Fhoto Bersama Sekda Pemko Batam, Jefriden saat Sosialiasi Permendagri No 70 tahun 2019.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Kota Batam siap melaksanakan amanat Menteri Dalam Negeri untuk menghindari area rawan korupsi. Seperti yang disampaikan Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Ballroom Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10).

“Alhamdulillah kita Pemko Batam sejak di era kepemimpinan H Muhammad Rudi-H Amsakar Achmad, sudah menerapkan semua yang sudah dicanangkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tutur Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin yang hadir pada pertemuan sosialisasi tersebut.

Dikutip dari Media Center Batam, dalam hal perencanaan, menurutnya Pemko Batam sudah menerapkan e-planning. Sistem online/daring juga diterapkan dalam hal pengadaan barang dan jasa. Bekerja sama dengan LKPP pusat, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Batam sudah menggunakan sistem e-procurement.

Sedangkan dalam hal perizinan, Batam sudah menjalankan Mal Pelayanan Publik yang melayani 400-an perizinan dan non perizinan oleh lebih dari 30 instansi. Juga sudah menerapkan online single submission (OSS).

“Menyangkut penerimaan daerah, kita sudah menggunakan sistem online dan tapping box untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah. Bahkan sudah banyak provinsi dan kabupaten/kota yang belajar ke kita. Sedangkan terkait hibah dana bansos, Pemko Batam juga sudah mempunyai sistem tersendiri,” ujarnya.

Semua ini, sambung Jefridin, tak lepas dari arahan dan dukungan penuh Walikota Batam Muhammad Rudi. Sementara perannya adalah mengkoordinasikan dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemko Batam.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti dimuat dalam situs resmi Kemendagri, mengingatkan kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari area rawan korupsi. Ia minta ASN untuk memahami dengan jelas area rawan korupsi yang menyangkut anggaran, jual beli jabatan, mekanisme jasa yang ada, perizinan, dana hibah dan dana bansos.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi dengan melibatkan semua pihak untuk saling mengingatkan area rawan korupsi dan tidak terjebak pada penyalahgunaan wewenang. Sekda yang melekat pada Kepala Daerah harus menjelaskan dan mengingatkan untuk mengikuti proses dan alur kerja yang sesuai regulasi agar tidak terjebak pada area rawan korupsi.


Red


Fhoto Sidang Paripurna DPRD Kota Batam.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan pendapatan dan pembiayaan sebesar Rp 2,926 triliun pada APBD 2020 mendatang. Hal ini disampaikan Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam paripurna penyampaian Ranperda APBD serta nota keuangan tahun 2020 di Kantor DPRD Batam, Rabu (16/10), dikutip dari situs Media Center Batam.

“Penerimaan pendapatan dan pembiayaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 ditargetkan Rp 2.926.027.529.355,46. Naik 2,91 persen dibandingkan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019,” kata Rudi.

Sedangkan Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp 2.871.027.529.355,46. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 47.957.299.227,98 atau naik 1,70 persen dibanding tahun 2019.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp1.396.910.122.588,46. Mengalami peningkatan sebesar Rp.46.398.133.902,12 atau naik 3,44 persen dibandingkan PAD 2019,” ujarnya.

Rinciannya yaitu pajak daerah ditargetkan sebesar Rp1,129 triliun. Kemudian retribusi daerah ditargetkan Rp116,760 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, ditargetkan sebesar Rp12,685 miliar. Dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp138,068 miliar.

“Sedangkan dari sisi Penerimaan Dana Perimbangan Kota Batam Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp1.171.341.314.225 atau naik 1,95 persen dibanding 2019,” tutur Rudi.

Adapun sumbernya yaitu dana bagi hasil pajak sebesar Rp104,558 miliar. Selanjutnya dana bagi hasil bukan pajak atau sumber daya alam sebesar Rp109,002 miliar. Dana alokasi umum sebesar Rp692,516 miliar, serta dana alokasi khusus sebesar Rp265,263 miliar.


Red


Plt Gubernur Kepri, Isdianto. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sebagai salah satu persiapan dalam menghadapi musim penghujan di Provinsi Kepri. Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan telah menganggarkan aloksi anggaran yang diperuntukkan penanganan bencana banjir di Provinsi Kepri pada APBD Kepri 2020 mendatang. Hal ini disampaikan Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto,Senin (14/10).

"Tetap ada kita anggarkan pada APBD Kepri 2020 mendatang," ungkap Isdianto.

Menurut Isdianto, sebagai bentuk komitmen pemerintah Provinsi Kepri terhadap penanganan bencana banjir di Provinsi Kepri, Pemprov Kepri bakal melakukan berbagai upaya baik itu perbaikan drainase dan saluran air lainnya.

"Setiap musim hujan terjadi banjir dikarenakan hulu drainase yang sempit dibandingkan jalan masuk air yang deras sehingga terjadi penumpukan debit air yang menyebabkan banjir di sejumlah lokasi di Provinsi Kepri yang menjadi daerah langganan banjir," tegas Isdianto.

Sehingga, Pemerintah Provinsi Kepri melalui dinas PU bakal mengalokasikan anggaran perbaikan saluran air tersebut.

"Tak hanya penanganan jangka pendek, kita akan berupaya untuk penanggulangan jangka panjang dan berkelanjutan," tegas Isdianto.

Sehingga kedepannya,lanjut Isdianto tak terjadi lagi bencana banjir saat musim hujan tiba," tegas Isdianto.



Red


Plt Gubernur Kepri, Isdianto. (Fhoto: Istimewa). 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk memperpanjang runway atau landas pacu Bandara Letung di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Landasan pacu sepanjang 1.400 meter tersebut akan diperpanjang 200 meter lagi, pada 2021 mendatang.

