Foto: Istimewa
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto mengubah Tim Posko Lawan Covid-19 Kepri di Batam menjadi satuan tugas Tim Bersatu Lawan Covid-19 Batam Kepri. Tim bergerak cepat melaksanakan instruksi Plt Gubernur Kepri Isdianto untuk gencar mengedukasi, sosialisasi dan mendampingi masyarakat demi pencegahan Covid-19 di Batam sepanjang sepekan terakhir.

Plt Gubernur Kepri Isdianto melalui Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri yang juga Ketua Tim Humas dan Publikasi Tim Satgas Bersatu Lawan Covid-19, Iskandar Zulkarnaen, menuturkan melihat respons masyarakat Batam yang positif dan untuk semakin menselaraskan kerja, nama tim posko oleh Pelaksana Tugas Gubernur Kepri diubah menjadi Tim Satuan Tugas Bersatu Lawan Covid-19 Kepri di Batam yang bekerja di bawah kendali Gugus Tugas Provinsi Kepri.

“Tim merupakan perpanjangan tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri yg dikomandoi oleh Pak Plt Gubernur Isdianto secara langsung,” tutur Iskandar, Sabtu (27/6/2020).

Selama sepekan, Tim Satgas, aktif menjalankan program yang ditugaskan Plt Gubernur Kepri Isdianto. Yakni mendatangkan pencipta aplikasi pencegahan Covid-19, Ahmad Alghozi Ramadhan, memfasilitasi pertemuan Alghozi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, dan mengadakan pelatihan sistem IT tracking. Alghozi telah dipertemukan dengan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, pada hari pertama Alghozi di Batam, Selasa (23/6/2020). Alghozi sebelumnya sudah membekali penerapan aplikasi digital tracing kepada sebanyak 9 orang dari Dinas Kesehatan, Bapelkes dan Tim Satgas Bersatu Lawan Covid-19 Kepri di Batam.

“Sesuai arahan Plt Gubernur Kepri Isdianto, agar Alghozi pertama kali harus ke Gugus Tugas Batam,” sambung Iskandar.

"Tim Satgas Bersatu kemudian telah memberikan madu tahap kedua sebanyak 10 liter kepada Rumah Sakit Khusus Infeksi Galang, Kota Batam. Sebelumnya Tim sudah memberikan 10 liter dari janji Pak Plt Gubernur Kepri Isdianto sebanyak 20 liter. Sudah terpenuhi namun sesuai arahan, jika RSKI Galang masih membutuhkan, tim memiliki stok yang standby kapan saja jika dibutuhkan,” papar Iskandar kembali.

Kemudian, Tim Satgas telah memberikan minuman imboost kepada relawan agar menambah daya tahan tubuh karena aktif bekerja membantu masyarakat. Asupan daya tahan tubuh itu sumbangan dari komunitas pengusaha Batam.

Selanjutnya tim juga sepanjang sepekan terakhir telah menyerahkan bantuan masker ke Polda Kepri, membagikan masker ke masyarakat dan komunitas yang telah mengajukan permohonan ke Sekretariat Tim Satgas Bersatu Lawan Covid-19. Langkah itu bagian dari program pembagian 500.000 masker sumbangan Temasek Foundation. Sebanyak 200.000 masker telah didistribusi secara langsung. Lalu melakukan koordinasi penyerahan 300 ribu masker ke Gugus Tugas Batam.

Warga Batam mulai menerima 200.000 masker antimikrobial dari Temasek Foundation dalam sepekan terakhir. Tim Satgas yang ditugaskan Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto ini menyalurkan ratusan ribu masker yang bisa dipakai ulang itu untuk banyak komunitas diantaranya tempat ibadah, komunitas ojek online, perumahan, dan relawan.

Tim Satgas juga dibantu Dirintelkam Polda Kepri dan relawan untuk menyerahkan langsung masker kepada masyarakat. "Langkah ini upaya Tim Satgas sebagai pencegahan Covid-19 di Batam. Ada satu juta masker dari Temasek yang akan dibagikan di Batam, 200.000 sudah kami distribusikan sesuai instruksi Plt Gubernur Kepri Pak Isdianto agar masker cepat dibagikan," papar Iskandar Zulkarnaen.

Iskandar menjelaskan, masker tersebut dibantu oleh Temasek Foundation, Singapura untuk Kepri. Masker ini punya lapisan luar antimicrobial dan telah dites secara medis melawan bakteri dan virus dengan tingkat efektif 94 persen melawan virus influenza dan Sars CoV-2. Masker bisa dipakai ulang dan bisa bertahan sampai dua bulan.

Tim Satgas, lanjut Iskandar, membagikan masker tersebut ke banyak lokasi sepanjang sepekan terakhir. Beberapa lokasi itu antara lain, masjid Perumahan Hang Lekir Batam Center di RRT 003/RW 005 serta lingkungan perumahan tersebut. Kemudian Masjid Nurul Fajar Blok 5, Baloi. Lalu Tim Satgas bersama Dirintelkam Polda Kepri membagikan masker serta sembako kepada komunitas ojek online. Selanjutnya ke Perumahan Simpang Raya Indah RT02/RW23 Kecamatan Belian, Batam Kota, RW 20 Perumahan Bandara Mas dan Perumahan Odessa. Masker juga diserahkan untuk Polda Kepri.

Ia menyatakan Plt Gubernur Kepri Isdianto menginstruksikan Tim Satgas untuk gencar mengedukasi masyarakat untuk memakai masker demi mencegah penyebaran Covid-19 tak cuma membagikan masker.

"Memakai masker membantu kita melawan virus ini. Jika semua memakai masker, kita mampu memperlambat penyebaran virus. Kita bisa melawan Covid-19 secara bersama-sama," ujar Iskandar.

Sumber: Diskominfo Kepri



Foto Ilustrasi. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mencatat sebanyak 21 orang pasien di wilayah itu sembuh dari COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab dengan metode "Polymerase Chain Reaction" (PCR).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Jumat (26/6), mengatakan, jumlah pasien yang sembuh dari COVID-19 terus bertambah.

"Total jumlah pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 mencapai 220 orang, kebanyakan di Batam," katanya, yang juga Plt Kadis Kesehatan Kepri.

