Penyeludup Narkoba Sabu 2 Kg Digagalkan Tim F1QR Lanal TBK

Konfrence Pers Lanal TBK Tentang Penangkapan sabu 2 Kg.
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun  (Lanal TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg di Perairan Karimun Anak Tanjung Balai Karimun, Senin 08 Juni 2020.

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han., saat memberikan Keterangan Pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobby Markas Komando (Mako) Lanal TBK Jl. Nusantara No.1 Tanjung Balai Karimun Selasa (09/6/2020).

Lebih lanjut Danlantamal IV mengatakan, jadi kronologisnya sebagai berikut, pada saat Tim F1QR melaksanakan patrol rutin di wilayah kerja Lanal TBK, sekitar pukul 04.20 WIB,  Tim mendeteksi ada 1 (satu) unit speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut.

"Kemudian dilaksanakan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB. Tim F1QR Lanal TBK berhasil menghentikan speedboat tersebut pada posisi koordinat 1º.7’.206”N - 103º,24’.446”S di sebelah Selatan Pulau Karimun Anak. Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang terlihat gelagat mencurigakan," ungkapnya.

“Setelah dilaksnakan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang kelaut," ujarnya kembali.

Kemudian, kata Indarto Budiarto, tim melakukan penyisiran disekitar pesisir perairan Karimun Anak (bekas lintasan speedboat tersebut) dan ditemukan 2 (dua) kantong pelastik kemasan teh Cina berwarna hijau di tempat yang berbeda (berdekatan). Selanjutnya ketiga pelaku beserta Speed Boat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman.

Ditambahkan Danlantamal IV, kepada petugas pelaku mengaku Narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line) selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri, pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM. 20.000 atau setara dengan ± Rp. 66.000.000 dalam setiap aksinya.

"Modusnya masih sama seperti tahun yang lalu yaitu berpura-pura sebagai nelayan yang sedang mencari ikan, selanjutnya Tim F1QR Lanal TBK berkoodinasi ke Lantamal IV untuk tindakkan selanjutnya. Akhirnya pelaku 3 orang inisilal  M.S, H alias B dan NS alias A berikut barang bukti dibawa ke Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya  akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri," ungkapnya.

“Terhadap para pelaku diancam pidana  mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Danlantamal IV.

Hadir pada acara tersebut Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si., Danlanal TBK Letkol Laut (P) Mandri Kartono, M.M., Dandim 0317/TBK Letkol Inf. Denny, S.IP., Ketua Pengadilan Negeri Karimun Djoko Dwi Atmoko, S.H., M.H., Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat, S.IP., Kepala KPPBC TMP B Karimun Agung Mahendra, Kapolres Karimun diwakili Kabagsumda Kompol Suhaili, Kasi Pengawasan dan Penindakan BNNK Karimun M. Sochib

Redaksi/Dispen Lantamal IV Tanjungpinang




Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.