Sekda Provinsi Kepri. (Fhoto:Is)
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri meminta Seluruh Organisasi Perangkat Daerah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat terus mengoptimalkan potensi yang dimiliki Provinsi Kepri.

Khususnya potensi yang dapat menunjang pembangunan retribusi yang dapat ditarik Pemerintah Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

"Kita terus mengesa OPD untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan potensi Kepri, khususnya yang bersifat Retribusi," ungkap Sekda, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Melalui potensi tersebut, lanjut Sekda diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD Provinsi Kepri dari Retribusi.

"Karena melalui peningkatan PAD Kepri 2020,kita yakin dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kepri yang mampu menunjang pembangunan," jelas Sekda.

Menurut Arif, di tahun 2020 mendatang pihaknya optimis akan terus berupaya meningkatkan PAD Kepri.

"Khususnya pada retribusi dan pajak," ujar Sekda.

Sementara itu, dilanjutkan Sekda tak hanya potensi dari penarikan retribusi dan pajak saja namun berbagai potensi Lain masih dapat di manfaatkan seperti pengelolaan pariwisata Kepri.

"Potensi alam dan kelautan Kepri  yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan masyarakat," tegas Sekda.

Red


Ketua PWI Anambas, Indra Gunawan (kemeja batik) berbincang dengan keluarga korban di RSUD, Tarempa.
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Semua orang bisa melakukan kepedulian sosial, apalagi untuk mencari amal ibadah. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) pada hari Minggu (8/12/2019) pukul 19.30 menyambangi sejumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa.

‌"Kegiatan ini hanya semata untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Kebetulan sekali saya juga mengunjungi orang tua dari teman satu Profesi sebagai jurnalis yang sedang di rawat di RSUD itu," kata Indra Gunawan selaku Ketua PWI Anambas kepada wartawan, Senin (9/12/2019).

‌Selain sebagai Ketua PWI dia juga sebagai pendiri Komunitas Indonesian Global Network (IGN) yang telah menjalankan sejumlah program diantaranya berbagi sembako, berbagi santunan kepada sejumlah anak yatim. Mengunjugi warga yang sedang dirawat di RSUD itu bagian dari hobi dia juga.

‌Dalam kesempatan itu Ketua PWI juga, menyempatkan diri buat menjenguk keluarga dari temannya yang tinggal Teluk Mabai yang anak nya tebarih lemah Safira anak perama Bapak Salam dan Ibuk Ida, Safira mengalami sakit Muntah Muntah dan sudah dua hari berada di RSUD Tarempa.

‌"Hal ini bukan untuk mencari sensasi, akan tetapi kebetulan sekali orang tua dari teman satu profesi sedang sakit. Oleh kerena itu, saya berembuk dengan sejumlah teman untuk melakukan kunjungan," ucap dia.

‌Lanjut Indra, Begitu tiba di ruangan inap RSUD Tarempa banyak di temui sejumlah pasien yang dikenal sedang dirawat. Pantauan media ini disana ruangan cukup layak dan pelayanan tenaga medis juga terjaga.

‌"Kami harapkan kedepannya para tenaga medis dapat mempertahankan kinerjanya yang selalu siap melayani pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan," ucap nya.

‌Dalam kesempatan itu ia juga, menyempatkan diri buat menjenguk keluarga dari Teman PWI yang tinggal Teluk Mabai yang anak nya tebaring lemah Safira anak pertama Bapak Salam dan Ibuk Ida, Safira mengalami sakit Muntah Muntah dan sudah Dua hari berada di RSUD Tarempa.

‌"Safira masih kecil dan perlu ditangani yang serius dengan kondisi cuaca sekarang ini, Ibunya harus lebih ekstra dalam menjaga kesehatan anak nya,"kata Indra.

‌Sedangkan Ida mengatakan, dirinya bersama keluarga sangat bersyukur atas kunjungan pak Indra dia tampak raut wajahnya yang gembira. "Saya sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada Ketua PWI Anambas yang telah menyempatkan diri untuk menjenguk anak kami, semoga Bapak Indra selalu murah Rezki," ujar dia.

‌Selain itu Rohadi selaku teman dari satu Profesi sebagai jurnalis mengucapkan kepada Ketua PWI Anambas atas silaturahmi dan menyempatkan diri meninjau orang tuanya yang sedang di rawat di RSUD Tarempa.

‌"Kepada teman teman yang telah datang menjenguk ibunda saya, saya ucapkan terima kasih," ucap Rohadi melalui pesan singkat Via Whatsapnya.

‌Pihaknya juga menemukan pasien yang mengalami penyakit Deman Berdarah.
‌"Harapan kita harus segera ditangani dengan intensif sebab pasiennya masih balita," imbau Indara.

‌Arthur


Sidak Plt Gubernur Kepri ke Terminal BBM Pertamina Patra Niaga Kabil. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Isdianto, Plt Gubernur Kepri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal BBM Pertamina Patra Niaga Kabil, Batam, menjelang shalat Jumat (6/12-2019).

"Kita mau pastikan BBM memang tersedia di Kepri," ujar Isdianto dalam perjalanan menuju Terminal BBM Kabil.

Inspeksi mendadak ini dilakukan Isdianto sebagai tindak lanjut dari rapat Kamis malam perihal kelangkaan BBM bersubsidi untuk kapal ferry yang menjadi alat transportasi dari Batam ke Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri.

Dalam sidak ini, Isdianto mendapat jaminan ketersediaan pasokan BBM subsidi.

Dalam sidak ini, Isdianto, Plt Gubernur Kepri didampingi oleh Staf Ahli Gubernur Saidul Khudri dan Herizal Hood, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas Perhubungan dan Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Kepri.



Red


Siaran Pers Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tercatat menjadi destinasi utama bagi wisatawan mancanegara (wisman) perbatasan (crossborder) dengan kontribusi wisatawan hampir menyamai Bali.

“Kami bertekad Kepri pada 2021 bisa menjadi destinasi terbesar yang dikunjungi wisman atau paling tidak menyamai Bali,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau Isdianto seusai meluncurkan Calender of Event (CoE) Provinsi  Kepri 2020 di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona Jakarta, Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kamis siang (5/12/2019).

Hadir dalam acara launching CoE Kepri 2020 tersebut antara lain Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Rizki Handayani, Staf Ahli Menteri Bidang Multikultural Kemenparekraf Guntur Sakti, Penanggung Jawab 100 CoE Wonderful Indonesia Esthy Reko Astuti, serta Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Kepri Buralimar.