Dukutip dari situs Diskominfo Kepri, Tjetjep merincikan pasien yang sembuh dari COVID-19 tersebar di Karimun lima orang, Batam 159 orang, Tanjungpinang 23 orang dan Bintan dua orang. Selain itu, 32 dari 33 orang pasien dari Klaster KM Kelud dan KM Sabuk Nusantara juga sudah sembuh.

Saat ini jumlah pasien positif COVID-19 di Tanjungpinang tinggal satu orang. Hampir dua bulan tidak ada penambahan pasien positif COVID-19 di Tanjungpinang.

Sementara di Karimun, baru-baru ini bertambah satu pasien positif COVID-19 setelah lebih dari dua bulan lima pasien berhasil sembuh dari COVID-19. Sedangkan di Bintan, jumlah pasien positif COVID-19 baru beberapa hari lalu bertambah lima orang setelah beberapa hari ditetapkan sebagai Zona Hijau.

Di Batam jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat dan dikarantina tinggal 47 orang.

"Lingga, Natuna dan Anambas tidak ada kasus positif COVID-19," ujarnya.

Tjetjep mengemukakan jumlah orang tanpa gejala (OTG) di Kepri mencapai 8347 orang, sebanyak 7987 orang sudah selesai diawasi. Sementara jumlah orang dalam pemantauan mencapai 7113 orang, dan sebanyak 3868 orang sudah selesai dipantau.

Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan mencapai 894 orang, sebanyak 665 orang sudah selesai diawasi.

(***)


Penasehat Hukum ke 11 Tersangka Sabung Ayam, Jacobus Silaban. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara 303 Jo 303 bis KUHPidana sabung ayam tersangka, Agus Lutfianto, Jannes Manurung, Sinaga dkk. Penasehat Hukum (PH) ke 11 tersangka, Jacobus Silaban, SH 'Pertanyakan' masa proses penahanan klienya selama di penyidikan polisi, sampai ke pelimpahan tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Jacobus Silaban mengatakan, bahwa sejak penangkapan ke 11 orang tersangka, dihitung mulai dari penagkapan tanggal 9 Februari 2020 sampai sekarang. Jadi ke 11 orang klien nya yang ditahan yang dikeluarkan PN Batam, hampir berjalan selama 6 bulan.

"Berkas perkara ke 11 orang tersangka dikasih Jaksa sama saya, seminggu setelah tahap dua (P21). Sementara surat penahanan ditingkat penuntutan baru hari ini diserahkan oleh Jaksa, berikut sekaligus surat perpanjangan penahanan para tersangka dari PN Batam," ujar Jacobus Silaban di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/6-2020).

Lanjutnya, kasus perkara judi sabung ayam 303 bis pemain, ancaman nya 4 tahun maksimal. Tetapi proses penyidikan dan penuntutanya dibuat seperti acaman 9 tahun. Sementara perpanjangan ditingkat penyidikan kepolisian bisa dua kali dikeluarkan, ancaman 9 tahun atau tersangkanya sakit. Dan itu jelas diatur dalam KUHAP.

"Kalau acaman maksimal 4 tahun, itu tidak boleh perpanjangan dua kali. Karena ini kasus 303 jo 303 bis KUHPidana. Jadi poin penahanan ini ada tiga, satu penahanan ditingkat penyidikan, penahanan ditingkat penuntutan, kemudian penahanan ditingkat pengadilan setelah berkas perkara para tersangka dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.

Jacobus menjelaskan, ditingkat penyidikan, para tersangka ditahan itu 20 hari, kemudian 40 hari perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan, 30 hari perpanjangan penahanan PN yang pertama, dan 30 hari perpanjangan penahanan PN yang kedua. Jadi totalnya 120 hari penahanan ditingkat penyidikan. Akan tetapi proses penahanan klienya, diterapkan dalam pasal ancaman hukuman 9 tahun.

"Terhadap perkara ini, karena klien saya pemain, ada tiga orang, barang buktinya hanya 50 ribu. Apakah ini wajar dikenakan diatas 9 tahun ancaman nya. Sementara dalam kasus 303 bis, itu maksimal ancaman hukumanya 4 tahun. Artinya ini sudah menyalahi, dimana perkara 303 gelper (Jacpot), tidak seperti ini penahanan nya. Sekarang ini, kasus perkara klien saya, yang dikeluarkan PN Batam hampir berjalan 6 bulan," ujar Jacobus.

Kemudian, kata Jacobus Silaban, berkar perkara klienya, ketika ditanya ke Kasipidum Kejari Batam, katanya, berkas klien nya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Dan anehnya lagi, Kasipidum Kejari Batam, tadi menyerahkan surat perintah penahanan ditingkat penuntutan selama 20 hari, bersamaan dengan surat perpanjangan penahanan ke 11 tersangka yang dikeluarkan oleh ketua PN Batam, yaitu 30 hari.

"Berarti 50 hari penahanan ditingkat penuntutan, ditambah penahanan ditingkat penyidikan selama 120 hari. Jadi total penahanan sudah 170 hari. Padahal berkas perkara ke 11 orang tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan," tuturnya.

Tadi, lanjutnya, kasus perkara klienya, ada dua orang penahanan nya di Polda Kepri, padahal penahanan sebelumnya di Polresta Barelang. "Setelah saya tanya apa dasarnya itu ke wakil ketua PN Batam, jawabanya salah ketik aja," ujar Jacobus sambil tersenyum.

Yang paling parahnya lagi, tambah Jacobus Silaban, setiap penyidik melakukan penyedikan, itu ada surat perintah tugas sama surat perintah penyidikan. Setelah ia pelajari berkas perkara klienya, itu masa berlaku surat tugas dan surat penyidikan mereka (Polisi), itu udah satu bulan telat.

"Berdasarkan berkas perkara ini yang saya diterima. Surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan ini berlaku sejak tanggal 9 Februari 2020 sampai dengan 9 Mei 2020. Sementara berkas tahap dua (P21) ke kejaksaan tanggal 8 Juni 2020. Makanya saya bilang surat tugas penyidik sudah habis. Dan sudah tidak ada surat tugas perpanjangan, jadi menurut saya ini ilegal," ungkapnya.

