Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan (Fhoto: Is) 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengupayakan tidak meminta anggaran lagi ke pemerintah setempat untuk penyelenggaraan pilkada di masa pandemi COVID-19.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan, di Tanjungpinang, Kamis (11/6), mengatakan, pihaknya berupaya meminimalisir penggunaan anggaran pilkada mengingat pemda juga sedang kesulitan anggaran dalam menangani COVID-19.

Berbagai kegiatan sosialisasi pengawasan pilkada dalam pertemuan di hotel dan lainnya, ditiadakan. Namun kegiatan itu tetap dilaksanakan melalui virtual.
Kegiatan peningkatan sumber daya manusia di Bawaslu Kepri juga tidak dilaksanakan dalam ruangan, melainkan secara virtual dengan memanfaatkan aplikasi berbasis dalam jaringan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual dapat menghemat anggaran. 

"Kami masih melakukan restruktur anggaran. Banyak anggaran yang dipangkas, yang kemudian dapat digunakan untuk kegiatan lain yang penting, seperti pengadaan alat pelindung diri untuk petugas pengawas di lapangan," ujarnya.

Indrawan mengatakan Pemprov Kepri menetapkan anggaran untuk Pilkada Kepri yang dikelola Bawaslu Kepri sebesar Rp49 miliar. Bawaslu Kepri menggunakan anggaran tersebut sebelum pandemi COVID-19 tidak mencapai Rp10 miliar.
Bawaslu Kepri potensial mengembalikan anggaran pilkada kepada Pemprov Kepri lantaran banyak kegiatan yang dilaksanakan, namun anggaran yang digunakan dapat dipangkas.

"Kami justru akan mengembalikan sisa anggaran berdasarkan hasil pembahasan restruktur anggaran. Ini juga sebagai bentuk tekat kami membantu Pemprov Kepri yang menghadapi masa-masa sulit dalam menangangi COVID-19," tuturnya.

Anggaran pengawasan yang dikelola Bawaslu Kepri bukan hanya untuk Bawaslu Kepri, melainkan juga Bawaslu Tanjungpinang. Tanjungpinang tidak menyelenggarakan pilkada serentak, melainkan penyelenggara pemilunya melaksanakan Pilkada Kepri 2020 di kota itu.

"Kalau memang memungkinkan kami akan meminta masker, hand sanitizer, sarung tangan, pelindung wajah dan cairan disinfektan kepada Pemprov Kepri sehingga kami tidak perlu mengadakannya lagi," ucapnya.

Sumber: Diskominfo Kepri



Sekda Kepri, Arif Fadillah (Fhoto: Is). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah mengatakan, bahwa pada penerapan New Normal ditengah pandemi Covid-19 saat ini, Dunia Usaha dan masyarakat harus dapat terus berkomitmen mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan Arif di Tanjungpinang, Kamis (11/6).

"Saat ini kita mulai untuk dapat kembali menjalankan kehidupan normal baru dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ungkap Arif dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Arif yakin dengan komitmen bersama maka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri dapat cepat berakhir.

"Masyarakat harus tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, menerapkan pola hidup sehat untuk menjaga diri agar terhindar dari virus Covid-19," ujar Arif.

Tak hanya masyarakat, dunia usaha juga diharapkan dapat berkomitmen mematuhi protokol kesehatan Covid-19 tersebut di setiap tempat usahanya.

"Seperti menjaga kebersihan tempat usaha setiap hari, menyediakan handsanitizer dan cuci tangan, menjaga jarak aman serta mewajibkan memakai masker," jelas Arif.

Dengan begitu, Arif yakin maka penerapan 'New Normal' ini tak hanya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat saja namun juga meningkatkan perekonomian Kepri yang memburuk akibat Covid-19.

(***)


Fhoto: Diskominfo Kepri. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri. Arif melihat persiapan KPU sempena pelaksanaan pemilihan kepala daerah akhir tahun nanti. Sehingga pelaksanaan pilkada di Kepri berjalan lancar.

“KPU Kepri siap, dan menyampaikan ada penambahan TPS dan kebutuhan APD sesuai protokol kesehatan karena pandemi covid19 belum tahu kapan berakhir dan kapan antivirusnya ditemukan,” kata Arif, di Kantor KPU Kepri, Tanjungpinang, Kamis (11/6-2020) dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Arif tampak berdiskusi dengan komisioner dan pegawai KPU tentang tahapan pelaksanaan pilkada. Karena wabah ini belum selesai, maka tahapan pilkada akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Arif ingin tahapan-tahapan tersebut berjalan dengan lancar. Juga terlaksana sesuai dengan waktu yang sudah disepakati. Sehingga semuanya berjalan lancar.

“Komunikasi harus terus dilakukan untuk kelancaran semuanya,” kata Arif.

Menurut Arif, Pemprov Kepri mendukung penuh pelaksanaan pilkada ini. Sebagai komitmen, misalnya, Pemprov Kepri adalah yang pertama selesai urusan NHPD.

Malah, kata Arif, dalam refocusing anggaran terkait covid19, anggaran untuk KPU tidak tersentuh sama sekali. Anggaran KPU masih utuh untuk tahapan pilkada.

Untuk persiapan pilkada, Arif berkali-kali ikut rapat melalui vicon baik dengan Kemendagri, KPU Pusat, Kemenko Polhukam dan TNI Polri. Semua itu sebagai koordinasi agar tahapan pilkada berlangsung lancar dan tak melanggar protokol kesehatan.

(***)


Fhoto: Istimewa. 
KEPRIAKTUAL.COM: Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2020 sebesar 130,5 miliar dolar AS, meningkat dibandingkan dengan posisi akhir April 2020 sebesar 127,9 miliar dolar AS.

Hal tersebut disampaikan Bank Indonesia melalui rilis yang diterima redaksi setkab.go.id.

Posisi cadangan devisa tersebut, sebagaimana tercantum dalam rilis, setara dengan pembiayaan 8,3 bulan impor atau 8,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

“Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” sebut rilis tersebut.

Peningkatan cadangan devisa pada Mei 2020 terutama dipengaruhi oleh penarikan utang luar negeri Pemerintah dan penempatan valas perbankan di Bank Indonesia.

“Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang tetap baik,” bunyi akhir rilis tersebut.


Sumber: Setkab/BI/EN


Plt Gubernur Kepri, Isdianto Bersama Pihak PLN (Fhoto: Humas Kepri).
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Plt. Gubernur Kepulauan Riau H. Isdianto meminta langsung kepada manajer UP3 PLN Tanjungpinang Suharno untuk tidak melakukan pemutusan aliran listrik pelanggannya yang nunggak selama masa pandemi covid-19 ini.  Selain itu Isdianto juga meminta keringanan lainnya seperti kebijakan membayar dengan cara nyicil bagi yang tagihannya terlaku besar.