Sepanjang 2020 Kepri akan menggelar lebih dari 200 event pariwisata di antaranya 5 event yang masuk dalam Top 100 CoE 2020 (National Event) yaitu Iron Man 70.3 Bintan, Bintan Triathlon, Tour De Bintan, Kenduri Seni Melayu, dan Festival Pulau Penyengat.

Plt. Gubernur Kepulauan Riau Isdianto menjelaskan, Kepri mengandalkan kunjungan wisman wilayah perbatasan atau crossborder yakni Singapura dan Johor Malaysia dan ke depan diproyeksikan akan naik signifikan sehingga pihaknya optimistis mampu mengejar dan mengimbangi jumlah kunjungan wisman ke Bali.

“Saat ini Kepri sudah melampaui Jakarta. Tahun 2021 kami bertekad akan mengejar ataupun mengimbangi jumlah kunjungan wisman ke Bali,” kata Isdianto.

Ia mengatakan, tantangan ke depan adalah bagaimana meningkatkan kualitas wisman yang berkunjung ke Kepri, yakni meningkatkan lama tinggal serta pengeluaran selama berkunjung ke sana. Salahnya satunya adalah menyiapkan atraksi lebih menarik serta meningkatkan infrastruktur.

“Untuk mewujudkan hal ini kami akan mempererat kerja sama dengan semua pihak. Seperti ‘sapu lidi’ kita pererat kerja sama dalam memajukan pariwisata,” kata Isdianto.

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I Kemenparekraf Rizki Handayani menilai, wisman crossborder menjadi kekuatan pariwisata Kepri. “Pada 2018 Kepri paling berhasil dalam melakukan program hotdeals. Posisi Kepri yang dekat dengan Singapura dan Johor Malaysia relatif sangat mudah untuk mendatangkan wisman dari kedua negara tetangga itu,” kata Rizki Handayani.

Ia mengatakan, ke depan Kepri harus bisa meningkatkan kualitas kunjungan wisman crossborder sehingga lama tinggal dan pengeluaran selama berkunjung ke Kepri meningkat. Dengan memperbaiki kualitas produk wisata dan sarana infrastruktur, lama tinggal wisman ke Kepri akan meningkat.

“Bila saat ini rata-rata lama tinggal wisman di Kepri hanya 2 hari/2 malam, ke depan diharapkan akan meningkat,” kata Rizki Handayani. Ia juga mengusulkan agar Kepri menambah daya tarik baru berupa atraksi budaya seperti menyelenggarakan event “Pasar Malam” yang banyak diminati wisman.

Kadispar Kepri Buralimar menjelaskan, 5 CoE Kepri yang masuk dalam 100 Top CoE (national event) adalah Iron Man 70.3 Bintan (masuk sebagai Top10) dan 4 event Bintan Triathlon dan Tour de Bintan (diselenggarakan di Kabupaten Bintan) dan Festival Pulau Penyengat (diselenggarakan di Kota Tanjungpinang) dan Kenduri Seni Melayu di selenggarakan di Kota Batam.

“Iron Man 70.3 Bintan menjadi event sport tourism bergengsi bagi penggemarnya. Event Iron Man 70.3 Bintan terbesar kedua di dunia, setelah yang diselenggarakan di Amerika Serikat,” kata Buralimar.

Tercatat pada Mei 2019 jumlah wisman yang masuk melalui DKI Jakarta sebanyak 946.509 wisman atau sebesar 14,86%, melalui pintu masuk Kepri  1.137.976 wisman (17,86%), dan melalui Bali sebanyak 2.305.802 wisman (36,19%), sedangkan sisanya melalui pintu lain yang ada di seluruh wilayah Indonesia.


Red


Sidang Tahir Ferdian. 
HUKUM KEPRIAKTAUAL.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membebaskan terdakwa Tahir Ferdian dari segala tuntutan serta memerintahkan untuk memulihkan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Tahir Ferdian dibebaskan dari segala tuntutan JPU. Karena Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Nuramanu S.H, M.Hum dan hakim anggota Taufik Abdul Halim Naiggolan, SH dan Yona Lamerossa Ketaren S.H,M.H berpendapat dakwaan tidak tepat sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum.

“Dakwaan alternatif JPU dengan Pasal 374 KUHPidana dan kedua Pasal 372 KUHPidana tidak tepat dan tidak terbukti melawan hukum, sehingga berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan terdakwa dibebaskan demi hukum dan dipulihkan nama baiknnya,” Kata Hakim ketua majelis Dwi Nuramanu di ruang sidang PN Batam. Kamis(05/12).

Dwi juga menyampaikan bahwa , transaksi jual beli aset dengan pihak ketiga belum terjadi dan baru rencana saja dan terdakwa tidak terbukti menjual aset perusahaan sebagai pemilik saham 50 persen, aset yang dikeluarkan dari perusahaan akan diperbaiki terlebih dahulu sebelum akan dijual.

Sedangkan uang senilai Rp200 juta dari pihak ketika bukanlah uang untuk pembayaran penjual aset, namun merupakan uang pihak ketiga untuk membayar hutang terhadap pembayaran gudang di jakarta milik perusahaan Tahir Ferdian.

Sehingga, lanjut Dwi, perbuatan terdakwa melakukan wacana penjualan aset berupa lahan seluas +/- 20.074 M2 dan aset berupa mesin tidak melanggar hukum, selain itu adanya putusan perkara 129/Pdt.P/2017/PN Btm dimana dalam penetapan . Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon.

Memberikan ijin untuk menjual kepada pemohon Tahir Ferdian selaku Komisaris PT. Taindo Citratama atas seluruh asset-aset Perusahaan berupa :

Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 95, Desa Sekupang, Kecamatan Batam Barat, Kota Batam, Propinsi Riau (dahulu) sekarang Propinsi Kepulauan Riau seluas 10.053 (Sepuluh Ribu Lima Puluh Tiga) meter persegi, terdaftar atas nama PT. Taindo Citratama ;

Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 94, Desa Sekupang, Kecamatan Batam Barat, Kota Batam, Propinsi Riau (dahulu), sekarang Propinsi Riau seluas 10.018 (Sepuluh Ribu Delapan Belas) meter persegi terdaftar atas nama PT. Taindo Citratama ; diputus May 2017.