"Jadi tahun 2021 akan kita tingkatkan runway-nya jadi 1.600 meter," kata Menteri Perhubungan (Menhub,) Budi Karya Sumadi dikutip dari situs web Diskominfo Kepri, usai peresmian Bandara Letung, di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Senin (14/10/2019).

Peningkatan infrastruktur Bandara ini penting, agar penerbangan di wilayah tersebut menjadi lebih baik. "Untuk yang sekarang saja, tadi saya ke sini landasannya begitu mulus. Jadi waktu landing mulus sekali," sebut Budi Karya.

Rencana peningkatan ini akan dilakukan pada 2021 mendatang. Namun belum dapat dirinci berapa investasi yang dibutuhkan. Bandara Letung yang saat ini dioperasikan, dibangun secara bertahap sejak 2014. Dengan anggaran dari APBN, sekitar Rp 200 miliar.

"Ini kan pembangunannya bertahap 2014, 2015, 2016, 2017. Itu investasinya sekitar Rp 200 miliar. Bertahap," sebut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti.

Bandara Letung ini terletak di Pulau Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas. Bandara tersebut mempunyai panjang runway 1.400 meter x 30 meter, taxiway 125 meter x 15 meter dan apron 125 meter x 70 meter.



Red


Apel Seni Pagi Pegawai Pemprov Kepri. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Tidak seperti biasanya, apel Senin pagi (14/10) tampak lebih ramai. Pasalnya mulai Senin ini, Pemprov Kepri memberlakukan tiga kali presensi setiap Senin. Yaitu sebelum dan sesudah apel pagi, lalu saat jam pulang kerja. Bagi yang tidak mengikuti apel Senin, akan diberi sanksi pemotongan TKD.

“Kalau nggak finger dua kali (sebelum dan sesudah apel), tandanya tidak ikut apel Senin pagi. Kalau sanksi, itu urusan Pak Sekda,” ujar Plt Gubernur Kepri, Isdianto usai menjadi Pembina Apel Senin Pagi (14/10-2019) dikutip dari situs Diskiminfo Kepri.

Sebelumnya Sekda Kepri, H.T.S. Arif Fadillah, M.Si mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan presensi apel Senin pagi. Dimana setiap pegawai di lingkungan Pemprov Kepri wajib melakukan presensi dua kali, setiap Senin pagi. Yaitu sebelum dan sesudah apel pagi.

Surat edaran bernomor 800/3595/BKPSDM.02/2019 tertanggal 11 Oktober 2019 tersebut tak menjabarkan sanksi bagi pegawai yang melanggar. Namun dalam waktu dekat ini, sanksi pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah) akan diberlakukan bagi pegawai yang tidak mengikuti apel Senin pagi.

“TKD akan berkurang,” ujar Sekda. Sistem pemotongan TKD tersebut akan segera diaplikasikan pada Simanja (sistem informasi manajemen kinerja). “Nanti ada rumusnya dirubah,” tambah Sekda. Tentunya Pergub tentang TKD juga akan mengalami perubahan.

“Pergub dirubah. Sekarang sedang dibahas di Pak Hasby (Asisten III). Kalau dia tidak dua kali absen, berarti dianggap tidak hadir. Khusus Senin, walaupun absen pagi, tapi absen setelah apel tidak ada, itu dianggap tidak hadir,” jelas Sekda. Juga akan diterapkan penilaian disiplin sesuai PP 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hari pertama penerapan presensi dua kali ini, berdampak pada kehadiran apel Senin pagi pegawai Pemprov Kepri.

Tampak Lapangan Apel lebih ramai dari biasanya. Bahkan para pegawai berbaris hingga ke taman bunga. Usai apel, para pegawai berebutan untuk segera melakukan presensi kedua. Jumlah mesin presensi yang terbatas, membuat para pegawai berdesakan.

Yang enggan berdesakan, memilih duduk dan bersantai hingga tidak lagi terjadi antrian. Lapangan yang biasanya segera kosong setelah pelaksaan apel pagi, kini ramai. Lapangan baru kembali lengang setelah pukul 08.30 atau lebih dari 30 menit setelah apel usai.


Red


Plt Gubernur Kepri Serahkan Penghargaan Kepada Pemilik Pantai Wisata Pulau Cinta. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karimun ke 20. Pantai
wisata Pulau Cinta berhasil menyabet penghargaan juara dua se-Kabupaten Karimun, dengan kawasan bersih wisata Pulau Cinta yang berada di Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, Minggu (12/10/2019)

Pemilik pantai Pulau Cinta, H. Rasyid Tab mengatakan, dulunya destinasi Nanggai & Resort taman wisata ini hampir tidak pernah mendapatkan perhatian wisatawan. Namun, berkat kerja keras pemilik wisata Pulau Cinta dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan konservasi, kini objek wisata tersebut, dapat bertumbuh dengan pesat dan berhasil menyedot wisatawan lokal hingga ke mancanegara.

"Selain karena faktor kebersihan, keterlibatan masyarakat dalam mengelola objek pariwisata Pantai Lubuk Pulau Cinta, juga menjadi penilaian khusus oleh pemerintah Daerah Kabupaten Karimun," kata H. Rasid Tab.

Kemudian, tambah H. Rasid Tab, dirinya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Karimun dan Plt Gubenur H. Isdianto, yang telah menyempatkan diri untuk hadir pada acara HUT Kabupaten Karimun ke-20 dan sekaligus memberikan penghargaan kepada pengelolah pantai wisata terbaik Dua se- Kabupaten Karimun di halaman kediaman Bupati Karimun.

