Bebas dari Unsur Pidana Kepabeanan, Kapal KM Wahyu Didenda Administrasi

Kapal KM Wahyu Ditangkap DJBC Kepri Beberapa Lalu. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait penangkapan kapal KM Wahyu oleh Satgas Gabungan Operasi Jaring Sriwijaya 2020 pada Minggu (31/5/2020) lalu. Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menyatakan, kasus tersebut tidak memenuhi kriteria unsur pidana Kepabeanan.

Kata Humas DJBC Kepri, Awaludin, setelah dilakukan pendalaman dan penelitian lebih lanjut terkait kasus KM. Wahyu, diperoleh kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi kriteria unsur pidana Kepabeanan.

"Barang Kena Cukai berupa Rokok/Hasil Tembakau yang diangkut dengan sarana pengangkut KM. Wahyu dapat dibuktikan diangkut dengan tujuan Luar Daerah Pabean dan jenis/merek Barang Kena Cukai berupa Rokok/Hasil Tembakau tersebut tidak memiliki pasar di dalam negeri," ujar Humas DJBC Kepri, Awaludin kepada media ini Rabu (10/6-2020).

Lanjutnya, sarana pengangkut telah melakukan pelanggaran administrasi Kepabeanan. Karena tidak menyampaikan pemberitahuan pabean berupa Outward Manifest saat keluar dari Batam menuju Singapura sehingga telah melanggar pasal 9A ayat 3 Undang-Undang Kepabeanan dan dikenakan denda administratif sebesar Rp 10.000.000.

"Kapal tersebut dapat melanjutkan pelayarannya setelah menyelesaikan denda administratif," kata Awaludin.

Baca Juga:

Kapal Pengusaha Ditangkap BC Karimun, Haji Permata: Saya Akan Ambil Langkah Hukum


Diberitakan sebelumnya, Penegahan kapal cargo milik pengusaha Batam oleh Patroli DJBC Kepri, menuai protees keras dari sang pemilik.

Diketahui, Senin (1/6) sore kemarin, patroli Bea Cukai Kanwil Kepri menangkap kapal milik Haji Permata diperairan Malaysia.

"Kapal itu di tangkap oleh patroli BC Karimun di perairan Malayasia dan saya akan lakukan langkah hukum kepada institusi bea cukai Karimun," tegas pria asal sulawesi itu, Selasa (2/6) siang.

Kejadian penangkapan itu sambung permata, dilakukan Bea Cukai Karimun sekitar pukul 4 sore waktu negara Malaysia.

Menurutnya, penangkapan itu telah melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) karena penangkapan itu bukan perairan wilayah hukum Indonesia melainkan wilayah hukum Malaysia.

Baca Juga:

DJBC Kepri Ungkap Penangkapan Kapal Kayu Bermuatan BKC HT


"Pada saat ditegah oleh Bea cukai Karimun kapalnya berada di titik koordinat 01°16.660 N 104°11.020 E yakni sekitar 3 Mill dari bibir pantai Malaysia petronas," terang permata kepada awak media ini.

Akibat penangkapan kapal kayu itu hj permata  mengaku sangat merugi atas tindakan bea cukai Karimun yang telah membawa kapal yang bukan wewenangnya.

Lanjut Permata, Kapalnya sudah ditangkap dan diperiksa oleh pihak BC Karimun, namun tidak ditemukan ada barang dari Indonesia tapi kapal tetap dibawa ke kantor Bea Cukai yang berada di karimun itu sangat merugikan dirinya.

"Saya akan tuntut kerugian saya" jelasnya.

Pria asal Bugis itu kembali menjelaskan kepada para awak media, dirinya hanyalah sebagai transportasi saja dan pemilik barang adalah milik orang Malaysia. Dan sampai sekarang, kata Permata, belum tahu kapalnya di bawah kekantor dengan alasan pemeriksaan.

"Dokumen kapal saya lengkap semua, kenapa harus ditahan sama Bea Cukai. Apa dasarnya BC Karimun menahan kapalnya?," kata Haji Permata.

Lanjutnya, kerugian yang dialaminya bukan kali ini saja, sebelumnya haji permata mengalami kerugian dengan meninggalnya 2 ABK beberapa bulan lalu, pada saat itu kapal miliknya ditabrak kapal patroli beacukai Karimun.

Ketika ditanya kapan pengusaha Batam itu akan menempuh jalur hukum pihaknya hanya menjawab akan mengatur waktunya dengan kuasa hukumnya, yang pasti kata Permata akan tempuh jalur hukum.

"Kalau kita salahsilahkan disikat tapi kita tidak salah ngapain harus ditangkap," jelasnya.

Sementara itu Kanwil Bea cukai Karimun, Agus Yulianto ketika dikonfirmasi terkait adanya kapal yang ditegah oleh Bea Cukai Karimun pihaknya menjawab dirinya belum mendapatkan laporan.

"Belum ada laporan penangkapan, hanya ada beberapa pemeriksaan," jawabnya singkat.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.