Sementara itu, Menanggapi vonis bebas Tahir ferdian oleh Majelis Hakim PN Batam, JPU Rosmalina SH, MH usai persidangan dengan singkat mengatakan , upaya hukum masih ada. “Kami Kasasi,” kata Rosmarlina.


Alfred


Penumpang Menumpuk. (Fhoto: Is). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Feri Baruna dan Oceana rute Pelabuhan Punggur Kota Batam-Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang maupun sebaliknya tidak beroperasi karena kuota solar bersubsidi yang diberikan Pertamina sudah habis.

Sempat beredar broadcast di whatsapp grup, yang isinya tidak beroperasinya fery rute Tanjungpinang ke Batam.

“Assalamuaikum. Pagi teman-teman. Tadi saya di infokan dari operator Baruna oceana, bahwa mulai  pagi ini seluruh armada mereka tidak beroperasi. Karena terkait habis nya kuota BBM subsidi. Mungkin besok takut nya penumpang tidak bisa ke Batam. Takut nya penumpang menumpuk di pelabuhan. Tolong besok teman-teman kita bisa membantu di domestik,” demikian isi broadcast tersebut.

Koordinator Lapangan Pelindo Tanjungpinang Raja Azmi, di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kamis, mengatakan, jumlah kapal Baruna dan Oceana yang tidak beroperasi sekitar 20 unit. Sementara penumpang menumpuk di Pelabuhan Punggur dan Sri Bintan Pura sejak tadi pagi.

"Perusahaan itu tidak mau menggunakan bahan bakar nonsubsidi," katanya. Perusahaan Baruna dan Oceana, termasuk PT Pelindo Tanjungpinang baru mengetahui kuota solar bersubsidi untuk kapal cepat itu habis setelah rapat persiapan Natal dan Tahun Baru di Kantor Pelindo Tanjungpinang, Rabu (4/12), dikutip dari situs web Diskominfo Kepri.

"Pihak Pertamina menjelaskan hal itu setelah rapat, kuota sudah mencapai limit," ucapnya. Raja Azmi mengemukakan feri yang masih beroperasi yakni Marina. Jumlah kapal ini terbatas. Feri itu masih beroperasi lantaran kuota solar bersubsidi yang diberikan Pertamina masih ada.

"Satu-satunya armada laut yang masih beroperasi Feri Marina," katanya. Sampai sekarang pihak Pelindo belum mengetahui solusi yang diberikan agar permasalahan itu dapat diatasi. "Kami berharap pelayanan tetap berjalan maksimal," katanya.


Red


Terdakwa Tahir Ferdinan Didampingi PH nya Saat Mendengarkan Putusanya.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Dwi Nuramanu didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa "Membebaskan" terdakwa Ferdinan alias Lim Chong Peng dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (5/11-2019).

Hal itu disampaikan Hakim Dwi Nuramanu dalam amar putusanya. Hakim Dwi Nuramanu mengatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan JPU Pasal 374 dan 372 KUHP.

"Mengadili, membebaskan terdakwa Tahir Ferdinan dari segala dakwaan, dan memulihkan nama baik terdakwa," kata Hakim Dwi Nuramanu didalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Hakim Dwi Nuramanu menyampaikan, dalam fakta-fakta persidangan dalam keteranfan saksi-saksi dan terdakwa. Terdakwa telah diberikan kuasa untuk menjual aset-aset perusahaan PT. Taindo Citratama. Sedangkan uang Rp 200 juta, sebagai bentuk pembayaran gudang di Jakarta PT. Millenium Millenium Danatama Group.

Sementara dalam amar tuntutan JPU Rosmarlina menyatakan, terdakwa telah terbukti dan menyakinkan bersalah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Sehingga terdajwa Tahir Ferdinan dituntut JPU dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan.

Terhadap putusan tersebut, JPU Rosmarlina Sembiring mengatakan, upaya hukum masih ada. "Kami Kasasi," kata Rosmarlina Sembiring usai persidangan mendengarkan putusan terdakwa Tahir Ferdinan.


Alfred


Olah Raga Tarik Tambang. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Jelang Hari Armada Tahun 2019, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang kembali menggelar acara olah raga bersama Prajurit, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Jalasenastri TNI Angkatan Laut se- Tanjungpinang, Selasa (03/12)

Acara olah raga bersama tersebut diawali dengan kegiatan Fun Bike bertempat di Gedung Gonggong yang merupakan Ikon Kota Tanjungpinang. Kegiatan tersebut diikuit oleh prajurit TNI Angkatan Laut se-Tanjungpinang yaitu Mako Lantamal IV, Wing Udara 1, Rumkital dr. Midiato Suratani, Fasharkan Mentigi, Lanudal Tanjungpinang. Pada kesempatan itu Komandan Lantamal IV (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P.,  melepas kegiatan Fun Bike.

Kegiatan Fun Bike finish di Taman Bahari Lantamal IV, disana digelar lomba-lomba diantara lomba renang militer, kemudian lomba tarik tambang dan terakhir lomba bola volley.

Lomba renang militer kali ini sangat menarik dimana para peserta lomba renang menggunakan seragam TNI tanpa alas kaki sebagaimana yang tidak lazimnya digunakan oleh para perenang biasa.

Pada lomba renang tersebut yang mendapat juara pertama dari  Yonmarhanlan IV, kemudian ditempat kedua diraih Satkom Mako Lantamal IV, lalu Yonmarhanlan IV juga mendapat juara ketiga. Untuk juara Harapan I diraih Denma Lantamal IV, juara arapan dua diperoleh Satrol Lantamal IV, dan Satrol Lantamal IV juga mendapat  juara harapan tiga.

Untuk lomba tarik tambang putra dimenangkan Yonmarhanlan IV, kemudian juara kedua dari Sintel Lantamal IV, ditempat ketiga di raih Rumkital dr. Midiato Suratani, kemudian Srena Lantamal IV harus puas diposisi juara harapan satu.

Lomba tarik tambang tidak hanya diikuti oleh prajuirt saja tetapi diikuit Ibu-ibu Jalasenastri dan Pns Wanita dan Kowal, sehingga semakin semarak acara tersebut. Juara pertama Jalasenasatri Rumkital dr. Midiato Suratani, kemudian di tempat kedua Lanudal Tanjungpinang, disusul di tempat ketiga (bersama) yaitu Denma Lantamal IV dan Satrol Lantamal IV.

