman, Batam Peduli, Batam Bekerja, Batam aman dan damai, Batam hijau dan lestari, Batam asik (berkreasi dan berprestasi).

Dijelaskan Lukita,” Visi, misi dan program kerja yang kami paparkan, berangkat dari kajian atas kondisi dan realita serta analisa kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi Kota Batam saat ini dan masa yang akan datang.

Penyusunan visi, misi dan program kerja ini mengacu kepada RPJMN 2019-2024, rencana jangka panjang daerah Provinsi dan Kota Batam tahun 2005-2025.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa Kota Batam adalah kawasan perdagangan bebas dan Walikota Batam sekaligus merupakan Ex-Officio kepala BP Batam, maka sinegitas Pemerintah Kota Batam dan BP Batam sangat menentukan terhadap keberlangsungan dan percepatan pembangunan di Kota Batam,” terangnya.

Dengan melihat Kota Batam saat ini baik dibidang ekonomi sosial, lingkungan hidup, keamanan dan politik,” Kami paslon nomor urut 1 Lukita-Basyid (Luar Biasa) bertekad memggelorakan semangat perubahan di Kota Batam,” sambungnya.

Tanpa perubahan dalam kebijakan, program dan kegiatan, maka yang selama lima tahun upaya membangun Batam dan program yang telah disusun, akan semakin sulit bangkit untuk mencapai kejayaan seperti dulu.

“Terlebih lagi dengan adanya pandemi Covid-19 akan semakin membuat Batam terperosok dalam jurang ekonomi yang dalam, mengakibatkan tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan semakin meningkat,” pungkasnya. (***)




Sosok Mayat Pria Tergantung di Pohon, Polisi: Di TKP Ada Mobil Agya Merah
Pria Gantung Diri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sosok mayat laki-laki yang ditemukan tergantung pada rantai di Pohon Hutan Duriangkang, Piayu diketahui adalah Ismadi (52) warga Bida Ayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Batam.


Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Syaban Harahap menjelaskan mayat Ismadi yang pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan Dam Duriangkang pada Senin (16/11/2020) malam.


Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Seibeduk. Sekira pukul 19.45 Pihaknya bersama nelayan menuju Hutan Dam Duriangkang dengan menggunakan perahu untuk berbagiang ke TKP.


"Laki-laki tersebut dalam posisi tergantung di atas pohon dengan menggunakan tali tambang dengan panjang 540 cm dan saat ditemukan pria tersebut mengenakan ikat pinggang warna hitam, baju warna biru Merk Polo dan celana jiens warna biru," ungkap Awal Syaban Harahap, Selasa (17) / 11/2020).


Di TKP, Polisi juga menemukan bukti berupa ember cat warna putih, nota pembuatan gigi, 1 unit mobil Agya merah BP 1985 TR dan foto copy KTP korban.


Jenazah pria tersebut telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri guna dilakukan visum. 


Redaksi / Tampu




Sosok Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Hutan Duriangkang
Pria ditemukan tergantung diduga bunuh diri. 

BATAM KEPRIAKTUAL. COM : Sesosok mayat laki-laki ditemukan tergantung pada kondisi terikat di Dam Duriangkang 1 Piayu, Seibeduk, Kota Batam pada Senin (16/11/2020) malam.

Informasi mayat pria yang tergantung tergantung pada media sosial Facebook yang diunggah oleh pemilik akun Facebook @Zerry Zerrycho.

"Telah terjadi bunuh diri di Dam Duriangkang, Piayu Pintu 1. Hubungi Polsek Piayu jika ada keluarga yang belum pulang," tulis Zerry di grup Facebook Semua Tentang Batam pada Selasa (17/11/2020) pagi.

Pemilik akun Facebook menyebut bahwa kejadian tersebut diperkirakan terjadi pukul 16.00 -17.30 Wib, "Terjadi antara pukul 16.00 -17.30 Wib, jenazah tadi malam sudah di bawa tim inafis," tulisnya.

Adapun ciri-ciri tersebut yaitu menggunakan pakaian kaos berwarna hitam dan menggunakan celana jeans keabu-abuan.