Saat disinggung terkait dengan hal ini, Jacobus Silaban mengatakan akan mengambil langkah-langkah yang akan diajukan nanti. Tapi dibiarkan dulu sidang, mana tau ada nanti peraturan yang baru. Dan ini nanti akan saya pertanyakan nanti didalam persidangan.

"Kalau nanti jawaban mereka (penyidik) tidak ada dasar hukumnya, maka mereka akan saya laporkan ke instansi horizontal mereka. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Karena JPU sudah tau, bahwa surat tugas mereka sudah habis. Kenapa Jaksa masih menerimanya. Seharunya Jaksa penuntut Umum meminta surat perpanjangan surat tugas penyidik. Masa diterima berkas yang ilegal, surat perintah tugas sudah habis," uturnya.


Alfred


Foto Bersama Plt Gubernur Kepri, Bupati Karimun serta ormas dan tokoh masyarakat. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Peresmian pembangunan Gedung Pondopo Among Mitro DPC Kundur secara langsung di lakukan dengan peletakan batu pertama oleh Plt Gubernur H. Isdianto S. Sos. M.M, di KM. 5 Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Minggu (28/6/2020).

Bupati Karimun H. Aunur Rafiq dalam kata sambutanya mengatakan, dirinya atas nama pemerintah kabupaten Karimun mengucapkan terimakasih kepada  Gubernur Kepri, karena sudah mengunjungi beberapa Desa dan Kecamatan, khususnya di Kabupaten Karimun ini. Di samping itu, ia juga mengajaknya untuk sama sama memperhatikan kemajuan di pulau Kundur yang kita cintai ini terutama dalam segi pembangunan.

"Sebagai putra daerah kelahiran pulau Kundur tidak salah, kalau saya dan bapak Gubernur punya keinginan yang lebih untuk terus meningkatkan kemajuan perekonomian dan pembangunan di pulau Kundur ini. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan di musim new normal dengan cara menjaga jarak, mencuci tangan dan selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah," ujar Rafiq.

Ditambahkan Plt.Gubernur Kepri H. Isdianto. Ia mengatakan, pembangunan Gedung pendopo Mitro kundur yang dibangun ini bukanlah untuk Kecamatan Kundur saja, melainkan untuk seluruh masyarakat yang berada di pulau Kundur ini.

"Dan insyaallah jika di percayakan lagi oleh masyarakat Kundur untuk memimpin Kepri lima tahun mendatang. Saya dan pak Rafiq akan satukan pulau Kundur dengan Karimun dengan cara membangun jembatan penghubung antar pulau kundur dan karimun," ucap Isdianto.

Turut hadir dalam acara DPRD kabupaten Karimun, Asisten II, III, Setda, Kabag Kom Humas, Camat Kundur, Camat Kundur Utara, Camat Kundur Barat, Polsek Kundur, Kacapjari, Danramil, Ketua DPD Among Mitro Karimun dan Ketua Among Mitro DPC Kundur, Ormas Perpat Pesisir Kundur, Gagak Hitam dan Melayu Raya, serta tokoh masyarakat.



Ahmad Yahya.


Mahasiswi Yuni Samosir
Besarnya dampak wabah Covid-19 berimbas pada perekonomian global yang menghantam hampir seluruh sektor termasuk pariwisata. Negara besar seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa sekalipun, tidak luput dari merosotnya investasi di sektor pariwisata.

Hal ini sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh UNWTO (United Nations World Tourism Organization) bahwa perekonomian pariwisata dunia menurun 22% dan akan terus menurun hingga 60% pada tahun kedepannya. Indonesia sendiri mengalami penurunan sebesar 7,62% sejak Januari 2020 dan terus merosot seiring berkembangnya wabah COVID-19.

Kota Batam juga merasakan dampak dari wabah terlihat dari menurunnya jumlah wisatawan dan investasi pariwisata secara keseluruhan sebesar 50% hingga 54% sejak Februari 2020 berdasarkan data dari Indonesia Marketing Association.

Sejak merebaknya COVID-19, banyak proyek pembangunan di sektor pariwisata yang mangkrak seperti pembangunan wisata religi Masjid Sultan Mahmud Rayat Syah dan revitalisasi Museum Raja Ali Haji Batam.

Sektor yang paling terdampak sejak awal dari pandemi adalah perhotelan dimana terdapat sekitar 21 hotel dari bintang dua hingga bintang lima menyatakan tutup untuk sementara waktu.

Sebelumnya persoalan investasi di Kota Batam bersumber dari perizinan dan kompleksnya dualisme antara BP Batam dan Pemko, akan tetapi menurut Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin setelah dualisme itu berakhir justru pertumbuhan investasi di Batam semakin turun yang sebelumnya 10% kini anjlok ke 4.5%.

Kini dengan persoalan wabah yang melanda, investasi di sektor pariwisata khususnya semakin parah ketika banyak hotel dan restoran di Batam gulung tikar akibat tidak adanya turis yang berkunjung, sehingga okupansi hotel dan pendapatan restoran jatuh pada titik kritis.

Selain hotel dan juga restoran yang gulung tikar yang membuat tidak adanya turis yang berkunjung, melemahnya pendapatan daerah dari sektor pariwisata juga membuat industri retail atau pengusaha retail merasakan dampaknya karena Covid -19 ini.

Walaupun tidak terlalu berdampak dari segi ketersediaan stok namun, efek ini sangat signifikan dan berdampak pada segi transaksi. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan, industri retail berpotensi kehilangan omset sebesar US$ 48 juta atau sekitar Rp 652 miliar karena menurunnya kunjungan turis dari China dalam dua bulan terakhir.

Daerah yang sektor retailnya paling terdampak adalah Manado, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Medan, dan Jakarta. Sementara itu, Menurut perhitungan Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2E LIPI).

Sektor perdagangan Indonesia diprediksi akan mengalami kontraksi Lebih dari 495 jenis komoditas atau 13% komoditas dengan tujuan ekspor Tiongkok akan terimbas. Selain itu, sekitar 299 jenis barang impor dari China diperkirakan menyusut atau menghilang dari pasar Indonesia.

“Sebagian produk yang merupakan barang konsumsi strategis akan memiliki implikasi serius terhadap inflasi dalam negeri".

Ditulis oleh Yuni Samosir
Fakultas Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam


Bupati Karimun Serahkan Piagam. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M. Si. menghadiri Acara Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Gedung Nasional, Jumat (26/6/2020).