Lomba yang terakhir yaitu lomba bala volley, yang berhasil menduduki tempat pertama yaitu Wing Udara 1, kemudian di tempat kedua Rumkital Midiato Suratani, dan Lanudal harus puas terima di tempat ketiga.

Sebagai informasi rangkaian kegiatan dalam rangka hari Armada yaitu  hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 akan dilaksanakan lomba menembak pistol jarak 15 meter utk Perwira, Bintara dan Tamtama, dihari yang sama juga dilaksanakan ziarah Nasional di TMP Tanjungpinang.

Hadir pada acara tersebut Wadan Lantamal IV Kolonel Laut (P) DR. Imam Teguh Santoso, S.T., M.Si., Para Pejabat Utama Lantamal IV, Kafasharkan Mentigi Kolonel Laut (T) Mulyatna, S.T., Karumkit Midiato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Dwi Adang Iskandar, Sp.B., Danwing Udara 1 Kolonel Laut (P) Gering Sapto Sambodo, M.Tr.Hanla.,M.M., Danlanudal Letkol Laut (P) Dani Achnisundani,S.H.,M.Tr.Hanla., Kepala Satuan Kerja/Kepala Dinas Lantamal IV, Ketua Korcab IV DJA I Ny. Musyarafah Ridwan serta pengurus Jalasenatri TNI se-Tanjungpinang.


Red


(Fhoto: Is) Kapal laut. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Koordinator Kemaritiman dan investasi, Luhut B. Panjaitan menegaskan bahwa masalah kewenangan pungutan labuh jangkar akan selesai di bulan Februari tahun 2020.

Penegasan ini disampaikan langsung Luhut B Panjaitan kepada Isdianto, Plt Gubernur Kepri dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Kepri di ruang rapat Kementerian Koordinator Kemaritiman Investasi di Jakarta (3/12).

Isdianto, Plt Gubernur Kepri secara terang benderang meminta langsung kejelasan masalah pungutan labuh jangkar ini. Sehingga ada kepastian bagi keberlangsungan pembangunan di Provinsi Keprj yang merupakan provinsi perbatasan negara.

"Dari 12 item, tinggal 3 item lagi masalah labuh jangkar ini yang perlu finalisasi. Ini berkait erat dengan isu transhipment. Saya yakin dalam bulan januari atau maksimal februari akan selesai," tegas Luhut B Panjaitan dikutip dari situs web Diskominfo Kepri.

Luhut B Panjaitan menjelaskan bahwa semua item yang diusulkan ini merupakan salah satu janji Presiden Jokowi terhadap masyarakat Kepri yang harus dituntaskan.

Rapat Koordinasi ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah Kabupaten dan Kota se Kepri. Diantaranya Bupati Bintan, Lingga, Anambas, Karimun, dan Wakil Walikota Tanjungpinang dan Batam. Sementara itu dari Pemprov Kepri Isdianto Plt Gubernur Kepri didampingi oleh Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah, Kepala Barenlitbang, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pariwisata, Asisten 2 dan Kepala Biro Pembangunan.


Red


Foto: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial
Kepriaktual.com: Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap 3 Desember sebagai momentum untuk meneguhkan komitmen pemerintah, lembaga, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor.

Dikutip dari situs web Diskominfo Kepri, Hari Disabilitas Internasional 2019 mengangkat tema "Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul" dengan sebuah cita-cita besar Indonesia yang benar-benar inklusif, setara semua pihak, semua golongan, termasuk penyandang disabilitas.

Indonesia inklusif berarti disabilitas dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, mendapatkan nutrisi, perlindungan sosial, dan terpenuhi hak-hak lainnya, sehingga disabilitas dapat mandiri, menjadi SDM yang unggul, bahkan bisa berkontribusi untuk pembangunan bangsa dan negara.

Pembangunan inklusi harus menjadi arus utama dan terintegrasi di semua sektor pembangunan, dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan.

Berdasarkan UU No.8 Tahun 2016, disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama. Karena keterbatasan ini, penyandang disabilitas mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi dengan lingkungan sekitarnya. Seharusnya penyandang disabilitas tidak lagi mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi dengan sekitarnya jika lingkungan mendukung.

Saat ini sebanyak 21,84 juta orang atau sekitar 8,56% penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Hampir setengahnya menyandang disabilitas ganda.

Penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, pelayanan publik, pendataan, bebas dari diskriminasi, dan hak lainnya yang dijamin dalam undang-undang.

Untuk itu pada Hari Disabilitas 2019 Kementerian Sosial menyosialisasikan tentang hak-hak penyandang disabilitas menuju "Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul" dan mengajak publik merayakan HDI bersama para penyandang disabilitas.

Kegiatan yang dilakukan adalah sosialisasi perayaan HDI 2019 kepada media massa, kampanye melalui media sosial dengan hashtag #DisabilityDay2019 #IndonesiaInklusi #DisabilitasUnggul, Diskusi tentang Isu Disabilitas bersama Mensos dan Menteri Bappenas, serta meramaikan Car Free Day untuk mengajak masyarakat menyaksikan pameran dan acara puncak HDI 2019.

Pameran dan Acara Puncak HDI 2019 akan berlangsung di Plaza Barat, Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan ini Kementerian Sosial didukung oleh Bappenas juga akan meluncurkan dua peraturan pemerintah yaitu PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

PP Nomor 52 Tahun 2019 menegaskan empat pilar penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yaitu Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan Sosial, dan Jaminan Sosial.

PP Nomor 70 Tahun 2019 memberikan pedoman dalam perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dijabarkan dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD).

RIPD memuat visi, misi, sasaran strategis, kebijakan, strategi implementasi, dan target capaian dan memiliki tujuh sasaran strategis, yaitu Pendataan dan Perencanaan yang inklusif; Penyediaan lingkungan tanpa hambatan; Perlindungan hak dan akses politik pada keadilan; Pemberdayaan dan kemandirian ekonomi inklusif; Pendidikan dan keterampilan; dan Akses dan pemerataan layanan kesehatan.

RIPD ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) Provinsi. Dengan demikian upaya yang dilakukan akan mencakup tingkat pusat hingga daerah, sehingga Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul dapat terwujud.