"Materi lain tak hanya tentang kebersihan, tapi semua proses yang mendukung tercapainya situasi yang  nyaman bagi wisatawan," ungkap Rasyid Tab

Ditambahkan Zulkarnaen, sebagai pengelola Taman & Resort wisata pulau Cinta meminta kepada kepala Dinas Pariwisata, Kabupaten Karimun maupun provinsi Kepri dapat untuk membantu mengapresiasi inovasi program pariwisata Pulau Cinta yang banyak dimulai dari pendekatan sosial budaya. Sehingga efektif dapat menggerakkan masyarakat.

"Saya berharap, agar pemerintah daerah memasang lampu penerangan di sepanjang pantai Pulau Cinta," ungkapnya.



Ahmad Yahya


Kepala Sekolah Mts At Taufiq Desa Tanjungberlian, Hamdan. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Sekolah swasta Mts At Taufiq, Desa Tanjungberlian Barat, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun menggelar berbagai perlombaan untuk siawa-siswinya. Kegiatan acara yang diselenggarakan di aula Mts At Taufiq tersebut, dalam rangkaian memeriahkan HUT ke-20 Kabupaten Karimun.

Kepala Sekolah Mts Attaufiq, Hamdan mengatakan, tujuan digelarnya berbagai perlombaan, adalah untuk menumbuh kembangkan bakat murid sejak dini. Dan ini untuk membentuk karakter anak di bidang seni.

"Untuk kategori yang diperlombakan yaitu lomba lomba bernyanyi lagu Melayu Solo, dan lagu-lagu Mars dan yang lain-lainya," kata Hamdan diruang kerjanya, Sabtu (12/10-2019).

Selain ingin membentuk karakter anak di bidang seni, lanjut Hamdan, kegiatan ini untuk memperkenalkan kepada masyarakat Kundur Utara khususnya.

“Kegiatan seperti ini yang Insyallah akan kita lakukan pada tiap tahunnya. Tujuannya perlu mengasah pengetahuan siswa, agar mengenal bangsa Indonesia dengan baik. Siswa-siswi harus mengetahui wawasan kebangsaan sehingga memperkuat kecintaannya terhadap negara," ujarnya.

Disamping itu, Hamdan juga berharap, sekolah Mts At Taufiq yang di kelolanya isejak tahun 2015 agar dapat perhatian khusus dari pemerintah Kabupaten Karimun maupun Provinsi.

"Dengan berbagai aspek pembangunan dan fasilitas sekolah sehingga  bisa mewujudkan siswa-siswi terbaik dan berprestasi di bumi berazam Kabupaten Karimun yang kita cintai ini," tuturnya.



Ahmad Yahya


Sidang Terdakwa Rohil bin Abdul Rosid Mendengarkan Putusan. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Edarkan sabu berat 2.135 gram, di Kota Batam. Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Rohil Bin Abdul Rosid divonis 20 tahun kurungan penjara, Kamis (10/10-2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Renny Pitua Ambarita mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rohil Bin Abdul Rosid dengan pidana penjara selama 20 Tahun,” kata Renny.

Selain pidana penjara, lanjut Renny,  terdakwa juga di hukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina yang menuntut agar terdakwa dihukum 20 tahun penjara, denda 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Vonis yang barusan kami jatuhkan sama denga tuntutan JPU ya. Namun Subsidernya kami kurangi menjadi 6 Bulan,” Pungkas Renny.

Usai mendengar pembacaan putusan, terdakwa yang hadir dalam persidangan didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

“Atas putusan ini, saya tidak melakukan upaya hukum lainnya. Saya terima yang mulia,” Pinta terdakwa Rohil Bin Abdul Rosid.

Untuk diketahui, terdakwa Rohil Bin Abdul Rosid ditangkap oleh anggota BNNP Kepri pada tanggal 10 April 2019 bertempat di KFC Pasar Fanindo , Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Pada saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan dua bungkus teh cina merk guanyinwang diduga sabu - sabu dengan berat total 2.135 gram.

Setelah di lakukan interogasi, ternyata barang haram tersebut merupakan milik terdakwa yang ia bawa dari Malaysia, dan rencananya akan di edarkan di Kota Batam.


Red


Fhoto Bersama Danlantamal IV dengan Jajaran Lanal Tarempa. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut  (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., didampingi Ketua Korcab IV DJA I Ny Ifa Arsyad Abdullah melaksanakan kunjungan kerja ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa Anambas Kepri, Rabu (9/10-2019).

Kunjungan kerja ini akan dilaksanakan keseluruh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal-Lanal) dibawah  jajaran Lantamal IV. Lanal Ranai mendapat kesempatan ke empat yang dikunjungi oleh Danlantamal IV.

Tujuan dari pada kunjungan kerja Danlantamal IV, untuk melihat secara dekat kondisi dan kesiapan personil tiap-tiap Lanal serta fasilitas pendukung untuk melaksanakan tugas pokok.

Danlantamal IV dalam kunjungannya diterima langsung oleh Danlanal Tarempa  LetnanKolonel Laut (P) Nur Rochmad Ibrahim, S.T., M.Si., M.Tr.Hanla., berserta Ketua Cabang 3 Korcab IV DJA I, Wakil Bupati Anambas  dan unsur FKPD Kabupaten Anambas, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Pelabuhan Sri Siantan.

Acara kunjungan kerja di Lanal Tarempa diawali dengan makan siang bersama kemudian dilanjutkan dengan laporan komando oleh Danlanal Tarempa, sementara itu ditempat yang sama Ketua Korcab IV DJA I meninjau kantor Jalasenastri Cabang 3 Korcab IV DJA I, lalu peninjau fasilitas perumahan dan kondisi kantor Lanal Tarempa.

Setelah peninjau dilanjutkan Tatap Muka kepada seluruh prajurit di Aula Napoleon Lanal Tarempa. Lalu kunjungan sosial ke rumah salah satu keluarga Lanal Tarempa, kegiatan kunjungan kerja diakhiri dengan foto bersama didepan Markas Komando Lanal Tarempa.