Adapun yang terpenting, Isdianto meminta agar pihak PLN lebih transparan dalam menghitung tagihan para pelanggannya. Sehingga tidak sampai menimbulkan keresahan ditengah masyarakat yang ditakutkan memancing masyarakat bertindak kurang percaya dan anarkis nantinya.

"Saya amati beberapa hari ini beritanya tentang PLN terus. Dan semuanya aduan masyarakat tentang tagihan yang membengkak. Coba jelaskan kepada masyarakat, apakah itu bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," kata Isdianto saat menerima audiensi pihak PLN, Rabu (10/6) di ruang kerjannya, Dompak, Tanjungpinang.

Mendengar alasan pihak PLN yang mengatakan jika kenaikan tagihan merupakan perintah dari pusat, Isdianto menegaskan jika alasanya kurang bisa diterima karena belum pernah ada sosialisasi dan sebagainya. Oleh sebab itu Isdianto meminta agar pihak PLN juga segera melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

Selanjutnya dengan tegas meminta agar kenaikan tagihan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh PLN terhadap pelanggannya, termasuk menyangkut rumah kosong yang tetap ditagih pembayaran agar dikembalikan kepada masyarakat.

"Saya minta, jika ada rumah kosong dan tetap tertagih agar dikembalikan. Kemudian harapan saya dimasa covid ini, walaupun masyarakat telat membayar, tidak ada pemutusan oleh PLN. Kalaupun ada yang tagihannya terlalu besar supaya bisa dicicil. Intinya marilah kita jaga kondusifitas daerah kita ini, berikan pelayanan yang baik dan jangan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat," ujar Isdianto.

Mendengar arahan Plt. Gubernur ini, manajer UP3 PLN Tanjungpinang yang didampingi beberapa staffnya mengangguk menyetujuinya. Suharno juga mengaku sedang bersiap untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya terkait kenaikan tagihan rekening listrik bagi pelanggannya. Dan sudah membuka posko pengaduan untuk hal ini.

"Langkah kami selanjutnya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dan kita juga sudah membuka posko pengaduan saat ini," kata Suharno.

Tampak hadir mendampingi Plt. Gubernur dalam lesempatan ini Asisten I Raja Ariza, asisten II Syamsul Bahrum dan jajaran kepala OPD terkait.

Raja Ariza dalam kesempatan ini juga meminta kepada pihak PLN agar kantor pemerintahan yang ada di Tanjungpinang tidak sampai mengalami pemadaman, karena sangat berpengaruh dengan kinerja pegawai.

Menyangkut kebutuhan beban daya sebesar 75 MW di Tanjungpinang dan Bintan, sementara pihak PLN hanya memiliki cadangan daya sebesar 25 MW. Hal ini menurut Raja Ariza agar mendapatkan perhatian secara khusus.

"PLN harus memiliki backup yang cukup. Usahakan kalau bisa listrik di kantor Pemerintahan jangan sampai mati," katanya.

Sumber: Diskominfo Kepri


Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli. (Fhoto: IS). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi l DPRD kota Batam, Kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Camat Sagulung dan Camat belakang Padang, dalam rapat yang di gelar diruang rapat komisi l tersebut, terkait pendistribusian paket sembako kepada warga masyarakat terdampak Covid-19.

Rapat dengar pendapat pembahasan pendistribusian bantuan paket sembako kepada warga masyarakat terdampak Covid-19 tersebut. Di pimpin oleh anggota komisi l. Harmidi Umar husen. Di dampingi anggota DPRD komisi l. utusan sarumaha dan Muhammad Fadhli, Rabu (10/6/2020)

“Terkait pendistribusian paket sembako kepada warga masyarakat terdampak Covid-19 tersebut. Cuman sekitar tiga ribu orang saja, dan tiga ribu KK saja yang dapat. jadi kita melihat cara pembagian itu sangat hampir semua, begitu juga kita lihat di belakang Padang, dari lima ribu enam ratus kepala keluarga (KK) info dari pak Camat tadi itu, itu semua dapat. Jadi kalau cara itu di lakukan sama sekali itu memubazirkan anggaran,” papar anggota komisi l DPRD. Muhammad Fadhli. Saat di wawancarai media ini di ruang kerjanya,

Masih kata dia, jadi cara pembagian paket sembako itu sama sekali memubazirkan anggaran, kenapa saya bilang memubazirkan anggaran sebab orang yang tidak perlu dapat itu kenapa harus dapat, memang kita katakan masyarakat yang dapat itu senang menerimanya, seharusnya cara pembagian itu harus ada realisasi fisik yang kita lakukan kalau ada meto sensi penggunaan anggaran ini,” ujarnya.

Dia, memaparkan tentang pendistribusian bantuan paket sembako kepada warga masyarakat terdampak Covid-19 tersebut. Bahwa pendistribusian di lakukan oleh ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tersebut. Tidak seharusnya memasang stiker di kotak Indomie itu, dan tidak seharusnya juga pihaknya membuat video bersama warga yang mendapatkan bantuan itu,” ucap Fadhli.

Begitu juga, kata dia. cara penyaluran bantuan paket sembako kepada warga masyarakat itu. Haruskah kita memasang stiker di kotak Indomie itu. kalau kita melihat tanpa stiker dan tanpa harus ada rekaman rasa terimakasih warga yang harus di sampaikan kepada masyarakat umum, toh masyarakat juga tetap menerima bantuan itu kok tanpa cara merekam video itu. Haruskah setia warga di bagikan sembako itu di rekam di buat video, jadi stiker itu tidak stansi kalau menurut saya,” katanya.

Sementara terkait pemasangan stiker di kotak Indomie yang di bagikan kepada warga terdampak Covid-19 tersebut. Hingga saat ini walikota Batam dan Wakil walikota Batam belum bersedia berkomentar saat di konfirmasi melalui telepon selulernya baik dari pesan WhatsApp (WA) selulernya.

Sumber: Informasijurnalis


Sidang Online Kasus Narkoba 2 Kg, Terdakwa Andi Yahya. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pemuda pengangguran asal Batam, terdakwa Andi Yahya nekad melakukan, menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 2 Kg. Walaupun proses hukuman seumur hidup menanti.

Saksi penangkap dari Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkapkan, penangkapan terhadap terdakwa Andi Yahya berawal dari informasi masyarakat.

