Bupati Natuna Menyerahkan Bantuan Kepada Tukang Ojek dan Petugas Taman.  (Fhoto: Istimewa/FB)
NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Bertempat di Panggung Geopark Natuna Pantai Piwang Ranai, Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal menyerahkan bantuan kepedulian pencegahan Virus Corona (Covid-19) kepada pelaku usaha jasa transportasi roda dua (tukang ojek) dan petugas lapangan harian pertamanan, kamis (09/04) pagi.

Hadir pada kesempatan tersebut beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Natuna, Perwakilan dari TNI/Polri, penerima bantuan (tukang ojek dan petugas harian taman.

Dalam sambutannya, Hamid Rizal mengatakan, bahwa untuk penanganan penyebaran Virus Corona, tidak hanya menjadi tugas pemerintah daerah semata, melainkan seluruh unsur harus terlibat.

"Seluruh masyarakat harus ambil peduli, dengan menuruti himbauan pemerintah diantaranya dengan tetap dirumah, menghindari keramaian, menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat sekaligus mengingatkan kepada sesame anggota keluarga maupun masyarakat dilingkungan sekitar," ujarnya.

Baca Juga:

Ketua Kwarda Kepri Turun Langsung Penyemprotan Disinfektan ke Rumah Warga


Kemudian, Hamid Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Natuna yang sudah membangun koordinasi dengan beberapa OPD untuk inisiatif menggelar kegiatan ini. Selanjutnya diharapkan pula langkah nyata dari berbagai organisasi lainnya sebagai bentuk kepedulian bersama.

Pada kesempatan yang sama ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Natuna, Nurhayati Abdul Hamid Rizal menyampaikan, kegiatan ini merupakan kepedulian kepada masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19.

Adapun beberapa bentuk bantuan yang diberikan dalam bentuk 93 paket diantaranya berupa bahan pangan, Alat Pelindung Diri (Kacamata, Masker dan sarung tangan). Bantuan ini berasal dari koordinasi TP PKK, Dinas Kesehatan, RSUD dan Balai Latihan Kerja (BLK)Kabupaten Natuna


Sumber: Pro_Kopim/Soen


Penyemprotan Disinfektan Oleh Ketua Kwarda Kepri Kerumah Warga. (Fhoto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Warga Perumahan Jala Bestari kaget, Rabu (8/4). Pasalnya Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kepri, Dr.H.T.S. Arif Fadillah, S.Sos.M.Si turun langsung melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah warga.

"Saya kaget liat pak Sekda datang. Bahkan beliau langsung yang semprot rumah warga. Atas nama warga, kami ucapkan terima kasihlah pada Pramuka. Semoga virus ini cepat hilang," ujar Rofikoh Wati,  Ketua RT 007 RW 001 Perumahan Jala Bestari.

Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Kepri yang juga Sekda Kepri memang turun langsung melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke rumah-rumah warga. Mengenakan rompi, sarung tangan, masker dan topi, Ketua Kwarda terlihat asyik melakukan penyemprotan.

Kegiatan tersebut digagas Tim Pramuka Peduli yang dikomandoi Drs. Sardison,M.TP dan PMI Kota Tanjungpinang. Tim Pramuka Peduli sudah bergerak sejak 22 Maret 2020 lalu, melakukan sejumlah kegiatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga:

Cegah Covid-19, Pemprov Kepri Bakal Segera Terapkan PSBB


Total sudah 59 titik lokasi yang disemprot disinfektan oleh Tim Pramuka Peduli. Termasuk Kantor Kwarda Kepri, taman bermain anak, perumahan, tempat ibadah, sekolah, hingga obyek wisata di Pulau Penyengat.

Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Kepri minta masyarakat turut membantu pemerintah dalam menangani virus corona ini, dengan melakukan social distancing dan beraktivitas di rumah saja.

“Maka kita harus bersama-sama mencegah dan membasmi virus yang berasal dari Kota Wuhan ini. Minimal tetap dirumah (social distancing) agar dapat memutus rantai penyebarannya,” sebut Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Kepri yang juga Sekda Kepri.

Hadir pula sejumlah pengurus Kwarda Kepri lainnya. Termasuk Ketua Harian Kwarda Kepri DR. Ir. Lamidi, MM, sekretaris Kwarda Drs. Eko Sumbaryadi, Abas M.Zein, Muryanto, Elin, Sukatno, Lucky, dan Nurman Edi.


(***)


Fhoto: Istimewa. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan bakal segera menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB untuk mencegah peningkatan kasus pandemi Covid-19 di Provinsi Kepri. Hal ini disampaikan Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto di Tanjungpinang, Kamis (9/4-2020).

"Saat ini kita sedang mempersiapkan protokol dan surat ke Kemenkes untuk penerapan PSBB di seluruh wilayah di Provinsi Kepri," ungkap Isdianto dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Dikatakan Isdianto, nantinya pada penerapan PSBB di seluruh wilayah Provinsi Kepri ini, pihaknya bakal menjaga dan mengawasi ketat kondisi di Pelabuhan dan Bandara.