Dengan tema Peringatan Hari Anti Narkoba Internasonal Tahun 2020 ini adalah "Hidup 100% Diera New Normal, Sadar, Sehat, Prodiktif dan Bahagia Tanpa Narkoba".

Di kesempatan itu Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M. Si.dalam sambutannya mengatakan kami
atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, mengucapkan Selamat memperingati HANI Tahun 2020.

"Adanya suatu semangat yang baru saat Kita memperingati HANI ini walaupun Kita selenggarakan Peringatan ini secara sederhana," ucap Bupati Karimun.

Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq juga menuturkan bahwa Saya mengucapkan Selamat kepada Dinas Pendidikan dan OPD yang lainya atas diterimanya penghargaan dari president atas komitmennya dalam memberantas Narkotika.

"Pada acara ini juga disejalankan dengan Acara purna tugas, karena Beliau (Kepala BNK) sudah memasuki masa pensiun. Dan beliau sudah bertugas di Kabupaten Karimun lebih kurang selama 3,9 Tahun, jadi sedikit banyak sudah mengenal kehidupan di sini," ungkapnya.

"Masalah Narkoba bukan hanya ada dikota-kota tapi sudah masuk ke Desa-desa bahkan sudah memasuki ASN, TNI/Polri bahkan Ibu-Ibu Rumah tangga. Dan Sewaktu-waktu Saya ingin mengajak BNK untuk turun ke Desa-desa secara mendadak," tuturnya kembali.

Ahmad Yahya/Humas


Foto: Istimewa. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Satriana Yuza tak pernah terpikirkan akan kehilangan suaminya, drg. Budi Santosa, saat menangani pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Menjadi tenaga medis ditengah pandemi memang tidak mudah. Nyawa adalah taruhannya. Dokter Gigi Budi dan puluhan tenaga medis lainnya yang gugur dalam tugas negara, diberikan penghargaan oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Yang mungkin tidak pernah terpikirkan, akan seperti ini risikonya. Cuma karena tugas dan tanggung jawab, dia harus melaksanakan,” ujar Satriana saat mengisahkan suaminya, usai acara pemberian santunan kepada keluarga/ahli waris tenaga medis ASN yang tewas menangani pasien Covid-19, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Rabu (24/06).

Baginya, drg. Budi dan rekan medis lainnya adalah garda terdepan melawan pandemi. Dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya, tetap melaksanakan tugasnya apapun risiko yang menghadang. Ia berharap, tenaga medis yang kini masih berjuang, agar tetap menjaga kesehatan, dan ingat dengan keluarga yang menantinya di rumah.

Satriana menjelaskan, drg. Budi bertugas sebagai Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Bogor. Ia mengatakan, suaminya harus berjuang demi masyarakat dan orang di sekitarnya, meski harus kehilangan nyawa. “Saya bangga menjadi bagian dari beliau, anak-anak pun bangga,” kata Satriana mengungkapkan rasa bangganya.

Dalam acara itu pula, Talita Rotua Margaret Silitonga, anak dari dr. Tonni Daniel Silitonga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PANRB, PT Taspen, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas penghargaan ini. Dokter Tonni merupakan Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Kab. Bandung, yang gugur ditengah pandemi.

Talita menjelaskan, di masa awal Covid-19 mewabah, ayahnya merasa berat menangani pasien yang terpapar. “Tapi karena alamiahnya di sana, jadi ayah lupa untuk beristirahat dan berdedikasi untuk pekerjaannya,” ungkap Talita.

Apresiasi juga diungkapkan Syahrul Rahmadi, suami dari Ninuk Dwi Pusponingsih, perawat RSCM yang juga gugur melawan pandemi. Baginya, penghargaan yang diberikan ini sangat membantu bagi keluarga yang ditinggalkan.

Penghargaan itu berupa santunan yang secara simbolis diberikan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Santunan merupakan komponen Tabungan Hari Tua yang mencakup asuransi dwiguna dan asuransi kematian, serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak korban. Total santuan bagi ketiga ahli waris tersebut berjumlah Rp1.020.937.100.

Santunan diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bersama Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Komisaris Utama PT Taspen Suhardi Alius, Direktur Utama PT Taspen Antonius N. Steve Kosasih, dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat Kementerian PANRB, pejabat BKN, para para ahli waris/keluarga ASN tenaga medis yang tewas, dan pimpinan para ASN yang tewas tersebut. Acara penyerahan santunan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19.

Sumber: don/HUMAS MENPARB


Anggota KPU Kepri Arison. (Foto: Istimewa). 
TANUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Batam dan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau mulai melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung pasangan calon perseorangan.

Anggota KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Kamis (24/6), mengatakan, calon perseorangan di Batam hanya satu orang yakni Rian Ernes-Yusiani Gurusinga. Sementara di Anambas ada dua pasangan calon perseorangan yakni Fachrizal-Johari dan Saripan-Arman.

Ia mengatakan jumlah pendukung yang diverifikasi faktual di Batam sekitar 38 ribu orang, sementara di Anambas sekitar 3.100 orang.

Verifikasi faktual berlangsung mulai 24 Juni-12 Juli 2020 dilakukan dengan tiga cara mendatangi rumah pendukung calon perseorang setelah dilakukan verifikasi administrasi berdasarkan data KPU Batam dan KPU Kepulauan Anambas. Jika tidak ketemu dengan orang yang memberi dukungan tersebut, maka disampaikan kepada petugas penghubung dari pasangan calon perseorangan untuk dikumpulkan di suatu tempat seluruh pendukung yang belum diverifikasi secara faktual.

Bila dua cara itu tidak berhasil, maka PPS meminta petugas penghubung pasangan calon perseorangan tersebut untuk datang ke Kantor PPS.

"Kalau tiga cara itu masih gagal, berarti tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Arison menjelaskan dalam melaksanakan tugas, PPS dalam merekrut petugas peneliti. Jumlah petugas peneliti yang direkrut untuk masing-masing kelurahan tergantung kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Petugas peneliti hanya bertugas meneliti data administrasi pendukung pasangan calon perseorangan yang bersumber dari KPU Batam dan KPU Kepulauan Anambas.