"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Parkiran Ruko Nagoya City Walk, Kota Batam," katanya saat pemeriksaanya digelar secara online melalui Video teleconference, Selasa (9/6/2020).

Atas informasi itu, kata saksi, tim kemudian langsung menuju Parkiran Ruko Nagoya City Walk. Setibanya dilokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti diinformasikan.

"Saat tiba dilokasi, tim melihat orang dengan ciri-ciri seperti yang dinformasikan sedang menaiki 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3980 AJ. Selanjutnya, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap terdakwa dan melakukan Penggeledahan," ujar saksi.

Pada saat ditangkap, lanjutnya, tim berhasil menemukan 1 bungkus kantung kresek warna biru, berisi 2 paket narkotika diduga sabu seberat 2059 gram. Setelah itu, tim melakukan interogasi dan diketahui bahwa 2 paket narkotika jenis sabu merupakan milik seseorang di Ruli Simpang Dam, Kecamatan Muka Kuning, Kota Batam.

"Dari pengakuan terdakwa, barang haram tersebut merupakan milik Safwan (DPO). Ia hanya diperintahkan untuk mengantarkan sabu itu ke daerah Batuaji dan diberi upah sebesar Rp 20 juta," tambah saksi.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Egi Novita dan Marta Napitupulu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Untuk menghemat waktu, sidang kita lanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Christo.

Dalam persidangan, terdakwa Andi Yahya hanya tertunduk, dan sekali-kali mengangguk mendengarkan pertanyaan yang diajukan Jaksa. Pasalnya, keterangan yang disampaikan oleh para saksi sudah ia benarkan semuanya.

"Majelis hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum, keterangan yang sudah disampaikan saksi penangkap semuanya sudah benar. Saya sangat menyesal," tuturnya.

Usai pemeriksaan saksi dan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan.

"Agenda persidangan hari ini sudah selesai. Saudara JPU agar menyiapkan surat tuntutan untuk dibacakan pada persidangan yang akan datang," kata Christo sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Andi Yahya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.


Redaksi


Cak Ta'in Komari.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kesepakatan Walikota Batam dan Dirut Bright PLN Batam untuk cara penyelesaian selisih lonjakan pembayaran listrik bulan Juni dengan cicilan selama 9 bulan dinilai bukan pembenaran tarif yang sudah ditangguhkan Bright PLN kepada konsumen.

"Perlu penegasan bahwa kesepakatan itu bukan produk hukum. Tidak boleh jadi pembenaran terhadap kenaikan yang meledak meletup itu besarnya," kata Cak Ta'in Komari, Rabu (10/6-2020) di Batam Center.

Menurut Cak Ta'in, apa yang dilakukan Walikota bukan menyelamatkan nasib masyarakat Batam yang tersengat membengkaknya tagihan listrik yang naiknya tidak tanggung-tanggung.

"Ada yang kenaikannya hingga 350 bahkan 400 persen. Ini luar biasa!," ujar Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menuangkan, pergantian Dirut Bright PLN Batam disaat perusahaan tersebut sedang bermasalah dan menjadi hujatan publik. Pergantian tersebut dinilai sebagai upaya penyelamatan dan pengaburan masalah.

"Dirut baru dengan mudah akan mengatakan kegaduhan itu terjadi pada pimpinan yang lama. Dia akan pelajari dulu permasalahannya," terangnya.

Ditambahkan Cak Ta'in, mestinya pergantian tersebut ditunda dulu biar permasalahan yang menimbulkan protes dan keresahan masyarakat itu.

"Pergantian tersebut bukan berarti bisa menghilangkan kesalahan loh..." tegasnya.

Cak Ta'in juga mendukung pernyataan anggota DPRD Provinsi Kepri Taba Iskandar yang meminta dilakukan investigasi atas Kenaikan tarif yang melonjak tinggi-tinggi sekali itu.

Bahkan Cak Ta'in menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan untuk melakukan gugatan ke pangadilan atas Kenaikan Pembayaran Listrik yang diduga asal main tebak itu.

"Kami sedang siapkan draf-nya, mudah2an secepatnya bisa didaftarkan ke pengadilan. Masyarakat kita minta siapkan bukti billing pembayaran 3 bulan terakhir, foto copy KTP, dan foto meteran listrik." tambah Cak Ta'in. (***)


Redaksi


Fhoto Ilustrasi.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Oknum PNS Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilaporkan istrinya sendiri ke Polsek Batam Kota, Batam Center. Dilaporkanya atas tuduhan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di rumahnya di kawasan Batam Center.

“Iya betul, kami sudah menerima laporan bahwa ada oknum PNS Pemko Batam atas tuduhan perselingkuhan dan KDRT,” kata Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Siswanto Eka Putra., SH., MH, saat dikonfirmasi via Whatshapnya, Rabu (10/6-2020).

Dikatakanya, saat ini korban dan terlapor belum bisa dihubungi. Dan sudah seminggu terakhir belum bisa dihubungi.

"Korban bikin kita kesulitan ini. Udah bikin laporan, kabur. Sementara ini delik aduan. Soal dugaan KDRT yang dilaporkan RH telah kami terima dan masih dalam proses lidik. RH merupakan istri dari R ZN," kata Iptu Siswanto Eka Putra.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP): B/77/V/2020/Kepri/Red/SPK-Polsek Batam Kota pada Selasa (19/05/2020), kejadian terjadi di Perumahan Graha Nusa Permai, Kelurahan Belian Kecamatan Batam.

Dugaan tejadi KDRT terjadi setelah diketahui dugaan perselingkuhan suami korban yang berstatus PNS Pemko Batam.


Alfred


Plt Gubernur Kepri, Isdianto (Fhoto: Is).
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Respons cepat dilakukan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri yang juga Gubernur Kepri Isdianto begitu mendengar laporan Ketua Tim Posko Covid-19 Kepri di Batam, Buralimar bahwa tenaga kesehatan di Rumah Sakit Khusus Infeksi Galang membutuhkan madu, Selasa(9/6).

Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, serta merta Isdianto langsung mengeluarkan ponsel dan mencari sesuatu lalu menghubungi seseorang. Dari suara telepon terdengar seseorang menjawab salam dari Ketua Satgas Kepri yang mempunyai pembawaan tenang ini. Dan Isdianto langsung mengutarakan maksudnya menelpon.

"Kapan ada pesawat ke Batam? Tolong awak carikan dan kirimkan madu 20 liter ya. Nanti Posko Covid-29 Kepri Batam yang menyelesaikan pembayarannya," pinta Isdianto. Permintaan Isdianto langsung disambung dengan kata "siap" oleh orang tersebut.