Baca Juga:

Polda Kepri Himbau Masyarakat Kepri Untuk Tidak Mudik


"Ini kita lakukan karena semua kasus Covid-19 di Provinsi Kepri semuanya merupakan kasus impor yang di bawa masyarakat Kepri dari daerah dan negara pandemi," tegas Isdianto.

Sehingga, untuk meminimalisir terjadinya kasus yang lebih besar lagi di Provinsi Kepri kita akan segera melakukan penerapan PSBB ini.

"Kita juga akan membagikan paket sembako kepada masyarakat sebelum penerapan PSBB ini, sehingga masyarakat dapat berdiam diri di rumah saja, sehingga dapat menekan penyebaran pandemi Covid-19 ini," ujar Isdianto.

Isdianto memastikan bahwa penerapan PSBB ini bakal mulai diberlakukan sebelum bulan Puasa Ramadan mendatang.

"Kita bukan lock down ya, hanya penerapan PSBB diseluruh Kepri dan memperketat pengawasan di pelabuhan dan Bandara yang ada di Provinsi Kepri," tegas Isdianto kembali.


(***)


Fhoto: Humas Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dengan terus bertambah jumlah pasien terdampak Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia, termasuk juga di Provinsi Kepri.

Polda Kepri menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan Mudik. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kamis(9/4/20).

"Dihimbau kepada seluruh masyarakat yang mendapatkan Work from Home (kerja dirumah), para pelajar yang menjalankan kuliah online atau belajar dirumah, Jangan Balek Kampung, anda tidak tahu, anda membawa Virus itu atau tidak, dan didalam perjalanan pulang anda tidak akan tahu dapat terpapar virus itu atau tidak," katanya.

"Lindungi orang tua dan keluarga dikampung halaman," tutur Kabid Humas Polda Kepri kembali.

Baca Juga:

Terbukti Terima Suap, Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun


Kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S, anjuran untuk tidak melakukan mudik ini tidak hanya dilakukan di wilayah Provinsi Kepri. Namun di seluruh wilayah Indonesia melakukan hal yang sama sesuai dengan anjuran Pemerintah.

"Untuk itu, kami berharap kepada masyarakat agar dapat mengindahkan hal ini. Karena hal tersebut selain untuk menjaga diri sendiri juga dalam rangka membantu Pemerintah untuk menghentikan penyebaran covid-19 yang dikenal sangat mudah menyebar melalui kegiatan yang melibatkan banyak orang," ujarnya.

(***)


Nurdin Basirun Saat Ditangkap KPK, (Fhoto: Istimewa).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun divonis 4 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Nurdin terbukti menerima uang suap dan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepulauan Riau.

"Amar putusan, pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Sidang pembacaan putusan itu dilakukan dengan melalui telekonferensi dampak dari pandemi virus Corona. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan jaksa penuntut umum hingga terdakwa berada di gedung KPK namun berbeda ruangan.

Dalam perkara suap, Nurdin terbukti menerima uang suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng melalui perantara bernama Abu Bakar.

Baca Juga:

Penanggulangan Covid-19, Bea Cukai Batam Berikan Pelayanan Cepat Impor APD dan Alkes


Perbuatan Nurdin dilakukan bersama-sama dengan Edy Sofyan dan Budy Hartono. Edy merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, sedangkan Budy sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.

Kemudian dalam perkara gratifikasi, Nurdin Basirun terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total lebih dari Rp 4,2 miliar. Uang itu diterima dalam kurun waktu 2016 hingga 2019.

Penerimaan gratifikasi itu berasal dari para pengusaha/investor terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi serta ditambah dengan penerimaan dari para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Nurdin juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.228.500.000 subsider 6 bulan. Selain itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Pencabutan hak politik 5 tahun," ujarnya.

Selain itu, Ali mengatakan majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti yang sudah dirampas. Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa.

"Barang bukti uang yang ditemukan di rumah dinas terdakwa menurut majelis hakim dikembalikan sedangkan di tuntutan dirampas untuk negara," tutur Ali.

Atas perbuatan, Nurdin bersalah melanggar Pasal 12 ayat (1) a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Jo 64 ayat (1) KUHP.


Sumber: Detik.com


Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam percepat pelayanan impor Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Kesehatan (Alkes) untuk penanggulangan Covid-19 di wilayah Kepri dan Batam. Hal itu disampaikan oleh Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, dalam pres rilisnya, Kamis (9/4-2020).

Sumarna mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020. Pemerintah menunjuk Kepala BNPB sebagai ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dan memberikan kewenangan BNPB untuk menerbitkan rekomendasi ijin impor sebagai pengganti perizinan larangan/pembatasan.

"Pemerintah menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar sumarna.

Selanjutnya, kata Sumarna, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama tentang percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga:

Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi V Pakis-Malang Mulai Dioperasikan 7 April 2020 Tanpa Tarif


"Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online, dengan cara mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan memilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Selanjutnya, pemohon memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB," ujarnya.

Setelah itu, ungkap Sumarna, mencentang jenis rekomendasi berupa Rekomendasi Pengecualian Tata Niaga Impor dan Rekomendasi Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor. Kemudian pemohon mengisi formulir pada laman INSW tersebut serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan.

"Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, untuk barang tujuan non komersial, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB. Selanjutnya, bea cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan.

"Untuk barang tujuan komersial, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB dan persetujuan impor dari BP Batam. Bea Cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat terhadap impor Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan (Alkes) dalam rangka penanggulangan COVID-19 di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan pemasukan barang untuk penanggulangan Covid-19, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai Batam (0778) 429446 dan 0812-2111-1484 (Whatsapp Only)," tutupnya.

(***)


Ruas ruas Tol Pandaan-Malang seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,1 km beroperasi tanpa pemberlakuan tarif. (Foto: Kementerian PUPR).
KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyetujui pengoperasian ruas Tol Pandaan-Malang seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,1 kilometer (km) tanpa pemberlakuan tarif.

Sebelumnya, ruas tersebut setelah dinyatakan lulus uji laik fungsi oleh Direktorat Jenderal Bina Marga dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 314/KPTS/M/2020 Tanggal 2 April 2020.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, ruas tol Pandaan-Malang segmen Pakis-Malang dioperasikan mulai tanggal 7 April 2020, sementara pemberlakuan tarif menunggu waktu yang tepat hingga situasi kondusif, dimana wabah Virus Korona (Covid-19) telah dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.

Baca Juga:

Posting Ujar Kebencian di FB, WP Diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri

Ruas Pakis-Malang merupakan bagian terakhir dari Jalan Tol Pandaan-Malang yang dioperasikan. Ruas ini secara keseluruhan memiliki lima seksi sepanjang 38,48 km. Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,4 km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8 km dan Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km.

Selanjutnya Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,7 km dan Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,1 km. Sebelumnya, pada 13 Mei 2019 telah dioperasikan seksi I sampai III. Lalu pada tanggal 01 November 2019 dilanjutkan dengan pengoperasian seksi IV. Dengan rampungnya seluruh seksi maka Ruas Pandaan-Malang telah beroperasi secara penuh dan dapat langsung menjangkau pusat Kota Malang.

Pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) yang sahamnya dimiliki Jasa Marga sebesar 60%, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebesar 35% dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar 5%, dengan biaya investasi sebesar Rp5,9 triliun.

Baca Juga:

Musisi Glenn Fredly Meninggal karena Meningitis, Ini Kronologinya

Adapun nilai konstruksi sebesar Rp3,7 triliun dikerjakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (PP). Jalan Tol Pandaan-Malang diharapkan akan menjadi bagian vital arus pergerakan orang dan barang dari Surabaya dan Malang atau sebaliknya. Kehadiran ruas Tol akan bisa mempercepat perjalanan dari Surabaya menuju Malang dan sekitarnya.

Selama ini, perjalanan pada jam padat bisa mencapai empat hingga enam jam. Dengan keberadaan jalan tol ini, waktu tempuhnya bisa berkurang menjadi dua hingga tiga jam. Jalan tol ini juga diharapkan semakin menunjang sektor pariwisata seperti kawasan wisata dan taman safari Prigen, kebun teh Wonosari, Candi Singosari dan kawasan wisata Batu.

Tol Pandaan-Malang juga akan meningkatkan akses bagi Kawasan Ekonomi Khusus Singosari dan Bandara Sultan Abdul Rachman Saleh. Jalan tol yang menjadi bagian dari Jalan Tol Surabaya-Malang ini juga memiliki pemandangan alam yang indah di kanan kiri jalan.

Terutama di rest area-nya yang berhadapan langsung dengan Gunung Bromo dan Semeru di sisi timur ruas tol jika dari arah Malang, Gunung Arjuno di sisi barat, Gunung Kawi di sisi Barat Daya, Gunung Panderman di Kota Batu dan ditambah Gunung Penanggungan di wilayah Pandaan.

Sumber: BKP Kementerian PUPR/EN


Pelaku Ujar Kebencian Penghinaan Presiden RI Diamnakan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pelaku inisial WP berhasil diamankan oleh tim teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I putu bayu Pati, S.I.K., M.H. saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri pada Rabu (8/4/20).

Berdasarkan LP-A/55/IV/2020/Spkt-Kepri, Tanggal 5 April 2020, pada tanggal 4 April 2020 sekira pukul 12.00 wib, ditemukan nya postingan dengan Link Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100008582534051 yang membuat komentar di status facebook milik akun Agus Ramhdah alias Abd Karim dengan Url postingan : https://www.facebook.com/agus.r.karim/posts/767516823773477.

"Didalam postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan," tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga:

Musisi Glenn Fredly Meninggal karena Meningitis, Ini Kronologinya


Dari hasil penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial WP laki-laki (29), pekerjaan Buruh Harian Lepas yang beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

"Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit Handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar Print Out Postingan di akun facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. Tutup Kabid Humas Polda Kepri.


(***)


Glenn Fredly,  (Fhoto: Istimewa). 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Musisi Glenn Fredly yang meninggal pada Rabu (8/4-2020), dinyatakan pihak keluarga disebabkan penyakit meningitis atau radang selaput otak. Glenn menghembuskan nafas terakhirnya usai menjalani rawat inap selama satu bulan terakhir.