Red


Plt Gubernur Kepri Fhoto Bersama dengan Penyelenggara GMP-LH. (Fhoto: Is). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Isdianto Plt Gubernur Kepri mengajak mahasiswa untuk bersatu padu dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Himbauan ini disampaikan dalam acara Seminar Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh GMP-LH Universitas Ibnu Sina Batam Minggu (1/12).

Isdianto mengharapkan adanya tindakan nyata dari mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sehingga tidak terkesan hanya sebatas seminar belaka.

"Pemerintah tidak akan mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup tanpa adanya dukungan masyarakat, khususnya mahasiswa yang ada di Kepr," ujar Isdianto, Plt Gubernur Kepri, dikutip sari situs Diskominfo Kepri.

Acara ini turut dihadiri oleh DR Ahars Sulaiman, staf khusus Gubernur Saidul Khudri dan Herizal Hood serta narasumbet dari manggala agni kota Batam.


Red


Saat Erlina Melaporkan OJK ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Laporan mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, Erlina ke Ombudsman RI, tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri, mulai diproses, serta akan memanggil pihak-pihak terkait.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan dari Ombudsman itu, kata Manuel P Tampubolon, berdasarkan nomor register : 0140/LM/Xl/2019/BTM tanggal 18 November 2019. Kemudian, ia menyampaikan, bahwa laporan klienya ke Ombudsman, diproses lantaran telah memenuhi syarat formil dan materil seperti tertuang dalam Peraturan Ombudsman RI nomor 26 tahun 2017, pasal 7 huruf B yang berbunyi, "Ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan dalam hal laporan telah memenuhi syarat materil", dan pasal 8 ayat (3) "Tahap pemeriksaan dimulai setelah pemberian nomor registrasi".

"Dengan kami terimanya surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan dari Ombudsman, dan sudah diterbitkanya nomor registrasi laporan, berarti, laporan Erlina tersebut, sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," kata Manuel, Jumat (29/11-2019).

Manuel P Tampubolon mengatakan, laporan klienya ke Ombudsman tentang dugaan maladministrasi, dimana tidak adanya tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana di sektor keuangan yang dilakukan direktur dan Komisaris BPR Agra Dhana, yang sebelumnya dilaporkan ke OJK Perwakilan Kepri, telah diproses Ombudsman.

"Intinya, laporan klien saya mulai diproses, karena terpenuhi syarat formil dan syarat materiil. Karena sudah terpenuhi, maka tahap pemeriksaan dimualai, sebagaimana tercantum di pasal 8 ayat (3) Peraturan Ombudsman RI nomor 26 tahun 2017," kata Manuel.

Lanjut Manuel, OJK Perwakilan Kepri dilaporkan ke Ombudsman berawal dari mengendapnya laporan Erlina terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan jajaran komisaris dan direksi PT BPR Agra Dhana. Dengan adanya laporan tersebut, OJK pernah mengundang Erlina untuk menyelenggarakan pertemuan yang tertuang dalam risalah rapat nomor: RR-25/KO.0502/2018 Otoritas Jasa Keuangan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor OJK Propinsi Kepulauan Riau.

Dan saat pertemuan di kantor OJK, terang Manuel, terungkap bahwa Jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana tidak dapat menjelaskan dalam Laporan Keuangan PT BPR Agra Dhana Tahun Buku 2015 yang telah dilaporkan dan diaudit oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) Kepri.

"Tidak adanya penjelasan dari jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana tersebut telah mengarah kepada dugaan tindak pidana melanggar pasal 49 ayat (1) huruf A, B UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Maka dugaan atau indikasi tindak pidana yang laporan Erlina tidak digubris, bahkan terkesan ada pembiaran oleh penyidik dari OJK sehingga OJK Kepri dilaporkan ke Ombudsman. Padahal, dalam kasus ini, Erlina telah dirugikan karena dipaksa menyetorkan uang sebesar Rp 929 juta lebih ke rekening PT BPR Agra Dhana yang tidak diketahui peruntukannnya," tutur Manuel kembali dengan tegas.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telepon, membenarkan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut (dalam hal ini Erlina). Hanya saja, Lagat mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai tindak lanjut penanganan laporan itu.

"Perkembangan penanganan laporan itu hanya disampaikan kepada pihak pelapor. Kecuali nanti sudah ada hasilnya, terbukti atau tidak ada dugaan maladministrasi," kata Lagat.

Namun, Lagat membenarkan, laporan terkait dugaan maladminsitrasi yang dilakukan jajaran Komisioner OJK Perwakilan Kepri, sudah memenuhi syarat formil dan materil. "Karena sedah memenuhi syarat formil dan materil, makanya kita tindak lanjuti," ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri juga menegaskan proses yang sedang mereka lakukan saat ini belum bisa dijelaskan ke publik. Namun, dalam proses ini, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan, seperti terlapor, ahli dan lainnya, yang memiliki relevansi dengan kasus yang dilaporkan pihak pelapor.

"Pihak-pihak terkait nanti akan kita periksa. Bisa permintaan tertulis atau kita panggil untuk kita mintai keterangan. Atau nanti kita ke lapangan atau minta keterangan ahli. Pemeriksaan itulah yang tidak boleh kita publikasi, tetapi mekanismenya seperti itu," jelas Lagat.

Setelah itu nantinya, sambung Lagat, Ombudsman akan merekonstruksi laporan dan keterangan para pihak. "Nah, di ujungnya itu nanti kita tentukan apakah ada mal atau tidak," tutupnya.



Alfred


Candra Ibrahim Ambil Formulit du DPC Hanura Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bursa calon kepala daerah Batam periode  tahun, 2020-2024 yang dibuka Partai Hanura banyak diminati dari berbagai, bakal calon (Balon).

Salah satu diantaranya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Candra Ibrahim ikut mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Batam di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Batam, Kamis (28/11-2019).

Direktur Utama Batam Pos itu datang dengan mengenakan peci hitam, dan kemeja kotak-kotak hitam. Kedatangan ke panitia penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota itu, diantar oleh sekretaris PWI Kepri, Anto bersama tim.

Candra diterima langsung oleh Ketua Tim Pilkada Cabang Hanura Batam Kamaruddin beserta tim penjaringan.

“Kami menyambut baik kedatangan pak Candra Ibrahim. Pak Candra sebagai ketua PWI Kepri kami anggap sebagai senior dan tokoh muda yang populer,” kata Kamaruddin.

Diakuinya, komunikasi politik sudah terjalin bahkan sebelum Candra mendaftar di DPC Hanura. Banyak hal yang ia dapatkan dari kepribadian seorang Candra Ibrahim.