Sementara itu Kapolsek Seibeduk melalui Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Ipda Budi membenarkan peristiwa temuan mayat pria yang tergantung itu.

"Iya betul, untuk data-datanya silahkan konfirmasi melalui Humas Polresta Barelang," ucap Budi saat dihubungi awak media. 


Redaksi/ Tampu



Foto Berssama Kedua Paslon Pilkada Kota Batam 2020

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru pada 9 Desember 2020 mendatang, DPRD kota Batam menggelar Rapat Paripurna penyampaian Visi, misi dan program Paslon Wali Kota Dan Wakil Walikota Batam Masa persidangan 1 tahun 2020, Senin, (16/11/20).

Rapat paripurna dipimpin oleh Nuryanto Ketua DPRD Kota Batam dan hadir juga Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum dan sejumlah Dewan DPRD kota Batam.

Kemudian dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, dipenuhi oleh puluhan peserta rapat yang terdiri dari jajaran anggota dewan, serta tim pemenangan dari kedua paslon tersebut.

Paslon Nomor urut 1, Pasangan Lukita-Basyid (Luar Biasa) mengenakan setelan kemeja putih serta celana dan peci hitam. Menyampaikan dalam visi dan misinya akan melaksanakan beberapa program Pro Rakyat, Pro Kerja dan Pro sejahtera.

“Ada beberpa pondasi dasar untuk mewujudkan visi dan Misi tersebut diantaranya Pijakan idiologis menuju Batam Bahagia mendunia, Tatanan pembangunan kota Batam, Mewujudkan batam bahagia mendunia berlandaskan gotong royong dan pembangunan yang memanusiakan manusia,” ungkap Lukita.

Paslon nomor urut 2, Calon petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Rudi- Amsakar (RAMAH) saat menyampaikan visi dan misinya di DPRD Batam, Mengenakan pakaian Melayu warna putih.

Disampaikan Rudi bahwa visi Batam ke depan adalah terwujudnya Batam sebagai bandar dunia madani yang modern dan sejahtera.

Kedepannya diarahkan menjadi kota industri, perdagangan, pariwisata dan alih kapal yang kompetitif dan dinamis di Asia Tenggara.sehingga kondisi yang lebih baik pada tingkat pendidikan, kesehatan dan pendapatan

Adapun 5 misi tersebut diantaranya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mewujudkan pembangunan Kota yang berkelanjutan , mewujudkan SDM yang berdaya saing, melanjutkan percepatan pembangunan di daerah, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis teknologi informasi.

Redaksi




Tersangka Penyeludup Sabu. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Petugas Bea Cukai Batam berhasil melakukan percobaan penyelundupan sabu seberat 543,5 gram di Bandar Udara Hang Nadim Batam, Jumat (13/11/2020).

Sabu seberat 216,8 gram dan 326,7 gram, masing-masing disembunyikan di dalam dubur dua Orang pria inisial (40) dan SH (27) calon penumpang pesawat dengan rute perjalananBatam-Surabaya-Lombok.

“Berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir terbang. Untuk mendalami informasi tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai  Batam melakukan operasi gabungan," ujarnya. 

Hasilnya, 13 November 2020, pukul 07.00 WIB, berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang penumpang pria inisial saat melewati pemeriksaan x-ray. 

Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim. Terhadap tersangka S, petugas memberikan beberapa pertanyaan, namun penumpang tersebut memberikan jawaban yang kurang jelas. Ketika diketahui, diketahui ia bersama rekannya pria inisial SH, karena kecelakaanakan dibawa petugas ke Hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan tes urine pada kedua tersangka, dengan hasil kedua tersangka diketahui positif mengonsumsi sabu. Sekitar pukul 08.20 WIB, DR. Digiring ke RS Awal Bros untuk dilakukan scan radiologi,

Hasil scan menunjukkan tersangka S menyimpan dua bungkus sabu, sedangkan tersangka SH menyimpan tiga bungkus sabu. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Pusat

Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap otak pelaku, narapidana inisial M yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat  (2) dan / atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana / penjara.

