Sidang Online Perkara Terdakwa Jaenal Jae di PN Batam. |
Pasalnya, pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa udah udah selesai. Dalam persidangan, terdakwa Jaenal Jae terkesan pasang badan. Mengaku sebagai pemilik semua barang tanpa pita cukai yang ditangkap.
Jaksa penuntut Umum, Mega Tri Astuti menyampaikan, terdakwa yang diperiksa pada Senin (18/5/2020) menerangkan 670 karton Mikol dan 19 karton rokok merek Rave yang diamankan di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13 nomor 4 Sungai Panas, Kota Batam, merupakan miliknya. Barang itu didapat dari seorang bernama LIM, yang statusnya DPO.
Selanjutnya, terdakwa mengakui, bahwa semua barang tanpa pita cukai yang diamanakan petugas saat itu, merupakan miliknya yang dibeli dari saudara LIM (DPO). Mega menjelaskan, selain LIM, terdakwa tidak menyebut nama lain sebagai pemilik atau pemasok barang tanpa pita cukai itu.
"Terdakwa juga mengaku tidak tahu asal barang itu dari mana," kata Mega, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/5/2020) lewat pesan WhatsApp.
Sementara ahli dari Bea Cukai, kata Mega, menjelaskan barang yang belum dilengkapi pita cukai dengan sendirinya belum melakukan pembayaran cukai. Hal ini jelas menimbulkan kerugian bagi negara dari pendapatan cukai.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 5 miliar lebih," kata Mega, seperti penjelasan ahli dalam persidangan.
Alfred
Posting Komentar