Perhatian Isdianto dalam percepatan melawan Covid-19 ini di Batam memang cukup besar. Mengingat 54 persen penduduk Kepri berdomisili di Batam. Kepadatan penduduk sangat berpengaruh pada banyaknya kasus masyarakat yang terinfeksi. Keputusan untuk membentuk posko Covid-19 Kepri di Batam juga atas kondisi tersebut.

"Tim Posko Batam sangat bersemangat saya lihat. Teruslah bergerak. Berikan layanan dan rasa nyaman kepada masyatakat. Dan berikan informasi yang menenangkan sehingga masyarakat punya semangat yang sama denga kita untuk melawan Covid-19," pinta Isdianto.

Karena itu jugalah laporan-laporan Tim Posko Covid-19 Kepri dari lapangan, cepat ditanggapi dan dicarikan solusi. Seperti aspirasi yang disampaikan para tenaga kesehatan RS Khusus Covid-19 Galang misalnya yang membutuhkan madu untuk menjaga stamina. Isdianto langsung merespons dan memesankan madu asli Kabupaten Natuna.

Penyerahan madu nantinya akan dilakukan langsung oleh Isdianto sekaligus mengucapkan terima kasih atas keseriusan tenaga medis rumah sakit tersebut dalam menangani pasien yang terpapar.

Isdianto juga berharap pasien-pasien yang terpapar Covid-19 difokuskan pengobatannya di Galang seluruhnya. Harapan itu muncul karena banyaknya masyarakat yang melapor takut ke Rumah Sakit rujukan covid untuk berobat penyakit lain.

"Namun hal ini harus kita bahas secara matang tanpa menimbulkan masalah baru. Tujuan kita semua baik untuk masyarakat," terang Isdianto.

Lebih lanjut, Ketua Tim Posko Covid-19 Kepri di Batam, Buralimar mengaku merasa senang aspirasi tenaga kesehatan RS Khusus Covid-19 Galang langsung direspons cepat oleh Gubernur. Bahkan Gubernur langsung memesan ke Natuna yang terkenal penghasil madu hutan yang berkualitas baik.

"Kebutuhan para nakes mereka sampaikan 40 liter. Tapi kita bantu sesuai kesanggupan kita. Makanya kita sangat berterima kasih pada pak Gubernur yang langsung memenuhi permintaan nakes RS Khusus Covid-19 Galang," tutur Buralimar.

Meski baru dibentuk tanggal 27 Mei 2020, Tim Posko Lawan Covid-19 Kepri di Batam menurut Buralimar sudah langsung kerja keras. Mulai dari rapat internal, rapat koordinasi pusat dan Kota, membangun kerjasama dengan media cetak dan elektronik, skrining dan tracing sampai pada pembagian sembako.

"Masih banyak PR-PR gerak cepat yang harus kami lakukan sehingga koordinasi kami dengan Pemko Batam belum terlalu maksimal. Kami minta maaf pada Walikota Batam, apabila dalam pelaksanaan misi lawan Covid-19 ada yang belum sempurna," tambah Buralimar.

(***)


Plt Gubernur Kepri, Isdianto (Fhoto: Istimewa). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pelaksana tugas Gubernur Kepri Isdianto menegaskan kembali arahannya kepada Tim Posko Lawan Covid-19 Kepri di Batam. "Tim ini dibentuk untuk membantu Pemerintah Kota Batam dalam melawan pandemi covid19," tegas Isdianto.

Hal ini disampaikan Plt Gubernur Kepri Isdianto dalam kunjungan mendadak di Posko Lantai 7 Graha Kepri, Selasa (9/6).

Plt Gubernur Kepri secara khusus mengingatkan Tim Posko Lawan Covid-19 Kepri di Batam, yang dipimpin oleh Buralimar, bahwa kehadiran tim ini semata mata untuk membantu Pemko Batam dalam melawan pandemi Covid-19. Seperti diketahui bahwa Batam adalah wilayah Provinsi Kepri yang memiliki penduduk terbanyak dan merupakan pusat ekonomi Kepri dan Indonesia.

"Kami berharap kehadiran tim ini dapat memberi rasa nyaman dan rasa yakin kepada masyarakat. Bahwa Pemerintah Daerah sangat serius dan sangat peduli atas upaya mengatasi penyebaran pandemi covid 19," ujar Isdianto, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Isdianto berharap Tim Posko dapat bersama sama Pemerintah Kota Batam menggugah kesadaran masyarakat agar tetap serius dan bersama dengan Pemerintah bersatu melawan penyebaran Covid-19.

"Dengan bersama-sama, saya yakin kita bisa membuat Covid-19 sirna dari Kepri," harap

Isdianto. Plt Gubernur Kepri juga memuji Buralimar selaku Ketua Tim Posko dan para anggota Tim yang tetap semangat mengemban amanah dan tugas yang dibebankan.

"Saya melihat tim masih semangat, mudah mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat," tutup Isdianto.

(***)


Fhoto: Istimewa. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah daerah atau pemda dinilai memegang peran kunci untuk menyosialisasikan tatanan normal baru ditengah Covid-19 yang masih mewabah. Lebih dari itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri mengadakan program kompetisi inovasi penanganan Covid-19 bagi pemda.

“Kementerian Dalam Negeri menginisiasi lomba inovasi daerah dalam penyiapan dan rencana pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19,” jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam Rapat Koordinasi dan Sinergi Pembinaan Inovasi Daerah yang dilakukan secara virtual, di Jakarta, Senin (08/06).

Mantan Kapolri tersebut mengungkapkan, lomba ini dilakukan juga sebagai ajang sosialisasi penerapan new normal life di tujuh sektor. Ketujuh sektor tersebut adalah pasar tradisional, pasar modern (mal dan minimarket), restoran, hotel, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tempat wisata, dan transportasi umum.

Dijelaskan, daerah yang akan dilombakan memiliki kriteria penilaian. Kriteria penilaian ini terdiri dari kesesuaian protokol Covid-19, dapat direplikasi atau menjadi model yang dapat diaplikasi dan ditiru oleh daerah lain, adanya kreativitas dan sesuatu yang baru, serta adanya kerja sama dan kolaborasi. “Karena pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sektor usaha, tokoh masyarakat untuk mengelola tujuh sektor ini, tidak bisa dikerjakan sendiri,” jelas Tito.

Output inovasi tersebut berbentuk video dengan durasi satu hingga dua menit di tujuh sektor dan memperlihatkan bagaimana protokol Covid-19 dapat diterapkan dan kehidupan tetap bisa berjalan. Tim penilai dalam program tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian PANRB, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Gugus Tugas Covid-19.