“Lanal adalah salah satu pendukung tugas operasi yaitu mendukung Kapal Perang RI (KRI), Pesawat Udara (Pesud) dan Marinir. hal itu dapat dilihat dari daerah dan kondisinya masing-masing. kondisi Lanal Tarempa saat ini sudah cukup baik," kata Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah

Lebih jauh orang nomor satu di Lantamal IV mengatakan, bahwa mengingat sarana alat apung (alpung) yang terbatas maka laksanakan patroli terbatas.

“Jadilah prajurit yang professional dibidangnya, sehingga masyarakat menjadi simpati kepada kita. Kepada istri-istri prajurit, dukung dan memberikan motivasi kepada suami sehingga suami bekerja di kantor juga nyaman," ujarnya.

Hadir pada acara kunjungan kerja tersebut Asintel Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Ari Aryono, S.E., Aslog Danlantamal IV Kolonel Laut (T) Cok Bagus Alit Y, S.E., Kadiskum Lantamal IV M. Muchlis, S.H., M.Tr.Hanlan., Kadispen Lantamal IV Mayor Marinir Saul Jamlaay, perwira Lanal Tarempa serta  pengurus Jalasenastri Korcab IV DJA I


Red


Pelaku Pencurian dan Jambret Serta Barang Bukti. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan jambret, berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Keempat orang pelaku tersebut, menjalankan aksi kejahatan nya di beberapa wilayah di Kota Batam. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan didampingi oleh Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, Selasa (8/10-2019).

Selanjutnya disampaikan Wadir Reskrimum Polda Kepri, pengungkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang didasari dari dua laporan Polisi yang diterima dari masyarakat.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan didapatkan empat orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan," ujarnya.

Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah disaat melihat orang bermain Handphone dengan menggunakan kendaraan dan kemudian pelaku merampas dan mencuri barang tersebut.

Kemudian, empat orang pelaku ini saling berkaitan dalam menjalankan aksi kejahatannya dengan tugas dan peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengambil Handphone, bagian penerima handphone, ada yang bertugas melakukan pencurian kendaraan bermotor dan ada yang berperan sebagai penerima hasil dari curanmor tersebut.

"Pelaku berinisial R H alias Amek, laki-laki 22 tahun yang menjalankan aksi nya sebagai Jambret bersama Pelaku Inisial M K S alias Jepon, laki-laki 21 tahun. Untuk pelaku curanmor Inisial A P alias Ucok, laki-laki 21 tahun dan penandah hasil curanmor adalah S alias Andi, laki-laki 29 tahun," ungkapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari para pelaku, satu buah pisau berbentuk tongkat panjang 50 cm, satu unit hp oppo warna merah, satu unit hp samsung, satu unit r2 yamaha jupiter z warna merah hitam,
Satu unit r2 honda beat warna hitam, dan satu unit r2 yamaha vega warna hitam tanpa nopol.

Sebagian besar lokasi kejahatan yang dijalankan pelaku adalah di wilayah Batam Center, wilayah BCS Mall, vihara Windsor, hotel Merlin Pelita, dan diwilayah Baloi Center. Kendaraan yang digunakan oleh pelaku sendiri merupakan hasil dari kejahatan Curanmor jelas Kabid Humas Polda Kepri.

"Sampai dengan saat ini tim Jatanras terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap pelaku lain yang terlibat didalam kejahatan ini," tuturnya.



Red


Komplek Ruko Milik Joko Taslim Lim dan Istrinya Lo Tjioe. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Joko Taslim Lim, suami Lo Tjioe Lai sesalkan sikap perbuatan adik kandung isterinya, Lilie Lo. Dimana ruko miliknya yang berada di Komplek Pertokoan Taman Kota Mas Blok A.1 Nomor 3A, dan Nomor 5, Kota Batam, telah menjadi Kantor Bank Mestika.

Joko Taslim Lim mengatakan, istrinya memiliki adik kandung, Lilie Lo istri Indra Halim (Komisaris PT. Bank Mestika Dharma). Kemudian ia menyampaikan, bahwa 2 unit ruko miliknya mau dijual. Lalu dipertengahan tahun 2005, ia mengatakan, Lilie Lo ingin membeli 2 unit ruko yang berdiri di atas Sertifikat HGB Nomor 1172, dan Blok A.1 nomor 5 Sertiflkat HGB Nomor 1173, Baloi lndah, Kota Batam.

"Saat itu Lilie Lo meminta kepada saya untuk menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan 2 Unit Ruko tersebut kepadanya, untuk mengurus proses jual beli dihadapan Notaris. Namun, Lilie Lo
tidak pernah memiliki itikad baik untuk melunasi pembayaran 2 unit Ruko tersebut," kata Joko Taslim Lim kepada media ini, lewat telpon selulernya, Jumat (4/10-2019).

Kemudian, lanjut Joko Taslim Lim, pada pertengahan tahun 2006, dirinya telah mengetahui, bahwa Bank Mestika, sudah berkantor di 2 unit ruko miliknya itu, dengan tanpa ada penjelasan sedikitpun kepadanya.

"Selama bertahun-tahun saya bersama istri memohon kepada Lilie Lo dan suaminya (Indra Halim) agar melunasi pembayaran kedua unit Ruko tersebut secara kekeluargaan. Karena saya mengingat, bahwa Lilie Lo adalah adik kandung istri saya. Akan tetapi adik kandung istri saya dan suaminya tetap tidak mau melunasi pembayaran pembelian kedua unit ruko milik saya. Dan sampai bertahun-tahun upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil,"

"Saya pertegas, bahwa saya tidak pernah menjual kedua unit ruko milik saya kepada PT. Bank Mestika Dharma," ungkapnya kembali dengan kesal.