"Dalam melaksanakan tugasnya, petugas dibawah kendali KPU Batam dan KPU Anambas dilengkapi alat pelindung diri," katanya.

Sumber: Diskominfo Kepri.


Cak Ta'in Komari  Saat di PN Batam Mendaftarkan Gugatan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Cak Ta'in Komari memasukkan Draft gugatan class action ke Pengadilan Negeri Batam tadi pagi, Kamis (25/6-2020. Didampingi pengacara, Hambali Hutasuhut SH.

"Kita tadi baru masukkan draft, itu akan dipelajari oleh sekretariat panitera pengadilan. Mudah-mudahan besuk sudah dapat hasilnya apa saja yg perlu kami siapkan selanjutnya," kata Cak Ta'in.

Menurut mantan dosen Unrika Batam itu, pihak nya berharap besuk sudah ada kejelasan, bahkan kalau memungkinkan bisa langsung registrasi.

"Ya kita maunya cepat dapat nomor registrasi, supaya bisa dapat proses selanjutnya," ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in yang juga seorang jurnalis sekaligus aktivis itu menekankan bahwa persiapan gugatan sudah matang.

"Hampir satu bulan ini kami sudah pelajari pokok persoalan dan potensi pelanggaran hukumnya," jelasnya.

Cak Ta'in menambahkan pihaknya sudah menghimpun data dan fakta di lapangan tentang pelanggaran hukum atas Kenaikan tagihan pembayaran listrik oleh PT. PLN Bright Batam bulan Juni 2020 yang mengalami kenaikan tidak wajar.

"Ada yang tidak naik bahkan turun, tapi jauh lebih banyak yang mengalami kenaikan. Ada yg di bawah 100 persen, tapi ada yang hingga 400 persen. Bahkan ada yg hampir 900 persen." papar Cak Ta'in.

Sayangnya lanjut Cak Ta'in, kenaikan yang tidak wajar itu seolah mendapat pembenaran dengan adanya kesepakatan antara Walikota Batam dan Dirut. PLN.

"Seharusnya penekanannya pada pemeriksaan ulang pada bukti otentik dan faktual, gak boleh main perkiraan dan asumsi," jelasnya lagi.

Cak Ta'in menekankan seharusnya dalam kondisi masyarakat sulit akibat pandemi covid19 mendapatkan.berbagai keringanan dan fasilitas dari pemerintah, ini.justru terjadi sebaliknya mendapatkan beban yg lebih berat.

"Ini jelas menyakiti hati masyarakat umumnya," kilahnya mengakhiri. ***


Terdakwa Esti Rocmah Saat Jalani Sidang Online. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus otak pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil kencing kapal tugboat di perairan Tanjungbakong, perbatasan antara Provinsi Jambi dan Kepri. Terdakwa Esti Rocmah, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel yang dibacakan JPU Rumondang menyatakan, terdakwa Esti Rocmah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Esti Rocmah dengan pidana penjara selama selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Rumondang saat membacakan amar tuntutan melalui video teleconference, disaksikan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/6/2020) lalu.

Selain pidana penjara, sebut Rumondang, terdakwa Esti Rocmah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Apabila denda yang dimaksud tidak bayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan" tambahnya.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa dihadapan majelis hakim langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya memiliki anak yang harus dinafkahi karena," pintanya sambil terisak.

Usai mendengar tuntutan dan pledoi, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang kita tunda hingga minggu depan untuk pembacaan putusan," tutup Taufik Nainggolan.

Dijelaskan JPU Samuel Pangaribuan dalam surat dakwaan, terdakwa Esti Rocmah didakwa sebagai otak pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi.

Awalnya, kata Samuel, terdakwa Esti Rocmah menghubungi saksi Noldy Christi untuk menawarkan BBM jenis solar dengan harga Rp 6.300 per liternya. Setelah bersepakat, terdakwa akan mendistribusikan BBM jenis solar sebanyak 76 ton kepada Noldy.

Dengan adanya kesepakatan itu, Noldy mengirimkan uang pembelian BBM jenis solar melalui rekening PT Bintang Energy Mandiri ke rekening atas nama terdakwa Esti Rocmah," kata Samuel membacakan surat dakwaan melalui video teleconference beberapa waktu lalu.

Usai transaksi dengan saksi Noldy, terdakwa menyewa KM Tanpa Nama milik saksi Alfian dengan kesepakatan penyewaan dibayar oleh saksi Noldy sebesar Rp 80 juta untuk penyewaan kapal selama 3 bulan untuk mengangkut BBM tersebut.

Namun, sebelum berhasil mengangkut BBM itu, pihak Bakamla RI terlebih dahulu menangkap nahkoda kapal yang disuruh Esti untuk mengambil minyak kencingan dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.

"Kasus ini terungkap setelah anggota Bakamla menangkap Sudirman, nahkoda kapal yang sudah divonis 1,8 tahun penjara dalam kasus yang sama," papar Samuel.


Redaksi


Ketua DPRD Kepri Terima LKPJ Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2019.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LKPJ tahun anggaran 2019 kepada DPRD Kepri melalui sidang paripurna di kantor DPRD, di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (25/6).

Ranperda ini diajukan kepada DPRD setelah 6 bulan tahun anggaran berakhir. Adapun sebelumnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI pada, Jum'at 29 Mei lalu, telah dinyatakan hasil pengelolaan keuangan Pemprov Kepri dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Beberapa substansi Ranperda yang disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD Kepri dalam kesempatan ini meliputi, pendapatan Pemda sebesar Ro3,9 triliu dari yang dianggarkan sebesar Rp3,7 triliun.

Selain itu tentang belanja dan transfer ke kabupaten/kota yang terealisasi sebesar Rp3,65 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp3,8 triliun.

Dan juga tentang neraca yang terdiri dari aset sebesar Rp6,45 triliun dengan kewajiban sebesr Rp417,14 miliar dan ekuitas sebesar Rp6,038 triliun.

"Pada kesempatan ini Ranperda ini kami sampaikan kepada DPRD Kepri sebagai mitra kerja kami. Dengan harapan kami selalu mendapatkan masukan-masukan positif dalam mengeloka keuangan daerah. Lebih transparan dan akuntabel," kata Isdianto.

Isdianto juga berterimakasih kepada seluruh stakeholder, juga OPD yang telah bersama-sama bekerja dengan baik selama ini.