Tito menambahkan tujuan utamanya adalah membangun dan membangkitkan daerah-daerah untuk berinovasi di tujuh sektor tersebut, berkompetisi satu sama lain untuk membuat inovasi new normal. “Dengan bangkitnya pemerintah daerah dipandang akan menjadi motor penggerak wacana new normal life dalam konteks nasional dan yang kedua kita mengharapkan masyarakat betul-betul memahami dengan melihat video yang dibuat oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Disampaikan, dalam data Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, hingga saat ini terdapat 856 video, dengan pemerintah provinsi 74 video, pemerintah kabupaten 523 video, pemerintah kota 151 video, dan pemerintah kabupaten tertinggal atau perbatasan empat video. Menteri Tito meminta untuk daerah-daerah yang belum berpartisipasi terutama daerah tertinggal untuk dapat berpartisipasi.

Untuk deadline pembuatan dan pengumpulan video diperpanjang hingga tanggal 15 Juni 2020, kemudian video tersebut akan dinilai oleh tim penilai dari tanggal 16 hingga 19 Juni 2020. Pengumuman pemenang akan diumumkan pada tanggal 22 Juni 2020. “Kami harapkan dari tim penilai sudah bisa bekerja mendalami dan melihat video mana yang baik untuk disemua sektor ,” tutur Menteri Tito.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa berkesempatan menjadi narasumber yang memaparkan kebijakan inovasi pelayanan pubik. Diah menyampaikan bahwa Kementerian PANRB berinisiatif untuk memberikan apresiasi bagi para inovator yang melakukan inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19. Hal ini dituangkan melalui Keputusan Menteri PANRB No.109/2020 tentang Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam mengapresiasi para inovator yang melakukan inovasi, dan menyebarluaskan praktik baik/inovasi dalam penanganan Covid-19 agar menjadi inspirasi bagi yang lain. “Serta menjawab panggilan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kepada berbagai negara di dunia untuk menyumbangkan praktik inovatif (innovative responses) terhadap pandemi Covid-19,” ujar Diah.

Mekanisme dalam menghimpun inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19 menggunakan dua cara. Cara yang digunakan adalah dengan melakukan pencarian inovasi melalui media sosial, serta dengan melakukan pengumuman kepada instansi pemerintah, lembaga masyarakat, dan perorangan untuk mendaftarkan inovasinya pada aplikasi Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNAS). Saat ini total pendaftaran inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19 pada website JIPPNAS mencapai 188 peserta.

Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19 akan diberikan kepada instansi pemerintah, instansi swasta, serta masyarakat umum baik individu maupun organisasi. Lebih lanjut disampaikan bahwa inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19 terbagi dalam tiga kategori. Pertama, respon cepat tanggap atau Quick Wins. Kedua, kategori pengetahuan publik atau Public Knowledge yang merupakan inovasi yang dibuat untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, serta perilaku masyarakat tentang Covid-19 dan upaya pencegahannya.

Kategori yang ketiga yakni ketangguhan massal (massive/social resilience), merupakan kategori inovasi tentang pencegahan ataupun mitigasi kegawatdaruratan Covid-19 yang berkelanjutan dan dengan jangkauan kemanfaatan yang luas (lintas daerah, provinsi, bahkan nasional) baik dalam jangka pendek maupun panjang. “Termasuk dalam kelompok ini adalah kreasi kegiatan-kegiatan daring untuk dukungan aktivitas di rumah sehingga warga betah tinggal di rumah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun work from home,” ungkap Guru Besar Universitas Sriwijaya tersebut.

Perlu ditegaskan, meski hampir serupa, kompetisi yang diadakan Kementerian PANRB dan Kemendagri memiliki perbedaan dari segi bentuk program, target peserta, sektor yang dinilai, serta kriteria penilaian. “Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang kita lakukan ini menyasar hal yang berbeda, tidak tumpang tindih, namun justru sangat bisa untuk saling bersinergi dan saling melengkapi,” pungkas Diah.

Sumber: fik/HUMAS MENPANRB


Istri Alm Wali Kota Tanjungpinang Syahrul. (Fhoto: Humas) 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Juariyah Syahrul (53), istri dari Syahrul (almarhum), mantan Wali Kota Tanjungpinang akhirnya dinyatakan sembuh dari COVID-19 setelah 10 kali swab.

Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam mengatakan, merasa gembira akhirnya Juariyah alias Juju dinyatakan sembuh setelah swab ke-9 dan ke-10 yang diperiksa dengan metode PCR, hasilnya negatif.

"Bu Juju salah satu pasien COVID-19 terlama. Alhamdulillah, akhirnya sembuh," kata Rustam, Selasa (9/6-2020) di Tanjungpinang, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Berdasarkan riwayat kesehatannya, pertama kali Juju diambil swab pada 12 April 2020. Juju diambil swab lantaran suaminya yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang positif COVID-19.

Swab pertama hasilnya positif mengidap COVID-19. Kemudian swab kedua pada 27 April 2020, dan swab ketiga pada 30 April 2020, hasilnya juga positif.

Sementara swab keempat pada 5 Mei 2020, hasilnya negatif. Sedangkan pemeriksaan swab kelima 9 Mei 2020, swab keenam 20 Mei 2020, swab ketujuh 21 Mei 2020 hasilnya positif.

"Swab kedelapan, kesembilan dan kesepuluh membuahkan hasil negatif," ujarnya.

Rustam menjelaskan Juju merupakan pasien positif  COVID-19 ke-19, yang dinyatakan mengidap virus itu berdasarkan hasil pemeriksaan PCR pada 17 April 2020.

"Terhadap pasien ini dilakukan karantina mandiri karena memungkinkan berdasarkan analisis kesehatan. Beliau melakukan karantina selama 52 hari," ucapnya.

Jumlah pasien yang sembuh dari COVID-19 di Tanjungpinang bertambah menjadi 22 orang. Sementara yang masih dirawat sebanyak 2 orang.

"Pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia sebanyak 3 orang," tuturnya.

(***)


Kapal KM Wahyu Ditangkap DJBC Kepri Beberapa Lalu. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait penangkapan kapal KM Wahyu oleh Satgas Gabungan Operasi Jaring Sriwijaya 2020 pada Minggu (31/5/2020) lalu. Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menyatakan, kasus tersebut tidak memenuhi kriteria unsur pidana Kepabeanan.

Kata Humas DJBC Kepri, Awaludin, setelah dilakukan pendalaman dan penelitian lebih lanjut terkait kasus KM. Wahyu, diperoleh kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi kriteria unsur pidana Kepabeanan.