Kamaruddin melanjutkan, sampai saat ini dipastikan belum ada kader atau pimpinan partai Hanura yang akan maju sebagai bakal calon kepala daerah. Hal ini tentu akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Candra dan calon lain untuk mendapatkan rekomendasi dari pimpinan pusat Hanura.

“Jadi disini siapa pun yang mendaftar punya kesempatan sama. Tidak ada namanya anak emas atau prioritas,” sebut Kamaruddin.

Untuk keputusan sendiri tambahnya, tim tidak bisa menentukan secara mutlak. Sebab hal ini nantinya akan dilaporkan ke tim pilkada daerah di tingkat provinsi dan selanjutnya diteruskan ke ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.

Sementara itu Candra Ibrahim mengatakan, Partai Hanura menjadi salah satu partai yang menarik di pilkada kota Batam. Alasannya, sebab sampai hari ini belum ada satu pun kader Hanura yang akan maju di bursa pemilihan kepala daerah kota Batam.

“Sampai hari ini belum ada. Gak tau nanti ketua atau pak Kamaruddin maju kita tak tau. Tapi yang jelas bagi kami orang non partai ini sebuah kans bergabung dengan cara mendaftarkan diri di partai Hanura,” kata Candra.

Ia berharap, bisa menjadi bahan pertimbangan bagi partai Hanura. “Setelah mereka melakukan konvensi pada tanggal 6 Desember nanti serta melalui fit and proper test dan survey elektabilitas kita berharap mudah-mudahan ada peluang,” harap dia.


Arthur/Tim


Plt Gubernur Kepri, H. Isdianto
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Terkait dengan peluncuran Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sebagai alat mencetak KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KK, dan lain-lain beberapa waktu lalu oleh Mendagri Tito Karnavian.

Yangmana, Menteri Tito juga mendorong setiap daerah di Indonesia khususnya Disdukcapil untuk memiliki ADM ini untuk memudahkan program dan mengurangi potensi korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto mengatakan menyambut baik dan sangat mendukung pengadaan mesin ADM Dukcapil tersebut.

"Ya, saya sangat mendukung adanya mesin ADM Dukcapil ini, sehingga nantinya pembuatan berbagai data kependudukan dapat langsung dilakukan oleh pemerintah Daerah menggunakan mesin tersebut,'' ungkap Isdianto, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Namun, lanjut Isdianto tetap dengan pengawasan pemerintah pusat. Isdianto juga memastikan akan ikut menerapkannya di Kepri.

"Karena dengan adanya alat itu kita dapat membuat sesuai kebutuhan, sebelumnya dengan program yang saat ini diterapkan Kepri tergantung blanko yang disediakan pemerintah pusat," tegas Isdianto.

Yang sebelumnya, misalnya jika kebutuhan kita 1000 blanko yang tersedia hanya sekitar 200 blangko ,sisanya nanti menunggu. Hal itu yang membuat sulit sistem saat ini.

"Sehingga kedepannya dengan adanya mesin ADM Dukcapil ini di Kepri nantinya mempermudah masyarakat dalam mengurus  berbagai data kependudukan," tegas Isdianto.



Red


Fhoto: Is. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pertamina bekerja sama dengan Pemkot Tanjungpinang menetapkan Fuel Card atau Kartu BBM untuk mengendalikan penyaluran biosolar bersubsidi.

"Kartu BBM untuk  memastikan penyaluran biosolar bersubsidi tepat sasaran," kata Unit Manager Communication, Relation, dan CSR Marketing Operation Region (MOR) I, M Roby Hervindo, di Tanjungpinang, Rabu.

Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, ia mengungkapkan, pemberlakuan Kartu BBM itu juga melibatkan BRI.Kartu kendali pembelian Biosolar subsidi ini, kini dapat digunakan di seluruh SPBU Tanjungpinang.

"Kartu itu diluncurkan di SPBU 14291717, Batu 10 Tanjungpinang, semalam," ucapnya.

Roby mengemukakan, kartu tersebut diperuntukan bagi kendaraan roda empat dan roda enam yang sesuai dengan kriteria pengguna dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014. Dengan kartu ini, misalnya, kendaraan roda sepuluh hanya sebagian yang bisa pakai biosolar subsidi.

"Kartu BBM berfungsi agar biosolar dinikmati oleh pengguna yang berhak," ujarnya.

Manfaat lain dari "fuel card"adalah meminimalisir penyalahgunaan. Dengan menetapkan konsumsi biosolar subsidi maksimal 30 liter per hari.

Meski pemegang kartu membeli di SPBU lain, tetap terakumulasi 30 liter per hari untuk pembelian biosolar bersubsidi.

"Tidak bisa melebihi dari ketentuan itu sehingga diharapkan dapat mengurangi aksi penimbunan biosolar subsidi," tutur Roby.



Red


Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga, H. Heryulita Alias W. (Fhoto: Is). 
DAIK KEPRIAKTUAL.COM: Segar. Itu yang langsung terasa saat menikmati Gunung Daik. Sesuai namanya, air minum dalam kemasan (AMDK) ini memang berbahan baku dari aliran sungai Gunung Daik di Kabupaten Lingga. Sesuai tagline-nya ‘Minuman Warisan Para Raja’, diharapkan penikmat Gunung Daik dapat merasakan sensasi berbeda.

Saat ini Gunung Daik baru diproduksi dalam kemasan botol kecil, ukuran 330 mililiter. Ukuran itu dianggap cocok untuk memenuhi kebutuhan Pemkab Lingga, dalam memasok kebutuhan air mineral untuk acara-acara. Seperti saat perhelatan Hari Jadi ke-16 Kabupaten Lingga, disuguhkan Gunung Daik.

Memang masih diproduksi dalam jumlah terbatas. “Nanti rencananya akan diproduksi sekitar 10 ribu kemasan per hari. Sekarang sudah banyak yang menelpon, minta untuk menjadi agen,” ujar Sekda Lingga, Juramadi Esram, Rabu (27/11) dikutip dari situs web Diskominfo Kepri.

Gunung Daik ini diproduksi oleh Pemkab Lingga, melalui BUMD PT Pembangunan Selingsing Mandiri. Pabriknya di Dusun Cenot, Desa Mepar, Kecamatan Lingga. “Lokasinya tepat di kaki Bukit Kador, dimana air bakunya diperoleh dari Air Terjun Bukit Kador, jejeran Gunung Daik,” jelas Sekda.

