JPU dan Hakim Berbeda Pendapat, Terdakwa Tahir Ferdinan Divonis "Bebas"

Terdakwa Tahir Ferdinan Didampingi PH nya Saat Mendengarkan Putusanya.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Dwi Nuramanu didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa "Membebaskan" terdakwa Ferdinan alias Lim Chong Peng dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (5/11-2019).

Hal itu disampaikan Hakim Dwi Nuramanu dalam amar putusanya. Hakim Dwi Nuramanu mengatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan JPU Pasal 374 dan 372 KUHP.

"Mengadili, membebaskan terdakwa Tahir Ferdinan dari segala dakwaan, dan memulihkan nama baik terdakwa," kata Hakim Dwi Nuramanu didalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Hakim Dwi Nuramanu menyampaikan, dalam fakta-fakta persidangan dalam keteranfan saksi-saksi dan terdakwa. Terdakwa telah diberikan kuasa untuk menjual aset-aset perusahaan PT. Taindo Citratama. Sedangkan uang Rp 200 juta, sebagai bentuk pembayaran gudang di Jakarta PT. Millenium Millenium Danatama Group.

Sementara dalam amar tuntutan JPU Rosmarlina menyatakan, terdakwa telah terbukti dan menyakinkan bersalah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Sehingga terdajwa Tahir Ferdinan dituntut JPU dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan.

Terhadap putusan tersebut, JPU Rosmarlina Sembiring mengatakan, upaya hukum masih ada. "Kami Kasasi," kata Rosmarlina Sembiring usai persidangan mendengarkan putusan terdakwa Tahir Ferdinan.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.