Laporan Erlina Memenuhi Syarat Formil dan Materil, Ombudsman Mulai Melakukan Pemeriksaan

Saat Erlina Melaporkan OJK ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Laporan mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, Erlina ke Ombudsman RI, tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri, mulai diproses, serta akan memanggil pihak-pihak terkait.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan dari Ombudsman itu, kata Manuel P Tampubolon, berdasarkan nomor register : 0140/LM/Xl/2019/BTM tanggal 18 November 2019. Kemudian, ia menyampaikan, bahwa laporan klienya ke Ombudsman, diproses lantaran telah memenuhi syarat formil dan materil seperti tertuang dalam Peraturan Ombudsman RI nomor 26 tahun 2017, pasal 7 huruf B yang berbunyi, "Ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan dalam hal laporan telah memenuhi syarat materil", dan pasal 8 ayat (3) "Tahap pemeriksaan dimulai setelah pemberian nomor registrasi".

"Dengan kami terimanya surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan dari Ombudsman, dan sudah diterbitkanya nomor registrasi laporan, berarti, laporan Erlina tersebut, sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," kata Manuel, Jumat (29/11-2019).

Manuel P Tampubolon mengatakan, laporan klienya ke Ombudsman tentang dugaan maladministrasi, dimana tidak adanya tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana di sektor keuangan yang dilakukan direktur dan Komisaris BPR Agra Dhana, yang sebelumnya dilaporkan ke OJK Perwakilan Kepri, telah diproses Ombudsman.

"Intinya, laporan klien saya mulai diproses, karena terpenuhi syarat formil dan syarat materiil. Karena sudah terpenuhi, maka tahap pemeriksaan dimualai, sebagaimana tercantum di pasal 8 ayat (3) Peraturan Ombudsman RI nomor 26 tahun 2017," kata Manuel.

Lanjut Manuel, OJK Perwakilan Kepri dilaporkan ke Ombudsman berawal dari mengendapnya laporan Erlina terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan jajaran komisaris dan direksi PT BPR Agra Dhana. Dengan adanya laporan tersebut, OJK pernah mengundang Erlina untuk menyelenggarakan pertemuan yang tertuang dalam risalah rapat nomor: RR-25/KO.0502/2018 Otoritas Jasa Keuangan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor OJK Propinsi Kepulauan Riau.

Dan saat pertemuan di kantor OJK, terang Manuel, terungkap bahwa Jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana tidak dapat menjelaskan dalam Laporan Keuangan PT BPR Agra Dhana Tahun Buku 2015 yang telah dilaporkan dan diaudit oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) Kepri.

"Tidak adanya penjelasan dari jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana tersebut telah mengarah kepada dugaan tindak pidana melanggar pasal 49 ayat (1) huruf A, B UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Maka dugaan atau indikasi tindak pidana yang laporan Erlina tidak digubris, bahkan terkesan ada pembiaran oleh penyidik dari OJK sehingga OJK Kepri dilaporkan ke Ombudsman. Padahal, dalam kasus ini, Erlina telah dirugikan karena dipaksa menyetorkan uang sebesar Rp 929 juta lebih ke rekening PT BPR Agra Dhana yang tidak diketahui peruntukannnya," tutur Manuel kembali dengan tegas.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telepon, membenarkan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut (dalam hal ini Erlina). Hanya saja, Lagat mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai tindak lanjut penanganan laporan itu.

"Perkembangan penanganan laporan itu hanya disampaikan kepada pihak pelapor. Kecuali nanti sudah ada hasilnya, terbukti atau tidak ada dugaan maladministrasi," kata Lagat.

Namun, Lagat membenarkan, laporan terkait dugaan maladminsitrasi yang dilakukan jajaran Komisioner OJK Perwakilan Kepri, sudah memenuhi syarat formil dan materil. "Karena sedah memenuhi syarat formil dan materil, makanya kita tindak lanjuti," ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri juga menegaskan proses yang sedang mereka lakukan saat ini belum bisa dijelaskan ke publik. Namun, dalam proses ini, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan, seperti terlapor, ahli dan lainnya, yang memiliki relevansi dengan kasus yang dilaporkan pihak pelapor.

"Pihak-pihak terkait nanti akan kita periksa. Bisa permintaan tertulis atau kita panggil untuk kita mintai keterangan. Atau nanti kita ke lapangan atau minta keterangan ahli. Pemeriksaan itulah yang tidak boleh kita publikasi, tetapi mekanismenya seperti itu," jelas Lagat.

Setelah itu nantinya, sambung Lagat, Ombudsman akan merekonstruksi laporan dan keterangan para pihak. "Nah, di ujungnya itu nanti kita tentukan apakah ada mal atau tidak," tutupnya.



Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.