Penindakan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam selama 2020, dengan akumulasi penindakan sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam.


Redaksi



Danlantamal IV Tanjungpinang Bersama Kadispen Lantamal IV. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., menerima kunjungan kerja Direktur Kesehatan dan Perawatan Kementrian Pertahanan (Dirkeswat Kemhan) Laksamana Pertama TNI Dr. Ari Zakariya di ruang kerja Danlantamal IV Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No. 1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepri, Jumat pagi  (13/11/2020).

Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV (Kadispen Lantamal IV) Mayor Marinir Saul Jamlaay mengatakan, tujuan kunjungan kerja dari Dirkeswat Kemhan tersebut selain dalam rangka menjalin silahturahmi juga memberikan bantuan berupa masker KN 95 kepada Lantamal IV sebanyak 500 buah.

“Masker KN95 sangat penting untuk mencegah penyebaran covid-19 yang sedang pandemic tidak hanya di Indonesia juga sudah sampai keseuruh manca negara, hal tersebut sangatlah tepat dengan memperhatikan 3 M salah satunya adalah menggunakan masker," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut Danlantamal IV secara simbolis menerima sumbangan masker KN95 dari Dirkeswat Kemhan sebagai bentuk wujud perhatiannya Kemhan kepada TNI Angkatan Laut khususnya Lantamal IV.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Rumkital Midiato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Tanto Budiharto, Sp.JP, Aspotmar Danlantamal IV Kolonel Laut (KH) Ambar Suwardi, S.H. (@dispen_lantamal iv).


Dispen Lantamal IV Tanjungpinang



Cak Ta'in Komari. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Persoalan Dana Retain Earning (RE) senilai Rp. 742 Miliar LHP BPKP atas pengelolaan air bersih di Kota Batam akhirnya dilaporkan ke KPK dan Tipikor Mabes Polri oleh LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86).

Menurut Ketua Kosat86, Cak Ta'in Komari melalui siaran press menyatakan ada indikasi memanipulasi data dengan menunjuk auditor baru. "Itu indikasi mau dimanipulasi dengan menunjuk lembaga auditor baru. BPKP itu lembaga negara yang harus dihormati dan dijalankan apa yang sudah dihasilkan," kata Cak Ta'in, Jumat (13/11-2020).

Dana RE atau Laba Tersimpan senilai Rp. 742 Miliar itu dalam LHP BPKP disarankan untuk diserahkan kepada BP Batam sebagai aset yang yang diserahkan dalam akhir masa kontrak konsesi pengelalaan air antara PT.ATB dan BP Batam.

"Kami melihat ada terikat tidak baik dalam penyelesaian soal dana RE tersebut, makanya kami laporkan ke KPK dengan harapan asa pencegahan niat jahat sekaligus proses hukum kalau nekad tetap mereka eksekusi," jelas mantan Dosen Unrika Batam itu.

Cak Ta'in yang mantan jurnalis itu juga menegaskan bahwa selain ke KPK, persoalan RE juga dilaporkan ke Tipikor Mabes Polri. "Mana lembaga yang mau lebih dulu bergerak untuk memproses persoalan RE ini terserah, yang penting proses hukum berjalan," ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, indikasi 'merampok' uang RE itu dilakukan dengan kesepakatan para pihak dengan menunjuk dan dilakukan audit lagi terhadap persoalan RE maupun lainnya.

Selain Persoalan RE senilai Rp. 742 Miliar, LHP BPKP juga mensinyalir asa kelebihan bayar atas pembagian deviden senilai Rp. 151 Miliar. Termasuk bagaimana penyelesaian uang jaminan konsumen atas biaya pemasangan meteran air.

"Maka sebenarnya proses ini kita minta untuk transparan, karena ini menyangkut soal serah terima aset yang bisa saja dimanipulasi antar pihak berkepentingan," paparnya.

"Kita gak mau uang yang harusnya masuk ke kas negara dirampok orang-orang yang mungkin sudah diuntungkan selama ini atas keberadaan ATB sebagai penegelola air bersih di Batam." tambah Cak Ta'in.



(Red/***)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.