"Barang Kena Cukai berupa Rokok/Hasil Tembakau yang diangkut dengan sarana pengangkut KM. Wahyu dapat dibuktikan diangkut dengan tujuan Luar Daerah Pabean dan jenis/merek Barang Kena Cukai berupa Rokok/Hasil Tembakau tersebut tidak memiliki pasar di dalam negeri," ujar Humas DJBC Kepri, Awaludin kepada media ini Rabu (10/6-2020).

Lanjutnya, sarana pengangkut telah melakukan pelanggaran administrasi Kepabeanan. Karena tidak menyampaikan pemberitahuan pabean berupa Outward Manifest saat keluar dari Batam menuju Singapura sehingga telah melanggar pasal 9A ayat 3 Undang-Undang Kepabeanan dan dikenakan denda administratif sebesar Rp 10.000.000.

"Kapal tersebut dapat melanjutkan pelayarannya setelah menyelesaikan denda administratif," kata Awaludin.

Baca Juga:

Kapal Pengusaha Ditangkap BC Karimun, Haji Permata: Saya Akan Ambil Langkah Hukum


Diberitakan sebelumnya, Penegahan kapal cargo milik pengusaha Batam oleh Patroli DJBC Kepri, menuai protees keras dari sang pemilik.

Diketahui, Senin (1/6) sore kemarin, patroli Bea Cukai Kanwil Kepri menangkap kapal milik Haji Permata diperairan Malaysia.

"Kapal itu di tangkap oleh patroli BC Karimun di perairan Malayasia dan saya akan lakukan langkah hukum kepada institusi bea cukai Karimun," tegas pria asal sulawesi itu, Selasa (2/6) siang.

Kejadian penangkapan itu sambung permata, dilakukan Bea Cukai Karimun sekitar pukul 4 sore waktu negara Malaysia.

Menurutnya, penangkapan itu telah melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) karena penangkapan itu bukan perairan wilayah hukum Indonesia melainkan wilayah hukum Malaysia.

Baca Juga:

DJBC Kepri Ungkap Penangkapan Kapal Kayu Bermuatan BKC HT


"Pada saat ditegah oleh Bea cukai Karimun kapalnya berada di titik koordinat 01°16.660 N 104°11.020 E yakni sekitar 3 Mill dari bibir pantai Malaysia petronas," terang permata kepada awak media ini.

Akibat penangkapan kapal kayu itu hj permata  mengaku sangat merugi atas tindakan bea cukai Karimun yang telah membawa kapal yang bukan wewenangnya.

Lanjut Permata, Kapalnya sudah ditangkap dan diperiksa oleh pihak BC Karimun, namun tidak ditemukan ada barang dari Indonesia tapi kapal tetap dibawa ke kantor Bea Cukai yang berada di karimun itu sangat merugikan dirinya.

"Saya akan tuntut kerugian saya" jelasnya.

Pria asal Bugis itu kembali menjelaskan kepada para awak media, dirinya hanyalah sebagai transportasi saja dan pemilik barang adalah milik orang Malaysia. Dan sampai sekarang, kata Permata, belum tahu kapalnya di bawah kekantor dengan alasan pemeriksaan.

"Dokumen kapal saya lengkap semua, kenapa harus ditahan sama Bea Cukai. Apa dasarnya BC Karimun menahan kapalnya?," kata Haji Permata.

Lanjutnya, kerugian yang dialaminya bukan kali ini saja, sebelumnya haji permata mengalami kerugian dengan meninggalnya 2 ABK beberapa bulan lalu, pada saat itu kapal miliknya ditabrak kapal patroli beacukai Karimun.

Ketika ditanya kapan pengusaha Batam itu akan menempuh jalur hukum pihaknya hanya menjawab akan mengatur waktunya dengan kuasa hukumnya, yang pasti kata Permata akan tempuh jalur hukum.

"Kalau kita salahsilahkan disikat tapi kita tidak salah ngapain harus ditangkap," jelasnya.

Sementara itu Kanwil Bea cukai Karimun, Agus Yulianto ketika dikonfirmasi terkait adanya kapal yang ditegah oleh Bea Cukai Karimun pihaknya menjawab dirinya belum mendapatkan laporan.

"Belum ada laporan penangkapan, hanya ada beberapa pemeriksaan," jawabnya singkat.


Alfred


Terdakwa Jaenal Jae, saat mengikauti sidang online (Fhoto: Istimewa).
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara mikol dan rokok ilegal tangkapan Bea Cukai Batam dan TNI di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13 nomor 4 Sungai Panas, Kota Batam "dituntut" Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti.

Terdakwa Jaenal Jae dituntut JPU dengan hukuman kurungan penjara, karena terbukti melanggar pasal 54 Undang– undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Menuntut terdakwa Jaenal Jae dengan kurungan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 11.270.514.242 subsidar 6 bulan kurungan," kata JPU Mega saat membacakan amar tuntutanya, Senin(8/6/2020) kemarin.

Dalam amar tuntutan JPU Mega Tri Astuti menyatakan, barang bukti minuman dan rokok dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Jaenal Jae menyampaikan pembelaan secara lisan memohon keringanan hukuman.

Baca Juga:

Kasus Mikol dan Rokok Tanpa Cukai Tangkapan BC Batam, Jaenal Jae Terkesan Pasang Badan


Diketahui petugas Bea dan Cukai Batam mengungkap kasus mikol dan rokok ilegal di Komplek Pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5 Sungai Panas pada Rabu(19/2/2020) lalu.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan, terdakwa selaku pemilik Toko Duty Free AV Newton telah memerintahkan saksi IR untuk mengambil barang milik terdakwa berupa minuman berakohol merek Red Label sebanyak 2 kotak dan merek Gordon sebanyak 2 kotak di Gudang Villa Mas Blok A13 No. 5 untuk diantarkan ke Duty Free AV Newton.

Setelah itu saksi IR langsung menghubungi saksi YJ memberitahuan akan datang ke Gudang untuk mengambil minuman beralkohol tersebut.

Kemudian sekira pukul 12.00 WIB saksi IR datang ke gudang dengan menggunakan 1 unit Mobil Toyota Hi Ace dan langsung memuat 5 karton minumam berakohol keatas mobil.