Alfred



Sidang Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng (Kemeja Putih) Pembacaan Eksepsi. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Komisaris PT. Taindo Citratama, Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, kasus penipuan Rp 25.776.000.000, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN)  Batam, dengan agenda sidang pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) nya, Senin (7/10-2019).

Sidang terdakwa tahanan luar tersebut, dalam eksepsi PH nya mengatakan, meminta agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umu.  (JPU). Karena menurutnya, perkara terdakwa, merupakan perkara perdata.

"Dakwaan JPU cacat demi hukum," kata PH terdakwa saat membacakan eksepsinya.

Usai pembacaan eksepsi, Majelis Hakim PN Batam yang dipimpin Dwi Nuranamu didampingi hakim anggota, Taufik Abdullah Nenggolan dan  Yona Lamerossa Ketaren menyampaikan, apakah eksepsi terdakwa ditanggapi oleh Jaksa?.

"Kami tanggapi secara tulisan yang mulia," ujar JPU Samsul Sitinjak.

Sidangpun ditutup, dan dilanjutkan pada peraidangan berikutnya, Kamis (10/7-2019), agenda sidang menanggapi eksepsi terdakwa.

Dalam pokok perkara terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng. Terdakwa dilaporkan Ludijanto Taslim (Direktur Utama) ke polisi, karena menjual aset-aset saham PT. Taindo Citratama di komplek Industri Sekupang Kota Batam, tanpa sepengetahuanya dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

PT. Taindo Citratama yang bergerak dibidang plastik ini sedang mengalami kesulitan permodalan, tidak mampu membayar kewajiban pada Bank Nasional sehingga aset-aset perusahaan yang dijaminkan akan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kemudian pada tahun 2002 ada pemberitahuan dari BPPN kepada Ludijanto Taslim. Oleh karena BPPN akan dibubarkan, maka BPPN memberikan kesempatan kepada debitur untuk menebus kembali asset-asset perusahaan yang diambil alih oleh BPPN dengan kurs dollar yang dihitung yaitu 1 dollar amerika sebesar Rp. 9.000. Padahal saat itu kurs dollar amerika mencapai Rp. 13.000, dan dari perhitungan BPPN, Ludijanto Taslim hanya diwajibkan untuk menebus asset-asset perusahaan sebesar kurang lebih Rp. 9.000.000.000.

Oleh karena ada keringanan tersebut, Ludijanto Taslim berkeinginan untuk menebus kembali asset-asset perusahaan. Namun karena Ludijanto Taslim tidak ada modal untuk menebus ke BPPN, lalu Taslim menemui terdakwa di kantornya di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Ludijanto Taslim menyampaikan kepada terdakwa ingin meminta bantuan uang/dana sebesar Rp. 9.000.000.000, yang akan dipergunakan untuk menebus asset-assetnya ke BPPN dan modal untuk perbaikan gedung sebesar Rp. 1.200.000.000, serta modal kerja sebesar Rp. 7.500.000.000. Atas permintaan bantuan tersebut terdakwa, menyanggupinya dan sebagai kompensasi, maka Ludijanto Taslim mengalihkan saham PT. Taindi Citratama sebanyak 50 % kepada terdakwa.

Dan tugas terdakwa sebagai Komisaris PT. Taindo Citratama adalah untuk mengawasi kegiatan operasional suatu perusahaan atau organisasi dan seluruh asset-asset Perusahaan pada PT. Taindo Citratama Industri Sekupang Kota Batam. Kemudian PT. Taindo Citratama kembali beroperasi hingga pada tahun 2006, dan tetap mengalami kekurangan modal dan kesulitan keuangan sehingga terjadi PHK terhadap karyawan perusahaan, pabrik ditutup dan tidak beropersi lagi. Namun tetap dijaga dibawah pengawasan Komisaris.

Setelah PT. Taindo Citratama tutup sekira Tahun 2010 ada kesepakatan bersama antara terdakwa dengan Ludijanto Taslim untuk menjual asset-asset  perusahaan, dan sama-sama mencari pembeli dan apabila sudah ada pembeli maka akan dilakukan Rapat Umum pemegang Saham untuk menjual asset-asset perusahaan tersebut.

Tahun 2013 Saksi Ludijanto Taslim mendapatkan seorang calon pembeli asset-asset perusahaan PT. Taindo Citratama senilai Rp. 36.000.000.000, namun pembayarannya menggunakan Bank Garansi, namun terdakwa tidak percaya karena sebelumnya sudah 2 orang calon pembeli, yang Ludijanto Taslim bawa tidak jadi membeli asset-asset perusahaan. Kemudian saksi Ludijanto Taslim menjaminkan 3 buah sertifikat ruko, dengan surat perjanjian bersama dengan terdakwa.

Namun karena Bank Garansi tidak terbit maka jual beli tidak jadi dilaksanakan namun 3 buah sertifikat ruko, yang telah saksi Ludijanto Taslim serahkan kepada terdakwa, dan masih dikuasai dan tidak kembalikan kepada saksi Ludijanto Taslim.

Karena PT Taindo Citratama jauh dari pengawasan dan perawatanya, tahun 2015 terdakwa memanggil Swaryanto Poen alias Atung (Direktur PT. Taindo Citratama) dan dikenalkan kepada Kia Sai alias Willian untuk membantu mengurus PT. Taindo Citratama yang sudah tidak beroperasional, dan memerintahkan kepada saksi Swaryanto Poen Alias Atung untuk membuat Draft surat Penunjukkan dan kuasa pengelolaan Pabrik, lalu saksi Swaryanto Poen Alias Atung menandatanganinya bermateri Rp. 6000, selaku pemberi kuasa dan saksi Kia Sai.

