Mantan Kadis Kebudayaan Kepri Ditahan Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. S Erlangga. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kasus dugaan korupsi Monumen Bahasa Melayu Tahap II di Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Ditreskrimsus Polda Kepri di kabarkan telah menahan mantan Kadis Kebudayaan Provinsi Kepri dan selaku PPK, Arifin Nasir. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga kepada media rasio.co.

Menurut informasi dilapangan, tersangka Arifin Nasir datang memenuhi panggilan Polda Kepri dan ditahan usai mejalani pemeriksaan penyidik.

“Iya benar, semalam ditahan usai diperiksa penyidik,”ujar Erlanga, Selasa(01/102019).

Sebelumnya, Sehingga Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan AN mantan Kadis Kebudayaan Provinsi Kepri dan selaku PPK, YN, Direktur Utama PT. Sumber Tenaga Baru Penyedia / Kontraktor Pelaksana dan YZ, Direktur CV. Rida Djawari selaku Peminjam PT. STB / subcon.

Informasi lapangan, Di duga Modus Operandi ketiga tersangka berawal adanya kegiatan Belanja Modal Pengadaaan Kontruksi Bangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap II di pulau penyegat, tanjungpinang mengunakan anggaran APBD Kepri tahun 2014.

Diduga Arifin Nasir selaku PPK secara melawan hukum mengetahui Dan menyetujui dan setidak-tidaknya melakukan pembuatan terjadinya pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dan tidak melakukan tigas pokok Dan kewenanhannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Diduga, Yunus selaku Direktur Utama meminjamkan PT. Sumber Tenaga Baru kepada M.Yazser selaku Direktur CV. Rida Djawari Dan untuk itu mendapatkan Fee sebesar 3% dari nilai kontrak.

Diduga M. Yazser meminjam PT. Sumber Tenaga Baru untuk mendapatkan paket pekerjaan Pembangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap 2 dan setelah uang muka cair sebesar 20% dari nilai kontrak, M.Yazser tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Ironisnya, Kontrak untuk pengerjaan pembangunan tersebut antara Dinas Kebudayaan Kepri dengan PT.Sumber Tenaga baru dengan nilai kotrak Rp1 2.585.555.000,- sedangkan konsultasn pengawas CV. Aksono Reka Cipta Konsultan dan konsultan Perencanaan CV.Anisa Engginering Consultant.

Informasinya, Fakta yang terjadi di duga PT. Aumber Tenaga Baru dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dipinjam oleh YZ selaku Direktur CV.Rida Djawari diduga dengan komitmen fee pinjam perusahaan diberikan kepada YN selaku direkturPT.STB sebesar 2% dari nilai kontrak.

Dan pada saat di nyatakan PT.STB sebagai pemenang lelang dan dilakukan penandatanganankotrak, YZ mengurus permintaan uang muka 20% kepada AN selaku PA/PPK dan disetujui, dan pada saat uang muka dicairkan ke rekening PT.STB, selanjutnya YZ minta kepada YN menandatangani cek untukdialihkan ke rekeningCV RD dan rekening pribadiYZ.

Ung uka tersebut olehYZ untuk pelaksanaan pekerjaan dan diduga ada juga yang diberukan kepada AN selaku PA/PPK sebesar Rp130 juta. akibat pekerjaan tidak selesai dikerjakan dan hasil pemeriksaan ahli kontruksi bahwa pekerjaan sudah terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan tertuang dalam kontrak, sehingga pekerjaan dianggap 0%.

Dampaknya, uang muka yang sudah diberikan harus disetorkan kembali ke kas daerah, tetapi uang muka tidak bisa di cairkan karena AN selaku PPA menyatakan pengerjaan tersebut sudah mencapai 20% sehingga piha asuransi yang menerbitkan Jaminan Uang Muka tidak bisa dicairkan dengan alasan peryataan AN tersebut.



Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.