Reklamasi Pantai 107 Ha, Diduga Bos Pengusaha Golden Prawn Ikut Diperiksa KPK

Peta Lokasi Reklamasi Pantai Milik Pengusaha Golden Prawn (Garis Merah).
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Beredar informasi dilapangan, bahwa dari 17 orang pengusaha yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus tersangka Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun, dalam perkara tindak pidana suap, terkait izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018-2019.

"Diantara 17 orang pengusaha tersebut. Salah satunya adalah bos pengusaha Golden Prawn," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya di kantin BP Batam, Senin (30/9-2019).

Dijelaskan sumber, tanggal 25/9-2019, KPK telah memeriksa 8 orang pengusaha sebagai saksi-saksi, didalamnya ada bos pengusaha Golden Prawn, namun bukan nama Abi yang tercantum, tapi Tek Po (Direktur) PT. Megah Bangun Sejahtera. "Diduga Tek Po itu adalah Abi," ujarnya.

Menindak lanjuti informasi tersebut, media ini mengkonfirmasi via Handphone (Whatshap) pengusaha Golden Prawn. Namun belum ada jawaban, hingga berita ini diturunkan.

Diberitakan sebelumnya,Lahan Golden Prawn milik Pengusaha A yang bergerak dibidang Restoran, Hotel dan Perumahan, dengan lokasi lahan sekitar 107 Ha, diduga tidak ada Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) nya. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK), Kabul, di Nagoya, Sabtu (17/8-2017).

"Sampai saat ini, pengusaha Golden Prawn belum membayar UWT BP Batam. Dan ini diketahui dari salah seorang sumber BP Batam. Karena belum ada selembar legalitas yang diterbitkan oleh BP Batam," ujarnya.

Menurut informasi, lanjutnya, pengusaha tersebut, sebelumnya telah mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Itu berawal adanya rekomendasi dari pemerintah Kota Batam.

"Dan apabila itu teryata benar, maka harus dibatalkan demi hukum. Karena apabila tidak, itu bisa dikatagorikan mall administrasi," ungkapnya.

Ditambahkanya, lahan itu sudah terbangun perumahan. Sehingga kerugian jika sesuai dengan peruntukan. "Apabila sesuai peruntukan jasa, kerugian RP 150 M, kalau perumahan Rp 100 M, dan wisata Rp 84 M," ujarnya.

"Peta Lokasi (PL) nya belum ada dikeluarkan BP Batam. Itulah dasarnya pembayaran UWTO. Dan Jika ini benar, kita akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam, tentang pembatalan sertifikat yang keluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Batam," tuturnya kembali.



Alfred

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.