Setelah itu, Kia Sai alias Willian mengecek perusahaan tersebut, dan melaporkan ke Ludijanto Taslim dan kepada terdakwa, bahwa perusahaan
dalam kondisi sudah tidak beroperasi dan mesin-mesin sudah banyak yang rusak dan komponen-komponen sudah banyak yang hilang. Dan menyampaikan apabila ingin dioperasikan lagi membutuhkan biaya besar.


Alfred


Barang Bukti dan Tersangka yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Inisial E V sebagai kurir Narkotika jenis sabu yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK., M.Si setelah dilakukan pengintaian terhadap pelaku.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, saat konfrence pers di Polda Kepri, Senin (7/10-2019).

Dijelaskan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.IK., M.Si, bahwa awalnya dilakukan dari pengintaian yang dilakukan tepatnya Pada jumat tanggal 4 Oktober 2019 pukul 21.00 WIB, Surveillance/Pengawasan terhadap pelaku yang menggunakan mobil melaju dengan kencang disebuah tempat sepi dan mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Berikutnya dilakukan pengejaran, hingga saat melintas diwilayah Bengkong, Kota Batam dilakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap kendaraan pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku ditemukan Tas sandang di jok tengah mobil dan setelah dibuka terdapat Narkotika diduga jenis sabu seberat 1,5 kg milik pelaku. Setelah itu dilakukan pemeriksaan pendalaman di tempat kost pelaku di Apartemen Viktoria yang dulunya bernama Imperium dari hasil Penggeledahan ditempat kost pelaku ditemukan 48 gram daun ganja kering," kata Dir Resnarkoba Polda Kepri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mendapatkan barang bukti dari seorang yang berada Malaysia. Kemudian pelaku diperintahkan untuk mengambil Sabu dan apabila sudah diambil akan ada perintah lain untuk mengantar barang haram tersebut ke orang lain.

Sampai dengan saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyilidikan terhadap jaringan dari pelaku Inisial E V dan Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini adalah 1,5 kg Kristal bening diduga sabu dan daun ganja dengan berat 48 gram.



Red 


Wali kota Batam, Rudi Didampingi Kapolresta Barelang. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ribuan buruh yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan gedung kantor Pemerintah Kota  (Pemko) Batam, Rabu (2/10-2019).

Menuntut janji Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada saat kampanye Pilpres, menolak Revisi UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, yang mana dinilai tidak berpihak kepada kaum buruh. Dan kemudian menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan, bahwa sebelum tuntutan mereka belum ditandantangi oleh Wali Kota Batam, maka kaum buruh akan melakukan aksi damai sampai sore di kantor Pemerintahan Kota (Pemko) Batam.

Selain dari tiga tuntutan tersebut, buruh juga menuntut yang bersifat lokal, seperti penerapan kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam. Menerapkan UMS Kota Batam diakhir bulan ini. Jadi awal tahun 2020 sudah mulai berlaku.

"Oktober ini harusnya sudah mempertemukan pengusaha dan perwakilan buruh. Supaya Januari nanti dapat ditetapkan. Kami minta Gubernur Kepri dapat mengesahkan paling lambat 31 Oktober bulan ini. Kita tunggu sampai beliau mau menandatangani," ujar buruh dalam orasinya.

Dan yang lebih anehnya, kata buruh, dalam UU yang direvisi, kaum buruh perempuan tidak diperbolehkan cuti ketika haids. "Tidak ada cuti lagi ketika perempuan haids," ujar buruh dalam orasinya.

Aksi unjuk rasa buruh, Walikota dan Wakil Wali Kota Batam, Rudi turun langsung ditengah-tengah buruh. Rudi berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh ke pemerintah pusat. Kemudian, ia menyampaikan, supaya buruh dapat bertemu denganya di hari Senin. Supaya apa yang di mau buruh, dapat dikoordinasikan semua.

"Tututan buruh udah saya tandantangani. Dan Saya berjanji akan mengagendakan jadwal pertemuan selanjutnya," ujarnya dihadapan kaum buruh.



Alfred



Fhoto Bersama Danlantamal VI Tanjungpinang dengan Putra Putri Terbaik Kepri. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal) IV Tanjungpinang  memberangkatkan 17 orang putra/putri asal Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengikuti seleksi tingkat pusat penerimaan Prajurit TNI Angkatan Laut di Lembaga penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut (Lapetal) Malang, Jawa Timur.

Ke-17 orang tersebut, terdiri dari 6 Calon Siswa Bintara PK Pria kemudian 2 Calon Siswa Bintara PK Wanita serta 9 Calon Pelajar Tamtama PK.

Pelepasan ke-17 orang tersebut berlangsung di Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepri, oleh Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., pada Selasa (1/102019).

Danlantamal IV sebelum melepas keberangkat para calon tersebut, terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada para calon dan para orang tua bertempat di loby bawah Mako Lantamal IV.

“Calon siswa agar menjaga nama baik Lantamal IV serta mengikuti persaingan di Malang secara kompetitif," ujar Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah.

Selanjutnya, kataDanlantamal VI, kepada orang tua turut memberikan dorongan yang positif,  disertai doa agar putra-putri dapat lulus ditingkat pusat nantinya.

Kemudian, ia berpesan, tetap mempersiapkan diri, serta selalu menjaga kesehatan dan jangan lupa berdoa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar memberikan kelancaran dan hasil yang terbaik saat mengikuti seleksi.

Sebagai informasi sebelum mengikuti seleksi tingkat pusat, ke-17 orang tersebut telah melewati serangkain tes mulai dari administrasi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, mental idiologi, psikotes sampai dengan penentuan akhir dan dinyatakan lulus oleh Panitia Daerah (Panda) Tanjungpinang,  sehingga berhak untuk mengikuti seleksi tingkat pusat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadanlantamal IV Kolonel Laut (P) DR. Imam Teguh Santoso, S.T., M.Si., Aspers Danlantamal IV Kolonel Laut (K) Acep Maksum, S.E.,M.M.,CHRMP., Kadispen Lantamal IV Mayor Marinir Saul Jamlaay, Paban Watpers Spers Lantamal IV Letkol Laut (KH) Djoko Prasetiyo serta Para pamen Lantamal IV.


