Tidak Tepat Dakwaan JPU, Tahir Ferdian Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Sidang Tahir Ferdian. 
HUKUM KEPRIAKTAUAL.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membebaskan terdakwa Tahir Ferdian dari segala tuntutan serta memerintahkan untuk memulihkan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Tahir Ferdian dibebaskan dari segala tuntutan JPU. Karena Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Nuramanu S.H, M.Hum dan hakim anggota Taufik Abdul Halim Naiggolan, SH dan Yona Lamerossa Ketaren S.H,M.H berpendapat dakwaan tidak tepat sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum.

“Dakwaan alternatif JPU dengan Pasal 374 KUHPidana dan kedua Pasal 372 KUHPidana tidak tepat dan tidak terbukti melawan hukum, sehingga berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan terdakwa dibebaskan demi hukum dan dipulihkan nama baiknnya,” Kata Hakim ketua majelis Dwi Nuramanu di ruang sidang PN Batam. Kamis(05/12).

Dwi juga menyampaikan bahwa , transaksi jual beli aset dengan pihak ketiga belum terjadi dan baru rencana saja dan terdakwa tidak terbukti menjual aset perusahaan sebagai pemilik saham 50 persen, aset yang dikeluarkan dari perusahaan akan diperbaiki terlebih dahulu sebelum akan dijual.

Sedangkan uang senilai Rp200 juta dari pihak ketika bukanlah uang untuk pembayaran penjual aset, namun merupakan uang pihak ketiga untuk membayar hutang terhadap pembayaran gudang di jakarta milik perusahaan Tahir Ferdian.

Sehingga, lanjut Dwi, perbuatan terdakwa melakukan wacana penjualan aset berupa lahan seluas +/- 20.074 M2 dan aset berupa mesin tidak melanggar hukum, selain itu adanya putusan perkara 129/Pdt.P/2017/PN Btm dimana dalam penetapan . Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon.

Memberikan ijin untuk menjual kepada pemohon Tahir Ferdian selaku Komisaris PT. Taindo Citratama atas seluruh asset-aset Perusahaan berupa :

Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 95, Desa Sekupang, Kecamatan Batam Barat, Kota Batam, Propinsi Riau (dahulu) sekarang Propinsi Kepulauan Riau seluas 10.053 (Sepuluh Ribu Lima Puluh Tiga) meter persegi, terdaftar atas nama PT. Taindo Citratama ;

Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 94, Desa Sekupang, Kecamatan Batam Barat, Kota Batam, Propinsi Riau (dahulu), sekarang Propinsi Riau seluas 10.018 (Sepuluh Ribu Delapan Belas) meter persegi terdaftar atas nama PT. Taindo Citratama ; diputus May 2017.

Sementara itu, Menanggapi vonis bebas Tahir ferdian oleh Majelis Hakim PN Batam, JPU Rosmalina SH, MH usai persidangan dengan singkat mengatakan , upaya hukum masih ada. “Kami Kasasi,” kata Rosmarlina.


Alfred


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.