Rencananya Gunung Daik akan resmi diluncurkan pada Februari 2020 mendatang. AMDK asli dari Lingga ini juga mendapat apresiasi dari Plt Gubernur Kepri, Isdianto. “Kemaren saat kemari, Pak Plt Gubernur sudah bilang akan menggunakan Gunung Daik di acara-acara Pemprov,” sebut Sekda.

Diharapkan nantinya Gunung Daik dapat memenuhi kebutuhan AMDK di Lingga. Pasalnya saat ini masyarakat Lingga masih mengkonsumsi AMDK dari luar daerah. Saat ini Gunung Daik dijual seharga Rp 2 ribu per kemasan.


Red


Terdakwa Tahir Ferdinan Usai Sidang Mendengarkan Jawaban JPU. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring meminta majelis hakim menolak semua pledoi atau nota pembelaan terdakwa penggelapan Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng.

Penolakan itu dipaparkan JPU dalam jawaban (replik) atas pledoi yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/11/2019).

JPU beralasan, uraian dalam nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, sehingga tidak dapat menggugurkan surat tuntutan.

Rosamarlina dalam Repliknya tetap berpegang teguh pada tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada sidang sebelumnya.

"Memohon majelis hakim menolak semua pledoi serta menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum," ujar jaksa Rosamarlina.

Ros, sapaan akrab Rosmarlina Sembiring menilai, pendapat Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan perkara aquo adalah prematur dan tidak tepat adalah tidak benar, karena sebagai komisaris, terdakwa Tahir Ferdian tidak berwenang untuk menjual aset PT Taindo Citratama sebelum adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Rosamarlina menganggap, nota pembelaan yang dilayangkan Kuasa Hukum Tahir Ferdian tidak beralasan lantaran perkara yang dibawa ke dalam persidangan telah melalui proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga akhirnya disidangkan.

Terkait pendapat kuasa hukum yang mempersoalkan ketidakhadiran saksi korban Ludjianto Taslim di persidangan, Rosmarlina menyebutkan bahwa pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat panggilan secara resmi dan meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi korban dilakukan melalui teleconference, tapi tidak penuhi oleh majelis hakim yang bersangkutan.

“Bagi kami, persoalan ketidakhadiran saksi korban tidak ada masalah, karena sudah tiga kali melayangkan surat panggilan secara patut, namun saksi korban tidak bisa hadir di persidangan karena sedang menjalani perawatan di luar negeri. Selain itu, kami juga telah meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi korban dilakukan melalui teleconference, tapi tidak penuhi,” terang Rosmarlina.

Lebih lanjut, Prihal pledoi kuasa hukum terdakwa yang mengatakan bahwa jika ada hal ikhwal yang harus diputus secara perdata maka menanggungkan proses pidana, Rosmarlina menanggapi dengan mengatakan bahwa, Peraturan MA RI Nomor 1 Tahun 1956, perihal hubungan antara pengadilan perdata dan pengadilan pidana pada Pasal 3 menegaskan :"Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidaknya suatu hak tadi", sehingga pemeriksaan perkara perdata tidaklah harus menunda suatu atau menangguhkan suatu perkara pidana.

“Pada akhirnya, dengan ini, kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang kami bacakan pada pada persidangan sebelumnya. Dengan harapan, kiranya majelis hakim mempertimbangkan dan menerima surat tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut," pungkasnya.

Usai mendengarkan Replik dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (28/11/2019) dengan agenda Duplik dari kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris PT Taindo Citratama diadili lantaran menggelapkan aset perusahaan senilai miliaran Rupiah.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Rosmarlina menuntut terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan pidana penjara selama 2,5 tahun karena telah terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana sebagaimana dakwaan Alternatif kedua JPU.

“Menyatakan Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan,” kata Rosmarlina saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/11/2019) lalu.


Red


Direktur PT. Bandar Abadi dengan Kuasa Hukumnya, Zulkifli Nasution. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Direktur PT. Bandar Abadi, Maslina Simajuntak didampingi Kuasa Hukumnya, Zulkifli Nasution SH, MH, CLA dan Johni Rianto mengatakan telah melakukan pembayaran ganti rugi, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam, terhadap gugatan PT. Usda Seroja Jaya.

"Kami (PT. Bandar Abadi) telah beritikad baik, dan telah membayarkanya ganti rugi lewat cek tunai senilai Rp 9, 085 Miliar. Penyerahan itu kami lakukan di Panitera PN Batam, dan disaksikan Kuasa Hukum penggugat, Nasib Siahaan. Dan penyerahan itu tadi siang," kata Maslina Simajuntak, Selasa (26/11-2019).

Kemudian, kata Maslina Simajuntak, adanya itikad baiknya melakukan pembayaran. Ia ingin perusahaan yang ia jalankan berjalan dengan baik. Dimana menurutnya, perusahaan yang ia pimpin mendapatkan job order ditahun ini.

Fhoto Bersama Penyerahan Pembayaran Ganti Rugi di PN Batam. 
"Pembayaran yang telah kami lakukan, maka permasalahan antara penggugat PT. Usda Seroja Jaya dengan tergugat PT. Bandar Abadi baik bergerak maupun tidak bergerak telah di pulihkan," kata Maslina Simajuntak didampingi Zulkifli Nasution SH, MH, CLA dan Johni Rianto.

Ditambahkan Kuasa Hukum PT Bandar Abadi, dari sita jaminan yang diletakkan selama proses hukum berlangsung. Tidak ada lagi penggurangan atau pun pengalihan aset-aset PT. Bandar Abadi. Sebagaimana yang dimaksud dalam hasil putusan PN Batam dalam gugatan PT. Usda Seroja Jaya.

"Itikad baik kami sebelumnya sudah ada. Namun petikan putusan saat itu belum ada pada kami. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami taat hukum," ujar Zulkifli Nasution SH, MH, CLA dan Johni Rianto Kuasa Hukum PT. Bandar Abadi.