Red


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. S Erlangga. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kasus dugaan korupsi Monumen Bahasa Melayu Tahap II di Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Ditreskrimsus Polda Kepri di kabarkan telah menahan mantan Kadis Kebudayaan Provinsi Kepri dan selaku PPK, Arifin Nasir. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga kepada media rasio.co.

Menurut informasi dilapangan, tersangka Arifin Nasir datang memenuhi panggilan Polda Kepri dan ditahan usai mejalani pemeriksaan penyidik.

“Iya benar, semalam ditahan usai diperiksa penyidik,”ujar Erlanga, Selasa(01/102019).

Sebelumnya, Sehingga Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan AN mantan Kadis Kebudayaan Provinsi Kepri dan selaku PPK, YN, Direktur Utama PT. Sumber Tenaga Baru Penyedia / Kontraktor Pelaksana dan YZ, Direktur CV. Rida Djawari selaku Peminjam PT. STB / subcon.

Informasi lapangan, Di duga Modus Operandi ketiga tersangka berawal adanya kegiatan Belanja Modal Pengadaaan Kontruksi Bangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap II di pulau penyegat, tanjungpinang mengunakan anggaran APBD Kepri tahun 2014.

Diduga Arifin Nasir selaku PPK secara melawan hukum mengetahui Dan menyetujui dan setidak-tidaknya melakukan pembuatan terjadinya pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dan tidak melakukan tigas pokok Dan kewenanhannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Diduga, Yunus selaku Direktur Utama meminjamkan PT. Sumber Tenaga Baru kepada M.Yazser selaku Direktur CV. Rida Djawari Dan untuk itu mendapatkan Fee sebesar 3% dari nilai kontrak.

Diduga M. Yazser meminjam PT. Sumber Tenaga Baru untuk mendapatkan paket pekerjaan Pembangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap 2 dan setelah uang muka cair sebesar 20% dari nilai kontrak, M.Yazser tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Ironisnya, Kontrak untuk pengerjaan pembangunan tersebut antara Dinas Kebudayaan Kepri dengan PT.Sumber Tenaga baru dengan nilai kotrak Rp1 2.585.555.000,- sedangkan konsultasn pengawas CV. Aksono Reka Cipta Konsultan dan konsultan Perencanaan CV.Anisa Engginering Consultant.

Informasinya, Fakta yang terjadi di duga PT. Aumber Tenaga Baru dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dipinjam oleh YZ selaku Direktur CV.Rida Djawari diduga dengan komitmen fee pinjam perusahaan diberikan kepada YN selaku direkturPT.STB sebesar 2% dari nilai kontrak.

Dan pada saat di nyatakan PT.STB sebagai pemenang lelang dan dilakukan penandatanganankotrak, YZ mengurus permintaan uang muka 20% kepada AN selaku PA/PPK dan disetujui, dan pada saat uang muka dicairkan ke rekening PT.STB, selanjutnya YZ minta kepada YN menandatangani cek untukdialihkan ke rekeningCV RD dan rekening pribadiYZ.

Ung uka tersebut olehYZ untuk pelaksanaan pekerjaan dan diduga ada juga yang diberukan kepada AN selaku PA/PPK sebesar Rp130 juta. akibat pekerjaan tidak selesai dikerjakan dan hasil pemeriksaan ahli kontruksi bahwa pekerjaan sudah terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan tertuang dalam kontrak, sehingga pekerjaan dianggap 0%.

Dampaknya, uang muka yang sudah diberikan harus disetorkan kembali ke kas daerah, tetapi uang muka tidak bisa di cairkan karena AN selaku PPA menyatakan pengerjaan tersebut sudah mencapai 20% sehingga piha asuransi yang menerbitkan Jaminan Uang Muka tidak bisa dicairkan dengan alasan peryataan AN tersebut.



Red


Wakapolda Kepri Sembari Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri musnahkan barang bukti jenis sabu seberat 32 Kg. Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 32 Kg dilaksanakan di Mapolda Kepri, Senin (30/9-2019).

Pemusnahan barang bukti, dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah M.H dengan didampingi oleh Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan Mahasiswa.

Disampaikan oleh Wakapolda Kepri selama bulan Agustus 2019 Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 Laporan Polisi yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan mengamankan 7 orang tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 gram sabu dan 18 butir ekstasi.

Dengan menggunakan mobil Incinerator sebanyak 32.063,2 gram sabu akan dimusnahkan, sedangkan sisanya seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman yaitu Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun.

Dari Narkotika yang dimusnahkan dapat disimpulkan apabila 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 165.851 orang / jiwa.



Red


Peta Lokasi Reklamasi Pantai Milik Pengusaha Golden Prawn (Garis Merah).
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Beredar informasi dilapangan, bahwa dari 17 orang pengusaha yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus tersangka Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun, dalam perkara tindak pidana suap, terkait izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018-2019.

"Diantara 17 orang pengusaha tersebut. Salah satunya adalah bos pengusaha Golden Prawn," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya di kantin BP Batam, Senin (30/9-2019).

Dijelaskan sumber, tanggal 25/9-2019, KPK telah memeriksa 8 orang pengusaha sebagai saksi-saksi, didalamnya ada bos pengusaha Golden Prawn, namun bukan nama Abi yang tercantum, tapi Tek Po (Direktur) PT. Megah Bangun Sejahtera. "Diduga Tek Po itu adalah Abi," ujarnya.

Menindak lanjuti informasi tersebut, media ini mengkonfirmasi via Handphone (Whatshap) pengusaha Golden Prawn. Namun belum ada jawaban, hingga berita ini diturunkan.