Setelah selesai memuat minuman berakohol tersebut kedalam mobil, tidak lama kemudian datang petugas Bea dan Cukai Batam melakukan pemeriksaan terkait dengan minuman berakohol yang sedang mereka muat kedalam mobil, dan ditemukan 5 karton barang berupa minuman yang mengandung etil alcohol yang tidak dilekati pita cukai dan/ atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Selanjutnya petugas masuk ke dalam gudang dan didapati 670 karton barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan 19 karton rokok merek Rave, yang tidak dilekati pita cukai dan/ atau tanda pelunasan cukai.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan ahli Isa Ramadhan, terhadap 670 karton barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan 19 karton rokok merek Rave, yang tidak dilekati pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai yang dilakukan penindakan oleh Petugas Bea dan Cukai didalam kemasan minuman berakohol dan rokok tersebut tidak tertera tulisan Khusus Kawasan Bebas Batam (KKB Batam).

Dengan tidak adanya penulisan tersebut berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 UU no. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai maka wajib untuk dilunasi cukainya dengan dilekati Pita Cukai. JPU mengatakan, akibat perbuatan terdakwa potensi kerugian negara sebesar Rp. 5.635.257.121.

“Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 54 Undang–undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,”ujar JPU.

Redaksi



Konfrence Pers Lanal TBK Tentang Penangkapan sabu 2 Kg.
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun  (Lanal TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg di Perairan Karimun Anak Tanjung Balai Karimun, Senin 08 Juni 2020.

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han., saat memberikan Keterangan Pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobby Markas Komando (Mako) Lanal TBK Jl. Nusantara No.1 Tanjung Balai Karimun Selasa (09/6/2020).

Lebih lanjut Danlantamal IV mengatakan, jadi kronologisnya sebagai berikut, pada saat Tim F1QR melaksanakan patrol rutin di wilayah kerja Lanal TBK, sekitar pukul 04.20 WIB,  Tim mendeteksi ada 1 (satu) unit speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut.

"Kemudian dilaksanakan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB. Tim F1QR Lanal TBK berhasil menghentikan speedboat tersebut pada posisi koordinat 1º.7’.206”N - 103º,24’.446”S di sebelah Selatan Pulau Karimun Anak. Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang terlihat gelagat mencurigakan," ungkapnya.

“Setelah dilaksnakan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang kelaut," ujarnya kembali.

Kemudian, kata Indarto Budiarto, tim melakukan penyisiran disekitar pesisir perairan Karimun Anak (bekas lintasan speedboat tersebut) dan ditemukan 2 (dua) kantong pelastik kemasan teh Cina berwarna hijau di tempat yang berbeda (berdekatan). Selanjutnya ketiga pelaku beserta Speed Boat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman.

Ditambahkan Danlantamal IV, kepada petugas pelaku mengaku Narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line) selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri, pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM. 20.000 atau setara dengan ± Rp. 66.000.000 dalam setiap aksinya.

"Modusnya masih sama seperti tahun yang lalu yaitu berpura-pura sebagai nelayan yang sedang mencari ikan, selanjutnya Tim F1QR Lanal TBK berkoodinasi ke Lantamal IV untuk tindakkan selanjutnya. Akhirnya pelaku 3 orang inisilal  M.S, H alias B dan NS alias A berikut barang bukti dibawa ke Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya  akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri," ungkapnya.

“Terhadap para pelaku diancam pidana  mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Danlantamal IV.

Hadir pada acara tersebut Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si., Danlanal TBK Letkol Laut (P) Mandri Kartono, M.M., Dandim 0317/TBK Letkol Inf. Denny, S.IP., Ketua Pengadilan Negeri Karimun Djoko Dwi Atmoko, S.H., M.H., Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat, S.IP., Kepala KPPBC TMP B Karimun Agung Mahendra, Kapolres Karimun diwakili Kabagsumda Kompol Suhaili, Kasi Pengawasan dan Penindakan BNNK Karimun M. Sochib

Redaksi/Dispen Lantamal IV Tanjungpinang




Fhoto Ilustrasi.
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) warga desa di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau "terkendala" pemasaran melalui fasilitas internet.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bintan, Ronny Kartika, mengatakan, ketrampilan pelaku UKM dalam memasarkan produknya secara luas dibutuhkan di masa pandemi Covid-19, Selasa (09/06-2020).

Pelaku UKM harus mampu memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial untuk meningkatkan permintaan konsumen. Di masa pandemi Covid-19, konsumen ingin dimanjakan. Konsumen tidak ingin repot membeli barang yang dibutuhkan.

Konsumen cukup menggunakan ponsel, dan membuka aplikasi atau media sosial untuk membeli barang yang dibutuhkan. Bagi pedagang, kondisi pandemi Covid-19 merupakan tantangan, yang seharusnya dapat menjadi peluang dalam meningkatkan produktivitas melalui sistem pelayanan yang memudahkan konsumen mengetahui, tertarik dan membeli produk yang dijual.

"Kalau biasanya ikan, cumi, kepiting dan udang hasil tangkapan nelayan dijual mentah, sekarang harus ditingkatkan menjadi makanan jadi. Contohnya, ikan sambal terasi, ikan gulai atau lainnya yang siap diantar ke rumah konsumen," ucapnya.

Menurut dia, banyak warga desa yang kreatif dalam memproduksi berbagai hasil kerajinan tangan maupun makanan tradisional, namun mereka terkendala pemasaran.

Selama ini, kebanyakan dari mereka menjual produk dari usaha rumahan itu secara manual sehingga kurang laris, karena tidak dipasarkan secara luas melalui media sosial maupun situs khusus. Kondisi ini yang menyebabkan pendapatan mereka dari hasil usaha tersebut belum maksimal.

"Kami terus mendorong agar warga desa memanfaatkan fasilitas internet seperti media sosial untuk mempromosikan produknya. Namun secara umum mereka belum terbiasa," ujarnya.

Sejumlah warga di Bintan berhasil menjual kerajinan tangan maupun makanan laut secara luas di dalam daerah, luar daerah hingga ke berbagai negara. Sebagai contoh, produk makanan kemasan dari cumi, kerupuk ikan dan udang.

"Usaha untuk meningkatkan perekonomian dan ketahanan keluarga harus dimulai dari diri sendiri. Usaha itu akan berhasil jika produk yang dihasilkan menarik, relatif murah, enak dan dipromosikan secara luas," katanya.

Sumber: Diskominfo Kepri



Ketua DPRD Batam, Nuryanto dan Ketua Komisi I  (Fhoto: IS).
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Batam, meresponsif aduan masyarakat, atau pelanggan bright PLN.dalam aduan kenaikan lonjakan tarif listrik yang dilakukan oleh Bright PLN Batam baru-baru ini.

Dimana pada aduan masyarakat, terutama pelanggan bright PLN Batam tersebut. sangat tidak di terima dengan kenaikan lonjakan tarif listrik tersebut. oleh karena itu.pelanggan bright PLN Batam, mengadukan permasaalahan tersebut.