Sidang ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan jajaran wakil ketua I, II dan III serta dihadiri sebagian besar anggota DPRD lainnya.

Diakhir sidang Isdianto menyerahkan berkas Ranperda secara simbolis kepada ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

Sumber: Diskominfo Kepri


Menteri BUMN saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/6). (Foto: Humas/Agung).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyampaikan penempatan uang negara pada himpunan bank umum pemerintah (Himbara) merupakan sebuah kepercayaan karena BUMN adalah sepertiga dari pergerakan ekonomi nasional.

“Dipastikan apa yang kita sudah lakukan selama ini selalu memastikan UKM yang ada di pedesaan dan di perkotaan menjadi hal yang harus dipastikan agar bergulir kembali atau direlaksasi,” ujar Menteri BUMN saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/6).

Khususnya untuk korporasi, menurut Menteri BUMN, pasti itu menjadi bagian penting asalkan sesuai dengan arahan Presiden bahwa mempunyai track record yang baik di perbankan dan merupakan industri padat karya.

“Insyaallah kami Kementerian BUMN bersama Himbara ingin memastikan kepastian daripada pemulihan ekonomi berjalan dengan baik,” jelas Menteri BUMN.

Sementara itu Direktur Utama Bank BNI, Herry Sidharta, menyampaikan terima kasih diberi kepercayaan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Menteri BUMN yang memberi penugasan kepada himbara.

“Kami dari BNI sudah menyiapkan bahwa paling tidak kita akan memberikan prioritas kepada yang padat karya dan tentunya sektor ekonomi yang memberi stimulan yang lebih cepat untuk pertumbuhan ekonomi. Di samping saling mengisi irisan antara BRI, Mandiri, dan BTN,” jelas Dirut BNI.


(Setkab/TGH/EN)


MenPANRB Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris ASN Bertugas Tangani Covid-19.
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo atas nama Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun beserta santunan kepada keluarga/ahli waris tenaga medis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tewas saat menangani pasien Covid-19, Rabu (24/06).

Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan komitmen dan perhatian penuh dari pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 70/2015. Santunan diberikan kepada tiga ahli waris ASN tenaga medis, yaitu ahli waris almarhumah Ninuk Dwi Pusponingsih (RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta), ahli waris almarhum Tonni Daniel Silitonga (Dinas Kesehatan dan Sosial, Kabupaten Bandung Barat), dan ahli waris almarhum Yuniarto Budi Santosa (Dinas Kesehatan, Kota Bogor).

Pemberian santunan tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas jasa dan pengabdian mereka di masa pandemi Covid-19 ini. “Semoga santunan duka ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris para ASN tenaga medis yang tewas dalam tugas penanganan pasien Covid-19,” ujar Menteri Tjahjo saat melakukan penyerahan secara simbolis santunan duka.

Santunan diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Komisaris Utama PT Taspen Suhardi Alius, Direktur Utama PT Taspen Antonius N. Steve Kosasih, dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat Kementerian PANRB, pejabat BKN, para para ahli waris/keluarga ASN tenaga medis yang tewas, dan pimpinan para ASN yang tewas tersebut. Acara penyerahan santunan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19.

Santunan merupakan komponen Tabungan Hari Tua yang mencakup asuransi dwiguna dan asuransi kematian, serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja terdiri dari santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak korban. Total santuan bagi ketiga ahli waris tersebut berjumlah Rp1.020.937.100.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo menyampaikan apresiasi kepada PT Taspen selaku operator pengelola jaminan sosial ASN yang telah berupaya memberikan dukungan terbaik kepada para ASN di Indonesia.

Sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sekaligus sebagai hak dan penghargaan atas pengabdiannya. Aturan tersebut juga mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

“PT Taspen memberikan layanan yang sangat baik sehingga peserta Taspen tidak perlu direpotkan saat melakukan pengurusan klaim Taspen, khususnya dalam masa pandemi ini,” tutup Menteri Tjahjo.

Penulis: (HUMAS MENPANRB)



Foto: Istimewa. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan 5 orang tersangka kasus importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H dalam siaran persnya, Rabu (24/6-2020), dikirim via whatshapnya.

Kata Hari Setiyono, dalam gelar perkara/ekspose dengan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai. Turut hadir Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan.

"Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 orang Tersangka yang diduga terlibat Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020," kata Hari Setiyono.

Lanjut Hari, disaat yang bersamaan Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 3 orang saksi yang terkait dengan dugaan Tipikor dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 yaitu :

  1. Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.
  2. Dedi Aldian selaku Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam ;
  3. Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam.


"Ketiganya merupakan pegawai KPU Bea Cukai Batam yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam dan yang sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan pengurus PT. PGP (Peter Garmindo Prima) sebagai importer tekstil dari Singapura ke Batam," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga saksi tersebut.

"Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya dalam perkara dugaan Tipikor Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020," tuturnya.

Ditambahkanya, ke-5 orang tersangka tersebut secara rinci sebagai berikut:

  1. MM selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.
  2. DA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam.
  3. HAW Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam.
  4. KA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam.
  5. IR selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima.


Dan ke 5 tersangka tersebut disangkakan pasal Primair: Pasal  2 ayat (1) UU  No.  31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Susidiair: Pasal  3 UU  No.  31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hari juga menyampaikan, selain ditetapkan sebagai tersangka dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, ketiga saksi yg ditetapkan sebagai Tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai hari ini Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020.

Sebagaimana dirilis sebelumnya bahwa perkara itu sendiri bermula pada periode tahun 2018 sampai dengan April 2020, tersangka MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA, HAW, dan KS masing-masing selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.

Telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka IR, selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam (PT. FIB) dan PT. Peter Garmindo Prima (PT. PGP) dalam kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner. Dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea Masuk yang harus dibayar oleh PT. FIB dan PT. PGP dan mengurangi volume & jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian Negara.

"Pemeriksaan para saksi, sekarang menjadi tersangka, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tuturnya.


Alfred


Foto Bersama Usai Pemilihan Anggota BPD Desa Batu Limau Terpilih. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Berakhir nya masa jabatan anggota Badan Permusyawarah Daerah (BPD) Desa Batu Limau periode 2014-2020. Panitia pencalonan anggota BPD kembali mengadakan pemilihan anggota BPD untuk periode 2020-2026.