"Kami, pihak keluarga, menyampaikan kabar duka yang mendalam atas berpulangnya putra, saudara, kerabat, teman, dan sahabat bagi semua, Glenn Fredly yang bernama lengkap Glenn Fredly Deviano Latuihamallo pada Rabu, 8 April 2020, pukul 18.47 dalam usia 44 tahun di Rumah Sakit Setia Mitra, Cilandak, Jakarta Selatan akibat meningitis," tulis keterangan resmi pihak keluarga tertanda Mozes Latuihamalo.

Pihak keluarga juga menjelaskan kronologi kondisi terakhir kesehatan Glenn. Glenn dikatakan sempat mengeluhkan meningitis beberapa waktu lalu namun masih mampu beraktivitas seperti biasa.

Baca Juga:

Danlantamal IV Hadiri Penyerahan Bantuan Keuangan, APD, Masker, Rapid Tes Dan Hibah Mobil Ambulance


Namun satu bulan terakhir Glenn memutuskan menjalani rawat inap usai merasa tidak nyaman atas penyakitnya. Kondisi Glenn dikatakan sempat turun selama tiga hari terakhir namun masih bisa berinteraksi sampai akhirnya meninggal pada 8 April.

Meningitis merupakan infeksi pada sekitar otak dan sumsum tulang belakang. Penyakit ini dapat terjadi ketika terdapat infeksi pada cairan meninges (selaput membran yang melapisi sistem saraf pusat).

Pihak keluarga meminta pelayat tidak menghadiri prosesi pemakaman Glenn. Hal ini berkaitan dengan situasi dalam negeri yang lagi dilanda wabah virus corona (Covid-19).

"Kami berharap agar para pelayat tidak hadir dalam prosesi pemakaman dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan saat ini. Doa rekan-rekan sekalian di mana pun berada sudah lebih dari cukup untuk menguatkan kami dalam rasa duka ini," tulis keluarga.

Glenn yang lahir pada 30 September 1975 merupakan musisi romantis Indonesia. Dia telah banyak menghasilkan hit yang telah melambungkan namanya seperti Cukup Sudah, Januari, You Are My Everything, sampai Malaikat Juga Tahu.

Pada 2019 Glenn menikahi Mutia Ayu lantas dikaruniai seorang anak bernama Gewa Atlanta Syamayim Latuihamallo.


Sumber:CNN Indonesia


Penyerahan Bantuan Pemerintah Pusat. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlatamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., menghadiri dua kegiatan sekaligus yaitu penyerahan bantuan keuangan, masker, rapid tes dan hibah mobil ambulance yang berlangsung di Gedung Daerah Jl. S.M.Amin No.1 Tanjungpinang, Kepri, Rabu (08/4).

Pada acara pertama yaitu penyerahan bantuan keuangan, APD, masker dan rapid tes dari Pemerintah Pusat dalam hal ini diwakili Plt. Gubenur Provinsi Kepri H. Isdianto, S. Sos, M.M., kepada Pemerintah Kabupaten Bintan, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas.

Untuk bantuan keuangan masing-masing 4 Kabupaten tersebut, menerima 500 juta rupiah, kemudian untuk Kabupaten Bintan menerima APD sebanyak 120 set, masker sebanyak 3.900 buah dan rapid tes sebanyak 260 buah.

Baca Juga:

Plt Gubernur Kepri: Pemprov Kepri Pastikan Sembako Kepri Aman 6 Bulan Kedepan

Kabupaten Lingga APD menerima sebanyak 60 buah, masker sebanyak 200 buah kemudian rapid tes sebanyak 100 buah. Untuk Kabupaten Natuna APD menerima sebanyak 100 set, masker sebanyak 41.000 buah dan rapid tes sebanyak 100 buah. Dan yang terakhir Kabupaten Anambas APD menerima 110 set, masker 150 buah dan rapid tes sebanyak 100 buah.

Pada acara kedua adalah penyerahan hibah satu unit mobil ambulance dari PT. Jasa Raharja (Persero) kepada RSUP. Raja Ahmad Tabib, kemudian penyerahan bantuan masker dan hand sanitizer hasil produksi siswa SMKN 2, SMKN 4 Batam serta SMKN 2 Tanjungpinang.

Selain itu BNI Cabang Tanjungpinang ikut juga memberikan bantuan berupa APD kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau.

Setelah cara tersebut seluruh pejabat yang hadir dikedua acara tersebut berkesempatan meninjau Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Percepatan Penanganan Covid-19 yang terletak di samping Gedung Daerah.

(***)


Plt Gubernur Kepri, H. Isdianto (Fhoto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri memastikan bahwa ketersediaan sembako atau bahan pokok di seluruh Provinsi Kepri dalam kondisi aman hingga enam bulan kedepan.

Hal ini disampaikan Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto saat melakukan peninjauan ketersediaan stok sembako khususnya beras dan gula di Gudang km 7 Tanjungpinang, Selasa (7/4).