Diketahui, sekira tanggal 20 November 2019 Pengadilan Negeri Batam melakukan eksekusi berupa putusan Provisi Penggugat, dimana menarik Kapal TB. Tirta Samudra XXVII milik PT. Usda Seroja Jaya dari galangan PT. Bandar Abadi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Eksekusi no. W4.U8/4926/HK/.02/XI/2019, Tanggal 18 November 2019. JO. Penetapan No. 97/Pen.Pdt.G/20]8/PN.Btm Jo Nomor : 33/Pdl.Eks/2018/. PN.Btm Jo Nomor : 267/Pdt.G/2015/PN.Btm Jo Nomor : I33 Pdt/2016./PT.Pbr Nomor : 1885 K/Pdt/2017.

Tanggal 18 September 2019 dan berita acara Eksekusi N0. 97/Pen.Pdt.G/2018/PN.Btm Jo Nomor : 33/Pdt.Eks/2018/PN.Btm Jo Nomor : 267/Pdt.G/2015/PN.Btm Jo Nomor : 133/Pdt/2016/PT.Pbr Nomor : I885 K/Pdt/2017 tanggal 20 November 20 l 9.

Disela-sela perbincangan, setelah PT. Bandar Abadi membayarkan ganti rugi atas gugatan PT. Usda Seroja Jaya yang berjalan selama 4 tahun. Maslina Simajuntak dan Kuasa Hukumnya terlihat lega, karena sudah membayarkan ganti rugi.

Maslina mengatakan, dalam tahun ini, perusahaanya mendapatkan dua proyek. “Perusahaan kami dengan dua proyek skala besar akan membutuhkan tenaga kerja lebih kurang 1.500 orang, inilah hikmahnya," kata Maslina Simajuntak tersenyum.


Alfred


Pengesahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, akhirnya mengesahkan postur APBD tahun 2020 melalui rapat paripurna persetujuan RAPBD 2020, Selasa (26/11/2019) pagi. Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD itu, dihadiri 15 wakil rakyat.

Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar dan didampingi Wakil KetuaI, Syamsil Umri dan Wakil Ketua II, Firdian Syah.

Ketua DPRD KKA, Hasnidar mengatakan, APBD KKA tahun 2020 sebesar Rp 1,2 triliun. Dan APBD tahun 2020 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja langsung, belanja tidak langsung. Kemudian, menurut dia, dari APBD itu, porsi anggaran belanja langsung lebih tinggi dibandingkan belanja tidak langsung.

“Belanja langsung 65 persen, sedangkan belanja tidak langsung masih 35 persen,” kata Hasnidar saat memimpin rapat saat paripurna.

Meskipun APBD tahun 2020 belum bisa berkualitas, sambung Hasnidar, legislatif dan eksekutif termotivasi agar di tahun depan postur APBD bisa diangka 60 persen belanja langsung, serta 40 persen untuk anggaran belanja tidak langsung.

“Melihat postur anggaran yang belum berpihak bagi masyarakat, membuat kita termotivasi supaya tahun depan APBD kita bisa di angka 60 persen langsung dan 40 persen tidak langsung,” tuturnya.

Ia pun memiliki harapan, empat tahun ke depan akan merencanakan postur APBD yang seimbang. Yakni, 50 persen belanja langsung dan 50 persen belanja tidak langsung. Hal itu dapat dilakukan dengan cara pemerintah daerah lebih kreatif untuk menggali potensi pendapatan daerah. Termasuk lebih memanfaatkan anggaran bantuan provinsi, DAK dan DAU dapat ditarik lebih besar lagi supaya biaya bagi pembangunan dapat lebih dirasakan masyarakat.

“Kita ingin empat tahun ke depan, postur anggaran kita seimbang yakni 50 persen belanja langsung dan 50 persen belanja tidak langsung,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris,SH menyampaikan, pihaknya akan lebih fokus untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah agar lebih dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Ya itu benar. Kuncinya, punya postur APBD yang ideal harus menggenjot pendapatan daerah,” katanya.

Dengan disahkannya APBD tahun 2020 ini, ia mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Saya sudah instruksikan kepada seluruh perangkat untuk bisa memanfaatkan anggaran secara baik. Supaya output-nya bisa lebih dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.


Arthur


Proyek Tembok Penahan Tanah Depan Hotel Roboh. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Proyek peningkatan/pembangunan jalan dan jembatan Sei Panas sampai simpang Underpass hebohkan masyarakat setempat. Pasalnya, tembok penyangga tebing depan ruko dan hotel Zia, roboh kemarin malam, saat hujan deras datang di Kota Batam.

Menurut warga, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, proyek tersbut adalah proyek pemerintah Provinsi Kepri yang dianggarkan dari APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.550.473.629.62.

"Pemenang tendernya proyek PT. Sutan Agung Murni, dan Konsultan Pengawas adalah PT. Wadah Cipta Teknik. Masa kerjanya selama 180 hari," ujar warga dilokasi sambil menyaksikan proyek yang sedang dikerjakan, Selasa (26/11-2019).

Lanjutnya, tadi malam pas hujan deras datang. Tiba-tiba tembok penyangga itu roboh. Lokasinya tepat didepan ruko dan Hotel Zia. Mobil yang parkir didepan hotel itu juga ikut tercebur, dan tadi malam diderek.

Selain itu, aktifis advokad, Mangundap Lumbanbatu ikut menyoroti kinerja kontraktor dan pengawasan konsultan proyek. Dimana, menurutnya, tembok tebing yang dibangun dan dianggarkan dari APBD Kepri itu, tidak terlebih dahulu mempersiapkan drainase untuk aluran air ketika hujan datang.

"Ini tanggung jawab pimpro dan konsultan pengawas bangunan. Kenapa mereka melakukan itu sebelum mempersiapkan infranstruktur lainya, seperti penyangga tanah. Harusnya buat drainase dulu. Sehingga ketika musim hujan, airnya mengalir dan tidak mengendap lagi ke tanah," kata Mangundap.

Kemudian, kata Mangundap, proyek tersebut dikerjakan, sangat diragukan. Diduga proyek tersebut dikerjakan terburu-buru, sehingga tidak sesuai lagi dengan speknya. Dan pihak kontraktor juga tidak memikirkan, seperti apa itu tanah. Apakah tanah tersebut timbunan atau korekan, jika tanahnya gambut. Harusnya pihak kontraktor mengantisipasinya. Itulah gunanya drainase itu.

"Besi dan campuran semen proyek itu perlu dipertanyakan. Tembok, tingginya 3 meter, besinya itu udah yang lebih besar digunakan, dan besinya asli. Sehingga kuat," terang Mangundap.



Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.