Ada pun anggota BPD terpilih periode 2020-2026 yaitu Azrizal, Amir, Nizar Kelin dan Latipah sebagai perwakilan perempuan.

Dan kegiatan tersebut berlangsung di gedung aula serbaguna Desa Batu Limau, Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun. Dan turut hadir dalam acara itu, Camat Ungar, Sekcam Ungar, Babinkamtibmas, Babinsa, Ulama dan tokoh masyarakat Desa Natu Limau, serta aparatur Desa Batu Limau, Rabu  ( 24/6/2020 ).

Pada kesempatan itu kepala Desa batu limau Ramli mengatakan, berakhirnya masa bakti anggota BPD 2014/2020, dan untuk periode yang akan datang sesuai dengan juknis peraturan pemerintah Kabupaten Karimun.

"Dengan terlebih dahulu kami membentuk kepanitiaan dan untuk yang itu kami sudah lakukan. Saya juga menginstruksikan, kepada panitia untuk melakukan seleksi kepada para calon caleg kandidat BPD sesuai dengan kuota perwakilan perserta," ungkapnya.

Ramli berharap, anggota BPD terpilih dapat bekerja sama dengan baik, baik denganya maupun para aparatur Desa. Sehingga kelancaran program Desa dapat berjalan sesuai harapan.

"Semoga aja kemajun desa Batu Limau bisa terwujud dengan baik. Dengan terpilihnya anggota BPD yang baru muda mudahan bisa bekerja dengan baik seperti harapan seluruh masyarakat Desa Batu Limau," ujarnya.

Di tempat yang sama, anggota BPD terpilih mengatakan, Allamdulilah mereka sangat bersyukur karena telah terpilih menjadi anggota BPD Desa Batu Limau. Dan sangat berterimaksih juga kepada tokoh tokoh masyarakat yang sudah mau memilihnya, sampai menjadi anggota BPD periode selanjutnya.

"Kami akan berjuang keras untuk memenuhi tanggung jawab sebagai anggota BPD dan untuk tidak mengecewakan orang-orang yang sudah mempercayai dan memilih kami insyaallah kami akan  berusaha untuk kemajuan desa dan masyarakat desa Batu limau," ungkapnya.


Ahmad Yahya.


Wabup Karimun Resmikan Penanaman Pohon Mangrove. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Bupati H. Anwar Hasyim, M. Si. meresmikan penanaman pohon mangrove sumber daya Ikan Lestari bagi KUB Batu Tuan Nelayan Kobel di pantai Remis Desa Sawang Laut Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Selasa (23/06/2020).

Turut hadir mendampingi, Staf Ahli, Kadis Perikanan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pendidikan, Kadis pertanian, Kadis Pemuda dan Olahraga, Sekretaris PU, Sekretaris Dishub, Kabag KomHumas, Kabid Kasubag dan lurah beserta staf diingkugan pemerintah Kabupaten Karimun.

Penanaman pohon mangrove direncanakan sebanyak 5000 pohon, tapi baru 2000 pohon yang ditanam pada hari ini.

Tujuan dari penanaman mangrove tersebut, ungkap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan  Kabupaten Karimun, untuk menciptakan lingkungan yang lestari dan untuk mendukung kelestarian bagi nelayan.
Acara tersebut sambung Kadis Perikanan dalam rangka memperingati hari Kelautan Nasional.

"Dan acara ini kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Karimun dengan PT. Timah yang diselanggarakan rutin setiap tahunnya," ujarnya.

Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim, M. Si. dalam sambutannya mengatakan, mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi Pemerintah Kabupaten Karimun kepada PT. Timah atas bantuan bibit yang disalurkan bagi para nelayan untuk pengembangan mangrove di Kabupaten Karimun, terkhusus bagi nelayan Desa Sawang Laut Kecamatan Kundur Barat.

"Kegiatan tersebut ungkap Wakil Bupati Karimun dalam rangka untuk melestarikan dan keindahan bagi nelayan Kecamatan Kundur Barat sebagai kantong peningkatan ekonomi bagi para nelyan," kata Anwar Hasyim.

Wakil Bupati Karimun berharap, semoga PT. Timah dapat menyelenggarakan kegiatan tersebut disetiap tahunnya dalam rangka untuk memberikan motivasi dalam mencari nafkah di laut.

"Pada hari kelautan Nasional, saya mengajak pada seluruh nelayan untuk selalu menjaga kelestarian dan keindahan laut, dapat meningkatkan kebersamaan dan silaturrahim atar sesama nelayan," tuturnya.

Ahmad Yahya/Humas


(Foto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meniadakan denda pajak kendaraan tahunan akibat pandemi COVID-19 karena tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, melainkan juga pemerintah daerah.

Dikutip dari situs resmi Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli, di Tanjungpinang, Selasa (23/6), mengatakan, denda pajak kendaraan tahunan tidak dikenakan mulai jatuh tempo pembayaran 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020. Selama periode itu, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu, tidak dikenakan membayar denda.

Sementara pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tahunan tepat waktu, sebelum 26 Maret 2020, wajib membayar denda.

Dalam beberapa pekan terakhir banyak yang bertanya dan meminta pemutihan denda pajak, padahal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan mulai Januari-25 Maret 2020. Hal itu disebabkan informasi yang diperoleh pemilik kendaraan kurang akurat.

"Kami ingin luruskan bahwa pembebasan denda pajak kendaraaan hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajan kendaraan tahunan mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020," ucapnya, yang juga mantan Pelaksana Tugas Sekda Kepri.

Reni menjelaskan pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang adil karena mulai 26 Maret 2020, petugas Unit Pelaksana Tugas Samsat se-Kepri bekerja di rumah. Seluruh kantor Samsat Kepri ditutup sementara untuk mencegah penularan COVID-19.

Pelayanan di Samsat Kepri kembali dibuka pada 2 Juni 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Selama Kantor Samsat di Kepri tutup sementara, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat menggunakan aplikasi e-Samsat Kepri. Namun tidak semua pemilik kendaraan dapat memanfaatkan fasilitas itu lantaran tidak terbiasa, dan mungkin tidak menggunakan ponsel cerdas.