"Alhamdulillah, kita sudah melihat dan berkoordinasi terkait ketersediaan stok sembako di gudang dan dipastikan cukup hingga 6 bulan kedepan," ujar Isdianto usai berkeliling gudang memeriksa ketersediaan stok sembako.

Isdianto juga mengatakan pemerintah Provinsi Kepri akan terus berupaya memantau ketersediaan sembako ditengah pandemi Covid-19 di Provinsi Kepri ini.

Baca Juga:

Menpan-RB: PNS Dilarang Bepergian Mudik Dan Bepergian ke Luar Daerah


"Apalagi menjelang puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang akan datang, kita upayakan stok sembako yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi," tegas Isdianto.

Isdianto memastikan untuk stok beras di Kepri aman sedangkan untuk gula berdasarkan informasi dari Disperindag Provinsi Kepri bahwa saat ini masih cukup dan masih dalam proses pengiriman distribusi.

"Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak khawatir akan ketersediaan stok sembako atau bahan pokok saat ini," tambah Isdianto.

Isdianto memastikan akan terus memantau perkembangan ketersediaan stok sembako dan harga di Provinsi Kepri.

"Hal ini dilakukan guna mengupayakan ketersediaan stok sembako selama pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, semoga Pandemi Covid-19 ini tak berlangsung lama," tegas Isdianto kembali.

(***)


Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Fhoto: Istimewa). 
KEPRIAKTUAL.COM: Sebagai salah satu upaya pemerintah pusat dalam mencegah perluasan penyebaran covid-19, Menteri Pemberdayagunaan Aparat Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran nomor: 41 tahun 2020 sebagai perubahan Surat Edaran nomor: 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke Luar Daerah atau mudik bagi Aparat Sipil Negara.

Hal ini disampaikna Menteri Pemberdayagunaan Aparat Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dalam SE nomor: 41 tahun 2020, Senin (6/4) kemarin.

Dikatakan Tjahjo, untuk mencegah penyebaran covid-19, Aparatur Sipil Negara bersama keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik sampai kondisi Indonesia bersih dari Covid-19.

Baca Juga:

Manajemen Diskotik Hotel Planet Holiday Terjerat UU No 4 tahun 1984


"Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing," tegas Tjahjo.

Tak hanya itu, Tjahjo juga mengharapkan agar para pejabat pembina kepegawaian memastikan agar ASN di lingkungannya tidak melakukan ke luar daerah ataupun mudik .Apa bila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan PP Nomor: 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja serta PP nomor 49 tahun 2018 tentang managemen kepegawaian.

"Tak hanya pelarangan bepergian dan mudik, dalam SE ini ASN juga diharapkan selalu menggunakan masker dalam berkegiatan tanpa terkecuali dan dapat menyampaikan informasi yang benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat, serta mengaharapkan pejabat pembina kepegawaian untuk menyusun kebijakan internal yang mampu meringankan bebean pegawai dan keluarga yang terdampak covid-19," jelas Tjahjo.

Serta lanjut Tjahjo Kumolo ASN juga diharapkan dapat mengajak masyarakat sekitar lingkungannya untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik dalam rangka hari Raya Idul Fitri hingga Indonesia bersih dari Covid-19.

"Selalu menggunakan masker saat bepergian, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan antar individu atau social distansing, ikut bergotong royong dalam meringankan beban masyarakat yang membutuhkan serta selalu menerapkan pola hidup sehat,"ujar Tjahjo Kumolo lagi.


(***)


Ketua DPRD Batam, Nuryanto (Fhoto:Istimewa)
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam, kiranya belum memiliki kata ‘bersama’ dalam Penanganan virus Corona atau Covid-19. Hal ini bisa dilihat dalam Rapat Koordinasi Strategis dan Kebutuhan Penganggaran Penanganan Covid-19 yang berlangsung pada Kamis (2/4/2020).

Mengingat, Pemerintah Kota Batam mengirimkan surat yang berisikan permintaan penjadwalan ulang rapat koordinasi tersebut. Dimana hal ini disebabkan Pemko Batam tengah menghitung ulang rencana kegiatan untuk kemudian dialihkan pada upaya penanganan Covid-19 di Kota Batam.

“Saat ini kita masih menunggu hal tersebut. Dan Pemko Batam sendiri belum menyebutkan berapa anggarannya ke DPRD,” terang Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto saat menghubungi awak media, Selasa (7/4/2020) pagi.

Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan ini pun mendesak agar Pemerintah Kota Batam bisa memproses itu semua dengan cepat.

“Kita mengimbau dan mengingatkan kepada pemerintah kota batam. Apapun program, kegiatan maupun rencana terkait penanganan covid-19 itu kan, harus didukung dengan anggaran. Namun, sampai sekarang DPRD Batam menunggu. Kapan kira-kira Pemko Batam bisa mengajukan anggarannya,” terang pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Pihaknya pun menegaskan kembali, kenapa sampai DPRD Kota Batam mendesak. Mengingat, di tahun 2020 tidak ada anggaran yang dikhususkan untuk penanganan Virus Corono. Sehingga, diperlukan adanya pembahasan di DPRD Batam terkait pergesaran dan peralihan anggaran.

