Target Penerimaan Pajak Daerah Kepri Turun 13 Persen, Ini Penjelasan Reni Yusneli

Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli. (Foto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menurunkan pajak daerah dari Rp1,1 triliun menjadi Rp998,4 miliar akibat pandemi Covid-19.

Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli mengatakan, penurunan pajak daerah merupakan kebijakan realistis akibat perubahan perilaku masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah dalam mencegah penularan Covid-19.

"Pajak daerah terbesar bersumber dari pajak kendaraan," katanya di Tanjungpinang, Senin (22/6), dikutip dari situs resmi Diskominfo Kepri.

Reni menjelaskan target pajak kendaraan bermotor tahunan sebesar Rp428,3 miliar, turun menjadi Rp342 miliar. Target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tahunan dari Januari-Juni 2020 sebesar Rp156 miliar atau 40 persen dari target keseluruhan.

Sementara realiasi pajak kendaraan bermotor tahunan hingga saat ini sebesar 36,6 persen.

"Kami terus menggenjot target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tahunan. Masih ada waktu beberapa hari ini, mudah-mudahan tercapai," katanya.

Sumber pandapatan daerah kedua dari pajak kendaraan baru atau bea balik nama. Target pajak kendaraan baru tahun 2020 mencapai Rp267,6 miliar.

Realisasi pajak kendaraan baru sampai sekarang Rp116,1 miliar.

Pajak kendaraan baru potensial menurun lantaran daya beli menurun akibat Covid-19. Biasanya, masyarakat membeli motor baru menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan lainnya. Namun realitanya, jumlah pembeli motor baru tidak banyak.

"Kondisi masyarakat masih memperbaiki keuangan keluarga karena pandemi Covid-19. Ini yang menyebabkan masyarakat kurang membeli kendaraan baru," ucapnya.

Selanjutnya, menurut Reni pajak daerah bersumber dari pajak bahan bakar kendaraan yang dikelola PT Pertamina. Target pajak bahan bakar kendaraan sebesar Rp328 miliar, turun Rp262 miliar.

Pendapatan dari sektor ini sejak Maret 2020 sudah diprediksi akan menurun karena sebagian masyarakat tidak keluar rumah dan bekerja di rumah selama sejak pandemi Covid-19.

"Target pajak rokok Rp124,8 miliar, tetap bertahan, tidak berubah," ucapnya.

(***)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.