Diberitakan sebelumnya,Lahan Golden Prawn milik Pengusaha A yang bergerak dibidang Restoran, Hotel dan Perumahan, dengan lokasi lahan sekitar 107 Ha, diduga tidak ada Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) nya. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK), Kabul, di Nagoya, Sabtu (17/8-2017).

"Sampai saat ini, pengusaha Golden Prawn belum membayar UWT BP Batam. Dan ini diketahui dari salah seorang sumber BP Batam. Karena belum ada selembar legalitas yang diterbitkan oleh BP Batam," ujarnya.

Menurut informasi, lanjutnya, pengusaha tersebut, sebelumnya telah mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Itu berawal adanya rekomendasi dari pemerintah Kota Batam.

"Dan apabila itu teryata benar, maka harus dibatalkan demi hukum. Karena apabila tidak, itu bisa dikatagorikan mall administrasi," ungkapnya.

Ditambahkanya, lahan itu sudah terbangun perumahan. Sehingga kerugian jika sesuai dengan peruntukan. "Apabila sesuai peruntukan jasa, kerugian RP 150 M, kalau perumahan Rp 100 M, dan wisata Rp 84 M," ujarnya.

"Peta Lokasi (PL) nya belum ada dikeluarkan BP Batam. Itulah dasarnya pembayaran UWTO. Dan Jika ini benar, kita akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam, tentang pembatalan sertifikat yang keluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Batam," tuturnya kembali.



Alfred



Fhoto Bersama Plt Gubernur Kepri dengan Peserta Turnamen Sepakbola Cup Pemuda KM 8.
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Plt Gubernur Kepru, Isdianto mengatakan bahwa hakekat, diselenggarakannya sebuah turnamen sepakbola cup Pemuda KM 8, tidak hanya semata-mata mencari juara. Lebih dari itu, momen seperti ini adalah ajang untuk membangun silaturahmi.

Oleh karena itu, ia meminta agar yang menjadi juara tidak langsung jumawa, tinggi hati dan sombong. Melainkan harus bersikap sewajarnya dan lebih gigih dalam mempertahankan prestasinya. Begitu juga bagi yang belum menang tahun ini, agar lebih giat berlatih dan di turnamen berikutnya mudah mudah bisa meraih juara.

"Selamat kepada para juara, selamat juga kepada para panitia. Serta terimakasih kepada seluruh pemain dan ribuan masyarakat yang sudah meramaikan acara ini dengan tertib dan aman. Junjung terus sportivitas dan terus berlatih untuk mengukir prestasi Dan yang terpenting jaga silaturahmi," ujar Isdianto dalam kata sambutanya, Minggu (29/9-2019).

Isdianto juga berjanji kepada masyarakat Kundur, akan membangun lapangan ini, menjadi lapangan sepak bola yang hijau.

"Saya berharap aset yang ada di kundur ini mari kita jaga bersama sehingga di masa mendatang, yang Insyallah akan kita adakan di setiap tahunnya turnamen sepakbola cup di Km 8 ini. Dan hadiahnya akan kita lipat gandakan dari yang ada sekarang," ungkapnya.

Akkhir kata sambutannya Isdianto, ia berpantun "Tim sepak bola sudah persiapan, Pertandingan seportif tujuan utama, Mari gembira di pertandingan jadilah pemain peraih juara"

Hadir pada kesempata ini Kadis Pemudan dan Olahraga Kepri Mafrizon H.jalal Hood, Kadis guru Santar, Burhalimar, kadis pendidikan provinsi Paturahman, DPRD Provinsi Eri Suandi, DPRD Kabupaten Karimun, serta beberapa kepala OPD Pemkab Karimun, Camat Kundur,lurah kundur,lurah Tanjungbatu batart, dan beberapa kepla Desa lainnya.


Ahmad Yahya


Fhoto Bersama Bupati Kabupaten Karimun di HUT Rembad ke-27.
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Dalam Rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Remaja Batu Dua (Rembad) yang ke-27, diawali dengan menggelar senam dan jalan santai di lapangan SD 006 Kecamatan Kundur, Minggu (29/9/2019).

Aunur Rafiq mangatakan, atas nama peribadi dan jajaran pemerintah Kabupaten Karimun mengucapkan selamat HUT (Rembad) yang ke-27 bagi remaja dan masyarakat sekitarnya, yang mana sampai hari ini, Rembad masih bisa bertahan dalam usia yang ke-27 terus bersemangat dan exsiss walaupun berganti kepemimpinan dan berganti generasi.

"Berbagai kegiatan yang akan di gelar hari ini kita awali dengan senam dan jalan santai,semoga dengan berbagai kegiatan ini dapat menumbuh kembangkan semangat kebersamaan persatuan dan kesatuan serta nasionalisme kepada seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat kabupaten Karimun," kata Rafiq.

Kemudian, Aunur Rafiq, juga mengingat masalalunya yang mana Rembad sebagai tempat kelalahirannya dan di besarkan.

"Sebagai putra daerah Rembad. Saya meminta kepada seluruh masyarakat Kundur untuk membantu dan bekerjasama dalam memajukan pembangunan," ujarnya.

Untuk itu, Rafiq juga berjanji kepada masyarakat Kundur yang Insyallah sampai masa akhir jabatannya nanti, ia akan terus membangun Kundur, terutama Sekolah SD 006 Kundur ini akan direnovasi menjadi sekolah yang bertingkat dengan anggaran setengah miliar dari APBD pemerintah Kabupaten Karimun.

"Begitu juga dengan Masjid Al-Ikhlas Rembad Insyallah di tahun 2020 akan di renovasi sebelum masa akhir jabatan," ungkap Rafiq.


Ahmad Yahya


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.