Terdakwa Bandar Sabu 2,1 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang Terdakwa Rohil bin Abdul Rosid Mendengarkan Putusan. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Edarkan sabu berat 2.135 gram, di Kota Batam. Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Rohil Bin Abdul Rosid divonis 20 tahun kurungan penjara, Kamis (10/10-2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Renny Pitua Ambarita mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rohil Bin Abdul Rosid dengan pidana penjara selama 20 Tahun,” kata Renny.

Selain pidana penjara, lanjut Renny,  terdakwa juga di hukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina yang menuntut agar terdakwa dihukum 20 tahun penjara, denda 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Vonis yang barusan kami jatuhkan sama denga tuntutan JPU ya. Namun Subsidernya kami kurangi menjadi 6 Bulan,” Pungkas Renny.

Usai mendengar pembacaan putusan, terdakwa yang hadir dalam persidangan didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

“Atas putusan ini, saya tidak melakukan upaya hukum lainnya. Saya terima yang mulia,” Pinta terdakwa Rohil Bin Abdul Rosid.

Untuk diketahui, terdakwa Rohil Bin Abdul Rosid ditangkap oleh anggota BNNP Kepri pada tanggal 10 April 2019 bertempat di KFC Pasar Fanindo , Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Pada saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan dua bungkus teh cina merk guanyinwang diduga sabu - sabu dengan berat total 2.135 gram.

Setelah di lakukan interogasi, ternyata barang haram tersebut merupakan milik terdakwa yang ia bawa dari Malaysia, dan rencananya akan di edarkan di Kota Batam.


Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.