“memang betul saya sebagai pimpinan DPRD Batam menyatakan statment untuk setuju dan mendukung penanganan covid-19 ini. Akan tetapi, DPRD Batam kan bukan milik saya semata, namun merupakan kolektif kolegial. Sehingga ada tahapan dan proses yang harus diikuti. Karena sudah menjadi kebijakan kolektif,” jelasnya.

Dan koordinasi secara informal memang bisa saja, akan tetapi secara fortmalnya harus melalui terhapan dan proses hingga pada akhirnya pada persetujuan.

“Ngak bisa sekedar omongan saja. Dan saya melihat penangan covid-19 ini kan perlu percepatan dan ketepatan. Sehingga perlu didukung oleh anggaran. Kalau pengajuannya saja terlambat, bagaiamana proses penanganan itu sendiri,” jelasnya.


(***)


Konfrence Pers Penggerebekan Tempat Hiburan Hotel Plnet Holiday. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Himbauan Pemerintah Daerah dan Polda Kepri tentang pencegahan penyebaran Covid-19, tidak ditaati oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kepri, termasuk pengelola tempat hiburan malam di salah satu tempat di Kota Batam.

Menindaklanjuti hal tersebut Tim Satgas Penegakkan hukum Ops Aman Nusa II Seligi 2020 yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kepri dan Sat Brimob Polda Kepri melakukan penindakkan, Senin malam (6/4/2020).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH., mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada malam ini dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19.

Baca Juga:

Tidak Patuhi Maklumat Kapolri dan Pemerintah, Tempat Hiburan Hotel Planet Digerebek.

"Tim berhasil mengamankan 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 Perempuan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Dirreskrimsus Polda Kepri.
Pengunjung yang Diamankan Dari Diskotik Hotel Planet Holiday. 

Lokasi pemeriksaan pada malam ini, lanjutnya, merupakan tempat hiburan malam yaitu Diskotek Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam.

Baca Juga:

Sri Mulyani: Jaring Pengaman Sosial Harus Beri Dukungan untuk Langkah Kesehatan Seperti PSBB

"Selanjutnya ke 71 orang yang diamankan di Polresta Barelang menjalani pemeriksaan Urine dan dari hasil tes urine terhadap 44 orang yang dilakukan pemeriksaan terdapat 32 orang dengan hasil positif Amphetamine/ekstasi dan 12 orang negative, sedangkan sisa 27 orang masih menunuggu hasil tes urine," tuturnya.

"Untuk selanjutnya yang positif Amphetamine akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi. Dan kepada manajemen Diskotik akan diterapkan pasal 14 Undang-undang no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan paling singkat 6 bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S kembali.

Lanjutnya, dalam kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada senin malam tersebut diterjunkan sebanyak 20 Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan 20 Personel Satbrimob Polda Kepri. Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Rendra Salipu, S.IK., M.Si.

"Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, terapkan Physical Distance dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter," tutup Kabid Humas Polda Kepri.


(***)


Menkeu saat memberikan keterangan pers melalui konferensi media, (Fhoto: Istimewa).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa jaminan dan jaring pengaman sosial harus bisa dilakukan secara menyeluruh dan memberikan dukungan terhadap langkah-langkah di bidang kesehatan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanpa menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

”Tadi mungkin sudah disampaikan oleh Menteri Sosial, ini termasuk di dalam paket ini seluruh Rp110 triliun yang sudah dicanangkan untuk penambahan bansos dan dari APBN yang existing atau yang sudah ada, juga akan dilakukan refocusing realokasi untuk penambahan bansos,” ujar Menkeu saat memberikan keterangan pers melalui konferensi media, Selasa (7/4).

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk PKH, selama ini sudah diberikan 10 juta (penerima) dengan tambahan untuk pemberian bulanannya.

”Untuk bantuan Sembako 20 juta penerima, ini juga Rp200.000 per bulan untuk 9 bulan ke depan ini sampai dengan Desember. Kartu Pra Kerja tadi telah disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian Rp20 triliun untuk 5,6 juta penerima. Bansos tambahan untuk Jabodetabek yaitu 4,1 juta penerima, (sebanyak) 2,5 juta (penerima) di DKI dan 1,6 juta (penerima) di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi,” imbuh Menkeu.

Baca Juga:
Menkes Tetapkan Status PSBB untuk Provinsi DKI Jakarta

Bantuan ini, menurut Menkeu, untuk memberikan BLT kepada mereka, satuannya sama seperti Kartu Pra Kerja Rp600.000, yang nanti ditetapkan dua atau tiga bulan dan ini seperti yang sudah disampaikan listrik gratis 24 juta pelanggan, listrik diskon 50% untuk 7 pelanggan.

”Dan dana bansos tadi desa 30% dari Rp70 triliun atau Rp21 triliun nanti dipakai untuk membantu rakyat desa miskin yang belum mendapatkan PKH,” kata Menkeu.

