Jacobus Silaban Sebut Penahanan 11 Tersangka Kasus Sabung Ayam 'Ilegal'

Penasehat Hukum ke 11 Tersangka Sabung Ayam, Jacobus Silaban. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara 303 Jo 303 bis KUHPidana sabung ayam tersangka, Agus Lutfianto, Jannes Manurung, Sinaga dkk. Penasehat Hukum (PH) ke 11 tersangka, Jacobus Silaban, SH 'Pertanyakan' masa proses penahanan klienya selama di penyidikan polisi, sampai ke pelimpahan tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Jacobus Silaban mengatakan, bahwa sejak penangkapan ke 11 orang tersangka, dihitung mulai dari penagkapan tanggal 9 Februari 2020 sampai sekarang. Jadi ke 11 orang klien nya yang ditahan yang dikeluarkan PN Batam, hampir berjalan selama 6 bulan.

"Berkas perkara ke 11 orang tersangka dikasih Jaksa sama saya, seminggu setelah tahap dua (P21). Sementara surat penahanan ditingkat penuntutan baru hari ini diserahkan oleh Jaksa, berikut sekaligus surat perpanjangan penahanan para tersangka dari PN Batam," ujar Jacobus Silaban di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/6-2020).

Lanjutnya, kasus perkara judi sabung ayam 303 bis pemain, ancaman nya 4 tahun maksimal. Tetapi proses penyidikan dan penuntutanya dibuat seperti acaman 9 tahun. Sementara perpanjangan ditingkat penyidikan kepolisian bisa dua kali dikeluarkan, ancaman 9 tahun atau tersangkanya sakit. Dan itu jelas diatur dalam KUHAP.

"Kalau acaman maksimal 4 tahun, itu tidak boleh perpanjangan dua kali. Karena ini kasus 303 jo 303 bis KUHPidana. Jadi poin penahanan ini ada tiga, satu penahanan ditingkat penyidikan, penahanan ditingkat penuntutan, kemudian penahanan ditingkat pengadilan setelah berkas perkara para tersangka dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.

Jacobus menjelaskan, ditingkat penyidikan, para tersangka ditahan itu 20 hari, kemudian 40 hari perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan, 30 hari perpanjangan penahanan PN yang pertama, dan 30 hari perpanjangan penahanan PN yang kedua. Jadi totalnya 120 hari penahanan ditingkat penyidikan. Akan tetapi proses penahanan klienya, diterapkan dalam pasal ancaman hukuman 9 tahun.

"Terhadap perkara ini, karena klien saya pemain, ada tiga orang, barang buktinya hanya 50 ribu. Apakah ini wajar dikenakan diatas 9 tahun ancaman nya. Sementara dalam kasus 303 bis, itu maksimal ancaman hukumanya 4 tahun. Artinya ini sudah menyalahi, dimana perkara 303 gelper (Jacpot), tidak seperti ini penahanan nya. Sekarang ini, kasus perkara klien saya, yang dikeluarkan PN Batam hampir berjalan 6 bulan," ujar Jacobus.

Kemudian, kata Jacobus Silaban, berkar perkara klienya, ketika ditanya ke Kasipidum Kejari Batam, katanya, berkas klien nya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Dan anehnya lagi, Kasipidum Kejari Batam, tadi menyerahkan surat perintah penahanan ditingkat penuntutan selama 20 hari, bersamaan dengan surat perpanjangan penahanan ke 11 tersangka yang dikeluarkan oleh ketua PN Batam, yaitu 30 hari.

"Berarti 50 hari penahanan ditingkat penuntutan, ditambah penahanan ditingkat penyidikan selama 120 hari. Jadi total penahanan sudah 170 hari. Padahal berkas perkara ke 11 orang tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan," tuturnya.

Tadi, lanjutnya, kasus perkara klienya, ada dua orang penahanan nya di Polda Kepri, padahal penahanan sebelumnya di Polresta Barelang. "Setelah saya tanya apa dasarnya itu ke wakil ketua PN Batam, jawabanya salah ketik aja," ujar Jacobus sambil tersenyum.

Yang paling parahnya lagi, tambah Jacobus Silaban, setiap penyidik melakukan penyedikan, itu ada surat perintah tugas sama surat perintah penyidikan. Setelah ia pelajari berkas perkara klienya, itu masa berlaku surat tugas dan surat penyidikan mereka (Polisi), itu udah satu bulan telat.

"Berdasarkan berkas perkara ini yang saya diterima. Surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan ini berlaku sejak tanggal 9 Februari 2020 sampai dengan 9 Mei 2020. Sementara berkas tahap dua (P21) ke kejaksaan tanggal 8 Juni 2020. Makanya saya bilang surat tugas penyidik sudah habis. Dan sudah tidak ada surat tugas perpanjangan, jadi menurut saya ini ilegal," ungkapnya.

Saat disinggung terkait dengan hal ini, Jacobus Silaban mengatakan akan mengambil langkah-langkah yang akan diajukan nanti. Tapi dibiarkan dulu sidang, mana tau ada nanti peraturan yang baru. Dan ini nanti akan saya pertanyakan nanti didalam persidangan.

"Kalau nanti jawaban mereka (penyidik) tidak ada dasar hukumnya, maka mereka akan saya laporkan ke instansi horizontal mereka. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Karena JPU sudah tau, bahwa surat tugas mereka sudah habis. Kenapa Jaksa masih menerimanya. Seharunya Jaksa penuntut Umum meminta surat perpanjangan surat tugas penyidik. Masa diterima berkas yang ilegal, surat perintah tugas sudah habis," uturnya.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.