“Komisi lll DPRD melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait penomena kenaikan lonjakan tarif listrik, dimana pada kenaikan lonjakan tarif listrik yang dilakukan oleh pihak Bright PLN Batam tersebut. Ini sama sekali tidak seperti biasanya, dan hari ini saya ketua DPRD kota Batam, melalui komisi lll.telah melakukan RDP tadi pagi,” ucap ketua DPRD kota Batam Nuryanto. SH.MH. saat di wawancarai media informasijurnalis.com di halaman kantornya.Senin (8/6/2020)

Terkait kenaikan lonjakan tarif listrik yang dilakukan oleh pihak Bright PLN Batam baru-baru ini banyak di keluhkan oleh warga masyarakat yang ada di provinsi kepulauan Riau ini. Dan ia mengatakan kepada media informasijurnalis.com. terkait hasil rapat dengar pendapat tersebut. Nuryanto. akan segera memberi tahu hasilnya.dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

“Jadi apa hasilnya rapa tadi itu, nanti akan saya kasih tau. jadi yang intinya bahwa DPRD dengan kapasitas sangat responstatif aduan masyarakat kota Batam, dalam mempasilitasi dan merespon dengan cepat, terkait aduan masyarakat terkait penomena kenaikan lonjakan tarif listrik yang dilakukan oleh bright PLN Batam, baru-baru ini,” ujarnya.

Ia, memaparkan terkait kenaikan kelonjakan tarif listrik tersebut. bahwa kenaikan lonjakan tarif listrik tersebut. pihaknya akan segera mengundang pelanggan baik maupun pejabat bright PLN Batam,

“Jadi nanti kata dia, kita akan mengundang, seluruh pihak yang merasa di rugikan oleh pihak Bright PLN Batam itu.baik pengadu baik maupun dari pihak penyedia jasa Dan pihak PLN. Untuk memberikan kelarifikas laporan yang kira-kira, apa, kenapa, dan apa permasalahannya sehingga terjadi kenaikan kelonjakan tarif listrik itu. kan begitu. jadi pihak Bright PLN itu harus menjelaskan pokok permasalahannya. supaya kita juga tau,” katanya.

Sumber: InformasiJurnalis.com


Kepala Disnaker Bintan Indra Hidayat (Fhoto; Istimewa).
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau mendorong perusahaan berskala besar di daerah tersebut untuk bekerja sama dengan pihak rumah sakit terdekat dalam penanganan pekerja yang tertular Covid-19.

Kepala Disnaker Bintan Indra Hidayat mengatakan, berbagai upaya harus dilakukan pihak perusahaan ketika adaptasi kehidupan baru dimulai pada 15 Juni 2020, terutama dalam mengobati karyawan yang tertular Covid-19, seperti membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak rumah sakit di Bintan ataupun dengan RSUP Kepri di Tanjungpinang.

"Tidak ada yang menginginkan kondisi buruk terjadi di perusahaan, namun upaya antisipasi perlu dilakukan pihak perusahaan, terutama dalam melindungi para pekerja dari Covid-19," ucapnya, Senin (8/6-2020).

Indra mengemukakan pendirian klinik di perusahaan juga dibutuhkan untuk menangani karyawan yang hanya sakit biasa, seperti demam, pusing dan sakit perut. Namun tim medis di klinik juga harus dilengkapi alat pelindung diri agar tidak tertular Covid-19.

Tim medis klinik tidak boleh menangani  pasien yang memiliki gejala Covid-19. Pekerja yang sakit, dan memiliki gejala Covid-19 harus dirujuk ke rumah sakit yang menangani Covid-19.

"Kami berharap MoU itu segera dibuat oleh pimpinan perusahaan dengan pihak rumah sakit," tuturnya.

Ia mengatakan Pemkab Bintan juga mendorong pihak perusahaan untuk menyediakan tempat tinggal karyawan yang masih berada di lokasi perusahaan. Namun untuk tahap awal, penerapan kebijakan itu kemungkinan di kawasan pariwisata berskala internasional di Lagoi.

Di kawasan ini, kata dia, sudah memiliki tempat tinggal karyawan sehingga pihak perusahaan dapat mengaturnya. Di kawasan industri lainnya, ia berharap pihak perusahaan perlahan-lahan menyiapkannya.

"Kebijakan ini untuk melindungi karyawan, sekaligus produktivitas perusahaan. Pengurangan interaksi karyawan di luar perusahaan perlu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.

Sumber: Diskominfo Kepri


Ketua Tim Lawan Covid-19 Kepri di Batam, Buralimar (Fhoto: Istimewa)
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Tim Lawan Covid-19 Kepri di Batam, Buralimar melakukan pertemuan koordinasi secara online pada Minggu (7/6) di Posko Graha Kepri lantai 7 guna membahas penggunaan aplikasi tracing Covid-19 yang akan diujicoba di Batam. Langkah ini sesuai arahan Plt Gubernur Kepri, Isdianto untuk menjajaki kerjasama dengan Masyarakat Epidimologi Indonesia.

"Kami ingin mendalami seperti apa model dan keunggulan aplikasi ini dibanding dengan aplikasi yang dikembangkan Kominfo dan BNPB," terang Buralimar, Minggu (7/6/2020), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Dalam pertemuan tersebut, CEO Masyarakat Epidimologi Indonesia, DR Sopiyuddin Dahlan menganjurkan penggunaan aplikasi Teknologi dalam melakukan tracing kontak dan mengawal pergerakan masyarakat dalam masa pandemi di Batam.

"Gunakan aplikasi teknologi sebagai game changer," ujar Sopiyuddin yang dikenal sebagai pakar statistik.

Dia mengungkapkan model tracing yang dilakukan manual seperti sekarang akan membuat upaya penghentian transmisi selalu kalah dengan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Namun syaratnya adalah adanya payung hukum untuk mewajibkan seluruh penduduk menggunakan aplikasi tracing ini. Dengan demikian aplikasi ini akan berfungsi secara optimal.

"Ini butuh political will dari pemerintah daerah," tegas Sopiyuddin.

Aplikasi ini ditawarkan di Batam sebagai lokasi ujicoba pertama di Indonesia. Sehingga seluruh pembiayaan menjadi gratis.

"Ini komitmen kami bersama Bapelkes Batam dan Tim Posko untuk bersama menanggulangi penyebaran. Apalagi Batam merupakan gerbang kita yang berhadapan langsung dengan negara luar," ujar Sopiyuddin.

(***)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.