Pemerintah, sambung Menkeu, juga memberikan untuk KUR 11,9 juta UMKM, termasuk 22.000 TKI yang akan mendapatkan fasilitas penundaan pokok dan bunga dari kredit usaha rakyat ini, termasuk sektor pertanian serta penundaan cicilan dan bunga untuk kredit UMi dan Mekaar untuk 11,4 juta.

”Jadi maksudnya dari keseluruhan anggaran pemerintah ini betul-betul akan dibuat agar tadi yang disampaikan oleh Pak Halim tidak ada rakyat yang tidak mendapatkan. Dan kita akan terus memperbaiki database-nya sehingga seluruh program-program bantuan sosial dan bantuan kepada usaha kecil menengah itu betul-betul target bisa dipenuhi,” ujarnya.

Menkeu juga menjelaskan sebagaimana Menko Perekonomian bahwa masih ada beberapa inisiatif yang sedang dikaji seperti bantuan kepada UMKM di luar yang KUR dan UMi dan juga tadi bantuan kepada petani di dalam rangka untuk mendukung daya beli mereka atau nilai tukar mereka di dalam periode sedang melakukan panen ini.

”Ini yang sedang dihitung tadi dan mekanismenya akan masuk di dalam Rp110 triliun yang ada di dalam paket yang telah disampaikan oleh Bapak presiden. Di luar itu mungkin kita juga akan sampaikan nanti dengan daerah, koordinasi agar APBD di daerah juga dilakukan realokasi karena sekarang ini yang dilaporkan oleh Bapak Mendagri, masih banyak bansos  itu terbatas kepada anggaran yang awal, belum dilakukan perubahan,” pungkas Menkeu di akhir keterangan.


Sumber: Setkab


Tangkapan layar Kepmenkes soal penetapan PSBB Provinsi DKI Jakarta. (Sumber: Kemenkes)
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Penetapan PSBB di DKI Jakarta diputuskan dalam rangka percepatan penanganan Virus Korona (Covid-19). Menkes Terawan mengatakan bahwa di Provinsi DKI Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Baca Juga:

Tidak Patuhi Maklumat Kapolri dan Pemerintah, Tempat Hiburan Hotel Planet Digerebek


Untuk diketahui bahwa pada tanggal 1 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

”Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4).

Selanjutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB diProvinsi DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.


Sumber: Setkab/Humas Kemenkes


Pengunjung Tempat Hiburan Diamankan Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Kepri.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Langgar dan tidak patuh terhadap "Maklumat Kapolri" dan "Pemerintah". Puluhan pengunjung hiburan malam di Batam diamankan Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Kepri, Selasa (07/04/2020).

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat menjelaskan, penertiban dilaksanakan akibat tidak mematuhi ''Maklumat Kapolri dan Pemerintah'' untuk selalu menjaga jarak dan tidak melakukan kegiatan berkumpul ataupun berkerumun.

"Pada pagi dini hari (7/4) ini, sebanyak 71 orang yang terbagi atas 35 pria dan 36 wanita diamankan saat sedang menikmati hiburan malam di ruangan diskotek VIP Room di lantai 4 Hotel Planet Holiday, Jodoh - Batam," ujarnya.

Baca Juga:

Plt Gubernur Kepri Apreasi Masyarakat Bersama Perangi Corona


Sebelumnya, ia melanjutkan jajaran Polda Kepri sudah berkali-kali menghimbau Maklumat Kapolri dengan berpatroli untuk melakukan pembatasan sosial atau Physical Distancing.

"Pihak kepolisian telah melakukan imbauan dan tindakan tegas pada tempat-tempat keramaian seperti pujasera (food court) dan hiburan malam. Namun, masih saja ada pihak yang mengabaikan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri itu," ungkapnya didampingi Dansat Brimob Polda Kepri.

Selain mengamankan sejumlah pengunjung diskotek, petugas juga memasang garis polisi pada ruangan kasir dan ruangan VIP Room.

Dan untuk selanjutnya, melakukan pemeriksaan kepada semua orang yang berada dalam tempat hiburan malam untuk dilakukan tes urine di Mapolresta Barelang.


(***)


Plt Gubernur Kepri, Isdianto.  (Fhoto: Istimewa). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kebersamaan masyarakat Kepri dalam menghadami pandemic corona, diacungi jempol oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepri, H Isdianto. Plt Gubernur Kepri itu juga mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak.

"Terima kasih semua dukungan yang diberikan. Terutama untuk tenaga medis dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak. Selalu saya sampaikan, dengan bersama kita pasti bisa melewati wabah ini," kata Isdianto di Galang, Batam, Senin (6/4/2020) siang, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Isdianto mengaku antusiasem masyarakat untuk saling membantu dalam menghadapi virus corona, semakin meluas. Ada kelompok-kelompok yang membantu alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis. Ada yang membantu rapid test. Juga membagi-bagikan masker dan hand sanitizer.

Baca Juga:

Kodat 86 Minta re-Ekspor 400 Kontainer Sampah Plastik di Batam


Ada pula kelompok yang mengumpulkan donasi, untuk membantu penanganan wabah rocona. Juga ada kelompok relawan yang melakukan penyemprotan disinfektan, agar virus corona tidak semakin meluas.