"Kemudian kami mengeluarkan kebijakan untuk meringankan mereka dengan penghapusan pajak lantaran kita semua sedang menghadapi pandemi COVID-19," katanya.

Menurut dia, secara umum masyarakat Kepri taat membayar pajak kendaraan. Hal itu terbukti dengan ramainya pemilik kendaraan ketika Kantor Samsat di Kepri kembali membuka pelayanan.

"Kami memberi apresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan," ucapnya.

Reni menjelaskan target pajak kendaraan bermotor tahunan padatahun 2020 sebesar Rp428,3 miliar, turun menjadi Rp342 miliar. Target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tahunan dari Januari-Juni 2020 sebesar Rp156 miliar atau 40 persen dari target keseluruhan.

Sementara realiasi pajak kendaraan bermotor tahunan hingga saat ini sebesar 36,6 persen.

"Kami terus menggenjot target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tahunan. Masih ada waktu beberapa hari ini, mudah-mudahan tercapai," katanya.

(***)


Sidang video teleconference Terdakwa Jaenal Jae di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam vonis 3 tahun penjara terdakwa Jaenal Jae, kasus minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13, No 4 Sungai Panas, Kota Batam, Senin (22/6-2020).

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakik Taufik Nainggolan didampingi Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun da 6 bulan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Taufik melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis 3 tahun penjara, kata Taufik, karena perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaiman dakwaan tunggal penuntut umum.

Selain hukuman penjara, kata dia, majelis hakim juga menghukum terdakwa Jaenal Jae untuk membayar denda sebesar Rp 11.270.514.242 subsider 6 bulan kurungan. Sementara barang bukti berupa semua minuman alkohol (Mikol) dan rokok dirampas untuk dimusnahkan.

"Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Jaenal Jae tak punya pilihan lain selain pasrah menerima putusan itu. "Saya terima putusannya yang Mulia," kata Jaenal.

Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus ini bermula ketika Petugas Bea dan Cukai Batam melakukan penggerebekan di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A13 No 5, Sei Panas, Kota Batam.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 670 dus barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan 19 karton rokok merek Rave yang tidak dilekati pita cukai dan tanda pelunasan cukai serta tidak tertera tulisan Khusus Kawasan Bebas Batam (KKB Batam).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa potensi kerugian Negara sebesar Rp 5.635.257.121,-(lima milyar enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh satu rupiah).


Redaksi


Foto: Istimewa. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri meminta jajaran Organisasi Perangkat Daerah OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran pembangunan pada APBD Kepri tahun 2019.

Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melihat hingga saat ini masih banyak program anggaran kegiatan yang tidak sesuai Renstra RPJMD provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 DPRD Kepri Lis Darmansyah, Senin (22/6).

"Berdasarkan hasil pembahasan yang kami dapati bahwa pada APBD Kepri tahun 2019 masih banyak program kegiatan OPD yang tidak sesuai Renstra OPD pada RPJMD," ungkap Lis.

Menurut Lis Darmansyah, masihbanyak relokasi anggaran yang tidak sesuai tugas dan fungsi OPD.Sehingga pelaksanaan program kegiatan dan pembangunan yang dilakukan tidak optimal.

"Hingga saat ini masih didapati OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang tidak konsisten terkait target alokasi anggaran," ujar Lis Darmansyah dihadapan Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto dan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah.

Sehingga meskipun realisasi anggaran tercapai namun capaian realisasi belum optimal.

Untuk itu, Lis juga mengharapkan kedepannya, Gubernur Kepri dapat terus mendorong OPD untuk dapat lebih rinci dan Optimal dalam mengalokasikan anggaran kegiatan sesuai indikator pembangunan yang ada.

"Dengan begitu program kegiatan yang dilaksanakan akan lebih bermanfaat dan tepat sasaran serta sesuai tupoksinya dan terpenting tidak tumpang tindih dengan program kegiatan OPD lainnya," ujar Lis.

Untuk itu, diakhir laporan akhir Lis juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri agar lebih optimal dalam membuat dan melaksanakan program anggaran.

Sumber: Diskominfo Kepri


Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli. (Foto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menurunkan pajak daerah dari Rp1,1 triliun menjadi Rp998,4 miliar akibat pandemi Covid-19.

Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli mengatakan, penurunan pajak daerah merupakan kebijakan realistis akibat perubahan perilaku masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah dalam mencegah penularan Covid-19.

"Pajak daerah terbesar bersumber dari pajak kendaraan," katanya di Tanjungpinang, Senin (22/6), dikutip dari situs resmi Diskominfo Kepri.

Reni menjelaskan target pajak kendaraan bermotor tahunan sebesar Rp428,3 miliar, turun menjadi Rp342 miliar. Target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tahunan dari Januari-Juni 2020 sebesar Rp156 miliar atau 40 persen dari target keseluruhan.

Sementara realiasi pajak kendaraan bermotor tahunan hingga saat ini sebesar 36,6 persen.

"Kami terus menggenjot target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tahunan. Masih ada waktu beberapa hari ini, mudah-mudahan tercapai," katanya.

Sumber pandapatan daerah kedua dari pajak kendaraan baru atau bea balik nama. Target pajak kendaraan baru tahun 2020 mencapai Rp267,6 miliar.

Realisasi pajak kendaraan baru sampai sekarang Rp116,1 miliar.

Pajak kendaraan baru potensial menurun lantaran daya beli menurun akibat Covid-19. Biasanya, masyarakat membeli motor baru menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan lainnya. Namun realitanya, jumlah pembeli motor baru tidak banyak.

"Kondisi masyarakat masih memperbaiki keuangan keluarga karena pandemi Covid-19. Ini yang menyebabkan masyarakat kurang membeli kendaraan baru," ucapnya.

Selanjutnya, menurut Reni pajak daerah bersumber dari pajak bahan bakar kendaraan yang dikelola PT Pertamina. Target pajak bahan bakar kendaraan sebesar Rp328 miliar, turun Rp262 miliar.

Pendapatan dari sektor ini sejak Maret 2020 sudah diprediksi akan menurun karena sebagian masyarakat tidak keluar rumah dan bekerja di rumah selama sejak pandemi Covid-19.

"Target pajak rokok Rp124,8 miliar, tetap bertahan, tidak berubah," ucapnya.

(***)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.