Kesepakatan Wali Kota Batam dan Dirut Bright PLN Terhadap Cicilan Pembayaran Listrik "Bukan Produk Hukum"

Cak Ta'in Komari.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kesepakatan Walikota Batam dan Dirut Bright PLN Batam untuk cara penyelesaian selisih lonjakan pembayaran listrik bulan Juni dengan cicilan selama 9 bulan dinilai bukan pembenaran tarif yang sudah ditangguhkan Bright PLN kepada konsumen.

"Perlu penegasan bahwa kesepakatan itu bukan produk hukum. Tidak boleh jadi pembenaran terhadap kenaikan yang meledak meletup itu besarnya," kata Cak Ta'in Komari, Rabu (10/6-2020) di Batam Center.

Menurut Cak Ta'in, apa yang dilakukan Walikota bukan menyelamatkan nasib masyarakat Batam yang tersengat membengkaknya tagihan listrik yang naiknya tidak tanggung-tanggung.

"Ada yang kenaikannya hingga 350 bahkan 400 persen. Ini luar biasa!," ujar Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menuangkan, pergantian Dirut Bright PLN Batam disaat perusahaan tersebut sedang bermasalah dan menjadi hujatan publik. Pergantian tersebut dinilai sebagai upaya penyelamatan dan pengaburan masalah.

"Dirut baru dengan mudah akan mengatakan kegaduhan itu terjadi pada pimpinan yang lama. Dia akan pelajari dulu permasalahannya," terangnya.

Ditambahkan Cak Ta'in, mestinya pergantian tersebut ditunda dulu biar permasalahan yang menimbulkan protes dan keresahan masyarakat itu.

"Pergantian tersebut bukan berarti bisa menghilangkan kesalahan loh..." tegasnya.

Cak Ta'in juga mendukung pernyataan anggota DPRD Provinsi Kepri Taba Iskandar yang meminta dilakukan investigasi atas Kenaikan tarif yang melonjak tinggi-tinggi sekali itu.

Bahkan Cak Ta'in menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan untuk melakukan gugatan ke pangadilan atas Kenaikan Pembayaran Listrik yang diduga asal main tebak itu.

"Kami sedang siapkan draf-nya, mudah2an secepatnya bisa didaftarkan ke pengadilan. Masyarakat kita minta siapkan bukti billing pembayaran 3 bulan terakhir, foto copy KTP, dan foto meteran listrik." tambah Cak Ta'in. (***)


Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.