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat Kepri selalu bahu membahu dan bergotong royong untuk mengatasi setiap permasalahan," kata Isdianto.

Plt Gubernur Kepri ini juga berterimakasih kepada pemerintah Singapura yang juga memberi bantuan dalam menangani covid-19. Singapura menyerahkan bantuan dua unit PCR. Selain itu diserahkan juga 20.000 sample test kit. Juga 750 pcs APD dan 100 pcs VTM.

Sebelumnya, sudah diterima dan didistribusikan dua unit ventilator, 50 APD dan empat thermal scanner untuk Kota Batam. Ke depan, masih ada bantuan empat unit ventilator untuk diserahkan ke Karimun, Natuna, Tanjungpinang dan Batam.


(***)


Ketua Presedium Kelompok Diskusi Anti 86, Ta'in Komari. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Beredarnya informasi, menyusul kedatangan sekitar 400 kontainer plastik lagi ke Batam. Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Ta'in Komari, menyeruhkan agar 400 kontainer plastik yang masuk ke Batam itu diekspor ke negara asalnya.

"Itu tidak main-main harus dikembalikan secepatnya," katanya di Batam Center, Selasa (7/4-2020).

Menurut Cak Ta'in, DLHK Batam gak usah ragu untuk minta BC Batam agar mengembalikan ratusan kontainer sampah plastik yg mengandung limbah "Berbahaya" itu. Tidak boleh ada kompromi karena kejadian ini sudah berkali terulang.

Baca Juga:

Pangkogabwilhan I Resmikan Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Galang

Selain itu, lanjut Cak Ta'in, orang yang melakukan impor sampah plastik mengandung B3 itu harus juga diproses.

"Pelakunya harus diproses siapapun dia. Jangan karena jabatan atau koneksi dia dilepas begitu saja," tegas Cak Ta'in.

Impor Sampah plastik sesungguhnya, kan dilarang oleh pemerintah, tapi acap kali masuk secara diam-diam. Tidak jelas siapa pelaku utamanya sehingga kejadian ini terus terulang.

Bahkan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pernah dengan tegas menolak impor sampah plastik tersebut. Sebab akan menghasilkan limbah berbahaya dan.merusak lingkungan jangka panjang.

"Harus ada proses hukum sehingga tidak terulang. Ini pelajaran sekaligus ancaman jangka panjang," tegas Cak Ta'in.


Alfred


Sebelum Diresmikan, Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Yudo Margono Didampingi Kapolda Kepri Tinjau Rumah Sakit Covid-19 Galang
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri bersama Plt. Gubernur Kepri dan Forkopimda menyambut kedatangan Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Yudo Margono, S.E., M.M, dan rombongan di  VVIP Bandara Hang Nadim. Kedatangan Pangkogabwilhan I beserta rombongan mengunjungi Ex Camp Vietnam Kec. Galang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk meresmikan Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang, Senin (6/4-2020).

Peresmian Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang tersebut dihadiri oleh Plt Gubernur Kepri, Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budi Revianto, Pangdam 1 Bukit Barisan Mayor Jendral TNI MS Fadilah, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Danrem 033/WP, Danlantamal IV Tg.Pinang, Kajati Kepri, dan Walikota Batam.

Sebelum melakukan peresmian Pangkogabwilhan I bersama dengan Plt Gubernur Kepri, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budi Revianto dan Pangdam 1 Bukit Barisan Mayor Jendral TNI MS Fadilah melakukan peninjauan kesiapan bangunan, peralatan medis serta dokter dan tenaga medis yang ada pada Rumah Sakit Khusus tersebut.

Baca Juga:

Pemerintah Kota Batam Terima Bantuan Sembako dari Asosiasi Distributor Bahan Pokok


Saat meresmikan Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang tersebut, Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Yudo Margono menyampaikan, Rumah Sakit khusus ini sudah siap beroperasional sesuai dengan yang ditekankan oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo bahwa tanggal 6  April 2020 Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang ini resmi dapat dioperasikan.

"Harapan kita tidak ada masyarakat kita yang menjadi pasien di Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang ini namun minimal kita siap," ungkapnya.

Kemudian, Pangkogabwilhan I juga menjelaskan, Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 ini juga akan menerima pasien rujukan dari RS yang ada di Kota Batam. Tenaga medis yang ada di Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 berasal dari TNI, Polri dan Relawan yang ingin mengabdikan dirinya sebagai tenaga medis (Kreteria tenaga medis relawan ditentukan oleh Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19).

"Adapun total Keseluruhan petugas Medis, Paramedis dan Relawan RS Infeksi Pulau Galang Kel. Sijantung Kec. Galang - Kota Batam adalah sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) orang," tuturnya.

Selanjutnya, Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto mengungkapkan, keberadaan rumah sakit ini sendiri adalah keberuntungan bagi kita masyarakat Provinsi Kepri.

Sementara Polda Kepri sendiri mengirimkan 10 orang tenaga medis yg terdiri dari 3 perawat, 2 tim evakuasi (beranggotakan 6 pers) dan 1 analis kima lab.


(***)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.